Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang selanjutnya disebut Kementerian ATR adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
2. Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disingkat BPN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
4. Kepala adalah unsur pemimpin BPN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPN.
5. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal BPN di kabupaten/kota yang merupakan bagian dari unit organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
6. Tipologi Kantor Pertanahan yang selanjutnya disebut Tipologi adalah pengelompokan organisasi Kantor Pertanahan dalam satu tingkatan organisasi yang sama berdasarkan perbedaan komposisi struktur organisasi.