Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan.
4. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
5. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
6. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
8. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
9. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
10. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan
dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
11. Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
12. Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.
13. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral dan Batubara.
14. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
15. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
16. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
17. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
18. Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
19. Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.
20. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
21. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
22. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA yang kepemilikan sahamnya 100% (seratus persen) dalam negeri dan tidak termasuk
dalam kriteria usaha mikro, kecil, atau menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam Pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan
yang berdasarkan Pancasila.
26. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
27. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
28. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
29. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
30. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
31. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WIUPL, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.
32. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
33. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
34. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disebut RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
35. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
36. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
37. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
38. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(1) WIUP terdiri atas:
a. WIUP Mineral radioaktif;
b. WIUP Mineral logam;
c. WIUP Batubara;
d. WIUP Mineral bukan logam;
e. WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu; dan
f. WIUP batuan.
(2) WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan verifikasi bersama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir sebagai penguasaan negara.
(3) WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh dengan cara:
a. lelang; atau
b. pemberian prioritas.
(4) WIUP Mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dan WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diperoleh dengan cara permohonan wilayah.
Pasal 34
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan berdasarkan permohonan wilayah dari:
a. Badan Usaha terdiri atas:
1. BUMN;
2. BUMD; atau
3. Badan Usaha swasta terdiri atas:
a) Badan Usaha Swasta Nasional; atau b) Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing;
b. Koperasi; atau
c. perusahaan perseorangan terdiri atas:
1. perusahaan firma; dan
2. perusahaan komanditer.
(2) Kewenangan pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. Menteri, untuk pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan yang berada:
1. pada lintas provinsi; dan/atau
2. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai; dan
b. gubernur, untuk pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan yang berada:
1. dalam 1 (satu) provinsi;
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai; dan/atau
3. berdasarkan wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah pada wilayah laut antar dua daerah provinsi yang berbatasan kurang dari 24 (dua puluh empat) mil laut.
(3) WIUP Mineral bukan logam atau WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta Nasional, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing, Koperasi, dan perusahaan perseorangan.
(4) WIUP batuan hanya dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta Nasional, Koperasi, dan perusahaan perseorangan.
Pasal 35
Pasal 36
Dalam hal permohonan pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan berada pada WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri atau dalam proses penerbitan IUP Mineral logam atau IUP Batubara, Menteri atau gubernur hanya dapat memberikan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan setelah diterbitkannya IUP Mineral logam atau IUP Batubara oleh Menteri.
Pasal 37
Pedoman teknis pelaksanaan pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 36 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) WIUP terdiri atas:
a. WIUP Mineral radioaktif;
b. WIUP Mineral logam;
c. WIUP Batubara;
d. WIUP Mineral bukan logam;
e. WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu; dan
f. WIUP batuan.
(2) WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan verifikasi bersama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir sebagai penguasaan negara.
(3) WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh dengan cara:
a. lelang; atau
b. pemberian prioritas.
(4) WIUP Mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dan WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diperoleh dengan cara permohonan wilayah.
BAB Kedua
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Radioaktif dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Komoditas Logam Tanah Jarang
(1) Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian atas potensi Mineral radioaktif yang dilakukan oleh badan yang membidangi kegeologian atau usulan dari kementerian/lembaga, Menteri melakukan inventarisasi wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WIUP Mineral radioaktif.
(2) Atas pelaksanaan inventarisasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi bersama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir untuk MENETAPKAN WIUP Mineral radioaktif.
(3) Menteri MENETAPKAN BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif.
(4) Pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai sumber energi baru dan dimanfaatkan untuk ketersediaan energi, pertanian, kesehatan, dan bidang industri.
(5) Untuk pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BUMN wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
BAB 1
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Radioaktif
(1) Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian atas potensi Mineral radioaktif yang dilakukan oleh badan yang membidangi kegeologian atau usulan dari kementerian/lembaga, Menteri melakukan inventarisasi wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WIUP Mineral radioaktif.
(2) Atas pelaksanaan inventarisasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi bersama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir untuk MENETAPKAN WIUP Mineral radioaktif.
(3) Menteri MENETAPKAN BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif.
(4) Pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai sumber energi baru dan dimanfaatkan untuk ketersediaan energi, pertanian, kesehatan, dan bidang industri.
(5) Untuk pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BUMN wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 4
BAB 2
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Komoditas Logam Tanah Jarang
(1) Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian atas potensi Mineral logam komoditas logam tanah jarang yang dilakukan oleh badan yang membidangi kegeologian, Menteri melakukan inventarisasi wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang.
(2) Atas pelaksanaan inventarisasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang.
(3) Menteri dapat MENETAPKAN BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang.
(4) Pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan untuk pengembangan industri prioritas dalam negeri.
(5) Untuk pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUMN wajib memenuhi seluruh Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(6) Penetapan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a. peta WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang yang akan dilakukan pengusahaan dan pemanfaatan;
b. perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang; dan
c. perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang.
(7) Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang, dengan ketentuan:
a. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau
b. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang, apabila luasan WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
BAB Ketiga
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara dengan Cara Lelang
(1) Pelaksanaan pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dengan cara lelang dapat diikuti oleh:
a. Badan Usaha dalam bentuk perseroan terbatas persekutuan modal yang meliputi:
1. BUMN;
2. BUMD;
3. Badan Usaha Swasta Nasional; atau
4. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing; dan
b. Koperasi.
(2) Badan Usaha dan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti lelang dengan memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis; dan
c. kemampuan finansial.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. NIB dengan cakupan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA sesuai dengan komoditas Pertambangan yang akan dilelang;
b. profil Badan Usaha atau Koperasi;
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dilengkapi dengan salinan kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat;
d. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. untuk Badan Usaha menyampaikan salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang menyatakan bergerak di bidang Pertambangan Mineral dan/atau Batubara;
f. pakta integritas; dan
g. pernyataan tidak pernah terlibat atau melakukan tindak pidana Pertambangan, lingkungan, ekonomi, dan/atau pencucian uang.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pengalaman kompetensi sumber daya manusia Badan Usaha atau Koperasi di bidang Pertambangan;
b. penguasaan atau akses peralatan/teknologi Eksplorasi Pertambangan; dan
c. perencanaan kegiatan dan pembiayaan kegiatan Eksplorasi.
(5) Kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c terdiri atas:
a. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. neraca keuangan bagi Badan Usaha baru;
c. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d. penempatan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan
e. pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran harga lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara diselenggarakan dengan ketentuan:
a. untuk luasan wilayah ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) hektare hanya dapat diikuti oleh:
1. BUMD yang berkedudukan dalam 1 (satu) provinsi yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dilelang;
2. Badan Usaha Swasta Nasional dengan kriteria usaha mikro dan usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkedudukan dalam 1 (satu) provinsi yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dilelang; dan/atau
3. Koperasi;
b. untuk luasan wilayah >500 (lebih dari lima ratus) hektare hanya dapat diikuti oleh:
1. BUMN;
2. BUMD;
3. Badan Usaha Swasta Nasional dengan kriteria usaha menengah dan usaha besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Badan Usaha dalam rangka penanaman modal asing; dan/atau
5. Koperasi.
(2) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara hanya dapat diikuti oleh Badan Usaha dan/atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang tidak memiliki:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. IUJP;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. KK; atau
i. PKP2B.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan bagi BUMN.
(1) Pelaksanaan pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dengan cara lelang dapat diikuti oleh:
a. Badan Usaha dalam bentuk perseroan terbatas persekutuan modal yang meliputi:
1. BUMN;
2. BUMD;
3. Badan Usaha Swasta Nasional; atau
4. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing; dan
b. Koperasi.
(2) Badan Usaha dan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti lelang dengan memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis; dan
c. kemampuan finansial.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. NIB dengan cakupan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA sesuai dengan komoditas Pertambangan yang akan dilelang;
b. profil Badan Usaha atau Koperasi;
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dilengkapi dengan salinan kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat;
d. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. untuk Badan Usaha menyampaikan salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang menyatakan bergerak di bidang Pertambangan Mineral dan/atau Batubara;
f. pakta integritas; dan
g. pernyataan tidak pernah terlibat atau melakukan tindak pidana Pertambangan, lingkungan, ekonomi, dan/atau pencucian uang.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pengalaman kompetensi sumber daya manusia Badan Usaha atau Koperasi di bidang Pertambangan;
b. penguasaan atau akses peralatan/teknologi Eksplorasi Pertambangan; dan
c. perencanaan kegiatan dan pembiayaan kegiatan Eksplorasi.
(5) Kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c terdiri atas:
a. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. neraca keuangan bagi Badan Usaha baru;
c. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d. penempatan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan
e. pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran harga lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara diselenggarakan dengan ketentuan:
a. untuk luasan wilayah ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) hektare hanya dapat diikuti oleh:
1. BUMD yang berkedudukan dalam 1 (satu) provinsi yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dilelang;
2. Badan Usaha Swasta Nasional dengan kriteria usaha mikro dan usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkedudukan dalam 1 (satu) provinsi yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dilelang; dan/atau
3. Koperasi;
b. untuk luasan wilayah >500 (lebih dari lima ratus) hektare hanya dapat diikuti oleh:
1. BUMN;
2. BUMD;
3. Badan Usaha Swasta Nasional dengan kriteria usaha menengah dan usaha besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Badan Usaha dalam rangka penanaman modal asing; dan/atau
5. Koperasi.
(2) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara hanya dapat diikuti oleh Badan Usaha dan/atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang tidak memiliki:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. IUJP;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. KK; atau
i. PKP2B.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan bagi BUMN.
Pasal 7
(1) Atas pemenuhan persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kemampuan finansial Badan Usaha atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan evaluasi oleh panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(2) Panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan gasal dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang.
(4) Dalam keanggotaan panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
(1) Atas pemenuhan persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kemampuan finansial Badan Usaha atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan evaluasi oleh panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(2) Panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan gasal dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang.
(4) Dalam keanggotaan panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
Pasal 8
(1) Untuk WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah siap dilakukan lelang, Menteri mengumumkan pelaksanaan lelang.
(2) Pengumuman pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender dan paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
(3) Pengumuman pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dengan ketentuan:
a. berisi waktu pelaksanaan lelang serta daftar WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan disertai persyaratan dokumen lelang, nama blok, lokasi, dan luas wilayah; dan
b. melalui laman resmi:
1. Kementerian dan/atau direktorat jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Mineral dan Batubara;
dan/atau
2. Pemerintah Daerah provinsi setempat.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dilakukan melalui sistem elektronik.
(2) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tahap yang terdiri atas:
a. tahap prakualifikasi; dan
b. tahap kualifikasi.
(3) Dalam tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, calon peserta lelang memasukkan dokumen persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kemampuan finansial melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Panitia lelang melakukan evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan administratif, persyaratan teknis, serta kemampuan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dalam tahap prakualifikasi.
(5) Peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melanjutkan ke tahap kualifikasi dengan memasukkan penawaran harga lelang sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh panitia lelang dan dilengkapi dengan bukti ketersediaan dana paling sedikit sebesar nilai penawaran harga lelang.
(6) Bukti ketersediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa surat keterangan dari bank mengenai ketersediaan dana dalam rekening peserta lelang paling sedikit sebesar nilai penawaran harga lelang.
(7) Panitia lelang MENETAPKAN pemenang lelang berdasarkan nilai penawaran harga lelang tertinggi pada tahap kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Dalam melakukan evaluasi surat penawaran harga lelang, panitia lelang tidak diperbolehkan untuk mengubah, menambah, dan mengurangi surat penawaran harga lelang dengan alasan apapun.
(1) Untuk WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah siap dilakukan lelang, Menteri mengumumkan pelaksanaan lelang.
(2) Pengumuman pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender dan paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
(3) Pengumuman pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dengan ketentuan:
a. berisi waktu pelaksanaan lelang serta daftar WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan disertai persyaratan dokumen lelang, nama blok, lokasi, dan luas wilayah; dan
b. melalui laman resmi:
1. Kementerian dan/atau direktorat jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Mineral dan Batubara;
dan/atau
2. Pemerintah Daerah provinsi setempat.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dilakukan melalui sistem elektronik.
(2) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tahap yang terdiri atas:
a. tahap prakualifikasi; dan
b. tahap kualifikasi.
(3) Dalam tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, calon peserta lelang memasukkan dokumen persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kemampuan finansial melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Panitia lelang melakukan evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan administratif, persyaratan teknis, serta kemampuan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dalam tahap prakualifikasi.
(5) Peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melanjutkan ke tahap kualifikasi dengan memasukkan penawaran harga lelang sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh panitia lelang dan dilengkapi dengan bukti ketersediaan dana paling sedikit sebesar nilai penawaran harga lelang.
(6) Bukti ketersediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa surat keterangan dari bank mengenai ketersediaan dana dalam rekening peserta lelang paling sedikit sebesar nilai penawaran harga lelang.
(7) Panitia lelang MENETAPKAN pemenang lelang berdasarkan nilai penawaran harga lelang tertinggi pada tahap kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Dalam melakukan evaluasi surat penawaran harga lelang, panitia lelang tidak diperbolehkan untuk mengubah, menambah, dan mengurangi surat penawaran harga lelang dengan alasan apapun.
Pasal 10
(1) Ketentuan mengenai lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan lelang untuk WIUP hasil penugasan.
(2) Badan Usaha penerima penugasan penyelidikan dan/atau penelitian dalam rangka:
a. penyiapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
atau
b. peningkatan nilai tambah Mineral dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, dapat turut mengikuti lelang WIUP hasil penugasan.
(3) Badan Usaha penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat langsung mengikuti tahap kualifikasi lelang dengan hak menyamai harga penawaran lelang tertinggi.
(4) Dalam hal Badan Usaha penerima penugasan tidak berminat untuk menggunakan hak menyamai harga penawaran lelang tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha penerima penugasan dinyatakan gugur dan berhak memperoleh biaya pengganti investasi Eksplorasi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari realisasi besaran biaya pelaksanaan penugasan.
Pasal 11
Dalam hal Badan Usaha penerima penugasan tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP hasil penugasan, Badan Usaha lain atau Koperasi yang ditetapkan sebagai pemenang lelang harus membayar:
a. seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai penawaran harga lelang tertinggi; dan
b. biaya pengganti investasi Eksplorasi kepada Badan Usaha penerima penugasan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari realisasi besaran biaya pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4).
BAB 4
Pelaksanaan Lelang untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Hasil Penugasan
(1) Ketentuan mengenai lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan lelang untuk WIUP hasil penugasan.
(2) Badan Usaha penerima penugasan penyelidikan dan/atau penelitian dalam rangka:
a. penyiapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
atau
b. peningkatan nilai tambah Mineral dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, dapat turut mengikuti lelang WIUP hasil penugasan.
(3) Badan Usaha penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat langsung mengikuti tahap kualifikasi lelang dengan hak menyamai harga penawaran lelang tertinggi.
(4) Dalam hal Badan Usaha penerima penugasan tidak berminat untuk menggunakan hak menyamai harga penawaran lelang tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha penerima penugasan dinyatakan gugur dan berhak memperoleh biaya pengganti investasi Eksplorasi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari realisasi besaran biaya pelaksanaan penugasan.
Pasal 11
Dalam hal Badan Usaha penerima penugasan tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP hasil penugasan, Badan Usaha lain atau Koperasi yang ditetapkan sebagai pemenang lelang harus membayar:
a. seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai penawaran harga lelang tertinggi; dan
b. biaya pengganti investasi Eksplorasi kepada Badan Usaha penerima penugasan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari realisasi besaran biaya pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4).
Pasal 12
(1) Peserta lelang yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lelang lainnya
dapat mengajukan sanggahan kepada panitia lelang, dengan ketentuan:
a. peserta lelang yang tidak lolos tahap prakualifikasi dapat mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil prakualifikasi; dan
b. peserta lelang yang lolos ke tahap kualifikasi termasuk Badan Usaha penerima penugasan dapat mengajukan sanggahan atas pengumuman daftar peringkat pemenang lelang.
(2) Panitia lelang wajib memberikan jawaban atas sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal sanggahan diterima.
(1) Peserta lelang yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lelang lainnya
dapat mengajukan sanggahan kepada panitia lelang, dengan ketentuan:
a. peserta lelang yang tidak lolos tahap prakualifikasi dapat mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil prakualifikasi; dan
b. peserta lelang yang lolos ke tahap kualifikasi termasuk Badan Usaha penerima penugasan dapat mengajukan sanggahan atas pengumuman daftar peringkat pemenang lelang.
(2) Panitia lelang wajib memberikan jawaban atas sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal sanggahan diterima.
Pasal 13
(1) Panitia lelang menyampaikan laporan hasil pelaksanaan lelang dan usulan penetapan pemenang lelang kepada Menteri.
(2) Menteri MENETAPKAN pemenang lelang berdasarkan usulan penetapan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat nama pemenang lelang dan perintah pembayaran kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
Pasal 14
Pasal 15
(1) Dalam hal pemenang lelang dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Menteri melalui panitia lelang menawarkan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara kepada peserta lelang urutan
berikutnya secara berjenjang sesuai dengan harga penawaran pemenang lelang pertama.
(2) Dalam hal peserta lelang urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersedia membayar senilai harga penawaran pemenang lelang urutan pertama, ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(3) Dalam hal setelah ditawarkan secara berjenjang sampai dengan maksimal urutan 5 (lima) teratas sesuai dengan harga penawaran pemenang lelang pertama dan tidak ada peserta lelang yang berminat, ditawarkan secara berjenjang sesuai dengan penawaran harga masing- masing peserta lelang urutan 5 (lima) teratas.
(4) Dalam hal peserta lelang urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) bersedia membayar penawaran harga, ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(5) Dalam hal tidak ada peserta lelang yang berminat atas penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), panitia lelang menyatakan lelang gagal.
Pasal 16
(1) Peserta lelang dapat mengajukan permohonan pencairan jaminan kesungguhan lelang kepada Menteri dengan ketentuan:
a. bagi peserta lelang yang tidak lolos tahap prakualifikasi, dapat mengajukan setelah lelang masuk ke tahap kualifikasi; dan
b. bagi peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi dan tidak menjadi pemenang lelang, dapat mengajukan setelah penetapan pemenang lelang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi:
a. peserta lelang yang dinyatakan lolos tahap prakualifikasi tetapi tidak memasukkan penawaran harga; atau
b. peserta lelang yang menyatakan mengundurkan diri dari keikutsertaan dalam pelaksanaan lelang.
(3) Peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dinyatakan mengundurkan diri.
(4) Jaminan kesungguhan lelang yang telah ditempatkan oleh peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 17
(1) Peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi tetapi tidak memasukkan penawaran harga atau pemenang lelang yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) termasuk afiliasinya dikenai sanksi berupa daftar hitam yang ditetapkan oleh Menteri dan tidak diberikan pelayanan perizinan di bidang kewilayahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Lingkup tidak diberikannya pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
b. pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUPK Mineral logam untuk peningkatan nilai tambah Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara;
c. pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP Batuan;
d. pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
e. persetujuan perluasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara bagi afiliasinya; dan
f. persetujuan perluasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara bagi afiliasinya.
Pasal 18
Pedoman teknis pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara termasuk WIUP hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 17 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Panitia lelang menyampaikan laporan hasil pelaksanaan lelang dan usulan penetapan pemenang lelang kepada Menteri.
(2) Menteri MENETAPKAN pemenang lelang berdasarkan usulan penetapan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat nama pemenang lelang dan perintah pembayaran kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
Pasal 14
(1) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) wajib:
a. melakukan pembayaran kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang;
b. melakukan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jumlah yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang; dan
c. mengajukan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi melalui Sistem OSS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
(2) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap mengundurkan diri apabila:
a. tidak membayar kompensasi data informasi senilai penawaran harga sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
b. tidak menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang ditentukan; dan/atau
c. telah melakukan pembayaran kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dan melakukan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang ditentukan tetapi tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang ditentukan.
(3) Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dengan ketentuan:
a. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau
b. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara, apabila luasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
(4) Dalam hal pemenang lelang telah membayar kompensasi data informasi dan telah menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi, tetapi tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kompensasi data informasi yang telah dibayarkan oleh pemenang lelang menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pemenang lelang yang telah membayar kompensasi data informasi dan telah menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi, tetapi tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan pengembalian jaminan kesungguhan lelang dan/atau jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi kepada Menteri.
(6) Atas pengajuan pengembalian jaminan kesungguhan dan/atau jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menerbitkan persetujuan pencairan jaminan.
(7) Dalam hal pemenang lelang tidak membayar kompensasi data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, jaminan kesungguhan lelang yang telah ditempatkan oleh pemenang lelang menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 15
(1) Dalam hal pemenang lelang dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Menteri melalui panitia lelang menawarkan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara kepada peserta lelang urutan
berikutnya secara berjenjang sesuai dengan harga penawaran pemenang lelang pertama.
(2) Dalam hal peserta lelang urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersedia membayar senilai harga penawaran pemenang lelang urutan pertama, ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(3) Dalam hal setelah ditawarkan secara berjenjang sampai dengan maksimal urutan 5 (lima) teratas sesuai dengan harga penawaran pemenang lelang pertama dan tidak ada peserta lelang yang berminat, ditawarkan secara berjenjang sesuai dengan penawaran harga masing- masing peserta lelang urutan 5 (lima) teratas.
(4) Dalam hal peserta lelang urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) bersedia membayar penawaran harga, ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(5) Dalam hal tidak ada peserta lelang yang berminat atas penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), panitia lelang menyatakan lelang gagal.
Pasal 16
(1) Peserta lelang dapat mengajukan permohonan pencairan jaminan kesungguhan lelang kepada Menteri dengan ketentuan:
a. bagi peserta lelang yang tidak lolos tahap prakualifikasi, dapat mengajukan setelah lelang masuk ke tahap kualifikasi; dan
b. bagi peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi dan tidak menjadi pemenang lelang, dapat mengajukan setelah penetapan pemenang lelang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi:
a. peserta lelang yang dinyatakan lolos tahap prakualifikasi tetapi tidak memasukkan penawaran harga; atau
b. peserta lelang yang menyatakan mengundurkan diri dari keikutsertaan dalam pelaksanaan lelang.
(3) Peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dinyatakan mengundurkan diri.
(4) Jaminan kesungguhan lelang yang telah ditempatkan oleh peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 17
(1) Peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi tetapi tidak memasukkan penawaran harga atau pemenang lelang yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) termasuk afiliasinya dikenai sanksi berupa daftar hitam yang ditetapkan oleh Menteri dan tidak diberikan pelayanan perizinan di bidang kewilayahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Lingkup tidak diberikannya pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
b. pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUPK Mineral logam untuk peningkatan nilai tambah Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara;
c. pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP Batuan;
d. pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
e. persetujuan perluasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara bagi afiliasinya; dan
f. persetujuan perluasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara bagi afiliasinya.
Pasal 18
Pedoman teknis pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara termasuk WIUP hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 17 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Keempat
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara dengan Cara Prioritas
(1) Menteri MENETAPKAN rencana pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebelum memberikan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(2) Rencana pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
b. luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
c. jenis komoditas;
d. data dan informasi;
e. status ruang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; dan
f. rencana pengalokasian.
(1) Menteri MENETAPKAN rencana pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebelum memberikan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(2) Rencana pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
b. luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
c. jenis komoditas;
d. data dan informasi;
e. status ruang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; dan
f. rencana pengalokasian.
Pasal 20
(1) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat diajukan oleh:
a. Koperasi;
b. Badan Usaha kecil dan menengah;
c. Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan;
d. BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; dan
e. BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
(2) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS dan harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. pernyataan komitmen.
Pasal 21
Bagi Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
a. administratif, meliputi:
1. memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dibuktikan dengan melampirkan daftar anggota Koperasi dan nomor induk kependudukan;
2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
dan
3. merupakan Koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database Koperasi;
b. teknis, meliputi:
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan komitmen, meliputi:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
2. kesanggupan untuk penyiapan modal dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan;
3. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
4. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
5. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Bagi Badan Usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. administratif, meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database sistem administrasi hukum umum;
2. berkedudukan dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
3. pemegang saham Badan Usaha merupakan warga negara INDONESIA yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
4. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
dan
5. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat yang disertai dengan lampiran pendukung berupa:
a) nomor pokok wajib pajak Badan Usaha; dan b) kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat.
b. teknis, meliputi:
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan komitmen, meliputi:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
2. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
3. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
4. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Bagi BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. administratif, meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal;
2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara serta industri pengolahan sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
3. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat yang disertai dengan lampiran pendukung berupa:
a) pokok wajib pajak Badan Usaha; dan b) kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat.
b. teknis, meliputi:
1. menyampaikan dokumen rencana peningkatan nilai tambah/hilirisasi paling sedikit memuat:
a) uraian kegiatan peningkatan nilai tambah/hilirisasi yang mendukung ketersediaan bahan baku industri;
b) rencana pembangunan dan/atau pengembangan ekosistem peningkatan nilai tambah/hilirisasi;
c) jumlah tenaga kerja yang akan diserap di dalam negeri;
d) rencana pengembangan teknologi;
e) jumlah permodalan dan nilai investasi yang direncanakan; dan f) skema kerja sama yang akan dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
2. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
3. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan komitmen, meliputi:
1. membayar kompensasi data informasi;
2. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
3. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
4. melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 27
Untuk pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) yang tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan/atau pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), permohonan akan ditolak melalui Sistem OSS.
Pasal 28
(1) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk luasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara paling luas 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare dapat dimohonkan oleh:
1. Koperasi; dan
2. Badan Usaha kecil dan menengah;
b. untuk luasan WIUP Mineral logam paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare dapat dimohonkan oleh:
1. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan;
2. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; dan
3. BUMN atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi;
c. untuk luasan WIUP Batubara paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk komoditas Batubara dapat dimohonkan oleh:
1. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan;
2. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi yang bekerja sama dengan perguruan tinggi; dan
3. BUMN atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
(2) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dengan cara prioritas hanya dapat diajukan oleh Badan Usaha dan/atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) yang tidak memiliki:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. IUJP;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. KK; atau
i. PKP2B.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan bagi BUMN.
(1) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat diajukan oleh:
a. Koperasi;
b. Badan Usaha kecil dan menengah;
c. Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan;
d. BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; dan
e. BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
(2) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS dan harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. pernyataan komitmen.
Pasal 21
Bagi Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
a. administratif, meliputi:
1. memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dibuktikan dengan melampirkan daftar anggota Koperasi dan nomor induk kependudukan;
2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
dan
3. merupakan Koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database Koperasi;
b. teknis, meliputi:
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan komitmen, meliputi:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
2. kesanggupan untuk penyiapan modal dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan;
3. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
4. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
5. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Bagi Badan Usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. administratif, meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database sistem administrasi hukum umum;
2. berkedudukan dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
3. pemegang saham Badan Usaha merupakan warga negara INDONESIA yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
4. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
dan
5. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat yang disertai dengan lampiran pendukung berupa:
a) nomor pokok wajib pajak Badan Usaha; dan b) kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat.
b. teknis, meliputi:
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan komitmen, meliputi:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
2. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
3. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
4. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Bagi BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. administratif, meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal;
2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara serta industri pengolahan sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
3. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat yang disertai dengan lampiran pendukung berupa:
a) pokok wajib pajak Badan Usaha; dan b) kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat.
b. teknis, meliputi:
1. menyampaikan dokumen rencana peningkatan nilai tambah/hilirisasi paling sedikit memuat:
a) uraian kegiatan peningkatan nilai tambah/hilirisasi yang mendukung ketersediaan bahan baku industri;
b) rencana pembangunan dan/atau pengembangan ekosistem peningkatan nilai tambah/hilirisasi;
c) jumlah tenaga kerja yang akan diserap di dalam negeri;
d) rencana pengembangan teknologi;
e) jumlah permodalan dan nilai investasi yang direncanakan; dan f) skema kerja sama yang akan dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
2. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
3. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan komitmen, meliputi:
1. membayar kompensasi data informasi;
2. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
3. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
4. melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 27
Untuk pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) yang tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan/atau pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), permohonan akan ditolak melalui Sistem OSS.
Pasal 28
(1) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk luasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara paling luas 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare dapat dimohonkan oleh:
1. Koperasi; dan
2. Badan Usaha kecil dan menengah;
b. untuk luasan WIUP Mineral logam paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare dapat dimohonkan oleh:
1. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan;
2. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; dan
3. BUMN atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi;
c. untuk luasan WIUP Batubara paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk komoditas Batubara dapat dimohonkan oleh:
1. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan;
2. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi yang bekerja sama dengan perguruan tinggi; dan
3. BUMN atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
(2) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dengan cara prioritas hanya dapat diajukan oleh Badan Usaha dan/atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) yang tidak memiliki:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. IUJP;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. KK; atau
i. PKP2B.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan bagi BUMN.
Pasal 29
(1) Terhadap permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan verifikasi melalui Sistem OSS.
(2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
a. pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
b. penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 30
(1) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
(2) Persetujuan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. peta WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
b. perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; dan
c. perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(3) Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq pemohon pemberian
WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas dengan ketentuan:
a. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau
b. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara, apabila luas WIUP lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
Pasal 31
Pasal 32
(1) Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta yang dianggap mengundurkan diri dari pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) termasuk afiliasinya dikenai sanksi berupa dimasukkan ke dalam daftar hitam yang ditetapkan oleh Menteri dan tidak diberikan pelayanan perizinan di bidang kewilayahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Lingkup tidak diberikannya pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pelayanan:
a. pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
b. pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUPK Mineral logam untuk peningkatan nilai tambah Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara;
c. pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP Batuan;
d. pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
e. persetujuan perluasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara untuk afiliasinya; dan
f. persetujuan perluasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara untuk afiliasinya.
Pasal 33
Pedoman teknis pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 32 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Terhadap permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan verifikasi melalui Sistem OSS.
(2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
a. pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
b. penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 30
(1) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
(2) Persetujuan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. peta WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
b. perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; dan
c. perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(3) Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq pemohon pemberian
WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas dengan ketentuan:
a. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau
b. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara, apabila luas WIUP lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
Pasal 31
Pasal 32
(1) Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta yang dianggap mengundurkan diri dari pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) termasuk afiliasinya dikenai sanksi berupa dimasukkan ke dalam daftar hitam yang ditetapkan oleh Menteri dan tidak diberikan pelayanan perizinan di bidang kewilayahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Lingkup tidak diberikannya pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pelayanan:
a. pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
b. pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUPK Mineral logam untuk peningkatan nilai tambah Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara;
c. pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP Batuan;
d. pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
e. persetujuan perluasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara untuk afiliasinya; dan
f. persetujuan perluasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara untuk afiliasinya.
Pasal 33
Pedoman teknis pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 32 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Kelima
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan Dengan Cara Permohonan Wilayah
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan berdasarkan permohonan wilayah dari:
a. Badan Usaha terdiri atas:
1. BUMN;
2. BUMD; atau
3. Badan Usaha swasta terdiri atas:
a) Badan Usaha Swasta Nasional; atau b) Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing;
b. Koperasi; atau
c. perusahaan perseorangan terdiri atas:
1. perusahaan firma; dan
2. perusahaan komanditer.
(2) Kewenangan pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. Menteri, untuk pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan yang berada:
1. pada lintas provinsi; dan/atau
2. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai; dan
b. gubernur, untuk pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan yang berada:
1. dalam 1 (satu) provinsi;
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai; dan/atau
3. berdasarkan wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah pada wilayah laut antar dua daerah provinsi yang berbatasan kurang dari 24 (dua puluh empat) mil laut.
(3) WIUP Mineral bukan logam atau WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta Nasional, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing, Koperasi, dan perusahaan perseorangan.
(4) WIUP batuan hanya dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta Nasional, Koperasi, dan perusahaan perseorangan.
Pasal 35
Pasal 36
Dalam hal permohonan pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan berada pada WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri atau dalam proses penerbitan IUP Mineral logam atau IUP Batubara, Menteri atau gubernur hanya dapat memberikan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan setelah diterbitkannya IUP Mineral logam atau IUP Batubara oleh Menteri.
Pasal 37
Pedoman teknis pelaksanaan pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 36 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) WIUPK terdiri atas WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara.
(2) WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan cara:
a. pemberian prioritas; atau
b. lelang.
(1) Dalam pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas, Menteri dapat menawarkan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada BUMN dan BUMD secara bersamaan.
(2) Penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk BUMN, penawaran WIUPK prioritas disampaikan kepada direksi BUMN dengan ditembuskan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengaturan BUMN dan badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN;
b. untuk BUMD provinsi, penawaran WIUPK prioritas disampaikan kepada gubernur sesuai dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan
c. untuk BUMD kabupaten/kota, penawaran WIUPK prioritas disampaikan kepada bupati/walikota sesuai dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
(3) Berdasarkan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUMN atau BUMD menyampaikan pernyataan minat dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak penawaran, dengan ketentuan:
a. untuk BUMN berupa surat pernyataan minat;
b. untuk BUMD berupa:
1. surat pengantar gubernur bagi BUMD provinsi;
2. surat pengantar bupati/walikota bagi BUMD kabupaten/kota; dan
3. surat pernyataan minat yang dilengkapi dengan lampiran salinan akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar terakhir/Peraturan Daerah mengenai pembentukan BUMD.
(4) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) BUMN atau BUMD yang berminat atas penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada BUMN atau BUMD yang berminat.
(5) Pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling sedikit memuat:
a. peta WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
b. perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan
c. perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
(6) Dalam hal pada penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara secara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN dan/atau BUMD yang menyatakan minat, Menteri menyampaikan kepada BUMN dan/atau BUMD untuk mencapai kesepakatan membentuk perusahaan patungan.
(7) Kesepakatan membentuk perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penyampaian dari Menteri.
(8) Dalam hal tertentu, BUMN dan/atau BUMD dapat mengikutsertakan pihak lain sebagai pemegang saham pada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dengan kepemilikan saham gabungan BUMN dan/atau BUMD paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen).
(9) Dalam hal tidak terdapat penyampaian kesepakatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7), WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dapat diberikan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta atau WIUPK dikembalikan kepada negara.
(10) Dalam hal tidak terdapat BUMN dan/atau BUMD yang berminat atas penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dapat diberikan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta atau WIUPK dikembalikan kepada negara.
Pasal 53
(1) Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6) menyampaikan pernyataan kesiapan menerima WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada Menteri dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah terbentuknya perusahaan patungan.
(2) Menteri memberikan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. peta WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
b. perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan
c. perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
Pasal 54
Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf c dan Pasal 53 ayat (3) huruf c dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq pemohon pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas, dengan ketentuan:
a. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK
Batubara kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau
b. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara, apabila luas WIUPK lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
Pasal 55
(1) Dalam hal BUMN, BUMD, atau perusahaan patungan sebagai penerima WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 tidak membayar kompensasi data informasi dan/atau tidak menempatkan jaminan kesungguhan kegiatan Eksplorasi sampai jangka waktunya berakhir, penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada BUMN, BUMD, atau perusahaan patungan dinyatakan gagal dan WIUPK dapat diberikan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta atau dikembalikan kepada negara.
(2) Pedoman teknis pemberian WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 54 tercantum dalam Lampiran IVB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) WIUPK terdiri atas WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara.
(2) WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan cara:
a. pemberian prioritas; atau
b. lelang.
BAB Kedua
Pemberian WIUPK Mineral Logam dan WIUPK Batubara kepada Koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, dan Badan Usaha yang
(1) Menteri MENETAPKAN rencana pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebelum memberikan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
(2) Rencana pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
b. luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
c. jenis komoditas;
d. data dan informasi;
e. status ruang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan
f. rencana pengalokasian.
(1) Menteri MENETAPKAN rencana pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebelum memberikan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
(2) Rencana pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
b. luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
c. jenis komoditas;
d. data dan informasi;
e. status ruang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan
f. rencana pengalokasian.
Pasal 40
(1) Permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dapat diajukan oleh:
a. Koperasi;
b. Badan Usaha kecil dan menengah;
c. Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; dan
d. BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi.
(2) Permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS dan harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. pernyataan komitmen.
Pasal 41
Bagi Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a, permohonan pengajuan WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
a. administratif, meliputi:
1. memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara yang dibuktikan dengan melampirkan daftar anggota Koperasi dan nomor induk kependudukan;
2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
dan
3. merupakan Koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database Koperasi.
b. teknis, meliputi:
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan komitmen, meliputi:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
2. kesanggupan untuk penyiapan modal dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan;
3. tidak memindahtangankan IUPK kepada pihak lain;
4. tidak menjaminkan IUPK termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
5. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 42
Bagi Badan Usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, permohonan pengajuan WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. administratif, meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database sistem administrasi hukum umum;
2. berkedudukan dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
3. pemegang saham Badan Usaha merupakan warga negara INDONESIA yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
4. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
dan
5. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat yang disertai dengan lampiran pendukung berupa:
a) nomor pokok wajib pajak Badan Usaha; dan b) kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat.
b. teknis, meliputi:
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan komitmen, meliputi:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
2. tidak memindahtangankan IUPK kepada pihak lain;
3. tidak menjaminkan IUPK termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
4. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
(1) Permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk luasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara paling luas 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare dapat dimohonkan oleh:
1. Koperasi; dan
2. Badan Usaha kecil dan menengah;
b. untuk luasan WIUPK Mineral logam paling luas
25.000 (dua puluh lima ribu) hektare dapat dimohonkan oleh:
1. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; dan
2. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi;
c. untuk luasan WIUPK Batubara paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk komoditas Batubara dapat dimohonkan oleh:
1. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; dan
2. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi.
(2) Permohonan pemberian WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara dengan cara prioritas hanya dapat diajukan oleh Badan Usaha dan/atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) yang tidak memiliki:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. IUJP;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. KK; atau
i. PKP2B.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan bagi BUMN.
(1) Permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dapat diajukan oleh:
a. Koperasi;
b. Badan Usaha kecil dan menengah;
c. Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; dan
d. BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi.
(2) Permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS dan harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. pernyataan komitmen.
Pasal 41
Bagi Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a, permohonan pengajuan WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
a. administratif, meliputi:
1. memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara yang dibuktikan dengan melampirkan daftar anggota Koperasi dan nomor induk kependudukan;
2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
dan
3. merupakan Koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database Koperasi.
b. teknis, meliputi:
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan komitmen, meliputi:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
2. kesanggupan untuk penyiapan modal dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan;
3. tidak memindahtangankan IUPK kepada pihak lain;
4. tidak menjaminkan IUPK termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
5. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 42
Bagi Badan Usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, permohonan pengajuan WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. administratif, meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database sistem administrasi hukum umum;
2. berkedudukan dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
3. pemegang saham Badan Usaha merupakan warga negara INDONESIA yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
4. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
dan
5. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat yang disertai dengan lampiran pendukung berupa:
a) nomor pokok wajib pajak Badan Usaha; dan b) kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat.
b. teknis, meliputi:
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan komitmen, meliputi:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
2. tidak memindahtangankan IUPK kepada pihak lain;
3. tidak menjaminkan IUPK termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
4. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
(1) Permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk luasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara paling luas 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare dapat dimohonkan oleh:
1. Koperasi; dan
2. Badan Usaha kecil dan menengah;
b. untuk luasan WIUPK Mineral logam paling luas
25.000 (dua puluh lima ribu) hektare dapat dimohonkan oleh:
1. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; dan
2. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi;
c. untuk luasan WIUPK Batubara paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk komoditas Batubara dapat dimohonkan oleh:
1. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; dan
2. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi.
(2) Permohonan pemberian WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara dengan cara prioritas hanya dapat diajukan oleh Badan Usaha dan/atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) yang tidak memiliki:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. IUJP;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. KK; atau
i. PKP2B.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan bagi BUMN.
Pasal 47
(1) Terhadap permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dilakukan verifikasi melalui Sistem OSS.
(2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
a. pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
b. penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 48
(1) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
(2) Persetujuan permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a. peta WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
b. perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan
c. perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
(3) Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq pemohon pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara secara prioritas dengan ketentuan:
a. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau
b. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara, apabila luas WIUPK lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
Pasal 49
Pasal 50
(1) Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta yang dianggap mengundurkan diri dari pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) termasuk afiliasinya dikenai sanksi berupa dimasukkan ke dalam daftar hitam yang ditetapkan oleh Menteri dan tidak diberikan pelayanan perizinan di bidang kewilayahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Lingkup tidak diberikannya pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pelayanan:
a. pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
b. pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUPK Mineral logam untuk peningkatan nilai tambah Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara;
c. pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP Batuan;
d. pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
e. persetujuan perluasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara untuk afiliasinya; dan
f. persetujuan perluasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara untuk afiliasinya.
Pasal 51
Pedoman teknis pemberian WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 50 tercantum dalam Lampiran IVA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Terhadap permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dilakukan verifikasi melalui Sistem OSS.
(2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
a. pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
b. penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 48
(1) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
(2) Persetujuan permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a. peta WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
b. perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan
c. perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
(3) Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq pemohon pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara secara prioritas dengan ketentuan:
a. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau
b. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara, apabila luas WIUPK lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
Pasal 49
Pasal 50
(1) Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta yang dianggap mengundurkan diri dari pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) termasuk afiliasinya dikenai sanksi berupa dimasukkan ke dalam daftar hitam yang ditetapkan oleh Menteri dan tidak diberikan pelayanan perizinan di bidang kewilayahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Lingkup tidak diberikannya pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pelayanan:
a. pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
b. pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUPK Mineral logam untuk peningkatan nilai tambah Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara;
c. pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP Batuan;
d. pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
e. persetujuan perluasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara untuk afiliasinya; dan
f. persetujuan perluasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara untuk afiliasinya.
Pasal 51
Pedoman teknis pemberian WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 50 tercantum dalam Lampiran IVA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Ketiga
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Batubara dengan Cara Prioritas kepada BUMN dan
(1) Dalam pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas, Menteri dapat menawarkan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada BUMN dan BUMD secara bersamaan.
(2) Penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk BUMN, penawaran WIUPK prioritas disampaikan kepada direksi BUMN dengan ditembuskan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengaturan BUMN dan badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN;
b. untuk BUMD provinsi, penawaran WIUPK prioritas disampaikan kepada gubernur sesuai dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan
c. untuk BUMD kabupaten/kota, penawaran WIUPK prioritas disampaikan kepada bupati/walikota sesuai dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
(3) Berdasarkan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUMN atau BUMD menyampaikan pernyataan minat dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak penawaran, dengan ketentuan:
a. untuk BUMN berupa surat pernyataan minat;
b. untuk BUMD berupa:
1. surat pengantar gubernur bagi BUMD provinsi;
2. surat pengantar bupati/walikota bagi BUMD kabupaten/kota; dan
3. surat pernyataan minat yang dilengkapi dengan lampiran salinan akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar terakhir/Peraturan Daerah mengenai pembentukan BUMD.
(4) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) BUMN atau BUMD yang berminat atas penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada BUMN atau BUMD yang berminat.
(5) Pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling sedikit memuat:
a. peta WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
b. perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan
c. perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
(6) Dalam hal pada penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara secara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN dan/atau BUMD yang menyatakan minat, Menteri menyampaikan kepada BUMN dan/atau BUMD untuk mencapai kesepakatan membentuk perusahaan patungan.
(7) Kesepakatan membentuk perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penyampaian dari Menteri.
(8) Dalam hal tertentu, BUMN dan/atau BUMD dapat mengikutsertakan pihak lain sebagai pemegang saham pada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dengan kepemilikan saham gabungan BUMN dan/atau BUMD paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen).
(9) Dalam hal tidak terdapat penyampaian kesepakatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7), WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dapat diberikan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta atau WIUPK dikembalikan kepada negara.
(10) Dalam hal tidak terdapat BUMN dan/atau BUMD yang berminat atas penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dapat diberikan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta atau WIUPK dikembalikan kepada negara.
Pasal 53
(1) Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6) menyampaikan pernyataan kesiapan menerima WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada Menteri dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah terbentuknya perusahaan patungan.
(2) Menteri memberikan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. peta WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
b. perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan
c. perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
Pasal 54
Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf c dan Pasal 53 ayat (3) huruf c dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq pemohon pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas, dengan ketentuan:
a. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK
Batubara kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau
b. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara, apabila luas WIUPK lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
Pasal 55
(1) Dalam hal BUMN, BUMD, atau perusahaan patungan sebagai penerima WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 tidak membayar kompensasi data informasi dan/atau tidak menempatkan jaminan kesungguhan kegiatan Eksplorasi sampai jangka waktunya berakhir, penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada BUMN, BUMD, atau perusahaan patungan dinyatakan gagal dan WIUPK dapat diberikan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta atau dikembalikan kepada negara.
(2) Pedoman teknis pemberian WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 54 tercantum dalam Lampiran IVB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Keempat
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Batubara dengan Cara Lelang
(1) Pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara lelang dapat diikuti oleh Badan Usaha swasta apabila:
a. tidak terdapat penyampaian dalam pembentukan perusahaan patungan oleh BUMN dan/atau BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (9);
b. tidak terdapat BUMN dan/atau BUMD yang berminat atas penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (10); atau
c. penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada BUMN, BUMD, atau perusahaan patungan dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
(2) Persyaratan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis; dan
c. kemampuan finansial.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. NIB dengan cakupan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA sesuai dengan komoditas Pertambangan yang akan dilelang;
b. profil Badan Usaha swasta;
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dilengkapi dengan salinan kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat;
d. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang menyatakan bergerak di bidang Pertambangan Mineral dan/atau Batubara;
f. pakta integritas; dan
g. pernyataan tidak pernah terlibat atau melakukan tindak pidana Pertambangan, lingkungan, ekonomi, dan pencucian uang.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pengalaman kompetensi sumber daya manusia Badan Usaha di bidang Pertambangan;
b. penguasaan atau akses peralatan/teknologi Eksplorasi Pertambangan; dan
c. perencanaan kegiatan dan pembiayaan kegiatan Eksplorasi.
(5) Kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c terdiri atas:
a. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. neraca keuangan bagi Badan Usaha baru;
c. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d. menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan
e. pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
Pasal 57
Pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara hanya dapat diikuti oleh Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 yang tidak memiliki:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. IUJP;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. KK; atau
i. PKP2B.
(1) Pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara lelang dapat diikuti oleh Badan Usaha swasta apabila:
a. tidak terdapat penyampaian dalam pembentukan perusahaan patungan oleh BUMN dan/atau BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (9);
b. tidak terdapat BUMN dan/atau BUMD yang berminat atas penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (10); atau
c. penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada BUMN, BUMD, atau perusahaan patungan dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
(2) Persyaratan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis; dan
c. kemampuan finansial.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. NIB dengan cakupan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA sesuai dengan komoditas Pertambangan yang akan dilelang;
b. profil Badan Usaha swasta;
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dilengkapi dengan salinan kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat;
d. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang menyatakan bergerak di bidang Pertambangan Mineral dan/atau Batubara;
f. pakta integritas; dan
g. pernyataan tidak pernah terlibat atau melakukan tindak pidana Pertambangan, lingkungan, ekonomi, dan pencucian uang.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pengalaman kompetensi sumber daya manusia Badan Usaha di bidang Pertambangan;
b. penguasaan atau akses peralatan/teknologi Eksplorasi Pertambangan; dan
c. perencanaan kegiatan dan pembiayaan kegiatan Eksplorasi.
(5) Kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c terdiri atas:
a. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. neraca keuangan bagi Badan Usaha baru;
c. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d. menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan
e. pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
Pasal 57
Pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara hanya dapat diikuti oleh Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 yang tidak memiliki:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. IUJP;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. KK; atau
i. PKP2B.
Pasal 58
(1) Atas pemenuhan persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kemampuan finansial Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dilakukan evaluasi oleh panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
(2) Panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan gasal dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang.
(4) Dalam keanggotaan panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
(1) Atas pemenuhan persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kemampuan finansial Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dilakukan evaluasi oleh panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
(2) Panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan gasal dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang.
(4) Dalam keanggotaan panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
Pasal 59
(1) Untuk WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara yang telah siap dilakukan lelang, Menteri mengumumkan pelaksanaan lelang.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender dan paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
(3) Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka dengan ketentuan:
a. berisi waktu pelaksanaan lelang serta daftar WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan disertai persyaratan dokumen lelang, nama blok, lokasi, dan luas wilayah; dan
b. melalui laman resmi:
1. Kementerian dan/atau direktorat jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Mineral dan Batubara;
dan/atau
2. Pemerintah Daerah provinsi setempat.
Pasal 60
Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis dengan pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk Badan Usaha swasta.
Pasal 61
Pedoman teknis pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara termasuk WIUP hasil penugasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pedoman teknis pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara termasuk WIUPK hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 60.
(1) Untuk WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara yang telah siap dilakukan lelang, Menteri mengumumkan pelaksanaan lelang.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender dan paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
(3) Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka dengan ketentuan:
a. berisi waktu pelaksanaan lelang serta daftar WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan disertai persyaratan dokumen lelang, nama blok, lokasi, dan luas wilayah; dan
b. melalui laman resmi:
1. Kementerian dan/atau direktorat jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Mineral dan Batubara;
dan/atau
2. Pemerintah Daerah provinsi setempat.
Pasal 60
Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis dengan pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk Badan Usaha swasta.
Pasal 61
Pedoman teknis pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara termasuk WIUP hasil penugasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pedoman teknis pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara termasuk WIUPK hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 60.
BAB IV
PERPANJANGAN TAHAP KEGIATAN EKSPLORASI DAN TAHAP KEGIATAN OPERASI PRODUKSI
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi dengan memenuhi kewajiban dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri melakukan evaluasi persyaratan dan verifikasi dalam pemenuhan kewajiban dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bagi permohonan yang telah memenuhi kewajiban dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan persetujuan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi.
(4) Bagi permohonan yang tidak memenuhi kewajiban dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menolak permohonan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi.
(5) Persetujuan atau penolakan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang:
a. sama sekali tidak melakukan kegiatan Penambangan dan/atau kegiatan Eksplorasi lanjutan terhadap WIUP atau WIUPK-nya; dan
b. permohonan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksinya ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), WIUP atau WIUPK dikembalikan kepada negara.
(1) Pemegang IUP atau pemegang IUPK wajib segera melaksanakan kegiatan Eksplorasi setelah mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi.
(2) Pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemegang IUP atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang tidak melaporkan kegiatan Eksplorasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemegang IUP atau pemegang IUPK yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak terdapat perkembangan kegiatan Eksplorasi dalam periode 3 (tiga) kali pelaporan secara berturut-turut, IUP atau IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dapat dicabut.
(1) Pemegang IUP atau pemegang IUPK wajib segera melaksanakan kegiatan Eksplorasi setelah mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi.
(2) Pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemegang IUP atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang tidak melaporkan kegiatan Eksplorasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemegang IUP atau pemegang IUPK yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak terdapat perkembangan kegiatan Eksplorasi dalam periode 3 (tiga) kali pelaporan secara berturut-turut, IUP atau IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dapat dicabut.
Pasal 63
BAB 2
Persyaratan Perpanjangan Tahap Kegiatan Eksplorasi
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang telah melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan belum dapat menyelesaikan seluruh tahapan kegiatan Eksplorasi, dapat mengajukan permohonan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi.
(2) Permohonan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi berakhir.
(3) Persyaratan pemberian perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria terdiri atas:
a. dilakukan dalam rangka penyelesaian kewajiban penerimaan negara bukan pajak di bidang Mineral atau Batubara;
b. telah memiliki peralatan pelaksanaan Eksplorasi di lapangan; dan/atau
c. dilakukan dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Usaha Pertambangan termasuk penyiapan infrastruktur pendukung kegiatan Eksplorasi.
(5) Atas permohonan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi yang diajukan oleh pemegang IUP atau pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi dan verifikasi atas pemenuhan persyaratan dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) serta pemenuhan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(6) Berdasarkan evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(7) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang telah melaksanakan tahap kegiatan Eksplorasi dan telah mendapatkan persetujuan Studi Kelayakan pada sebagian dari luasan WIUP atau WIUPK tahap kegiatan Eksplorasi, tetap dapat mengajukan IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dengan ketentuan pelaksanaan kewajiban Eksplorasi lanjutan pada tahap kegiatan Operasi Produksi atas sebagian wilayah lainnya.
(8) Bagi pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang:
a. sama sekali tidak melakukan kegiatan Eksplorasi;
dan/atau
b. permohonan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasinya ditolak, WIUP atau WIUPK dikembalikan kepada negara.
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi dengan memenuhi kewajiban dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri melakukan evaluasi persyaratan dan verifikasi dalam pemenuhan kewajiban dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bagi permohonan yang telah memenuhi kewajiban dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan persetujuan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi.
(4) Bagi permohonan yang tidak memenuhi kewajiban dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menolak permohonan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi.
(5) Persetujuan atau penolakan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang:
a. sama sekali tidak melakukan kegiatan Penambangan dan/atau kegiatan Eksplorasi lanjutan terhadap WIUP atau WIUPK-nya; dan
b. permohonan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksinya ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), WIUP atau WIUPK dikembalikan kepada negara.
BAB V
PENCIUTAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN ATAU WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Untuk optimalisasi pemanfaatan ekonomi sumber daya Mineral atau Batubara dan pemanfaatan fungsi tata ruang, Menteri dapat melakukan penataan dan pemanfaatan wilayah terhadap pemegang IUP, pemegang IUPK atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau tidak melaksanakan kegiatan.
(2) Dalam melakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban pemegang IUP, pemegang IUPK atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penciutan wilayah apabila:
a. terdapat tumpang tindih sebagian wilayah yang sama komoditasnya dengan pemegang IUP, pemegang IUPK atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian lain yang tidak mendapatkan kesepakatan antar pemegang IUP atau pemegang IUPK;
b. terdapat pergeseran koordinat wilayah sesuai dengan pemutakhiran sistem informasi geografis; dan/atau
c. pemegang IUP, pemegang IUPK atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tidak memanfaatkan secara optimal wilayah yang dimiliki.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pencabutan IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian apabila pemegang IUP, pemegang IUPK atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian:
a. tidak memiliki atau melakukan kegiatan Pertambangan sesuai dengan perizinan berusaha;
b. tidak melakukan pembayaran kewajiban penerimaan negara bukan pajak;
c. melakukan kegiatan Penambangan tanpa adanya persetujuan RKAB;
d. menyalahgunakan dokumen perizinan atau persetujuan yang diberikan;
e. melakukan kegiatan Penambangan di luar WIUP atau WIUPK;
f. tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
dan/atau
g. tidak melaksanakan kewajiban reklamasi termasuk penempatan jaminan reklamasi.
(5) Atas penciutan wilayah atau pencabutan IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), wilayah IUP atau IUPK dikembalikan kepada negara.
(6) Penciutan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. bagi yang terdapat tumpang tindih sebagian wilayah yang sama komoditasnya dengan pemegang IUP, pemegang IUPK atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian lain;
b. bagi yang terdapat pergeseran koordinat wilayah sesuai dengan pemutakhiran sistem informasi geografis, Menteri menerbitkan penyesuaian IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk menyesuaikan wilayah dengan koordinat wilayah sesuai dengan pemutakhiran sistem informasi geografis; dan
c. bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang tidak memanfaatkan secara optimal wilayah yang dimiliki, Menteri menerbitkan penyesuaian IUP atau IUPK untuk mendelineasi wilayah yang tidak dimanfaatkan.
(7) Pencabutan IUP, IUPK atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak meniadakan kewajiban yang harus dipenuhi dan/atau ketentuan pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku juga bagi pemegang IPR dan pemegang SIPB.
Pasal 66
Pasal 67
(1) Dalam pengelolaan wilayah penciutan atau wilayah pencabutan, unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) melakukan:
a. supervisi teknis terhadap pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik;
b. pengujian sumber daya dan cadangan pada wilayah penciutan atau wilayah pencabutan dalam rangka persiapan kegiatan Penambangan; dan
c. memastikan keuntungan dari pengelolaan wilayah penciutan atau wilayah pencabutan untuk meningkatkan penerimaan negara.
(2) Dalam pelaksanaan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit pelaksana teknis menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB VI
PENGGABUNGAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN ATAU WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Terhadap pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki lebih dari 1 (satu) IUP atau IUPK dapat dilakukan penggabungan WIUP atau WIUPK dengan menerbitkan IUP atau IUPK baru berdasarkan hasil evaluasi Menteri.
(2) Penggabungan IUP atau IUPK hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. wilayah IUP atau IUPK berada pada satu lokasi, hamparan dan berhimpitan;
b. memiliki komoditas yang sama; dan
c. memiliki tahap kegiatan yang sama.
(3) Permohonan penggabungan IUP atau IUPK disampaikan kepada Menteri dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri memberikan persetujuan penggabungan IUP atau IUPK sesuai dengan batas luasan maksimal untuk setiap jenis komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jangka waktu IUP atau IUPK hasil penggabungan dapat ditetapkan sesuai jangka waktu tersingkat antara IUP atau IUPK yang dilakukan penggabungan.
Pasal 69
(1) Untuk optimalisasi dan/atau efisiensi pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan, dapat dilakukan penggabungan wilayah IUP atau IUPK.
(2) Penggabungan wilayah IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diusulkan oleh:
a. Badan Usaha;
b. Pemerintah Daerah; atau
c. Kementerian/lembaga.
(3) Penggabungan IUP atau IUPK hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. wilayah IUP atau IUPK berada pada satu lokasi, hamparan dan berhimpitan;
b. memiliki komoditas yang sama;
c. dalam tahapan kegiatan yang sama;
d. satu Badan Usaha atau afiliasinya yang dibuktikan dengan struktur kepemilikan saham; dan
e. terjadinya penggabungan Badan Usaha (merger).
(4) Permohonan penggabungan IUP atau IUPK disampaikan kepada Menteri dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri memberikan persetujuan penggabungan IUP atau IUPK sesuai dengan batas luasan maksimal untuk setiap jenis komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Jangka waktu IUP atau IUPK hasil penggabungan dapat ditetapkan dengan ketentuan:
a. menggunakan sisa jangka waktu paling lama atas IUP atau IUPK penggabungan; atau
b. selama jangka waktu pelaksanaan peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
BAB Kesatu
Penggabungan Wilayah bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus yang Memiliki Lebih dari Satu Izin Usaha
(1) Terhadap pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki lebih dari 1 (satu) IUP atau IUPK dapat dilakukan penggabungan WIUP atau WIUPK dengan menerbitkan IUP atau IUPK baru berdasarkan hasil evaluasi Menteri.
(2) Penggabungan IUP atau IUPK hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. wilayah IUP atau IUPK berada pada satu lokasi, hamparan dan berhimpitan;
b. memiliki komoditas yang sama; dan
c. memiliki tahap kegiatan yang sama.
(3) Permohonan penggabungan IUP atau IUPK disampaikan kepada Menteri dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri memberikan persetujuan penggabungan IUP atau IUPK sesuai dengan batas luasan maksimal untuk setiap jenis komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jangka waktu IUP atau IUPK hasil penggabungan dapat ditetapkan sesuai jangka waktu tersingkat antara IUP atau IUPK yang dilakukan penggabungan.
BAB Kedua
Penggabungan Wilayah bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Untuk Optimalisasi dan/atau Efisiensi Pelaksanaan
(1) Untuk optimalisasi dan/atau efisiensi pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan, dapat dilakukan penggabungan wilayah IUP atau IUPK.
(2) Penggabungan wilayah IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diusulkan oleh:
a. Badan Usaha;
b. Pemerintah Daerah; atau
c. Kementerian/lembaga.
(3) Penggabungan IUP atau IUPK hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. wilayah IUP atau IUPK berada pada satu lokasi, hamparan dan berhimpitan;
b. memiliki komoditas yang sama;
c. dalam tahapan kegiatan yang sama;
d. satu Badan Usaha atau afiliasinya yang dibuktikan dengan struktur kepemilikan saham; dan
e. terjadinya penggabungan Badan Usaha (merger).
(4) Permohonan penggabungan IUP atau IUPK disampaikan kepada Menteri dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri memberikan persetujuan penggabungan IUP atau IUPK sesuai dengan batas luasan maksimal untuk setiap jenis komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Jangka waktu IUP atau IUPK hasil penggabungan dapat ditetapkan dengan ketentuan:
a. menggunakan sisa jangka waktu paling lama atas IUP atau IUPK penggabungan; atau
b. selama jangka waktu pelaksanaan peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
BAB VII
PENYELESAIAN TUMPANG TINDIH WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN ATAU WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Tumpang tindih IUP atau IUPK dilakukan evaluasi oleh Menteri berdasarkan:
a. tanggal penerbitan dan masa berlakunya IUP atau IUPK;
b. penerbitan IUP atau IUPK sesuai dengan kewenangannya;
c. pemenuhan kewajiban dan persyaratan diterbitkannya IUP atau IUPK;
d. status penguasaan lahan IUP atau IUPK; dan
e. pemegang IUP dengan status clean and clear berdasarkan berita acara rekonsiliasi IUP antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah.
(2) Atas evaluasi Menteri, bagi Badan Usaha yang tidak memenuhi kewajiban dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencabutan IUP atau IUPK dan dikembalikan kepada negara.
Pasal 71
(1) Terhadap IUP yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tidak memperoleh status clean and clear berdasarkan berita acara rekonsiliasi IUP antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah serta tidak masuk dalam status IUP terdaftar, dinyatakan batal dan tidak dapat dipulihkan.
(2) Atas IUP atau IUPK yang sudah dilakukan pencabutan dan dikembalikan kepada negara tidak dapat diajukan pemulihan IUP atau IUPK.
Pasal 72
(1) Pemegang IUP Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan serta pemegang SIPB yang tumpang tindih beda komoditas dan tidak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP Mineral logam atau Batubara pertama, IUP Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan serta SIPB-nya dicabut atau sebagian WIUP Mineral bukan logam atau batuannya diciutkan dan dikembalikan kepada negara.
(2) Dalam hal IUP Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan serta pemegang SIPB terbit lebih awal dan tumpang tindih beda komoditas dengan pemegang IUP Mineral logam atau Batubara, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pemegang IUP Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan yang terbit lebih awal tetap dapat melaksanakan kegiatan pertambangan berdampingan dengan Pemegang IUP Mineral logam atau Batubara sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin dan tidak mendapatkan hak perpanjangan; dan
b. tidak melakukan Penambangan atas Mineral logam atau Batubara dan wajib menyerahkan Mineral logam atau Batubara yang tergali kepada pemegang IUP Mineral logam atau Batubara yang berdampingan.
(3) Dalam hal terjadi tumpang tindih wilayah beda komoditas, dan pemegang IUP Mineral logam/IUP Batubara pertama memberikan persetujuan pengusahaan Mineral bukan logam atau batuan, dapat dilakukan penerbitan WIUP baru.
(4) Pengusahaan WIUP baru, dapat dilakukan kepada afiliasi pemegang IUP Mineral Logam/IUP Batubara pertama atau Badan usaha lain yang disetujui.
BAB Kesatu
Tumpang Tindih Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan Komoditas yang Sama
(1) Tumpang tindih IUP atau IUPK dilakukan evaluasi oleh Menteri berdasarkan:
a. tanggal penerbitan dan masa berlakunya IUP atau IUPK;
b. penerbitan IUP atau IUPK sesuai dengan kewenangannya;
c. pemenuhan kewajiban dan persyaratan diterbitkannya IUP atau IUPK;
d. status penguasaan lahan IUP atau IUPK; dan
e. pemegang IUP dengan status clean and clear berdasarkan berita acara rekonsiliasi IUP antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah.
(2) Atas evaluasi Menteri, bagi Badan Usaha yang tidak memenuhi kewajiban dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencabutan IUP atau IUPK dan dikembalikan kepada negara.
Pasal 71
(1) Terhadap IUP yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tidak memperoleh status clean and clear berdasarkan berita acara rekonsiliasi IUP antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah serta tidak masuk dalam status IUP terdaftar, dinyatakan batal dan tidak dapat dipulihkan.
(2) Atas IUP atau IUPK yang sudah dilakukan pencabutan dan dikembalikan kepada negara tidak dapat diajukan pemulihan IUP atau IUPK.
BAB Kedua
Tumpang Tindih Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan Komoditas yang Berbeda
(1) Pemegang IUP Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan serta pemegang SIPB yang tumpang tindih beda komoditas dan tidak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP Mineral logam atau Batubara pertama, IUP Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan serta SIPB-nya dicabut atau sebagian WIUP Mineral bukan logam atau batuannya diciutkan dan dikembalikan kepada negara.
(2) Dalam hal IUP Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan serta pemegang SIPB terbit lebih awal dan tumpang tindih beda komoditas dengan pemegang IUP Mineral logam atau Batubara, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pemegang IUP Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan yang terbit lebih awal tetap dapat melaksanakan kegiatan pertambangan berdampingan dengan Pemegang IUP Mineral logam atau Batubara sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin dan tidak mendapatkan hak perpanjangan; dan
b. tidak melakukan Penambangan atas Mineral logam atau Batubara dan wajib menyerahkan Mineral logam atau Batubara yang tergali kepada pemegang IUP Mineral logam atau Batubara yang berdampingan.
(3) Dalam hal terjadi tumpang tindih wilayah beda komoditas, dan pemegang IUP Mineral logam/IUP Batubara pertama memberikan persetujuan pengusahaan Mineral bukan logam atau batuan, dapat dilakukan penerbitan WIUP baru.
(4) Pengusahaan WIUP baru, dapat dilakukan kepada afiliasi pemegang IUP Mineral Logam/IUP Batubara pertama atau Badan usaha lain yang disetujui.
BAB VIII
PENGELOLAAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT PADA WILAYAH PERTAMBANGAN YANG TELAH DITETAPKAN
(1) WP provinsi mencakup penetapan wilayah:
a. WUP;
b. WPR;
c. WPN; dan
d. WUPK.
(2) WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan oleh gubernur dengan persyaratan:
a. mempertimbangkan rencana WP, WP, atau perubahan WP;
b. adanya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat yang tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperhatikan aspek daya dukung dan kelestarian lingkungan hidup termasuk endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
d. memenuhi kriteria pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang dan wilayah provinsi dan kabupaten kota; dan
e. jenis komoditas yang akan ditambang memiliki:
1. cadangan primer Mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 (seratus) meter; atau
2. cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai.
(3) Usulan WPR oleh gubernur untuk 1 (satu) blok dengan batasan paling luas 100 (seratus) hektare.
(4) Berdasarkan evaluasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri MENETAPKAN WPR sebagai bagian dari WP.
Pasal 74
(1) Atas penetapan WPR oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4), gubernur menyusun dokumen pengelolaan WPR untuk 1 (satu) blok atau lebih dari 1 (satu) blok.
(2) Pengajuan dokumen pengelolaan WPR yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. deskripsi dokumen pengelolaan WPR yang memuat
1. koordinat dan peta;
2. kondisi batuan dan tanah;
3. kondisi perairan;
4. rencana penambangan;
5. perencanaan pengolahan;
6. biaya produksi;
7. pengelolaan keselamatan;
8. pengelolaan lingkungan;
9. pedoman pengenaan iuran pertambangan rakyat; dan
10. reklamasi dan pascatambang.
b. persetujuan atau rekomendasi untuk blok lokasi atas dokumen pengelolaan WPR berupa:
1. persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk lokasi yang berada pada kawasan hutan;
2. rekomendasi teknis dari kementerian pekerjaan umum terkait pengelolaan sumber daya air untuk lokasi yang berada pada daerah aliran sungai; dan/atau
3. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat atau perairan untuk lokasi yang berada pada wilayah lainnya dari kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan
c. persetujuan lingkungan.
(3) Atas hasil evaluasi persyaratan dan dokumen pengelolaan WPR yang diajukan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri MENETAPKAN dokumen pengelolaan WPR.
Pasal 75
(1) Atas penetapan dokumen pengelolaan WPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), gubernur menerbitkan IPR.
(2) Penerbitan IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk orang perseorangan dengan luasan maksimal 5 (lima) hektare; dan
b. untuk Koperasi dengan luasan maksimal 10 (sepuluh) hektare.
(3) Orang perseorangan atau Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi NIB dengan kegiatan usaha cakupan sesuai klasifkasi baku lapangan usaha di bidang Usaha Pertambangan.
(4) Gubernur menerbitkan IPR sesuai dengan blok yang ditetapkan Menteri pada dokumen pengelolaan WPR.
Pasal 76
(1) Setelah menerbitkan IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), gubernur wajib bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup dan pemulihan dampak lingkungan termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang dalam pelaksanaan IPR.
(2) Pemegang IPR wajib membuka rekening bank qq gubernur untuk penempatan jaminan reklamasi dalam bentuk penyetoran sebesar 10% (sepuluh persen) dari setiap penjualan Mineral.
(3) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicairkan setelah dilaksanakannya seluruh kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Gubernur menunjuk BUMN, BUMD atau Badan Usaha swasta yang melakukan pengolahan dan pemurnian Mineral logam yang dihasilkan dari Penambangan IPR di wilayahnya.
Pasal 77
(1) Bagi orang perseorangan atau Koperasi yang mendapatkan IPR wajib membayar:
a. iuran pertambangan rakyat, bagi IPR komoditas Mineral logam; dan
b. pajak daerah dan iuran pertambangan rakyat, bagi IPR komoditas Mineral bukan logam, IPR komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan IPR komoditas batuan.
(2) Iuran pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah yang penggunaannya untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) WP provinsi mencakup penetapan wilayah:
a. WUP;
b. WPR;
c. WPN; dan
d. WUPK.
(2) WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan oleh gubernur dengan persyaratan:
a. mempertimbangkan rencana WP, WP, atau perubahan WP;
b. adanya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat yang tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperhatikan aspek daya dukung dan kelestarian lingkungan hidup termasuk endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
d. memenuhi kriteria pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang dan wilayah provinsi dan kabupaten kota; dan
e. jenis komoditas yang akan ditambang memiliki:
1. cadangan primer Mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 (seratus) meter; atau
2. cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai.
(3) Usulan WPR oleh gubernur untuk 1 (satu) blok dengan batasan paling luas 100 (seratus) hektare.
(4) Berdasarkan evaluasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri MENETAPKAN WPR sebagai bagian dari WP.
(1) Atas penetapan WPR oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4), gubernur menyusun dokumen pengelolaan WPR untuk 1 (satu) blok atau lebih dari 1 (satu) blok.
(2) Pengajuan dokumen pengelolaan WPR yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. deskripsi dokumen pengelolaan WPR yang memuat
1. koordinat dan peta;
2. kondisi batuan dan tanah;
3. kondisi perairan;
4. rencana penambangan;
5. perencanaan pengolahan;
6. biaya produksi;
7. pengelolaan keselamatan;
8. pengelolaan lingkungan;
9. pedoman pengenaan iuran pertambangan rakyat; dan
10. reklamasi dan pascatambang.
b. persetujuan atau rekomendasi untuk blok lokasi atas dokumen pengelolaan WPR berupa:
1. persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk lokasi yang berada pada kawasan hutan;
2. rekomendasi teknis dari kementerian pekerjaan umum terkait pengelolaan sumber daya air untuk lokasi yang berada pada daerah aliran sungai; dan/atau
3. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat atau perairan untuk lokasi yang berada pada wilayah lainnya dari kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan
c. persetujuan lingkungan.
(3) Atas hasil evaluasi persyaratan dan dokumen pengelolaan WPR yang diajukan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri MENETAPKAN dokumen pengelolaan WPR.
(1) Atas penetapan dokumen pengelolaan WPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), gubernur menerbitkan IPR.
(2) Penerbitan IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk orang perseorangan dengan luasan maksimal 5 (lima) hektare; dan
b. untuk Koperasi dengan luasan maksimal 10 (sepuluh) hektare.
(3) Orang perseorangan atau Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi NIB dengan kegiatan usaha cakupan sesuai klasifkasi baku lapangan usaha di bidang Usaha Pertambangan.
(4) Gubernur menerbitkan IPR sesuai dengan blok yang ditetapkan Menteri pada dokumen pengelolaan WPR.
(1) Setelah menerbitkan IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), gubernur wajib bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup dan pemulihan dampak lingkungan termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang dalam pelaksanaan IPR.
(2) Pemegang IPR wajib membuka rekening bank qq gubernur untuk penempatan jaminan reklamasi dalam bentuk penyetoran sebesar 10% (sepuluh persen) dari setiap penjualan Mineral.
(3) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicairkan setelah dilaksanakannya seluruh kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Gubernur menunjuk BUMN, BUMD atau Badan Usaha swasta yang melakukan pengolahan dan pemurnian Mineral logam yang dihasilkan dari Penambangan IPR di wilayahnya.
Pasal 77
(1) Bagi orang perseorangan atau Koperasi yang mendapatkan IPR wajib membayar:
a. iuran pertambangan rakyat, bagi IPR komoditas Mineral logam; dan
b. pajak daerah dan iuran pertambangan rakyat, bagi IPR komoditas Mineral bukan logam, IPR komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan IPR komoditas batuan.
(2) Iuran pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah yang penggunaannya untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaksanaan pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara lelang dilakukan melalui sistem elektronik yang dikelola oleh Menteri.
(2) Sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengembangan secara berkelanjutan.
(3) Pemberlakuan permohonan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP Batuan wajib dilakukan melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Bagi Pemerintah Daerah yang tidak menggunakan Sistem OSS dalam pemberian WIUP setelah pemberlakuan Sistem OSS, pemberian WIUP dan IUP yang diterbitkan dinyatakan tidak berlaku.
(5) Sebelum pelaksanaan permohonan melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP Batuan dilaksanakan melalui sistem elektronik yang dikelola oleh Menteri.
Pasal 79
Ketentuan mengenai:
a. perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi dan tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sampai dengan Pasal 64;
b. penciutan WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 67;
c. penggabungan WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 69; dan
d. penyelesaian tumpang tindih WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 72, berlaku secara mutatis mutandis bagi pemegang KK dan PKP2B.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. terhadap WIUP dan WIUPK yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dapat diberikan dengan cara lelang atau dengan pemberian prioritas sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. Permohonan penetapan dokumen pengelolaan WPR yang sedang dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diproses dan dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 81
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2025
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA TERMASUK WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN HASIL PENUGASAN
I.
ALUR PELAKSANAAN LELANG WIUP MINERAL LOGAM DAN WIUP BATUBARA SERTA PELAKSANAAN LELANG WIUP MINERAL LOGAM DAN WIUP BATUBARA HASIL PENUGASAN No.
Kegiatan Peserta Lelang Menteri Panitia Lelang Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu Output Keterangan
1. Mengumumkan rencana pelaksanaan lelang
Daftar WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang akan dilelang paling lambat 14 (empat belas) hari kalender/ paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender Pengumuman rencana pelaksanaan lelang memuat waktu pelaksanaan lelang serta daftar WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan disertai persyaratan dokumen lelang, nama blok, lokasi, dan luas wilayah.
Diumumkan melalui laman resmi:
a. Kementerian dan/atau direktorat jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Mineral dan Batubara; dan/atau a dan b
b. Pemerintah Daerah provinsi setempat.
2. Melakukan pendaftaran, pengambilan dokumen lelang, dan memasukkan dokumen prakualifikasi
Dokumen lelang yang memuat paling sedikit:
a. persyaratan administratif, persyaratan teknis dan kemampuan finansial;
b. risalah geosains;
dan
c. tata cara pengisian dokumen lelang tahap prakualifikasi.
5 (lima) hari kerja Daftar peserta lelang
a. Peserta lelang mengunggah dokumen prakualifikasi melalui sistem elektronik serta menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan lelang kepada panitia lelang.
b. Dalam hal panitia lelang mengumumkan adanya kendala dalam penyampaian dokumen prakualifikasi melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka panitia lelang menyampaikan informasi terkait perpanjangan waktu untuk penyampaian dokumen prakualifikasi.
c. Dalam hal terdapat peserta lelang yang memasukkan dokumen prakualifikasi, maka pelaksanaan lelang dilanjutkan ke tahap berikutnya.
d. Dalam hal tidak ada peserta lelang yang memasukkan dokumen prakualifikasi, panitia lelang menyampaikan laporan pelaksanaan lelang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
a dan b d c
3. Mengevaluasi dokumen prakualifikasi
Dokumen Prakualifikasi yang terdiri atas dokumen persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kemampuan finansial 2 (dua) hari kerja Berita Acara Hasil Evaluasi Dokumen Prakualifikasi yang ditandatangani oleh ketua panitia lelang
a. Waktu evaluasi 2 (dua) hari kerja untuk peserta lelang ≤5 (kurang dari sama dengan lima) dan dilakukan penambahan 2 (dua) hari kerja untuk setiap penambahan kelipatan 5 (lima) peserta lelang dengan maksimum jangka waktu evaluasi adalah 15 (lima belas) hari.
b. Dilakukan rapat pleno penetapan peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi oleh panitia lelang dalam rangka penyusunan berita acara hasil evaluasi dokumen prakualifikasi.
c. Dalam hal terdapat peserta yang lolos tahap prakualifikasi, maka pelaksanaan lelang dilanjutkan ke tahap berikutnya.
d. Dalam hal tidak ada peserta lelang yang lolos prakualifikasi, panitia lelang melaporkan hasil pelaksanaan lelang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
a c d b
4. Mengumumkan hasil prakualifikasi
Berita acara hasil evaluasi prakualifikasi 2 (dua) hari kerja Pengumuman hasil prakualifikasi Panitia lelang mengumumkan hasil prakualifikasi
melalui sistem elektronik serta laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
5. Masa Sanggah atas pengumuman hasil prakualifikasi
Bukti terjadinya pelanggaran dalam proses lelang tahap prakualifikasi 2 (dua) hari kerja Surat sanggah kepada panitia lelang Dilampirkan dengan bukti terjadinya pelanggaran dalam proses lelang tahap prakualifikasi.
6. Mengevaluasi dan menjawab sanggahan atas pengumuman hasil prakualifikasi
Sanggahan dari peserta lelang 5 (lima) hari kerja
1. Telaahan atas sanggahan peserta lelang oleh panitia lelang
2. Jawaban atas sanggahan peserta lelang oleh panitia lelang
a. Dalam hal sanggahan diterima, panitia lelang menyampaikan informasi kepada peserta lelang dan melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
b. Dalam hal tidak terdapat peserta lelang yang mengajukan sanggahan dan/atau sanggahan ditolak, panitia lelang menyampaikan informasi tahap penawaran harga lelang kepada peserta lelang yang lolos prakualifikasi.
a b
7. Tahap kualifikasi memasukkan penawaran harga lelang
Formulir penawaran harga dari peserta lelang, surat keterangan ketersediaan dana dari bank 1 (satu) hari kerja Berita acara pembukaan penawaran harga lelang Peserta lelang dan peserta lelang penerima penugasan penyelidikan dan/atau penelitian memasukkan penawaran harga lelang dan mengunggah dokumen penawaran harga lelang disertai dengan surat keterangan bank.
8. Membuka penawaran harga lelang serta melakukan penetapan peringkat pemenang lelang
Penawaran harga lelang 2 (dua) hari kerja
1. Daftar peringkat pemenang lelang berdasarkan penawaran harga lelang
2. Daftar peringkat 5 (lima) teratas
a. Panitia membuka dan mengunduh dokumen penawaran harga lelang dan melakukan pengecekan surat keterangan dari bank mengenai bukti ketersediaan dana dan kesesuaian dokumen penawaran harga lelang dengan input nilai penawaran harga lelang.
b. Dalam hal tidak ada peserta lelang yang memasukkan penawaran harga lelang, panitia lelang menyampaikan laporan pelaksanaan lelang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
c. Dalam hal lelang WIUP hasil penugasan tidak terdapat peserta yang memasukkan penawaran harga lelang, peserta lelang penerima penugasan ditawarkan sebagai pemenang lelang dengan ketentuan bersedia membayar kompensasi data informasi yang ditetapkan oleh Menteri.
d. Dalam hal peserta lelang penerima penugasan tidak bersedia untuk ditetapkan c b dan d a
sebagaimana dimaksud pada huruf c, lelang dinyatakan gagal dan badan usaha penerima penugasan tidak mendapat biaya pengganti investasi.
9. Mengumumkan daftar peringkat pemenang lelang
Surat penetapan daftar peringkat pemenang lelang 2 (dua) hari kerja atau 5 (lima) hari kerja untuk lelang WIUP hasil penugasan Pengumuman
melalui laman resmi aplikasi lelang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan/atau Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
a. Panitia lelang MENETAPKAN dan mengumumkan daftar peringkat pemenang lelang melalui sistem elektronik serta laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
b. Dalam hal lelang WIUP hasil penugasan, panitia lelang menyampaikan penawaran harga lelang kepada peserta lelang penerima penugasan untuk
menyamai harga penawaran lelang dari peringkat pertama apabila peserta lelang penerima penugasan bukan peringkat pertama.
c. Dalam hal peserta lelang penerima penugasan bersedia menyamai harga penawaran lelang dari peringkat pertama, panitia lelang menyusun dan mengumumkan ulang daftar peringkat pemenang lelang dengan peserta lelang penerima penugasan sebagai peringkat pertama.
a dan b c
a b a dan b
10. Masa sanggah atas pengumuman daftar peringkat pemenang lelang
Bukti terjadinya pelanggaran dalam proses lelang tahap kualifikasi 2 (dua) hari kerja
Surat sanggah kepada panitia lelang
a. Dilampirkan dengan bukti terjadinya pelanggaran dalam proses lelang tahap kualifikasi.
b. Dalam hal lelang WIUP hasil penugasan peserta penerima penugasan bukan merupakan peringkat pertama awal, masa sanggah dilakukan setelah pengumuman ulang daftar peringkat pemenang lelang apabila peserta lelang penerima penugasan bersedia menyamai penawar tertinggi dan ditetapkan sebagai peringkat pertama.
11. Mengevaluasi dan menjawab sanggahan atas pengumuman daftar peringkat pemenang lelang
Sanggahan dari peserta lelang 5 (lima) hari kerja
1. Telaahan atas sanggahan peserta lelang oleh panitia lelang
2. Jawaban atas sanggahan peserta lelang oleh panitia lelang
a. Dalam hal sanggahan diterima, panitia lelang menyampaikan informasi kepada peserta lelang dan melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
b. Dalam hal tidak terdapat peserta lelang yang mengajukan sanggahan dan/atau sanggahan ditolak, panitia lelang menyampaikan laporan hasil pelaksanaan lelang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
12. MENETAPKAN pemenang lelang
a. Laporan hasil pelaksanaan lelang.
b. Konsep surat penetapan pemenang lelang, perintah bayar kompensasi data informasi, dan penempatan jaminan kesungguhan Eksplorasi
5 (lima) hari kerja
a. Surat yang ditandatangani oleh Menteri yang berisi penetapan pemenang lelang dan perintah pembayaran kompensasi data informasi dan penempatan jaminan kesungguhan Eksplorasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
b. Dalam hal lelang WIUP hasil penugasan, surat penetapan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada huruf a, juga memuat perintah pembayaran biaya pengganti investasi Eksplorasi sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen kepada badan usaha penerima penugasan apabila badan usaha penerima penugasan bukan pemenang lelang.
c. Pengumuman melalui sistem elektronik serta laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
a. Dalam hal pemenang lelang tidak membayar kompensasi data informasi dan/atau biaya pengganti investasi serta jaminan kesungguhan Eksplorasi hingga jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang, maka pemenang lelang dianggap mengundurkan diri dan WIUP ditawarkan kepada peserta lelang urutan berikutnya sampai dengan urutan kelima secara berjenjang dengan membayar harga kompensasi data informasi sesuai harga penawaran lelang tertinggi.
b. Dalam hal peserta lelang urutan berikutnya tidak ada yang bersedia
membayar harga kompensasi data informasi sesuai harga penawaran lelang tertinggi, panitia lelang menawarkan secara berjenjang kepada peserta lelang urutan berikutnya sampai dengan urutan kelima untuk membayar kompensasi data informasi sesuai penawaran harga lelang yang diajukan.
c. Dalam hal tidak ada peserta lelang yang berminat atas penawaran sebagaimana huruf a dan huruf b, panitia lelang menyampaikan laporan pelaksanaan lelang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
a b dan c
Total Hari 33 (tiga puluh tiga) hari kerja atau 36 (tiga puluh enam) hari kerja untuk lelang WIUP hasil penugasan Total Jangka waktu adalah:
a. 33 (tiga puluh tiga) hari kerja; atau
b. 36 (tiga puluh enam) hari kerja untuk lelang WIUP hasil penugasan, untuk peserta lelang dengan jumlah kurang dari atau sama dengan 5 (lima).
Namun dapat berubah apabila jumlah peserta lelang >5 (lebih dari lima) dengan maksimal total jangka waktu:
a. 46 (empat puluh enam) hari kerja; atau
b. 49 (empat puluh sembilan) hari kerja untuk lelang WIUP hasil penugasan.
Keterangan:
1. Mengumumkan rencana pelaksanaan lelang
a. Menteri mengumumkan rencana pelaksanaan lelang secara terbuka dengan ketentuan:
1) berisi waktu pelaksanaan lelang serta daftar WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan disertai persyaratan dokumen lelang, nama blok, lokasi, dan luas wilayah; dan 2) diumumkan melalui laman resmi:
a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; dan/atau b) Pemerintah Daerah provinsi setempat.
b. persyaratan dokumen lelang sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 memuat antara lain:
1) peta dan koordinat;
2) nilai kompensasi data informasi dan informasi penggunaan lahan;
dan 3) jadwal pelaksanaan lelang.
2. Melakukan pendaftaran, pengambilan dokumen lelang, dan memasukkan dokumen prakualifikasi
a. Calon peserta lelang mendaftarkan diri melalui sistem elektronik sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman lelang.
b. Panitia lelang menginventarisasi identitas calon peserta lelang dan memberikan dokumen lelang yang berisi paling sedikit:
1) persyaratan administratif, persyaratan teknis, serta kemampuan finansial;
2) risalah geosains; dan 3) tata cara pengisian dokumen lelang tahap prakualifikasi.
c. Peserta lelang mengunggah dokumen prakualifikasi melalui sistem elektronik serta menyampaikan:
1) dokumen penempatan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan 2) menyampaikan keterangan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan dalam tahap prakualifikasi dan kualifikasi adalah benar, kepada panitia lelang.
d. Dokumen prakualifikasi disusun berdasarkan susunan yang ditentukan dalam dokumen lelang.
e. Dokumen prakualifikasi yang telah dikirim oleh peserta lelang melalui sistem elektronik tidak dapat diubah.
f. Dalam hal panitia lelang mengumumkan adanya kendala dalam penyampaian dokumen prakualifikasi melalui sistem elektronik, maka panitia lelang menyampaikan informasi terkait perpanjangan waktu untuk penyampaian dokumen prakualifikasi.
g. Dalam hal terdapat peserta lelang yang memasukkan dokumen prakualifikasi, maka pelaksanaan lelang dilanjutkan ke tahap berikutnya.
h. Dalam hal tidak ada peserta lelang yang memasukkan dokumen prakualifikasi, panitia lelang menyampaikan laporan pelaksanaan lelang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
3. Mengevaluasi dokumen prakualifikasi
a. Panitia lelang melakukan pemeriksaan terhadap berkas persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kemampuan finansial yang disampaikan oleh peserta lelang dengan cara:
1) setiap 1 (satu) dokumen prakualifikasi dilakukan evaluasi oleh minimal 2 (dua) anggota panitia lelang; dan 2) memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas persyaratan yang disampaikan.
b. Jangka waktu evaluasi dokumen prakualifikasi disesuaikan dengan jumlah peserta lelang yang menyampaikan dokumen prakualifikasi.
Dalam hal jumlah peserta lelang ≤5 (kurang dari sama dengan lima) peserta, jangka waktu evaluasi dokumen prakualifikasi adalah 2 (dua) hari kerja dan dapat dilakukan penambahan waktu evaluasi dokumen prakualifikasi sebanyak 2 (dua) hari kerja untuk setiap penambahan kelipatan 5 (lima) peserta lelang dengan maksimum jangka waktu evaluasi adalah 15 (lima belas) hari sesuai dengan ilustrasi jangka waktu evaluasi sebagai berikut:
Jumlah Peserta Jangka Waktu Evaluasi 1 – 5 peserta 2 hari kerja 6 – 10 peserta 4 hari kerja 11 – 15 peserta 6 hari kerja 16 – 20 peserta 8 hari kerja 21 – 25 peserta 10 hari kerja 26 - 30 peserta 12 hari kerja 31 – 35 peserta 14 hari kerja >35 peserta 15 (lima belas) hari kerja
c. Dalam hal peserta lelang tidak menyampaikan bukti penempatan jaminan kesungguhan lelang kepada panitia lelang sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, maka peserta lelang dinyatakan tidak lolos tahap prakualifikasi.
d. Apabila diperlukan, panitia lelang dapat dan berhak melakukan konfirmasi dan pembuktian kebenaran dokumen persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kemampuan finansial yang disampaikan oleh peserta lelang termasuk kepada penerbit dokumen.
e. Dalam rangka penyusunan berita acara hasil evaluasi dokumen prakualifikasi, panitia lelang melaksanakan rapat pleno penetapan peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi.
f. Berita acara hasil evaluasi dokumen prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e memuat:
1) daftar peserta lelang yang lolos dan tidak lolos prakualifikasi; dan 2) hasil evaluasi persyaratan administratif, persyaratan teknis dan kemampuan finansial, yang ditandatangani oleh ketua panitia lelang dengan melampirkan daftar hadir panitia lelang sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) + 1 (satu) dari jumlah total panitia lelang.
g. Dalam hal terdapat peserta lelang yang lolos prakualifikasi, maka pelaksanaan lelang dilanjutkan ke tahap berikutnya.
h. Dalam hal tidak ada peserta lelang yang lolos prakualifikasi, panitia lelang melaporkan hasil pelaksanaan lelang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
4. Mengumumkan hasil prakualifikasi Panitia lelang mengumumkan hasil prakualifikasi melalui sistem elektronik serta laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
5. Masa sanggah atas pengumuman hasil prakualifikasi
a. Peserta lelang yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lelang lainnya, dapat mengajukan sanggahan atas hasil pengumuman prakualifikasi kepada panitia lelang melalui sistem elektronik dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman hasil prakualifikasi, apabila ditemukan:
1) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang;
2) rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat; dan/atau 3) penyalahgunaan wewenang oleh panitia lelang atau pejabat yang berwenang lainnya, pada saat proses evaluasi dokumen prakualifikasi dengan disertai bukti terjadinya pelanggaran.
b. Dalam hal peserta lelang menyampaikan sanggahan kepada panitia lelang melewati batas waktu 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman hasil prakualifikasi maka sanggahan tidak diterima.
6. Mengevaluasi dan menjawab sanggahan atas pengumuman hasil prakualifikasi
a. Panitia lelang melakukan evaluasi terhadap sanggahan yang diterima.
b. Panitia lelang memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja atas sanggahan yang diterima.
c. Dalam hal sanggahan diterima, panitia lelang menyampaikan informasi kepada peserta lelang dan melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dan untuk selanjutnya panitia lelang dapat mengulang tahapan lelang sesuai sanggahan yang diterima.
d. Dalam hal tidak terdapat peserta lelang yang mengajukan sanggahan dan/atau sanggahan ditolak, panitia lelang menyampaikan informasi tahap penawaran harga lelang kepada peserta lelang yang lolos prakualifikasi dengan dilampirkan:
1) formulir penawaran harga lelang; dan 2) waktu pelaksanaan pemasukan penawaran harga lelang.
7. Tahap kualifikasi memasukkan penawaran harga lelang
a. Badan Usaha penerima penugasan penyelidikan dan/atau penelitian dapat langsung mengikuti tahap kualifikasi lelang dengan hak menyamai harga penawaran lelang tertinggi.
b. Peserta lelang dan peserta lelang penerima penugasan penyelidikan dan/atau penelitian memasukkan penawaran harga lelang dan mengunggah dokumen penawaran harga lelang disertai dengan surat keterangan dari bank mengenai bukti ketersediaan dana dalam rekening peserta lelang paling sedikit sebesar nilai penawaran harga lelang dan memasukkan nilai penawaran harga lelang melalui sistem elektronik.
c. Dalam hal peserta lelang yang lolos prakualifikasi tidak memasukkan penawaran harga lelang, jaminan kesungguhan lelang yang telah ditempatkan menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
8. Membuka penawaran harga lelang serta melakukan penetapan peringkat pemenang lelang.
a. Panitia lelang membuka dan mengunduh dokumen penawaran harga lelang dan melakukan pengecekan surat keterangan dari bank mengenai bukti ketersediaan dana dan kesesuaian dokumen penawaran harga lelang dengan input nilai penawaran harga lelang.
b. Dalam hal terdapat perbedaan nilai penawaran harga lelang pada dokumen penawaran harga lelang dengan input nilai penawaran harga lelang dan/atau dengan surat keterangan ketersediaan dana dari bank, maka peserta lelang dinyatakan tidak lolos tahap penawaran harga lelang.
c. Hasil pembukaan penawaran harga lelang yang berisi jumlah penawaran harga lelang dari masing-masing peserta lelang ditampilkan di dalam sistem elektronik.
d. Panitia lelang melakukan penyusunan daftar peringkat 5 (lima) teratas hasil pembukaan penawaran harga lelang terhadap peserta lelang sebagaimana dimaksud huruf c.
e. Dalam mengevaluasi surat penawaran harga lelang, panitia lelang tidak diperbolehkan untuk mengubah, menambah, dan/atau mengurangi surat penawaran harga lelang.
f. Dalam hal terdapat 2 (dua) peserta lelang atau lebih yang mempunyai nilai penawaran harga lelang yang sama, maka pemeringkatan di antara peserta lelang tersebut akan diurutkan berdasarkan waktu pemasukan penawaran harga lelang tercepat pada sistem elektronik.
g. Dalam hal tidak ada peserta lelang yang memasukkan penawaran harga lelang, panitia lelang menyampaikan laporan pelaksanaan lelang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
h. Dalam hal lelang WIUP hasil penugasan tidak terdapat peserta lelang yang memasukkan penawaran harga lelang, peserta lelang penerima penugasan ditawarkan sebagai pemenang lelang dengan ketentuan bersedia membayar kompensasi data informasi yang ditetapkan oleh Menteri.
i. Dalam hal peserta lelang penerima penugasan tidak bersedia menerima penawaran sebagai pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada huruf h, lelang dinyatakan gagal dan badan usaha penerima penugasan tidak mendapat biaya pengganti investasi Eksplorasi.
9. Mengumumkan daftar peringkat pemenang lelang
a. Panitia lelang MENETAPKAN dan mengumumkan daftar peringkat pemenang lelang melalui sistem elektronik serta laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
b. Panitia lelang menyampaikan daftar peringkat pemenang lelang kepada peserta lelang yang ditandatangani oleh ketua panitia lelang yang berisi paling sedikit hasil lelang dan kesempatan sanggah bagi pihak yang tidak menerima hasil peringkat pemenang lelang.
c. Dalam hal WIUP yang dilakukan lelang merupakan WIUP hasil penugasan dan hasil peringkat peserta lelang penerima penugasan
bukan peringkat pertama, panitia lelang menyampaikan penawaran kepada peserta lelang penerima penugasan dengan ketentuan:
1) Penawaran kepada peserta lelang penerima penugasan untuk dapat menyamai nilai penawaran harga lelang tertinggi peringkat pemenang lelang yang diumumkan.
2) Peserta lelang penerima penugasan dalam jangka waktu 2 (dua) hari harus menyampaikan minat untuk menyamai nilai penawaran harga lelang tertinggi kepada panitia lelang melalui sistem elektronik.
3) Dalam hal peserta lelang penerima penugasan tidak berminat untuk menyamai nilai penawaran harga lelang tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1), maka peserta lelang penerima penugasan berhak memperoleh biaya pengganti investasi Eksplorasi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari realisasi besaran biaya pelaksanaan penugasan.
10. Masa sanggah atas pengumuman daftar peringkat pemenang lelang
a. Apabila peserta lelang yang lolos ke tahap kualifikasi merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lelang lainnya, dapat mengajukan sanggahan kepada panitia lelang melalui sistem elektronik dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman daftar peringkat pemenang lelang atau pengumuman ulang daftar peringkat pemenang lelang. Sanggahan dapat diajukan apabila ditemukan:
1) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang;
2) rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat; dan/atau 3) penyalahgunaan wewenang oleh panitia lelang atau pejabat yang berwenang lainnya, pada saat proses evaluasi dengan disertai bukti terjadinya pelanggaran.
b. Dalam hal peserta lelang menyampaikan sanggahan kepada panitia lelang melewati batas waktu 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman daftar peringkat pemenang lelang maka sanggahan tidak diterima.
11. Mengevaluasi dan menjawab sanggahan atas pengumuman daftar peringkat pemenang lelang
a. Panitia lelang melakukan evaluasi terhadap sanggahan yang diterima.
b. Panitia lelang memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja atas sanggahan yang diterima.
c. Dalam hal sanggahan diterima, panitia lelang menyampaikan informasi kepada peserta lelang dan melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara serta untuk selanjutnya panitia lelang dapat mengulang tahapan lelang sesuai sanggahan yang diterima.
d. Dalam hal tidak terdapat peserta lelang yang mengajukan sanggahan dan/atau sanggahan ditolak, panitia lelang menyampaikan laporan hasil pelaksanaan lelang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara disertai dengan konsep surat penetapan pemenang lelang.
12. MENETAPKAN pemenang lelang
a. Surat penetapan pemenang lelang ditandatangani oleh Menteri yang berisi:
1) Penetapan pemenang lelang;
2) Perintah pembayaran kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang; dan 3) Perintah pengajuan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang melalui Sistem OSS.
b. Dalam hal lelang WIUP hasil penugasan, surat penetapan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada huruf a, juga memuat perintah pembayaran biaya pengganti investasi Eksplorasi sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen kepada badan usaha penerima penugasan apabila badan usaha penerima penugasan bukan pemenang lelang.
c. Panitia lelang menyampaikan surat penetapan pemenang lelang kepada pemenang lelang.
d. Panitia lelang mengumumkan penetapan pemenang lelang melalui sistem elektronik serta laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
e. Dalam hal pemenang lelang tidak membayar kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi hingga jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja dan/atau tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan eksplorasi melalui Sistem OSS dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) dan angka 3), maka pemenang lelang dinyatakan mengundurkan diri.
f. Dalam hal pemenang lelang telah membayar kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan tetapi tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi melalui Sistem OSS sesuai jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3), maka pemenang lelang dinyatakan mengundurkan diri dan kompensasi data informasi yang telah dibayarkan menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
g. Dalam hal pemenang lelang dinyatakan mengundurkan diri, peserta lelang dianggap mengundurkan diri dan Menteri menawarkan WIUP Mineral logam atau Batubara kepada peserta lelang urutan berikutnya secara berjenjang sesuai dengan harga penawaran pemenang lelang pertama.
h. Dalam hal peserta lelang urutan berikutnya bersedia membayar harga penawaran pemenang lelang urutan pertama, maka ditetapkan sebagai pemenang lelang.
i. Dalam hal setelah ditawarkan secara berjenjang sampai dengan maksimal urutan 5 (lima) teratas sesuai dengan harga penawaran pemenang lelang pertama dan tidak ada yang berminat, maka ditawarkan secara berjenjang sesuai dengan penawaran harga lelang yang diajukan maksimal urutan 5 (lima) teratas.
j. Dalam hal peserta lelang berikutnya bersedia membayar sesuai dengan penawaran harga lelang yang diajukan, maka peserta lelang ditetapkan sebagai pemenang lelang.
k. Dalam hal tidak ada peserta lelang yang berminat atas penawaran sebagaimana dimaksud pada huruf (i), panitia lelang menyatakan lelang gagal.
l. Bagi peserta lelang yang masuk ke dalam daftar peringkat pemenang, peserta lelang hanya dapat mengajukan permohonan pencairan jaminan kesungguhan lelang kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara setelah dilakukan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi oleh pemenang lelang.
II.
KETENTUAN MENGENAI KEANGGOTAAN, PERSYARATAN, SERTA TUGAS DAN WEWENANG PANITIA LELANG WIUP MINERAL LOGAM DAN WIUP BATUBARA SERTA PELAKSANAAN LELANG WIUP MINERAL LOGAM DAN WIUP BATUBARA HASIL PENUGASAN
A.
KEANGGOTAAN PANITIA LELANG Dalam rangka pelaksanaan lelang WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara serta pelaksanaan lelang WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara hasil penugasan dibentuk panitia lelang oleh Menteri yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari:
1. Sekretariat Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
2. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
3. Badan Geologi; dan/atau
4. Pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (akademisi/praktisi).
Dalam keanggotaan panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah provinsi setempat; dan/atau
2. Pemerintah Daerah kabupaten/kota setempat.
B.
PERSYARATAN ANGGOTA PANITIA LELANG Panitia lelang yang dibentuk oleh Menteri harus memiliki kompetensi di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara yang meliputi pengetahuan, keahlian, dan/atau pengalaman di bidang Mineral dan/atau Batubara antara lain:
1. keteknikan di bidang Pertambangan;
2. hukum di bidang Pertambangan;
3. lingkungan di bidang Pertambangan;
4. keuangan; dan/atau
5. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara atau dinas teknis daerah provinsi yang tugasnya di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara.
C.
TUGAS DAN WEWENANG PANITIA LELANG Tugas dan wewenang panitia lelang meliputi:
1. menyiapkan pelaksanaan lelang antara lain:
a. pengunggahan dokumen lelang tahap prakualifikasi;
b. tata waktu pelaksanaan lelang pada sistem elektronik; dan
c. konfigurasi panitia lelang pada sistem elektronik.
2. melakukan evaluasi dokumen prakualifikasi peserta lelang;
3. MENETAPKAN dan mengumumkan peserta lelang yang lolos prakualifikasi;
4. memberikan penjelasan lelang kepada peserta lelang yang lolos prakualifikasi;
5. melakukan evaluasi terhadap penawaran harga lelang;
6. membuat berita acara hasil pelaksanaan lelang;
7. menyiapkan konsep surat pengumuman daftar peringkat pemenang lelang;
8. melaporkan hasil pelaksanaan lelang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara;
9. MENETAPKAN dan mengumumkan daftar peringkat pemenang lelang;
10. melakukan evaluasi dan menyusun jawaban atas sanggahan yang disampaikan oleh peserta lelang;
11. mengusulkan calon pemenang lelang untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang serta membuat dan menyampaikan konsep surat penetapan pemenang lelang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara; dan
12. melakukan inventarisasi peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi tetapi tidak memasukkan penawaran harga lelang atau pemenang lelang yang mengundurkan diri termasuk afiliasinya yang masuk ke dalam daftar hitam dan tidak diberikan pelayanan perizinan di bidang kewilayahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA DENGAN CARA PRIORITAS
No.
Kegiatan Pemohon Sistem OSS Menteri K/L Terkait Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu Output Keterangan
1. MENETAPKAN rencana pemberian WIUP prioritas
Rencana pemberian WIUP prioritas memuat:
a. lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
b. luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
- Dokumen penetapan WIUP untuk pemberian dengan cara prioritas Dokumen penetapan WIUP dalam bentuk Keputusan Menteri untuk pemberian dengan cara prioritas paling sedikit dilengkapi dengan informasi:
1. peta;
2. daftar koordinat;
3. data dan informasi (risalah geosains); dan
4. rencana pengalokasian.
No.
Kegiatan Pemohon Sistem OSS Menteri K/L Terkait Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu Output Keterangan
c. jenis komoditas;
d. data dan informasi;
e. status ruang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; dan
f. rencana pengalokasian.
2. Mengajukan permohonan WIUP prioritas
Dokumen permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen.
Permohonan dan dokumen kelengkapan permohonan Permohonan diajukan melalui Sistem OSS.
Pemohon mengunggah dokumen persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen.
3. Melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan
Permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen.
Sesuai dengan peraturan perundang -undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko dan bidang Mineral Hasil evaluasi dan verifikasi Pelaksanaan verifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
a. Mineral dan Batubara; dan
b. penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
No.
Kegiatan Pemohon Sistem OSS Menteri K/L Terkait Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu Output Keterangan dan Batubara
4. Memberikan persetujuan atau penolakan
Hasil evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan WIUP prioritas 14 (empat belas) hari kerja Surat Persetujuan Pemberian WIUP Prioritas; atau
Surat Penolakan atas Permohonan WIUP Prioritas.
Persetujuan WIUP prioritas diberikan oleh Menteri melalui Sistem OSS setelah dilakukan verifikasi dan terpenuhi persyaratan dan kriteria secara lengkap dan benar.
Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan/atau pernyataan komitmen ditolak melalui Sistem OSS.
Keterangan:
1. MENETAPKAN rencana pemberian WIUP prioritas
a. Menteri MENETAPKAN rencana pemberian WIUP dengan cara prioritas sebelum memberikan WIUP.
b. Rencana pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditetapkan dalam suatu Keputusan Menteri tentang Penetapan WIUP Mineral logam atau Batubara dengan paling sedikit memuat informasi:
1) lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
2) luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
3) jenis komoditas;
4) data dan informasi;
5) status ruang WIUP Mineral logam atau Batubara; dan 6) rencana pengalokasian.
c. Menteri dapat mengumumkan rencana pemberian WIUP dengan cara prioritas yang memuat jangka waktu pengajuan permohonan.
2. Mengajukan permohonan WIUP prioritas melalui Sistem OSS
a. Pemohon mengajukan WIUP Prioritas melalui Sistem OSS.
b. Pemohon mengunggah dokumen permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan.
c. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemohon harus melampirkan:
1) daftar koordinat;
2) jenis komoditas;
3) luas WIUP;
4) lokasi WIUP; dan 5) pernyataan tidak memiliki perizinan berusaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara lain, kecuali bagi BUMN dapat memiliki IUP atau IUPK lainnya.
3. Melakukan verifikasi terhadap permohonan
a. Terhadap permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas, dilakukan verifikasi melalui Sistem OSS.
b. Pelaksanaan verifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
1) Mineral dan Batubara; dan 2) penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
4. Memberikan persetujuan atau penolakan
a. Berdasarkan hasil verifikasi atas pemenuhan persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen, Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas.
b. Persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas paling sedikit memuat:
1) peta WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
2) perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
3) perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; dan 4) Perintah untuk mengajukan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja melalui Sistem OSS.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, permohonan tidak memenuhi persyaratan dan kriteria, Menteri menolak permohonan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
d. Dalam hal penerima WIUP secara prioritas:
1) tidak membayar kompensasi data informasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja;
2) tidak menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi hingga jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja;
dan/atau 3) tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan eksplorasi melalui Sistem OSS dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, setelah persetujuan pemberian WIUP dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2), angka 3), dan/atau angka 4), maka penerima WIUP secara prioritas dinyatakan mengundurkan diri dan WIUP yang dikembalikan kepada negara.
e. Dalam hal penerima WIUP secara prioritas sudah membayar kompensasi data informasi sesuai dengan jangka waktu dan tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4), penerima WIUP dianggap mengundurkan diri dan kompensasi data informasi menjadi milik negara serta WIUP yang diberikan kembali kepada negara.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM, WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM JENIS TERTENTU, DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN
No.
Kegiatan Pemohon Menteri / Gubernur Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu Output Keterangan
1. Mengajukan permohonan WIUP
Dokumen permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan - Permohonan Permohonan diajukan melalui Sistem OSS.
Pemohon mengunggah dokumen persyaratan:
a. NIB dan KBLI;
b. profil pemohon;
c. susunan pengurus, pemegang saham dan pemilik manfaat;
d. peta dan koordinat; dan
e. persetujuan dari pemegang izin apabila diperlukan.
No.
Kegiatan Pemohon Menteri / Gubernur Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu Output Keterangan
2. Melakukan evaluasi terhadap permohonan
Permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan 10 (sepuluh) hari kerja Hasil evaluasi Jika memenuhi persyaratan maka diterbitkan perintah bayar pencadangan wilayah kepada pemohon.
Dalam hal tidak memenuhi persyaratan, maka permohonan ditolak melalui Sistem OSS.
No.
Kegiatan Pemohon Menteri / Gubernur Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu Output Keterangan
3. Pencadangan wilayah
Salinan bukti bayar pencadangan wilayah 5 (lima) hari kerja Hasil verifikasi pembayaran pencadangan wilayah
Draft surat pemberian WIUP Pemohon melakukan pembayaran pencadangan wilayah ke kas negara disertai dengan bukti bayar dalam waktu 5 (lima) hari kerja.
Dalam hal pemohon tidak melakukan pembayaran pencadangan wilayah sesuai jangka waktu maka dianggap mengundurkan diri dan wilayah menjadi terbuka.
4. Memberikan persetujuan
Draft surat pemberian WIUP 4 (empat) hari kerja Surat Persetujuan Pemberian WIUP Surat Persetujuan WIUP diberikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukan verifikasi dan terpenuhi persyaratan dan kriteria secara lengkap dan benar dan telah dilakukan pembayaran pencadangan wilayah.
Total
19 (sembilan belas) hari kerja
Jangka waktu 19 (sembilan belas) hari kerja termasuk 5 (lima) hari kerja untuk penyampaian bukti bayar pencadangan wilayah oleh pemohon.
Keterangan:
1. Mengajukan permohonan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu dan WIUP batuan
a. Pemohon yang terdiri atas Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan mengajukan permohonan pemberian WIUP Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan melalui Sistem OSS.
b. Kewenangan pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan:
1) Menteri, untuk pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan yang berada:
a) pada lintas provinsi; dan/atau b) wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai; dan 2) gubernur, untuk pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan yang berada:
a) dalam 1 (satu) provinsi;
b) wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai; dan/atau c) berdasarkan wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah pada wilayah laut antar dua daerah provinsi yang berbatasan kurang dari 24 (dua puluh empat) mil laut.
c. Permohonan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan dilengkapi dengan persyaratan:
1) NIB dengan cakupan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
2) profil Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan;
3) susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan;
4) dilengkapi dengan peta dan koordinat geografis berupa garis lintang dan bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional yang digambarkan dalam peta situasi berbentuk poligon tertutup dibatasi oleh garis yang sejajar dengan garis lintang dan garis bujur dengan kelipatan paling sedikit seperseribu detik (0,001"); dan 5) persetujuan dari pemegang IUP/IUPK komoditas tambang lain bagi permohonan yang diajukan pada wilayah yang telah diberikan IUP/IUPK apabila berada pada WIUP Mineral Logam.
2. Melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan
a. Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pemenuhan persyaratan atas permohonan.
b. Dalam proses evaluasi dan verifikasi, berlaku asas prioritas bagi pihak yang mengajukan permohonan wilayah pertama dan memenuhi persyaratan.
c. Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan, maka Menteri atau Gubernur menyampaikan penolakan atas permohonan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan melalui Sistem OSS.
d. Jika permohonan memenuhi persyaratan, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat perintah bayar biaya pencadangan wilayah ke kas negara kepada pemohon sesuai dengan luas dan jenis komoditas yang dimohonkan.
3. Pencadangan wilayah
a. Informasi perintah pembayaran biaya pencadangan wilayah disampaikan kepada pemohon melalui notifikasi aplikasi dan/atau surat elektronik.
b. Pemohon melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah ke kas negara dan selanjutnya menyampaikan salinan bukti pembayaran dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah informasi perintah pembayaran diterima. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan pemohon tidak melakukan pembayaran pencadangan wilayah dan/atau tidak menyampaikan bukti pembayaran sesuai dengan jangka waktu maka pemohon dianggap mengundurkan diri dan permohonan ditolak melalui Sistem OSS. Atas permohonan yang ditolak tersebut maka wilayah permohonan menjadi wilayah terbuka.
4. Memberikan persetujuan
a. Setelah pemohon melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah ke kas negara dan menyampaikan bukti pembayaran, maka disiapkan konsep persetujuan disertai dengan lampiran daftar koordinat dan peta persetujuan pemberian WIUP.
b. Surat persetujuan pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada huruf a. disertai dengan:
1) daftar koordinat dan peta WIUP;
2) perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; dan 3) perintah untuk mengajukan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja melalui Sistem OSS.
c. Dalam hal penerima persetujuan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3), penerima dianggap mengundurkan diri dan biaya pencadangan wilayah menjadi milik negara serta WIUP yang diberikan menjadi wilayah terbuka.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS BATUBARA DENGAN CARA PRIORITAS
A. PRIORITAS KEPADA KOPERASI, BADAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, BADAN USAHA MILIK ORGANISASI KEMASYARAKATAN KEAGAMAAN, BUMN, BUMD, DAN BADAN USAHA SWASTA DALAM RANGKA PENINGKATAN AKSES PENDIDIKAN TINGGI BAGI MASYARAKAT SERTA PENINGKATAN KEMANDIRIAN DAN KEUNGGULAN PERGURUAN TINGGI
No.
Kegiatan Pemohon Sistem OSS Menteri K/L Terkait Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu Output Keterangan
1. MENETAPKAN rencana pemberian WIUPK prioritas
Rencana pemberian WIUPK prioritas memuat:
a. lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUP Batubara;
b. luas WIUPK Mineral logam - Dokumen penetapan WIUPK untuk pemberian dengan cara prioritas Dokumen penetapan WIUPK dalam bentuk Keputusan Menteri untuk pemberian dengan cara prioritas paling sedikit dilengkapi dengan informasi:
1. peta;
2. daftar koordinat;
No.
Kegiatan Pemohon Sistem OSS Menteri K/L Terkait Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu Output Keterangan atau WIUPK Batubara;
c. jenis komoditas;
d. data dan informasi;
e. status ruang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan
f. rencana pengalokasian
3. data dan informasi (risalah geosains); dan
4. rencana pengalokasian.
2. Mengajukan permohonan WIUPK prioritas
Dokumen permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen.
- Permohonan dan dokumen kelengkapan permohonan Permohonan diajukan melalui Sistem OSS.
Pemohon mengunggah dokumen persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen.
3. Melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan
Permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen.
Sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko dan bidang Mineral dan Batubara Hasil evaluasi dan verifikasi Pelaksanaan verifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
a. Mineral dan Batubara; dan
b. penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
No.
Kegiatan Pemohon Sistem OSS Menteri K/L Terkait Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu Output Keterangan
4. Memberikan persetujuan atau penolakan
Hasil evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan WIUPK prioritas 14 (empat belas) hari kerja Surat Persetujuan Pemberian WIUPK Prioritas; atau
Surat Penolakan atas Permohonan WIUPK Prioritas.
Persetujuan WIUPK prioritas diberikan oleh Menteri melalui Sistem OSS setelah dilakukan verifikasi dan terpenuhi persyaratan dan kriteria secara lengkap dan benar.
Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan/atau pernyataan komitmen ditolak melalui Sistem OSS.
Keterangan:
1. MENETAPKAN rencana pemberian WIUPK prioritas
a. Menteri MENETAPKAN rencana pemberian WIUPK dengan cara prioritas sebelum memberikan WIUPK.
b. Rencana pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditetapkan dalam suatu Keputusan Menteri tentang Penetapan WIUPK Mineral logam atau Batubara dengan paling sedikit memuat informasi:
1) lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
2) luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
3) jenis komoditas;
4) data dan informasi;
5) status ruang WIUPK Mineral logam atau Batubara; dan 6) rencana pengalokasian.
c. Menteri dapat mengumumkan rencana pemberian WIUPK dengan cara prioritas yang memuat jangka waktu pengajuan permohonan.
2. Mengajukan permohonan WIUPK prioritas melalui Sistem OSS
a. Pemohon mengajukan WIUPK Prioritas melalui Sistem OSS.
b. Pemohon mengunggah dokumen permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan.
c. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemohon harus melampirkan:
1) daftar koordinat;
2) jenis komoditas;
3) luas WIUPK;
4) lokasi WIUPK; dan 5) pernyataan tidak memiliki perizinan berusaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara lain, kecuali bagi BUMN dapat memiliki IUP atau IUPK lainnya.
3. Melakukan verifikasi terhadap permohonan
a. Terhadap permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas, dilakukan verifikasi melalui Sistem OSS.
b. Pelaksanaan verifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
1) Mineral dan Batubara; dan 2) penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
4. Memberikan persetujuan atau penolakan
a. Berdasarkan hasil verifikasi atas pemenuhan persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen, Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas.
b. Persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas paling sedikit memuat:
1) peta WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
2) perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
3) perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan 4) Perintah untuk mengajukan permohonan IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja melalui Sistem OSS.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, permohonan tidak memenuhi persyaratan dan kriteria, Menteri menolak permohonan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
d. Dalam hal penerima WIUPK secara prioritas:
1) tidak membayar kompensasi data informasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja;
2) tidak menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi hingga jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja;
dan/atau 3) tidak menyampaikan permohonan IUPK tahap kegiatan eksplorasi melalui Sistem OSS dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, setelah persetujuan pemberian WIUPK dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2), angka 3), dan/atau angka 4), maka penerima WIUPK secara prioritas dinyatakan mengundurkan diri dan WIUPK yang dikembalikan kepada negara.
e. Dalam hal penerima WIUPK secara prioritas sudah membayar kompensasi data informasi sesuai dengan jangka waktu dan tidak menyampaikan permohonan IUPK tahap kegiatan Eksplorasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4), penerima WIUPK dianggap mengundurkan diri dan kompensasi data informasi menjadi milik negara serta WIUPK yang diberikan kembali kepada negara.
B.
PRIORITAS MELALUI PENAWARAN KEPADA BUMN DAN BUMD
No.
Kegiatan Pemohon (BUMN/ BUMD) Menteri Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu
Output Keterangan
1. Melakukan Penawaran WIUPK
1. Salinan Keputusan Menteri ESDM tentang penetapan WIUPK beserta lampiran;
2. Risalah geosains; dan
3. Formulir surat Pernyataan Minat terhadap penawaran WIUPK.
- Surat Menteri tentang Penawaran WIUPK Ditujukan kepada:
a. Gubernur dan Bupati/Walikota tempat WIUPK berada; dan
b. Direksi BUMN dan tembusan ke badan penyelenggara fungsi pengaturan dan badan penyelenggara investasi BUMN.
2. Mengajukan Pernyataan Minat
a. Surat Pengantar dari Gubernur, Bupati/Walikota bagi BUMD atau surat pernyataan minat dari BUMN; dan
b. Formulir Surat Pernyataan Minat terhadap penawaran WIUPK yang telah diisi dan dilengkapi dengan:
1. NIB; dan
2. Akta pendirian yang telah disahkan dan Akta perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disetujui, diberitahukan, atau dibuat/dinyatakan dalam Akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (apabila ada perubahan anggaran dasar) bagi persero; atau paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat penawaran WIUPK Surat Menteri berisi:
a. perintah untuk pembayaran kompensasi data informasi;
atau
b. perintah pelaksanaan koordinasi.
a. Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) BUMN atau BUMD yang menyatakan minat, BUMN atau BUMD dinyatakan sebagai penerima WIUPK
b. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN dan/atau BUMD yang menyatakan minat, Menteri menyampaikan kepada BUMN dan BUMD untuk mencapai kesepakatan.
c. Dalam hal tidak terdapat BUMN dan/atau BUMD yang berminat, maka WIUPK dapat diberikan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta atau kembali kepada negara.
a b a dan b
No.
Kegiatan Pemohon (BUMN/ BUMD) Menteri Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu
Output Keterangan
3. Peraturan Daerah pembentukan BUMD bagi perusahaan umum daerah.
4. Surat pernyataan kesanggupan pembayaran kompensasi data informasi
3. Koordinasi antara BUMN dan BUMD yang menyatakan minat
Surat penyampaian untuk BUMN dan BUMD melaksanakan koordinasi pembentukan perusahaan patungan.
30 (tiga puluh) hari kerja Nota Kesepahaman antara BUMN dan BUMD untuk membentuk perusahaan patungan
a. Menteri menyampaikan kepada BUMN dan BUMD yang menyatakan minat untuk mencapai kesepakatan apabila peminat WIUPK lebih dari 1 (satu).
b. Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi antara BUMN dan BUMD yang berminat sebagaimana dimaksud pada huruf a mencapai kesepakatan atau tidak mencapai kesepakatan, hasil koordinasi kesepakatan dimaksud wajib disampaikan kepada menteri.
c. Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi mencapai kesepakatan, BUMN dan BUMD membentuk perusahaan patungan dan dapat mengikutsertakan pihak lain untuk membentuk badan usaha baru sebagai perusahaan patungan
d. Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi antara BUMN dan BUMD yang berminat tidak atau belum tercapai kesepakatan hingga batas waktu koordinasi, WIUPK dapat diberikan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta atau kembali kepada negara.
a koordinasi b d c
No.
Kegiatan Pemohon (BUMN/ BUMD) Menteri Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu
Output Keterangan
4. Membentuk badan usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture)
Terbentuknya badan usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture).
Apabila dalam pembentukan joint venture melibatkan pihak lain, kepemilikan saham BUMN dan BUMD secara langsung pada Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) paling sedikit sebanyak 75% (tujuh puluh lima) persen.
30 (tiga puluh) hari kerja Akta pendirian badan usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) yang telah disahkan
Jangka waktu 30 hari kerja diberikan apabila BUMN dan BUMD sepakat untuk membentuk badan usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture).
5. Menyampaikan pernyataan kesiapan penetapan penerima WIUPK
a. Surat pernyataan kesiapan untuk ditetapkan sebagai penerima WIUPK;
b. NIB;
c. Akta pendirian badan usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) yang telah disahkan;
d. Surat kesanggupan pembayaran kompensasi data informasi.
60 (enam puluh) hari kalender Surat pernyataan kesiapan untuk penetapan sebagai penerima WIUPK Disampaikan setelah terbentuknya perusahaan baru sebagai perusahaan patungan (joint venture.)
No.
Kegiatan Pemohon (BUMN/ BUMD) Menteri Mutu Baku Kelengkapan/ Persyaratan Waktu
Output Keterangan
6. Memberikan WIUPK
a. Surat pernyataan minat dari BUMN atau BUMD;
b. Surat pernyataan kesiapan dari badan usaha joint venture untuk ditetapkan sebagai penerima WIUPK 3 (tiga) hari kerja Surat penetapan penerima WIUPK disertai perintah pembayaran kompensasi data informasi dan penempatan jaminang kesungguhan eksplorasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat penetapan.
Dalam hal BUMN, BUMD, atau badan usaha hasil koordinasi tidak melakukan pembayaran kompensasi data informasi dan penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi, pemberian WIUPK akan dilakukan dengan cara lelang kepada badan usaha swasta atau kembali kepada negara.
18 (delapan belas) hari kerja atau 78 (tujuh puluh delapan) hari kerja dan 60 (enam puluh) hari kalender
Total jangka waktu tergantung jumlah peminat atas penawaran WIUPK secara prioritas:
a. 18 (delapan belas) hari kerja, apabila hanya terdapat 1 (satu) peminat;
b. 78 (tujuh puluh delapan) hari kerja dan 60 (enam puluh) hari kalender, apabila terdapat lebih dari 1 (satu) peminat dan berdasarkan hasil koordinasi BUMN dan BUMD sepakat untuk membentuk badan usaha baru sebagai perusahaan patungan.
Keterangan:
1. Melakukan penawaran WIUPK
a. Menteri menyampaikan surat penawaran WIUPK yang telah ditetapkan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota tempat WIUPK berada dan direksi BUMN dengan ditembuskan kepada badan yang menyelenggarakan fungsi pengaturan BUMN dan badan yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan investasi BUMN, yang dilengkapi dengan:
1) salinan keputusan Menteri ESDM tentang penetapan WIUPK beserta lampiran;
2) risalah geosains; dan 3) formulir surat pernyataan minat terhadap penawaran WIUPK.
b. Gubernur menyampaikan surat penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi.
c. Bupati/Walikota menyampaikan surat penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
2. Mengajukan pernyataan minat
a. BUMN atau BUMD yang berminat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat penawaran, menyampaikan formulir surat pernyataan minat yang dilengkapi dengan:
1) surat pengantar dari Gubernur bagi BUMD provinsi;
2) surat pengantar Bupati/Walikota bagi BUMD kabupaten/kota;
3) NIB; dan 4) Akta pendirian yang telah disahkan dan Akta perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disetujui, diberitahukan, atau dibuat/dinyatakan dalam Akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (apabila ada perubahan anggaran dasar) dan menyatakan BUMN atau BUMD bergerak di bidang Pertambangan Mineral dan/atau Batubara.
5) surat pernyataan kesanggupan pembayaran kompensasi data informasi
b. Selain formulir surat pernyataan minat sebagaimana dimaksud pada huruf a, bagi BUMD dilengkapi dengan surat pernyataan tidak memiliki perizinan aktif.
c. Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) BUMN atau BUMD yang menyatakan minat, maka BUMN atau BUMD dinyatakan sebagai penerima WIUPK dan diperintahkan untuk melakukan pembayaran kompensasi data dan informasi dan penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi.
d. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN dan/atau BUMD yang menyatakan minat dalam penawaran prioritas, Menteri menyampaikan kepada BUMN dan BUMD yang menyatakan minat untuk berkoordinasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
3. Koordinasi BUMN dan BUMD yang menyatakan minat.
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN atau BUMD yang menyatakan minat atas penawaran WIUPK secara prioritas, Menteri menyampaikan kepada BUMN dan BUMD yang menyatakan minat untuk berkoordinasi dengan ketentuan:
a. wajib menyampaikan hasil koordinasi antara BUMN dan BUMD yang berminat baik tercapai kesepakatan atau tidak tercapai kesepakatan
kepada menteri paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja;
b. dalam hal berdasarkan hasil koordinasi tercapai kesepakatan, BUMN dan BUMD yang menyatakan minat membentuk perusahaan patungan.
c. dalam pembentukan perusahaan patungan, BUMN dan BUMD dapat mengikutsertakan pihak lain untuk membentuk badan usaha baru sebagai perusahaan patungan dengan kepemilikan saham BUMN dan BUMD secara langsung paling sedikit sebanyak 75% (tujuh puluh lima) persen.
d. kesepakatan dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman antara BUMN dan BUMD untuk membentuk perusahaan patungan.
e. dalam hal berdasarkan hasil koordinasi antara BUMN dan BUMD yang berminat tidak atau belum tercapai kesepakatan hingga batas waktu koordinasi, WIUPK dapat diberikan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta atau kembali kepada negara.
4. Membentuk badan usaha baru sebagai perusahaan patungan Berdasarkan hasil kesepakatan antara BUMN dan BUMD, BUMN dan BUMD membentuk badan usaha baru sebagai perusahaan patungan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Nota Kesepahaman ditandatangani.
5. Menyampaikan pernyataan kesiapan penetapan penerima WIUPK.
a. Setelah selesainya proses pembentukan badan usaha baru sebagai perusahaan patungan, badan usaha baru tersebut harus menyampaikan pernyataan kesiapan untuk ditetapkan sebagai penerima WIUPK dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender yang dilengkapi dengan:
1) NIB;
2) Akta pendirian badan usaha baru sebagai perusahaan patungan yang telah disahkan; dan 3) Surat kesanggupan pembayaran kompensasi data informasi.
b. Dalam hal badan usaha hasil koordinasi tidak menyampaikan kesiapan penetapan penerima WIUPK, maka pemberian WIUPK akan dilakukan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta yang bergerak di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara.
6. Pemberian WIUPK
a. Menteri MENETAPKAN BUMN, BUMD, atau badan usaha hasil koordinasi sebagai penerima WIUPK disertai dengan perintah:
1) pembayaran Kompensasi Data Informasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat penetapan;
2) penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat penetapan; dan 3) melakukan permohonan IUPK tahap kegiatan Eksplorasi pada Sistem OSS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat penetapan.
b. Dalam hal BUMN, BUMD, atau badan usaha hasil koordinasi tidak melakukan pembayaran Kompensasi Data Informasi dan/atau tidak menempatkan jaminan kesungguhan kegiatan Eksplorasi sampai jangka waktu berakhir, dan/atau tidak mengajukan permohonan IUPK tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) atau angka 3), BUMN, BUMD, atau Badan Usaha hasil koordinasi dinyatakan gugur dan pemberian WIUPK dilakukan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta yang bergerak di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
(1) Permohonan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. NIB dengan cakupan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau batuan sesuai dengan kode klasifikasi
baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
b. profil Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan;
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan;
d. peta dan koordinat geografis berupa garis lintang dan bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional yang digambarkan dalam peta situasi berbentuk poligon tertutup dibatasi oleh garis yang sejajar dengan garis lintang dan garis bujur dengan kelipatan paling sedikit seperseribu detik (0,001");
e. membayar biaya pencadangan wilayah; dan
f. persetujuan dari pemegang IUP atau pemegang IUPK komoditas tambang lain bagi permohonan yang diajukan pada wilayah yang telah diberikan IUP atau IUPK.
(2) Permohonan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem OSS.
(3) Dalam pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan berlaku asas prioritas bagi pihak yang mengajukan permohonan wilayah pertama dan memenuhi persyaratan.
(4) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permohonan Badan usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
(5) Berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan WIUP.
(6) Dalam hal permohonan WIUP disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat perintah pembayaran biaya pencadangan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau WIUP batuan ke kas negara kepada Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan.
(7) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau WIUP batuan kepada pemohon WIUP setelah pemohon WIUP melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Penolakan permohonan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui Sistem OSS.
(1) Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian atas potensi Mineral logam komoditas logam tanah jarang yang dilakukan oleh badan yang membidangi kegeologian, Menteri melakukan inventarisasi wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang.
(2) Atas pelaksanaan inventarisasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang.
(3) Menteri dapat MENETAPKAN BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang.
(4) Pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan untuk pengembangan industri prioritas dalam negeri.
(5) Untuk pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUMN wajib memenuhi seluruh Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(6) Penetapan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a. peta WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang yang akan dilakukan pengusahaan dan pemanfaatan;
b. perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang; dan
c. perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang.
(7) Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang, dengan ketentuan:
a. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau
b. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang, apabila luasan WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
(1) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) wajib:
a. melakukan pembayaran kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang;
b. melakukan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jumlah yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang; dan
c. mengajukan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi melalui Sistem OSS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
(2) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap mengundurkan diri apabila:
a. tidak membayar kompensasi data informasi senilai penawaran harga sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
b. tidak menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang ditentukan; dan/atau
c. telah melakukan pembayaran kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dan melakukan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang ditentukan tetapi tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang ditentukan.
(3) Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dengan ketentuan:
a. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau
b. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara, apabila luasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
(4) Dalam hal pemenang lelang telah membayar kompensasi data informasi dan telah menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi, tetapi tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kompensasi data informasi yang telah dibayarkan oleh pemenang lelang menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pemenang lelang yang telah membayar kompensasi data informasi dan telah menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi, tetapi tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan pengembalian jaminan kesungguhan lelang dan/atau jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi kepada Menteri.
(6) Atas pengajuan pengembalian jaminan kesungguhan dan/atau jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menerbitkan persetujuan pencairan jaminan.
(7) Dalam hal pemenang lelang tidak membayar kompensasi data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, jaminan kesungguhan lelang yang telah ditempatkan oleh pemenang lelang menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Bagi Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. administratif, meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal;
2. saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
3. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
4. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan;
5. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
dan
6. merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam data Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. teknis, meliputi:
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan komitmen, meliputi:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
2. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
3. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain;
4. menjamin komposisi kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUP; dan
5. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagi BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. administrasi, meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal;
2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
dan
3. memiliki perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi, dengan ketentuan:
a) perguruan tinggi tersebut berada dalam 1 (satu) provinsi dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; atau b) perguruan tinggi lainnya yang berada di luar Provinsi lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sepanjang telah terpenuhinya seluruh kerja sama perguruan tinggi dalam suatu Provinsi.
b. teknis, meliputi:
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan komitmen, meliputi:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
2. memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama, yang paling sedikit memuat:
a) ruang lingkup kerja sama;
b) ketentuan mengenai pemberian sebagian keuntungan untuk peningkatan akses Pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari keuntungan bersih pemegang IUP yang diberikan dengan mekanisme pemberian secara prioritas sejak berproduksi dan telah diaudit oleh akuntan publik;
c) hak dan kewajiban para pihak;
d) jangka waktu perjanjian berdasarkan masa berlaku IUP tahap kegiatan Eksplorasi dan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi termasuk perpanjangannya; dan e) mekanisme penyelesaian sengketa;
3. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
4. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
5. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagi BUMD dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. administrasi, meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal;
2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
3. memiliki perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi, dengan ketentuan:
a) perguruan tinggi tersebut berada dalam 1 (satu) provinsi dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; atau b) perguruan tinggi lainnya yang berada di luar provinsi lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sepanjang telah terpenuhinya seluruh kerja sama perguruan tinggi dalam suatu provinsi.
4. memiliki modal awal yang mencukupi untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan.
b. teknis, meliputi:
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan komitmen, meliputi:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
2. kesanggupan untuk penyiapan modal dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan;
3. memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama, yang paling sedikit memuat:
a) ruang lingkup kerja sama;
b) ketentuan mengenai pemberian sebagian keuntungan untuk peningkatan akses Pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari keuntungan bersih pemegang IUP yang diberikan dengan
mekanisme pemberian secara prioritas sejak berproduksi dan telah diaudit oleh akuntan publik;
c) hak dan kewajiban para pihak;
d) jangka waktu perjanjian berdasarkan masa berlaku IUP tahap kegiatan Eksplorasi dan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi termasuk perpanjangannya; dan e) mekanisme penyelesaian sengketa;
4. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
5. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
6. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagi Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. administratif, meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal;
2. saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
3. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
4. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan;
5. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
dan
6. merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam data Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. teknis, meliputi:
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan komitmen, meliputi:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
2. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
3. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain;
4. menjamin komposisi kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUP; dan
5. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagi BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. administrasi, meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal;
2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
dan
3. memiliki perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi, dengan ketentuan:
a) perguruan tinggi tersebut berada dalam 1 (satu) provinsi dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; atau b) perguruan tinggi lainnya yang berada di luar Provinsi lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sepanjang telah terpenuhinya seluruh kerja sama perguruan tinggi dalam suatu Provinsi.
b. teknis, meliputi:
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan komitmen, meliputi:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
2. memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama, yang paling sedikit memuat:
a) ruang lingkup kerja sama;
b) ketentuan mengenai pemberian sebagian keuntungan untuk peningkatan akses Pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari keuntungan bersih pemegang IUP yang diberikan dengan mekanisme pemberian secara prioritas sejak berproduksi dan telah diaudit oleh akuntan publik;
c) hak dan kewajiban para pihak;
d) jangka waktu perjanjian berdasarkan masa berlaku IUP tahap kegiatan Eksplorasi dan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi termasuk perpanjangannya; dan e) mekanisme penyelesaian sengketa;
3. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
4. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
5. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagi BUMD dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. administrasi, meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal;
2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
3. memiliki perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi, dengan ketentuan:
a) perguruan tinggi tersebut berada dalam 1 (satu) provinsi dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; atau b) perguruan tinggi lainnya yang berada di luar provinsi lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sepanjang telah terpenuhinya seluruh kerja sama perguruan tinggi dalam suatu provinsi.
4. memiliki modal awal yang mencukupi untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan.
b. teknis, meliputi:
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan komitmen, meliputi:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
2. kesanggupan untuk penyiapan modal dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan;
3. memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama, yang paling sedikit memuat:
a) ruang lingkup kerja sama;
b) ketentuan mengenai pemberian sebagian keuntungan untuk peningkatan akses Pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari keuntungan bersih pemegang IUP yang diberikan dengan
mekanisme pemberian secara prioritas sejak berproduksi dan telah diaudit oleh akuntan publik;
c) hak dan kewajiban para pihak;
d) jangka waktu perjanjian berdasarkan masa berlaku IUP tahap kegiatan Eksplorasi dan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi termasuk perpanjangannya; dan e) mekanisme penyelesaian sengketa;
4. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
5. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
6. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta yang telah mendapatkan persetujuan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas wajib:
a. melakukan pembayaran kompensasi data informasi sesuai dengan perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP;
b. melakukan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jumlah yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP; dan
c. mengajukan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi melalui Sistem OSS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP.
(2) Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap mengundurkan diri apabila:
a. tidak membayar kompensasi data informasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
b. tidak menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan; dan/atau
c. tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang ditentukan.
(3) Dalam hal Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta telah mendapatkan persetujuan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kompensasi data informasi yang telah dibayarkan atau jaminan kesungguhan pelaksanaan
kegiatan Eksplorasi yang telah ditempatkan menjadi penerimaan negara bukan pajak.
(4) Atas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang telah diberikan persetujuan kepada Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta yang dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada negara.
(1) Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta yang telah mendapatkan persetujuan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas wajib:
a. melakukan pembayaran kompensasi data informasi sesuai dengan perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP;
b. melakukan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jumlah yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP; dan
c. mengajukan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi melalui Sistem OSS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP.
(2) Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap mengundurkan diri apabila:
a. tidak membayar kompensasi data informasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
b. tidak menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan; dan/atau
c. tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang ditentukan.
(3) Dalam hal Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta telah mendapatkan persetujuan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kompensasi data informasi yang telah dibayarkan atau jaminan kesungguhan pelaksanaan
kegiatan Eksplorasi yang telah ditempatkan menjadi penerimaan negara bukan pajak.
(4) Atas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang telah diberikan persetujuan kepada Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta yang dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada negara.
(1) Permohonan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. NIB dengan cakupan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau batuan sesuai dengan kode klasifikasi
baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
b. profil Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan;
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan;
d. peta dan koordinat geografis berupa garis lintang dan bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional yang digambarkan dalam peta situasi berbentuk poligon tertutup dibatasi oleh garis yang sejajar dengan garis lintang dan garis bujur dengan kelipatan paling sedikit seperseribu detik (0,001");
e. membayar biaya pencadangan wilayah; dan
f. persetujuan dari pemegang IUP atau pemegang IUPK komoditas tambang lain bagi permohonan yang diajukan pada wilayah yang telah diberikan IUP atau IUPK.
(2) Permohonan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem OSS.
(3) Dalam pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan berlaku asas prioritas bagi pihak yang mengajukan permohonan wilayah pertama dan memenuhi persyaratan.
(4) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permohonan Badan usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
(5) Berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan WIUP.
(6) Dalam hal permohonan WIUP disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat perintah pembayaran biaya pencadangan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau WIUP batuan ke kas negara kepada Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan.
(7) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau WIUP batuan kepada pemohon WIUP setelah pemohon WIUP melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Penolakan permohonan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui Sistem OSS.
Bagi Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c, permohonan pengajuan WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. administratif, meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal;
2. saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
3. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
4. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan;
5. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
dan
6. merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam data Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
b. teknis, meliputi:
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan komitmen, meliputi:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
2. tidak memindahtangankan IUPK kepada pihak lain;
3. tidak menjaminkan IUPK termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain;
4. menjamin komposisi kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUPK; dan
5. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagi BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d, permohonan pengajuan WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. administrasi, meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal;
2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
dan
3. memiliki perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi, dengan ketentuan:
a) perguruan tinggi tersebut berada dalam 1 (satu) provinsi dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; atau b) perguruan tinggi lainnya yang berada di luar Provinsi lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sepanjang telah terpenuhinya seluruh kerja sama perguruan tinggi dalam suatu Provinsi.
b. teknis, meliputi:
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan komitmen, meliputi:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
2. memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama, yang paling sedikit memuat:
a) ruang lingkup kerja sama;
b) ketentuan mengenai pemberian sebagian keuntungan untuk peningkatan akses Pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK yang diberikan dengan mekanisme pemberian secara prioritas sejak berproduksi dan telah diaudit oleh akuntan publik;
c) hak dan kewajiban para pihak;
d) jangka waktu perjanjian berdasarkan masa berlaku IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi termasuk perpanjangannya; dan e) mekanisme penyelesaian sengketa;
3. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
4. tidak menjaminkan IUPK termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
5. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagi BUMD dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d, permohonan pengajuan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. administrasi, meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal;
2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
3. memiliki perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi, dengan ketentuan:
a) perguruan tinggi tersebut berada dalam 1 (satu) provinsi dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; atau b) perguruan tinggi lainnya yang berada di luar provinsi lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sepanjang telah terpenuhinya seluruh kerja sama perguruan tinggi dalam suatu provinsi.
4. memiliki modal awal yang mencukupi untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan.
b. teknis, meliputi:
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan Komitmen, meliputi:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
2. kesanggupan untuk penyiapan modal dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan;
3. memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama, yang paling sedikit memuat:
a) ruang lingkup kerja sama;
b) ketentuan mengenai pemberian sebagian keuntungan untuk peningkatan akses Pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK yang diberikan dengan
mekanisme pemberian secara prioritas sejak berproduksi dan telah diaudit oleh akuntan publik;
c) hak dan kewajiban para pihak;
d) jangka waktu perjanjian berdasarkan masa berlaku IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi termasuk perpanjangannya; dan e) mekanisme penyelesaian sengketa;
4. tidak memindahtangankan IUPK kepada pihak lain;
5. tidak menjaminkan IUPK termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
6. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagi Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c, permohonan pengajuan WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. administratif, meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal;
2. saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
3. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
4. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan;
5. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
dan
6. merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam data Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
b. teknis, meliputi:
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan komitmen, meliputi:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
2. tidak memindahtangankan IUPK kepada pihak lain;
3. tidak menjaminkan IUPK termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain;
4. menjamin komposisi kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUPK; dan
5. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagi BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d, permohonan pengajuan WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. administrasi, meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal;
2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
dan
3. memiliki perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi, dengan ketentuan:
a) perguruan tinggi tersebut berada dalam 1 (satu) provinsi dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; atau b) perguruan tinggi lainnya yang berada di luar Provinsi lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sepanjang telah terpenuhinya seluruh kerja sama perguruan tinggi dalam suatu Provinsi.
b. teknis, meliputi:
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan komitmen, meliputi:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
2. memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama, yang paling sedikit memuat:
a) ruang lingkup kerja sama;
b) ketentuan mengenai pemberian sebagian keuntungan untuk peningkatan akses Pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK yang diberikan dengan mekanisme pemberian secara prioritas sejak berproduksi dan telah diaudit oleh akuntan publik;
c) hak dan kewajiban para pihak;
d) jangka waktu perjanjian berdasarkan masa berlaku IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi termasuk perpanjangannya; dan e) mekanisme penyelesaian sengketa;
3. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
4. tidak menjaminkan IUPK termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
5. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagi BUMD dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d, permohonan pengajuan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. administrasi, meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal;
2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA komoditas yang dimohon;
3. memiliki perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi, dengan ketentuan:
a) perguruan tinggi tersebut berada dalam 1 (satu) provinsi dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; atau b) perguruan tinggi lainnya yang berada di luar provinsi lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sepanjang telah terpenuhinya seluruh kerja sama perguruan tinggi dalam suatu provinsi.
4. memiliki modal awal yang mencukupi untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan.
b. teknis, meliputi:
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. pernyataan Komitmen, meliputi:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
2. kesanggupan untuk penyiapan modal dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan;
3. memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama, yang paling sedikit memuat:
a) ruang lingkup kerja sama;
b) ketentuan mengenai pemberian sebagian keuntungan untuk peningkatan akses Pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK yang diberikan dengan
mekanisme pemberian secara prioritas sejak berproduksi dan telah diaudit oleh akuntan publik;
c) hak dan kewajiban para pihak;
d) jangka waktu perjanjian berdasarkan masa berlaku IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi termasuk perpanjangannya; dan e) mekanisme penyelesaian sengketa;
4. tidak memindahtangankan IUPK kepada pihak lain;
5. tidak menjaminkan IUPK termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
6. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta yang telah mendapatkan persetujuan permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas wajib:
a. melakukan pembayaran kompensasi data informasi sesuai dengan perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK;
b. melakukan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jumlah yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK; dan
c. mengajukan permohonan IUPK tahap kegiatan Eksplorasi melalui Sistem OSS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK.
(2) Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap mengundurkan diri apabila:
a. tidak membayar kompensasi data informasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
b. tidak menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan; dan/atau
c. tidak menyampaikan permohonan IUPK tahap kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang ditentukan.
(3) Dalam hal Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta telah mendapatkan persetujuan permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kompensasi data informasi yang telah dibayarkan atau jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi yang telah ditempatkan menjadi penerimaan negara bukan pajak.
(4) Atas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara yang telah diberikan persetujuan kepada Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta yang dianggap mengundurkan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada negara.
(1) Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta yang telah mendapatkan persetujuan permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas wajib:
a. melakukan pembayaran kompensasi data informasi sesuai dengan perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK;
b. melakukan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jumlah yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK; dan
c. mengajukan permohonan IUPK tahap kegiatan Eksplorasi melalui Sistem OSS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK.
(2) Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap mengundurkan diri apabila:
a. tidak membayar kompensasi data informasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
b. tidak menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan; dan/atau
c. tidak menyampaikan permohonan IUPK tahap kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang ditentukan.
(3) Dalam hal Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta telah mendapatkan persetujuan permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kompensasi data informasi yang telah dibayarkan atau jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi yang telah ditempatkan menjadi penerimaan negara bukan pajak.
(4) Atas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara yang telah diberikan persetujuan kepada Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta yang dianggap mengundurkan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada negara.
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang telah melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan belum dapat menyelesaikan seluruh tahapan kegiatan Eksplorasi, dapat mengajukan permohonan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi.
(2) Permohonan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi berakhir.
(3) Persyaratan pemberian perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria terdiri atas:
a. dilakukan dalam rangka penyelesaian kewajiban penerimaan negara bukan pajak di bidang Mineral atau Batubara;
b. telah memiliki peralatan pelaksanaan Eksplorasi di lapangan; dan/atau
c. dilakukan dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Usaha Pertambangan termasuk penyiapan infrastruktur pendukung kegiatan Eksplorasi.
(5) Atas permohonan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi yang diajukan oleh pemegang IUP atau pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi dan verifikasi atas pemenuhan persyaratan dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) serta pemenuhan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(6) Berdasarkan evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(7) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang telah melaksanakan tahap kegiatan Eksplorasi dan telah mendapatkan persetujuan Studi Kelayakan pada sebagian dari luasan WIUP atau WIUPK tahap kegiatan Eksplorasi, tetap dapat mengajukan IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dengan ketentuan pelaksanaan kewajiban Eksplorasi lanjutan pada tahap kegiatan Operasi Produksi atas sebagian wilayah lainnya.
(8) Bagi pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang:
a. sama sekali tidak melakukan kegiatan Eksplorasi;
dan/atau
b. permohonan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasinya ditolak, WIUP atau WIUPK dikembalikan kepada negara.
(1) Untuk menjaga tata kelola, kemanfaatan, dan nilai ekonomis dari penciutan wilayah atau pencabutan IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (5), Menteri menugaskan unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian di bidang Mineral dan Batubara untuk mengelola wilayah penciutan atau wilayah pencabutan.
(2) Atas dasar penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), unit pelaksana teknis melakukan seleksi Badan Usaha yang memiliki pengalaman penambangan untuk komoditas yang sama atas IUP, IUPK atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang diciutkan atau dicabut.
(3) berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian di bidang Mineral dan Batubara mengusulkan penunjukan Badan Usaha kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai mitra kerja sama pengelolaan wilayah penciutan atau wilayah pencabutan.
(4) Tugas unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian di bidang Mineral dan Batubara dan Badan Usaha yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam mengelola wilayah penciutan atau wilayah pencabutan meliputi:
a. melaksanakan manajemen produksi atas wilayah penciutan atau wilayah pencabutan;
b. mengelola sarana dan prasarana;
c. menyusun RKAB;
d. melakukan pemasaran atas komoditas yang dihasilkan dari wilayah penciutan atau wilayah pencabutan;
e. melakukan upaya peningkatan nilai tambah Mineral logam atau Batubara atas komoditas yang dihasilkan dari wilayah penciutan atau wilayah pencabutan;
f. melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik;
g. membayarkan kewajiban penerimaan negara bukan pajak; dan
h. menyiapkan pembentukan Badan Usaha baru dan legalitas sebagai kelanjutan dari pengelolaan wilayah penciutan atau wilayah pencabutan.
(5) Penunjukan oleh Menteri dalam pengelolaan wilayah penciutan atau wilayah pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sama dengan IUP, IUPK atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(6) Pembentukan Badan Usaha baru dan legalitas sebagai kelanjutan dari pengelolaan wilayah penciutan atau wilayah pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h dilakukan dengan ketentuan komposisi kepemilikan saham unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian di bidang
Mineral dan Batubara paling sedikit 60% (enam puluh persen).
(7) Penyertaan saham oleh unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian di bidang Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(8) Untuk pengelolaan wilayah penciutan atau wilayah pencabutan yang bersifat definitif, Badan Usaha baru yang dibentuk mengajukan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.