Pasal 1
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 293), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.