Pasal 1
MENETAPKAN Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, terdiri atas :
a. Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Subbidang Perancangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Subbidang Perencanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c. Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Subbidang Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
d. Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Subbidang Inspeksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.