Pasal 1
Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 04/P/M/Pertamb/1973 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Perairan dalam Kegiatan Eksplorasi dan atau Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.