Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2026
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NUSRON WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN, PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENERBITAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI, KABUPATEN, KOTA, DAN RENCANA DETAIL TATA RUANG
TATA CARA PENYUSUNAN DAN MUATAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI
A.
Tata Cara Penyusunan RTRW Provinsi
1. Persiapan Kegiatan persiapan meliputi:
a. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja, meliputi:
1) pembentukan tim penyusun RTRW Provinsi beranggotakan:
a) Perangkat daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang, kelautan, dan lingkungan hidup, serta perangkat daerah terkait lainnya;
b) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi setempat;
c) tim ahli yang diketuai oleh profesional perencana wilayah dan kota bersertifikat dengan pengalaman di bidang perencanaan wilayah dan kota minimal 5 (lima) tahun atau dalam hal dibutuhkan, profesional perencana wilayah dan kota bersertifikat dengan pengalaman kurang dari 5 (lima) tahun dapat menjadi ketua setelah mendapat persetujuan Menteri, serta beranggotakan profesional pada bidang keahlian yang paling sedikit terdiri atas:
(1) sistem informasi geografis;
(2) ekonomi wilayah;
(3) infrastruktur dan/atau transportasi;
(4) geologi/geofisika;
(5) lingkungan;
(6) kebencanaan;
(7) kependudukan;
(8) sosial dan budaya;
(9) ilmu tanah;
(10) hukum;
(11) kelautan;
(12) kehutanan; dan
(13) bidang keahlian lainnya sesuai karakteristik wilayah provinsi antara lain:
(a) pengelolaan pesisir dan DAS;
(b) oseanografi;
(c) geologi pantai;
(d) perikanan;
(e) pariwisata;
(f) antropologi budaya;
(g) konservasi lingkungan; dan (h) pertanian dan/atau perkebunan;
Tim penyusun RTRW Provinsi bertanggung jawab terhadap proses penyusunan dan kualitas substansi RTRW Provinsi. Tim Pokja KLHS dan Tim Penyusun RTRW Provinsi dapat ditetapkan dalam satu Surat Keputusan (SK).
2) Penyusunan Rencana Kerja Penyusunan rencana kerja menjelaskan keseluruhan tahapan yang akan dilakukan mulai dari tahapan persiapan sampai dengan penyusunan rancangan peraturan daerah, serta penyusunan KLHS yang terintegrasi antara wilayah darat dan laut/perairan pesisir, yang akan dilaksanakan paling lama selama 12 (dua belas) bulan. Dalam tahapan selama 12 (dua belas) bulan ini sudah termasuk pengintegrasian hasil KLHS ke dalam RTRW Provinsi.
b. Penetapan Metodologi yang Digunakan 1) kajian awal data sekunder, mencakup hasil pelaksanaan peninjauan kembali dan/atau kajian kebijakan terkait lainnya;
2) persiapan teknis pelaksanaan yang meliputi:
a) penyimpulan data awal;
b) penyiapan rencana kerja rinci; dan c) penyiapan perangkat survei (checklist data yang dibutuhkan, panduan wawancara, kuesioner, panduan observasi, dokumentasi dan lain-lain) serta mobilisasi peralatan dan personil yang dibutuhkan;
dan 3) pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya penyusunan RTRW Provinsi, tim ahli yang terlibat, tahapan penyusunan dan penjelasan lain yang diperlukan.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan persiapan, meliputi:
1) SK tim penyusun RTRW Provinsi (dapat disatukan dengan Tim Pokja KLHS);
2) gambaran umum wilayah provinsi;
3) hasil kajian awal berupa kebijakan, isu strategis, potensi dan permasalahan awal, gagasan awal pengembangan wilayah provinsi, serta isu hasil peninjauan kembali;
4) metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan;
5) rencana kerja penyusunan RTRW Provinsi; dan/atau
6) perangkat survei data primer dan data sekunder yang akan digunakan pada saat proses pengumpulan data dan informasi (survei).
Kegiatan persiapan melibatkan masyarakat secara pasif dengan pemberitaan mengenai informasi penyusunan RTRW Provinsi melalui:
1) media massa (televisi, radio, surat kabar, majalah);
2) media digital (internet, video conference, website, media sosial);
3) ruang pamer atau pusat informasi; dan/atau 4) pertemuan terbuka dengan masyarakat/kelompok masyarakat.
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN, PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENERBITAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI, KABUPATEN, KOTA, DAN RENCANA DETAIL TATA RUANG
TATA CARA PENYUSUNAN DAN MUATAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN
A.
Tata Cara Penyusunan RTRW Kabupaten
1. Persiapan Kegiatan persiapan, meliputi:
a. penyusunan kerangka acuan kerja, meliputi:
a) pembentukan tim penyusun RTRW Kabupaten beranggotakan:
a) perangkat daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang, lingkungan hidup, serta perangkat daerah terkait lainnya;
b) Kantor Pertanahan setempat;
c) tim ahli yang diketuai oleh profesional perencana wilayah dan kota bersertifikat, memiliki pengalaman di bidang perencanaan wilayah dan kota minimal 5 (lima) tahun atau dalam hal dibutuhkan, profesional perencana wilayah dan kota bersertifikat dengan pengalaman kurang dari 5 (lima) tahun dapat menjadi ketua setelah mendapat persetujuan Menteri, dan memiliki pengalaman berpraktik di wilayah kabupaten terkait, serta beranggotakan profesional pada bidang keahlian yang paling sedikit terdiri atas:
(1) sistem informasi geografis;
(2) survei dan pemetaan;
(3) ekonomi wilayah;
(4) infrastruktur;
(5) transportasi;
(6) lingkungan;
(7) kebencanaan:
(8) kependudukan;
(9) sosial dan budaya;
(10) ilmu tanah;
(11) hukum; dan
(12) bidang keahlian lainnya sesuai karakteristik wilayah kabupaten, antara lain:
(a) pengelolaan pesisir;
(b) oseanografi;
(c) geologi pantai;
(d) perikanan;
(e) kehutanan;
(f) pariwisata;
(g) antropologi budaya;
(h) konservasi lingkungan;
(i) pertanian; dan (j) pengelolaan DAS.
Tim penyusun RTRW Kabupaten bertanggung jawab terhadap proses penyusunan dan kualitas subtansi RTRW Kabupaten. Tim Pokja KLHS dan Tim Penyusun RTRW Kabupaten dapat ditetapkan dalam satu Surat Keputusan (SK).
b) penyusunan rencana kerja Penyusunan rencana kerja menjelaskan keseluruhan tahapan yang akan dilakukan oleh Tim Penyusun RTRW Kabupaten mulai dari tahapan persiapan sampai dengan penyusunan rancangan peraturan daerah yang akan dilaksanakan paling lama selama 12 (dua belas) bulan.
Dalam tahapan selama 12 (dua belas) bulan ini sudah termasuk pengintegrasian hasil KLHS ke dalam RTRW Kabupaten.
b. penetapan metodologi yang digunakan;
1) kajian awal data sekunder, mencakup hasil pelaksanaan peninjauan kembali, dan/atau kajian kebijakan terkait lainnya;
2) persiapan teknis pelaksanaan yang meliputi:
a) penyimpulan data awal;
b) penyiapan rencana kerja rinci; dan c) penyiapan perangkat survei (checklist data yang dibutuhkan, panduan wawancara, kuesioner, panduan observasi, dokumentasi, dan lain-lain), serta mobilisasi peralatan dan personil yang dibutuhkan.
3) pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya penyusunan RTRW Kabupaten, tim ahli yang terlibat, tahap penyusunan dan penjelasaan lain yang diperlukan.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan persiapan, meliputi:
1) SK tim penyusun RTRW Kabupaten;
2) gambaran umum wilayah kabupaten;
3) hasil kajian awal berupa kebijakan, isu strategis, potensi dan permasalahan awal, serta gagasan awal pengembangan wilayah kabupaten, serta isu hasil peninjauan kembali;
4) metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan;
5) rencana kerja penyusunan RTRW Kabupaten; dan 6) perangkat survei data primer dan data sekunder yang akan digunakan pada saat proses pengumpulan data dan informasi (survei).
Kegiatan persiapan melibatkan masyarakat secara pasif dengan pemberitaan mengenai informasi penyusunan RTRW Kabupaten melalui:
1) media massa (televisi, radio, surat kabar, majalah);
2) media digital (internet, video conference, website, media sosial);
3) ruang pamer atau pusat informasi; dan/atau 4) pertemuan terbuka dengan masyarakat/kelompok masyarakat.
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN, PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENERBITAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI, KABUPATEN, KOTA, DAN RENCANA DETAIL TATA RUANG
TATA CARA PENYUSUNAN DAN MUATAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA
A.
Tata Cara Penyusunan RTRW Kota
1. Persiapan Terdiri atas:
a. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja, meliputi:
(i) Pembentukan tim penyusun RTRW Kota Tim Penyusun RTRW Kota beranggotakan:
a) perangkat daerah kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang, lingkungan hidup, serta perangkat daerah terkait lainnya;
b) Kantor Pertanahan setempat;
c) tim ahli yang diketuai oleh profesional perencana wilayah dan kota bersertifikat dengan pengalaman di bidang perencanaan wilayah dan kota minimal 5 (lima) tahun atau dalam hal dibutuhkan, profesional perencana wilayah dan kota bersertifikat dengan pengalaman kurang dari 5 (lima) tahun dapat menjadi ketua setelah mendapat persetujuan Menteri, serta beranggotakan profesional pada bidang keahlian yang paling sedikit terdiri atas:
(1) sistem informasi geografis;
(2) ekonomi wilayah;
(3) infrastruktur;
(4) geologi/geofisika;
(5) transportasi;
(6) lingkungan;
(7) kebencanaan;
(8) kependudukan;
(9) sosial dan budaya;
(10) ilmu tanah;
(11) hukum; dan
(12) bidang keahlian lainnya sesuai karakteristik wilayah kota, antara lain:
(a) pengelolaan pesisir;
(b) oseanografi;
(c) geologi pantai;
(d) perikanan;
(e) kehutanan;
(f) pariwisata;
(g) antropologi budaya;
(h) konservasi lingkungan;
(i) pertanian;
(j) pengelolaan DAS;
(k) arsitek/ahli rancang kota; dan (l) manajemen property.
Tim penyusun RTRW Kota bertanggung jawab terhadap proses penyusunan dan kualitas substansi RTRW Kota.
Tim Pokja KLHS dan Tim Penyusun RTRW Kota dapat ditetapkan dalam satu Surat Keputusan (SK).
(ii) Penyusunan Rencana Kerja Penyusunan rencana kerja menjelaskan keseluruhan tahapan yang akan dilakukan oleh Tim Penyusun RTRW Kota mulai dari tahap persiapan sampai dengan tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah yang akan dilaksanakan paling lama selama 12 (dua belas) bulan.
Dalam tahapan selama 12 (dua belas) bulan ini sudah termasuk tahapan pengintegrasian hasil KLHS ke dalam RTRW Kota.
b. Penetapan Metodologi yang Digunakan 1) kajian awal data sekunder, mencakup hasil pelaksanaan peninjauan kembali dan/atau kajian kebijakan terkait lainnya;
2) persiapan teknis pelaksanaan yang meliputi:
a) penyimpulan data awal;
b) penyiapan perangkat survei (checklist data yang dibutuhkan, panduan wawancara, kuesioner, panduan observasi, dokumentasi, dan lain-lain), serta mobilisasi peralatan dan personil yang dibutuhkan; dan 3) pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya penyusunan RTRW Kota, tim ahli yang terlibat, tahapan penyusunan, dan penjelasan lain yang diperlukan.
Hasil kegiatan persiapan, meliputi:
1) SK tim penyusunan RTRW Kota (dapat disatukan dengan Tim Pokja KLHS);
2) gambaran umum wilayah kota;
3) hasil kajian awal berupa kebijakan, isu strategis, potensi dan permasalahan awal, gagasan awal pengembangan wilayah kota, serta isu hasil peninjauan kembali;
4) metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan;
5) rencana kerja penyusunan RTRW Kota; dan 6) perangkat survei data primer dan data sekunder yang akan digunakan pada saat proses pengumpulan data dan informasi (survei).
Kegiatan persiapan melibatkan masyarakat secara pasif dengan pemberitaan mengenai informasi penyusunan RTRW Kota melalui:
1) media massa (televisi, radio, surat kabar, majalah);
2) media digital (internet, video conference, website, media sosial);
3) ruang pamer atau pusat informasi; dan/atau pertemuan terbuka dengan masyarakat/kelompok masyarakat.
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN, PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENERBITAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI, KABUPATEN, KOTA, DAN RENCANA DETAIL TATA RUANG
IV. 1. TATA CARA PENYUSUNAN RDTR KABUPATEN/KOTA
Tata cara penyusunan RDTR mencakup proses penyusunan, pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan, dan pembahasan rancangan RDTR kabupaten/kota oleh pemangku kepentingan.
1. Proses Penyusunan
a. Persiapan Proses persiapan penyusunan RDTR terdiri atas:
1) Penyusunan kerangka acuan kerja, meliputi:
a) pembentukan tim penyusun RDTR kabupaten/kota yang beranggotakan:
(1) pemerintah daerah kabupaten/kota, khususnya dalam lingkup Forum Penataan Ruang Kabupaten/Kota;
(2) tim ahli yang diketuai oleh profesional perencana wilayah dan kota bersertifikat, memiliki pengalaman di bidang perencanaan wilayah dan kota minimal 5 (lima) tahun atau dalam hal dibutuhkan, profesional perencana wilayah dan kota bersertifikat dengan pengalaman kurang dari 5 (lima) tahun dapat menjadi ketua setelah mendapat persetujuan Menteri, dan pernah menyusun RDTR, serta beranggotakan profesional pada bidang keahlian yang paling sedikit terdiri atas:
(a) arsitek (rancang kota);
(b) pertanahan;
(c) geografi/geodesi;
(d) geologi/kebencanaan;
(e) teknik sipil (infrastruktur/prasarana/transportasi);
(f) teknik lingkungan; dan (g) hukum.
b) Penyusunan rencana kerja.
2) Penetapan metodologi yang digunakan;
a) kajian awal data sekunder, mencakup peninjauan kembali terhadap:
(1) RTRW kabupaten atau kota (termasuk Ketentuan Umum Zonasi);
(2) RDTR (apabila ada);
(3) RTBL (apabila ada);
(4) RPJPD dan RPJMD; dan
(5) Ketentuan sektoral terkait pemanfaatan ruang.
b) penetapan wilayah perencanaan (WP) RDTR;
Wilayah perencanaan RDTR merupakan bagian dari kabupaten/kota yang akan atau perlu disusun RDTRnya.
Wilayah perencanaan RDTR tersebut ditetapkan oleh kepala daerah. Penetapan WP dapat mencakup wilayah administratif maupun fungsional.
c) persiapan teknis pelaksanaan yang meliputi:
(1) penyimpulan data awal;
(2) penyiapan metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan;
(3) penyiapan rencana kerja rinci; dan
(4) penyiapan perangkat survei (checklist data yang dibutuhkan, panduan wawancara, kuesioner, panduan observasi, dokumentasi, dan lain-lain), serta mobilisasi peralatan dan personil yang dibutuhkan.
d) pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya penyusunan RDTR, tim ahli yang terlibat, tahapan penyusunan, dan penjelasan lain yang diperlukan, melalui:
(1) media massa (televisi, radio, surat kabar, majalah);
(2) brosur, leaflet, flyers, surat edaran, buletin, jurnal, buku;
(3) kegiatan pameran, pemasangan poster, pamflet, papan pengumuman, billboard;
(4) kegiatan kebudayaan (misal: pagelaran wayang dengan menyisipkan informasi yang ingin disampaikan di dalamnya);
(5) multimedia (video, VCD, DVD);
(6) media digital (internet, media sosial, dan lain-lain);
(7) ruang pamer atau pusat informasi; dan/atau
(8) pertemuan terbuka dengan masyarakat/kelompok masyarakat.
Hasil dari kegiatan persiapan meliputi:
1) gambaran umum WP;
2) kesesuaian dengan RTRW, RDTR dan/atau RTBL yang sudah disusun;
3) metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan;
4) rencana kerja pelaksanaan penyusunan peraturan zonasi; dan 5) perangkat survei data primer dan data sekunder yang akan digunakan pada saat proses pengumpulan data dan informasi (survei).
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID