Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 1141) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: