Pasal 1
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT- II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 69), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.