KANTOR PERTANAHAN
(1) Kantor Pertanahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.
(2) Kantor Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Pertanahan.
Kantor Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BPN di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Kantor Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan;
b. pelaksanaan survei dan pemetaan;
c. pelaksanaan penetapan hak dan pendaftaran tanah;
d. pelaksanaan penataan dan pemberdayaan;
e. pelaksanaan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
f. pelaksanaan pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan;
g. pelaksanaan modernisasi pelayanan pertanahan berbasis elektronik;
h. pelaksanaan reformasi birokrasi dan penanganan pengaduan; dan
i. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Pertanahan.
(1) Kantor Pertanahan terdiri dari 4 (empat) tipe sebagai berikut:
a. Kantor Pertanahan Tipe A;
b. Kantor Pertanahan Tipe B;
c. Kantor Pertanahan Tipe C; dan
d. Kantor Pertanahan Tipe D.
(2) Penentuan tipe Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman Tipologi yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai Tipologi.
(1) Susunan organisasi Kantor Pertanahan Tipe A terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Wilayah I;
c. Seksi Wilayah II;
d. Seksi Wilayah III;
e. Seksi Wilayah IV;
f. Seksi Wilayah V;
g. Seksi Wilayah VI; dan
h. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Kantor Pertanahan Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Pertanahan, pelaksanaan pengelolaan modernisasi pelayanan pertanahan berbasis elektronik, dan pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, serta penanganan pengaduan di Kantor Pertanahan.
Subbagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Seksi Wilayah I, Seksi Wilayah II, Seksi Wilayah III, Seksi Wilayah IV, Seksi Wilayah V, dan Seksi Wilayah VI masing- masing mempunyai tugas melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang dan ruang, pemeliharaan kerangka dasar kadastral nasional dan pengukuran batas administrasi dan kawasan, pengukuran dan pemetaan dasar, survei dan pemetaan tematik bidang dan kawasan pertanahan dan ruang, serta pembinaan tenaga teknis dan surveyor berlisensi, melaksanakan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan penetapan hak tanah dan ruang
dan pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, penatausahaan tanah ulayat dan hak komunal, penetapan dan pengelolaan tanah pemerintah, hubungan kelembagaan, serta pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan pejabat pembuat akta tanah, melaksanakan landreform, pengelolaan dan analisis penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, fasilitasi penyusunan rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang di daerah, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, pelaksanaan pengadaan dan pencadangan tanah, konsolidasi tanah, pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan, melaksanakan pengendalian hak tanah, alih fungsi lahan, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, dan penanganan sengketa dan konflik, serta penanganan perkara pertanahan.
Seksi Wilayah I, Seksi Wilayah II, Seksi Wilayah III, Seksi Wilayah IV, Seksi Wilayah V, dan Seksi Wilayah VI terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Susunan organisasi Kantor Pertanahan Tipe B terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Wilayah I;
c. Seksi Wilayah II;
d. Seksi Wilayah III;
e. Seksi Wilayah IV;
f. Seksi Wilayah V; dan
g. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Kantor Pertanahan Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Pertanahan, pelaksanaan pengelolaan modernisasi pelayanan pertanahan berbasis elektronik, dan pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, serta penanganan pengaduan di Kantor Pertanahan.
Subbagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Seksi Wilayah I, Seksi Wilayah II, Seksi Wilayah III, Seksi Wilayah IV, dan Seksi Wilayah V masing-masing mempunyai tugas melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang dan ruang, pemeliharaan kerangka dasar kadastral nasional dan pengukuran batas administrasi dan kawasan, pengukuran dan pemetaan dasar, survei dan pemetaan tematik bidang dan kawasan pertanahan dan ruang serta pembinaan tenaga teknis dan surveyor berlisensi, melaksanakan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan penetapan hak tanah dan ruang dan pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, penatausahaan tanah ulayat dan hak komunal, penetapan dan pengelolaan tanah pemerintah, hubungan kelembagaan, serta pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan pejabat pembuat akta tanah, melaksanakan landreform, pengelolaan dan analisis penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, fasilitasi penyusunan rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang di daerah, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, pelaksanaan pengadaan dan pencadangan tanah, konsolidasi tanah, pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan, melaksanakan pengendalian hak tanah, alih fungsi lahan, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, dan penanganan sengketa dan konflik, serta penanganan perkara pertanahan.
Seksi Wilayah I, Seksi Wilayah II, Seksi Wilayah III, Seksi Wilayah IV, dan Seksi Wilayah V terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Susunan organisasi Kantor Pertanahan Tipe C terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Wilayah I;
c. Seksi Wilayah II;
d. Seksi Wilayah III;
e. Seksi Wilayah IV; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Kantor Pertanahan Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Pertanahan, pelaksanaan pengelolaan modernisasi pelayanan pertanahan berbasis elektronik, dan pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, serta penanganan pengaduan di Kantor Pertanahan.
Subbagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Seksi Wilayah I, Seksi Wilayah II, Seksi Wilayah III, dan Seksi Wilayah IV masing-masing mempunyai tugas melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang dan ruang, pemeliharaan kerangka dasar kadastral nasional dan pengukuran batas administrasi dan kawasan, pengukuran dan pemetaan dasar, survei dan pemetaan tematik bidang dan kawasan pertanahan dan ruang serta pembinaan tenaga teknis dan surveyor berlisensi, melaksanakan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan penetapan hak tanah dan ruang dan pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, penatausahaan tanah ulayat dan hak komunal, penetapan dan pengelolaan tanah pemerintah, hubungan kelembagaan, serta pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan pejabat pembuat akta tanah, melaksanakan landreform, pengelolaan dan analisis penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, fasilitasi penyusunan rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang di daerah, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, pelaksanaan pengadaan dan pencadangan tanah, konsolidasi tanah, pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan, melaksanakan pengendalian hak tanah, alih fungsi lahan, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, dan penanganan sengketa dan konflik, serta penanganan perkara pertanahan.
Seksi Wilayah I, Seksi Wilayah II, Seksi Wilayah III, dan Seksi Wilayah IV terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Susunan organisasi Kantor Pertanahan Tipe D terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Wilayah I;
c. Seksi Wilayah II;
d. Seksi Wilayah III; dan
e. Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Kantor Pertanahan Tipe D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Pertanahan, pelaksanaan pengelolaan modernisasi pelayanan pertanahan berbasis elektronik, dan pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, serta penanganan pengaduan di Kantor Pertanahan.
Subbagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Seksi Wilayah I, Seksi Wilayah II, dan Seksi Wilayah III masing- masing mempunyai tugas melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang dan ruang, pemeliharaan kerangka dasar kadastral nasional dan pengukuran batas administrasi dan kawasan, pengukuran dan pemetaan dasar, survei dan pemetaan tematik bidang dan kawasan pertanahan dan ruang serta pembinaan tenaga teknis dan surveyor berlisensi, melaksanakan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan penetapan hak tanah dan ruang dan pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, penatausahaan tanah ulayat dan hak komunal, penetapan dan pengelolaan tanah pemerintah, hubungan kelembagaan, serta pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan pejabat pembuat akta tanah, melaksanakan landreform, pengelolaan dan analisis penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, fasilitasi penyusunan rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang di daerah, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, pelaksanaan pengadaan dan pencadangan tanah, konsolidasi tanah, pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan, melaksanakan pengendalian hak tanah, alih fungsi lahan, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, dan penanganan sengketa dan konflik, serta penanganan perkara pertanahan.
Seksi Wilayah I, Seksi Wilayah II, dan Seksi Wilayah III terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Masing-masing Seksi Wilayah pada Kantor Pertanahan melaksanakan tugasnya sesuai dengan pembagian wilayah tugas yang merupakan lingkup wilayah kerja Kantor Pertanahan.
(2) Pembagian wilayah tugas masing-masing Seksi Wilayah pada Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala, dan salinannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Penetapan wilayah tugas masing-masing Seksi Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah dan beban layanan pertanahan.