Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
3. Awak Kapal Niaga Migran adalah Pekerja Migran INDONESIA yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
4. Awak Kapal Perikanan Migran adalah Pekerja Migran INDONESIA yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
5. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
6. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran INDONESIA.
7. Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran INDONESIA pada Pemberi Kerja.
8. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara P3MI dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan penempatan.
9. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran INDONESIA dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah Perjanjian Kerja perseorangan yang dibuat dan ditandatangani antara awak kapal dengan pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kerja atau prinsipal yang memuat hak dan kewajiban para pihak dan disahkan oleh syahbandar.
12. Prinsipal adalah pengguna jasa Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang berkedudukan sebagai pemilik kapal atau operator kapal yang mempekerjakan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
13. Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
14. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh Menteri/Kepala kepada P3MI yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
15. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
16. Orientasi Pra Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat OPP adalah kegiatan pemberian pembekalan dan informasi kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya, serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
17. Pejabat yang Berwenang adalah atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan
di negara tujuan penempatan.
18. Pengantar Kerja adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan antar kerja.
19. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
20. Kartu Pekerja Migran INDONESIA Elektronik yang selanjutnya disebut E-KPMI adalah bukti bagi Pekerja Migran INDONESIA berbentuk elektronik yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di negara tujuan penempatan.
21. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik INDONESIA adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.
22. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA yang selanjutnya disingkat KDEI adalah lembaga ekonomi nonpemerintah yang berkedudukan di Taipei.
23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
24. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga Pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
25. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
26. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
27. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut UPT KP2MI adalah unit pelaksana teknis KP2MI/BP2MI yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari KP2MI/BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28. Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut LTSA Pekerja Migran INDONESIA adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan, dan penanganan permasalahan Pekerja Migran INDONESIA yang terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
30. Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(1) Setiap Pekerja Migran INDONESIA yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki kompetensi;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
(2) Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja sebagai Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
(1) Penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh pelaksana penempatan dilakukan melalui tahapan:
a. sebelum bekerja;
b. selama bekerja; dan
c. setelah bekerja.
(2) Pelaksana penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. KP2MI/BP2MI;
b. P3MI; dan
c. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri.
BAB II
PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA OLEH KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN
(1) Penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh KP2MI/BP2MI dilakukan atas dasar:
a. perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran INDONESIA; atau
b. perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan Pemberi Kerja berbadan hukum di negara/wilayah tujuan penempatan.
(2) Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja sebagai Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran oleh KP2MI/BP2MI dilakukan atas dasar:
a. perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran INDONESIA; atau
b. perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara/wilayah tujuan penempatan.
Pasal 20
(1) Pekerja Migran INDONESIA yang telah tiba di negara/wilayah tujuan penempatan melaporkan kedatangannya kepada Pejabat yang Berwenang melalui sistem yang terintegrasi dan/atau melalui surat resmi kepada Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pendataan kedatangan dan keberadaan Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan data yang disampaikan oleh KP2MI/BP2MI.
(3) Pejabat yang Berwenang melakukan pembinaan kepada Pekerja Migran INDONESIA saat tiba di negara/wilayah tujuan penempatan.
Pasal 21
(1) Pekerja Migran INDONESIA menerima orientasi sebelum bekerja yang dilaksanakan oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal sesuai dengan ketentuan di negara/wilayah tujuan penempatan.
(2) Pekerja Migran INDONESIA yang telah menerima orientasi sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai bekerja pada Pemberi Kerja atau Prinsipal sesuai dengan Perjanjian Kerja atau PKL.
Pasal 22
(1) Dalam hal Perjanjian Kerja atau PKL telah berakhir, Pekerja Migran INDONESIA melaporkan kepulangan kepada Pejabat yang Berwenang.
(2) Proses kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dan pemenuhan hak merupakan tanggung jawab Pemberi Kerja atau Prinsipal sesuai dengan Perjanjian Kerja atau PKL.
(3) Pejabat yang Berwenang memastikan pemenuhan hak Pekerja Migran INDONESIA sebelum pulang ke INDONESIA.
(4) Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI memfasilitasi Pekerja Migran INDONESIA dalam hal pengurusan dokumen perjalanan untuk kepulangan.
Pasal 23
(1) KP2MI/BP2MI melakukan pendataan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Dalam melakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KP2MI/BP2MI bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Pasal 24
(1) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA mengalami permasalahan berdasarkan laporan dari Pejabat yang Berwenang, KP2MI/BP2MI melakukan fasilitasi pelayanan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dari debarkasi INDONESIA sampai ke daerah asal.
(2) Dalam memfasilitasi pelayanan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KP2MI/BP2MI dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau pemangku kepentingan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Fasilitasi pelayanan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh KP2MI/BP2MI dilakukan atas dasar:
a. perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran INDONESIA; atau
b. perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan Pemberi Kerja berbadan hukum di negara/wilayah tujuan penempatan.
(2) Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja sebagai Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran oleh KP2MI/BP2MI dilakukan atas dasar:
a. perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran INDONESIA; atau
b. perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara/wilayah tujuan penempatan.
(1) Tahapan sebelum bekerja bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh KP2MI/BP2MI meliputi:
a. pemberian informasi;
b. pendaftaran;
c. seleksi;
d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. penandatanganan Perjanjian Penempatan;
f. kepesertaan Jaminan Sosial;
g. pengurusan Visa Kerja;
h. pelaksanaan OPP;
i. penandatanganan Perjanjian Kerja; dan
j. pemberangkatan.
(2) Tahapan pengurusan Visa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bagi Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran dilakukan jika dipersyaratkan oleh negara/wilayah tujuan penempatan.
(3) Bagi Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja sebagai Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat berupa penandatanganan PKL.
(4) Pelaksanaan urutan tahapan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara KP2MI/BP2MI dengan:
a. pemerintah negara Pemberi Kerja; dan/atau
b. Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara/wilayah tujuan penempatan.
(1) Tahapan sebelum bekerja bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh KP2MI/BP2MI meliputi:
a. pemberian informasi;
b. pendaftaran;
c. seleksi;
d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. penandatanganan Perjanjian Penempatan;
f. kepesertaan Jaminan Sosial;
g. pengurusan Visa Kerja;
h. pelaksanaan OPP;
i. penandatanganan Perjanjian Kerja; dan
j. pemberangkatan.
(2) Tahapan pengurusan Visa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bagi Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran dilakukan jika dipersyaratkan oleh negara/wilayah tujuan penempatan.
(3) Bagi Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja sebagai Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat berupa penandatanganan PKL.
(4) Pelaksanaan urutan tahapan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara KP2MI/BP2MI dengan:
a. pemerintah negara Pemberi Kerja; dan/atau
b. Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara/wilayah tujuan penempatan.
(1) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA paling sedikit berupa:
a. pasar kerja;
b. tata cara penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. kondisi kerja di luar negeri.
(2) Informasi mengenai pasar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi pasar kerja luar negeri yang paling sedikit memuat:
a. negara/wilayah tujuan penempatan;
b. jenis jabatan;
c. persyaratan jabatan;
d. deskripsi pekerjaan;
e. jumlah permintaan kebutuhan;
f. sektor pekerjaan;
g. jangka waktu Perjanjian Kerja atau PKL; dan
h. gaji atau upah per bulan.
(3) Informasi mengenai tata cara penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat prosedur dan tahapan proses penempatan termasuk pembiayaan penempatan, kelengkapan dokumen penempatan, dan tata cara pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Informasi mengenai kondisi kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. peraturan perundang-undangan;
b. sosial budaya;
c. situasi dan kondisi negara/wilayah tujuan penempatan;
d. hak dan kewajiban; dan
e. fasilitas lain yang diperoleh di lokasi atau lingkungan kerja.
(5) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara:
a. daring; dan/atau
b. luring.
(6) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh KP2MI/BP2MI bekerja sama dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa dan dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(7) Pemberian informasi secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan melalui media publikasi resmi KP2MI/BP2MI, UPT KP2MI/BP2MI, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pemerintah Desa.
(8) Pemberian informasi secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh KP2MI/BP2MI, UPT KP2MI/BP2MI,
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan/atau LTSA Pekerja Migran INDONESIA.
Pasal 7
(1) Pendaftaran Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. pembuatan akun Sisko P2MI; dan
b. pemilihan peluang kerja.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pengenaan biaya.
Pasal 8
(1) Pembuatan akun Sisko P2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengisi data:
a. nomor induk kependudukan;
b. nama lengkap;
c. tanggal lahir;
d. nama ibu kandung;
e. alamat surel; dan
f. nomor telepon.
(2) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah membuat akun Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melengkapi profil Calon Pekerja Migran INDONESIA yang terdiri atas:
a. data diri;
b. data orang tua; dan
c. data domisili dalam hal alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam kartu tanda penduduk.
(3) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah membuat akun Sisko P2MI dapat memilih negara/wilayah tujuan penempatan yang diminati.
(1) Pendaftaran Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. pembuatan akun Sisko P2MI; dan
b. pemilihan peluang kerja.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pengenaan biaya.
(1) Pembuatan akun Sisko P2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengisi data:
a. nomor induk kependudukan;
b. nama lengkap;
c. tanggal lahir;
d. nama ibu kandung;
e. alamat surel; dan
f. nomor telepon.
(2) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah membuat akun Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melengkapi profil Calon Pekerja Migran INDONESIA yang terdiri atas:
a. data diri;
b. data orang tua; dan
c. data domisili dalam hal alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam kartu tanda penduduk.
(3) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah membuat akun Sisko P2MI dapat memilih negara/wilayah tujuan penempatan yang diminati.
Pasal 9
Pasal 10
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah melakukan pendaftaran harus mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi teknis.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh KP2MI/BP2MI.
(4) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan ayat (2).
(5) Verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan oleh KP2MI/BP2MI melalui Sisko P2MI.
(6) Untuk memastikan kesesuaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KP2MI/BP2MI dapat meminta dokumen asli persyaratan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
(7) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan permintaan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran INDONESIA atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara/wilayah tujuan penempatan yang telah disepakati oleh KP2MI/BP2MI.
(8) Dalam melaksanakan seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), KP2MI/BP2MI dapat berkoordinasi dan mengikutsertakan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran INDONESIA atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara/wilayah tujuan penempatan.
(9) Pelaksanaan seleksi bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(8) berlaku secara mutatis mutandis bagi calon Awak Kapal Niaga Migran dan calon Awak Kapal Perikanan Migran yang ditempatkan oleh KP2MI/BP2MI.
(10) KP2MI/BP2MI mengumumkan hasil seleksi teknis melalui Sisko P2MI dan media publikasi resmi KP2MI/BP2MI.
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah melakukan pendaftaran harus mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi teknis.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh KP2MI/BP2MI.
(4) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan ayat (2).
(5) Verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan oleh KP2MI/BP2MI melalui Sisko P2MI.
(6) Untuk memastikan kesesuaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KP2MI/BP2MI dapat meminta dokumen asli persyaratan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
(7) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan permintaan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran INDONESIA atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara/wilayah tujuan penempatan yang telah disepakati oleh KP2MI/BP2MI.
(8) Dalam melaksanakan seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), KP2MI/BP2MI dapat berkoordinasi dan mengikutsertakan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran INDONESIA atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara/wilayah tujuan penempatan.
(9) Pelaksanaan seleksi bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(8) berlaku secara mutatis mutandis bagi calon Awak Kapal Niaga Migran dan calon Awak Kapal Perikanan Migran yang ditempatkan oleh KP2MI/BP2MI.
(10) KP2MI/BP2MI mengumumkan hasil seleksi teknis melalui Sisko P2MI dan media publikasi resmi KP2MI/BP2MI.
Pasal 11
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga psikologi, atau tempat pemeriksaan psikologi lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga psikologi, atau tempat pemeriksaan psikologi lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah lulus seleksi, memiliki hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, serta memiliki paspor Republik INDONESIA dan/atau buku pelaut, harus menandatangani Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e.
(2) Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh KP2MI/BP2MI dan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Penandatanganan Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara KP2MI/BP2MI dengan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran INDONESIA, Pemberi Kerja berbadan hukum, atau Prinsipal berbadan hukum di negara/wilayah tujuan penempatan.
(4) Format standar Perjanjian Penempatan antara KP2MI/BP2MI dan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 13
Perjanjian Penempatan yang sudah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diunggah oleh KP2MI/BP2MI melalui Sisko P2MI.
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah lulus seleksi, memiliki hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, serta memiliki paspor Republik INDONESIA dan/atau buku pelaut, harus menandatangani Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e.
(2) Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh KP2MI/BP2MI dan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Penandatanganan Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara KP2MI/BP2MI dengan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran INDONESIA, Pemberi Kerja berbadan hukum, atau Prinsipal berbadan hukum di negara/wilayah tujuan penempatan.
(4) Format standar Perjanjian Penempatan antara KP2MI/BP2MI dan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 13
Perjanjian Penempatan yang sudah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diunggah oleh KP2MI/BP2MI melalui Sisko P2MI.
Pasal 14
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib mengikuti program Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f untuk pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keikutsertaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan untuk pelindungan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendaftaran dan pembayaran iuran setelah Calon Pekerja Migran INDONESIA menandatangani Perjanjian Penempatan.
(3) Keikutsertaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendaftaran dan pembayaran iuran setelah Calon Pekerja Migran INDONESIA melaksanakan OPP.
(4) Tahapan keikutsertaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan untuk pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat menyesuaikan dengan proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh KP2MI/BP2MI yang telah disepakati pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran INDONESIA, Pemberi Kerja berbadan hukum, atau Prinsipal berbadan hukum di negara/wilayah tujuan penempatan.
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib mengikuti program Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f untuk pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keikutsertaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan untuk pelindungan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendaftaran dan pembayaran iuran setelah Calon Pekerja Migran INDONESIA menandatangani Perjanjian Penempatan.
(3) Keikutsertaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendaftaran dan pembayaran iuran setelah Calon Pekerja Migran INDONESIA melaksanakan OPP.
(4) Tahapan keikutsertaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan untuk pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat menyesuaikan dengan proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh KP2MI/BP2MI yang telah disepakati pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran INDONESIA, Pemberi Kerja berbadan hukum, atau Prinsipal berbadan hukum di negara/wilayah tujuan penempatan.
Pasal 15
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib memiliki Visa Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g sesuai dengan persyaratan dan ketentuan negara/wilayah tujuan penempatan.
(2) KP2MI/BP2MI memfasilitasi proses pengurusan Visa Kerja sesuai dengan ketentuan negara/wilayah tujuan penempatan.
(3) Kewajiban kepemilikan Visa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja sebagai Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran dikecualikan jika tidak dipersyaratkan oleh negara/wilayah tujuan penempatan.
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib memiliki Visa Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g sesuai dengan persyaratan dan ketentuan negara/wilayah tujuan penempatan.
(2) KP2MI/BP2MI memfasilitasi proses pengurusan Visa Kerja sesuai dengan ketentuan negara/wilayah tujuan penempatan.
(3) Kewajiban kepemilikan Visa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja sebagai Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran dikecualikan jika tidak dipersyaratkan oleh negara/wilayah tujuan penempatan.
Pasal 16
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan diberangkatkan ke luar negeri harus mengikuti OPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h.
(2) OPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh KP2MI/BP2MI.
(3) KP2MI/BP2MI dalam menyelenggarakan OPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan instansi terkait.
(4) Tata cara pelaksanaan OPP Calon Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh KP2MI/BP2MI ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan diberangkatkan ke luar negeri harus mengikuti OPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h.
(2) OPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh KP2MI/BP2MI.
(3) KP2MI/BP2MI dalam menyelenggarakan OPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan instansi terkait.
(4) Tata cara pelaksanaan OPP Calon Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh KP2MI/BP2MI ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 17
(1) Penandatanganan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i dilakukan oleh:
a. Pemberi Kerja dan Calon Pekerja Migran INDONESIA;
atau
b. pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kerja atau Prinsipal dan calon Awak Kapal Niaga Migran atau calon Awak Kapal Perikanan Migran, untuk PKL.
(2) Penandatanganan Perjanjian Kerja atau PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat OPP atau sesuai dengan kesepakatan antara KP2MI/BP2MI dengan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran INDONESIA, Pemberi Kerja berbadan hukum, atau Prinsipal berbadan hukum di negara/wilayah tujuan penempatan.
(3) Perjanjian Kerja atau PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak Pekerja Migran INDONESIA mulai bekerja.
(4) Perjanjian Kerja atau PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Pemberi Kerja atau Prinsipal dan Pekerja Migran INDONESIA.
(5) Ketentuan mengenai standar, penandatanganan, dan verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penandatanganan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i dilakukan oleh:
a. Pemberi Kerja dan Calon Pekerja Migran INDONESIA;
atau
b. pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kerja atau Prinsipal dan calon Awak Kapal Niaga Migran atau calon Awak Kapal Perikanan Migran, untuk PKL.
(2) Penandatanganan Perjanjian Kerja atau PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat OPP atau sesuai dengan kesepakatan antara KP2MI/BP2MI dengan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran INDONESIA, Pemberi Kerja berbadan hukum, atau Prinsipal berbadan hukum di negara/wilayah tujuan penempatan.
(3) Perjanjian Kerja atau PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak Pekerja Migran INDONESIA mulai bekerja.
(4) Perjanjian Kerja atau PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Pemberi Kerja atau Prinsipal dan Pekerja Migran INDONESIA.
(5) Ketentuan mengenai standar, penandatanganan, dan verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan bekerja ke luar negeri, sebelum diberangkatkan harus melakukan pendataan biometrik melalui Sisko P2MI.
(2) Pendataan biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA secara langsung.
(3) Pendataan biometrik melalui Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat OPP.
(4) Dalam hal OPP dilakukan secara daring, pendataan biometrik dapat dilakukan sebelum pemberangkatan.
(5) Data Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dicatat pada Sisko P2MI.
(6) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah dicatat, mendapatkan E-KPMI.
(7) Untuk mendapatkan E-KPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Calon Pekerja Migran INDONESIA dibebaskan dari pengenaan biaya.
Pasal 19
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah dicatat di Sisko P2MI dan mendapatkan E-KPMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) difasilitasi pemberangkatannya oleh KP2MI/BP2MI.
(2) KP2MI/BP2MI menginformasikan data keberangkatan Pekerja Migran INDONESIA secara terintegrasi melalui Sisko P2MI dan/atau melalui surat resmi kepada Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan bekerja ke luar negeri, sebelum diberangkatkan harus melakukan pendataan biometrik melalui Sisko P2MI.
(2) Pendataan biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA secara langsung.
(3) Pendataan biometrik melalui Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat OPP.
(4) Dalam hal OPP dilakukan secara daring, pendataan biometrik dapat dilakukan sebelum pemberangkatan.
(5) Data Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dicatat pada Sisko P2MI.
(6) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah dicatat, mendapatkan E-KPMI.
(7) Untuk mendapatkan E-KPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Calon Pekerja Migran INDONESIA dibebaskan dari pengenaan biaya.
Pasal 19
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah dicatat di Sisko P2MI dan mendapatkan E-KPMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) difasilitasi pemberangkatannya oleh KP2MI/BP2MI.
(2) KP2MI/BP2MI menginformasikan data keberangkatan Pekerja Migran INDONESIA secara terintegrasi melalui Sisko P2MI dan/atau melalui surat resmi kepada Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(1) Pekerja Migran INDONESIA yang telah tiba di negara/wilayah tujuan penempatan melaporkan kedatangannya kepada Pejabat yang Berwenang melalui sistem yang terintegrasi dan/atau melalui surat resmi kepada Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pendataan kedatangan dan keberadaan Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan data yang disampaikan oleh KP2MI/BP2MI.
(3) Pejabat yang Berwenang melakukan pembinaan kepada Pekerja Migran INDONESIA saat tiba di negara/wilayah tujuan penempatan.
Pasal 21
(1) Pekerja Migran INDONESIA menerima orientasi sebelum bekerja yang dilaksanakan oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal sesuai dengan ketentuan di negara/wilayah tujuan penempatan.
(2) Pekerja Migran INDONESIA yang telah menerima orientasi sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai bekerja pada Pemberi Kerja atau Prinsipal sesuai dengan Perjanjian Kerja atau PKL.
Pasal 22
(1) Dalam hal Perjanjian Kerja atau PKL telah berakhir, Pekerja Migran INDONESIA melaporkan kepulangan kepada Pejabat yang Berwenang.
(2) Proses kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dan pemenuhan hak merupakan tanggung jawab Pemberi Kerja atau Prinsipal sesuai dengan Perjanjian Kerja atau PKL.
(3) Pejabat yang Berwenang memastikan pemenuhan hak Pekerja Migran INDONESIA sebelum pulang ke INDONESIA.
(4) Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI memfasilitasi Pekerja Migran INDONESIA dalam hal pengurusan dokumen perjalanan untuk kepulangan.
(1) KP2MI/BP2MI melakukan pendataan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Dalam melakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KP2MI/BP2MI bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
(1) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA mengalami permasalahan berdasarkan laporan dari Pejabat yang Berwenang, KP2MI/BP2MI melakukan fasilitasi pelayanan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dari debarkasi INDONESIA sampai ke daerah asal.
(2) Dalam memfasilitasi pelayanan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KP2MI/BP2MI dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau pemangku kepentingan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Fasilitasi pelayanan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA OLEH PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) P3MI yang akan menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA termasuk calon Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki SIP2MI.
(2) Untuk memperoleh SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI harus mengajukan permohonan kepada Menteri/Kepala dengan melampirkan dokumen:
a. Perjanjian Kerja Sama Penempatan;
b. surat permintaan Pekerja Migran INDONESIA dari Pemberi Kerja;
c. rancangan Perjanjian Penempatan; dan
d. rancangan Perjanjian Kerja.
(3) Bagi P3MI yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja sebagai Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran, untuk mendapatkan SIP2MI, P3MI mengajukan permohonan kepada Menteri/Kepala dengan melampirkan dokumen:
a. perjanjian keagenan antara P3MI dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal; dan
b. rancangan Perjanjian Penempatan.
(4) Permohonan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) KP2MI/BP2MI dan P3MI melakukan pemberian informasi secara daring dan/atau luring mengenai:
a. pasar kerja;
b. tata cara penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. kondisi kerja di luar negeri.
(2) Informasi mengenai pasar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pasar kerja luar negeri yang paling sedikit meliputi:
a. lowongan pekerjaan;
b. negara/wilayah tujuan penempatan;
c. jenis jabatan;
d. persyaratan jabatan; dan
e. gaji atau upah per bulan.
(3) Informasi mengenai tata cara penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. prosedur dan tahapan proses penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA;
b. kelengkapan dokumen penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
c. biaya penempatan dan mekanisme pembayarannya;
dan
d. tata cara pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Informasi mengenai kondisi kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. peraturan perundang-undangan di negara/wilayah tujuan penempatan;
b. sosial budaya negara/wilayah tujuan penempatan;
c. situasi dan kondisi negara/wilayah tujuan penempatan;
d. hak dan kewajiban Pekerja Migran INDONESIA; dan
e. fasilitas lain yang diperoleh di lokasi atau lingkungan kerja.
(5) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui LTSA Pekerja Migran INDONESIA, UPT KP2MI/BP2MI, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau dapat melibatkan kementerian/lembaga atau Pemerintah Desa.
Pasal 42
(1) Pejabat yang Berwenang melakukan pendataan kedatangan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi.
(3) Pejabat yang Berwenang melakukan pembinaan terhadap Pekerja Migran INDONESIA untuk meningkatkan kapasitas Pekerja Migran INDONESIA khususnya pemahaman mengenai hukum dan adat budaya negara/wilayah tujuan penempatan.
Pasal 43
(1) P3MI melakukan pemantauan dan memastikan pelindungan terhadap Pekerja Migran INDONESIA pada tahapan selama bekerja.
(2) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pemberi Kerja, Prinsipal, dan/atau Mitra Usaha.
(3) P3MI wajib melaporkan hasil pemantauan Pekerja Migran INDONESIA pada tahapan selama bekerja paling sedikit 1 (satu) kali selama bekerja kepada Menteri/Kepala melalui Direktur Jenderal Penempatan dengan tembusan kepada Pejabat yang Berwenang.
Pasal 44
(1) P3MI wajib melaporkan data kepulangan dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkannya kepada Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI dan KP2MI/BP2MI melalui sistem informasi yang terintegrasi dan/atau melalui surat resmi kepada Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(2) Laporan data kepulangan dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Pejabat yang Berwenang.
(3) Dalam hal P3MI tidak melaporkan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) KP2MI/BP2MI melakukan pendataan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari laporan P3MI dan/atau pendataan kepulangan di debarkasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 46
(1) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA mengalami permasalahan berdasarkan laporan dari Pejabat yang Berwenang, P3MI dan KP2MI/BP2MI memfasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA di debarkasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam memfasilitasi kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau pemangku kepentingan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Fasilitasi pelayanan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) P3MI yang akan menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA termasuk calon Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki SIP2MI.
(2) Untuk memperoleh SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI harus mengajukan permohonan kepada Menteri/Kepala dengan melampirkan dokumen:
a. Perjanjian Kerja Sama Penempatan;
b. surat permintaan Pekerja Migran INDONESIA dari Pemberi Kerja;
c. rancangan Perjanjian Penempatan; dan
d. rancangan Perjanjian Kerja.
(3) Bagi P3MI yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja sebagai Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran, untuk mendapatkan SIP2MI, P3MI mengajukan permohonan kepada Menteri/Kepala dengan melampirkan dokumen:
a. perjanjian keagenan antara P3MI dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal; dan
b. rancangan Perjanjian Penempatan.
(4) Permohonan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) KP2MI/BP2MI dan P3MI melakukan pemberian informasi secara daring dan/atau luring mengenai:
a. pasar kerja;
b. tata cara penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. kondisi kerja di luar negeri.
(2) Informasi mengenai pasar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pasar kerja luar negeri yang paling sedikit meliputi:
a. lowongan pekerjaan;
b. negara/wilayah tujuan penempatan;
c. jenis jabatan;
d. persyaratan jabatan; dan
e. gaji atau upah per bulan.
(3) Informasi mengenai tata cara penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. prosedur dan tahapan proses penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA;
b. kelengkapan dokumen penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
c. biaya penempatan dan mekanisme pembayarannya;
dan
d. tata cara pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Informasi mengenai kondisi kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. peraturan perundang-undangan di negara/wilayah tujuan penempatan;
b. sosial budaya negara/wilayah tujuan penempatan;
c. situasi dan kondisi negara/wilayah tujuan penempatan;
d. hak dan kewajiban Pekerja Migran INDONESIA; dan
e. fasilitas lain yang diperoleh di lokasi atau lingkungan kerja.
(5) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui LTSA Pekerja Migran INDONESIA, UPT KP2MI/BP2MI, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau dapat melibatkan kementerian/lembaga atau Pemerintah Desa.
(1) Tahapan sebelum bekerja bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh P3MI meliputi:
a. pendaftaran;
b. seleksi;
c. pemenuhan dokumen;
d. OPP; dan
e. pemberangkatan.
(2) Tahapan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk calon Awak Kapal Niaga Migran atau calon Awak Kapal Perikanan Migran dapat disesuaikan sesuai dengan kebutuhan dari Pemberi Kerja atau Prinsipal.
(1) Tahapan sebelum bekerja bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh P3MI meliputi:
a. pendaftaran;
b. seleksi;
c. pemenuhan dokumen;
d. OPP; dan
e. pemberangkatan.
(2) Tahapan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk calon Awak Kapal Niaga Migran atau calon Awak Kapal Perikanan Migran dapat disesuaikan sesuai dengan kebutuhan dari Pemberi Kerja atau Prinsipal.
Pasal 28
(1) Pencari kerja luar negeri yang akan menjadi Calon Pekerja Migran INDONESIA melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a melalui Sisko P2MI dan dibebaskan dari pengenaan biaya.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahapan:
a. membuat akun Sisko P2MI;
b. memilih P3MI;
c. memilih jenis jabatan;
d. memilih tempat seleksi; dan
e. mengunggah dokumen persyaratan.
Pasal 29
(1) Pembuatan akun Sisko P2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengisi data:
a. nomor induk kependudukan;
b. nama lengkap;
c. tanggal lahir;
d. nama ibu kandung;
e. alamat surel; dan
f. nomor telepon.
(2) Pencari kerja luar negeri yang telah membuat akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melengkapi profil pencari kerja luar negeri yang terdiri atas:
a. data diri;
b. data orang tua; dan
c. data tempat tinggal dalam hal alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan alamat domisili yang tercantum dalam kartu tanda penduduk.
(1) Pencari kerja luar negeri yang akan menjadi Calon Pekerja Migran INDONESIA melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a melalui Sisko P2MI dan dibebaskan dari pengenaan biaya.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahapan:
a. membuat akun Sisko P2MI;
b. memilih P3MI;
c. memilih jenis jabatan;
d. memilih tempat seleksi; dan
e. mengunggah dokumen persyaratan.
Pasal 29
(1) Pembuatan akun Sisko P2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengisi data:
a. nomor induk kependudukan;
b. nama lengkap;
c. tanggal lahir;
d. nama ibu kandung;
e. alamat surel; dan
f. nomor telepon.
(2) Pencari kerja luar negeri yang telah membuat akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melengkapi profil pencari kerja luar negeri yang terdiri atas:
a. data diri;
b. data orang tua; dan
c. data tempat tinggal dalam hal alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan alamat domisili yang tercantum dalam kartu tanda penduduk.
Pasal 30
Pasal 31
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah melakukan pendaftaran dapat mengikuti proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dipersyaratkan dalam surat permintaan Pekerja Migran INDONESIA yang tercantum dalam SIP2MI.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. P3MI menghubungi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang terpilih untuk mengikuti proses seleksi; dan
b. P3MI MENETAPKAN waktu, lokasi, dan metode seleksi baik daring maupun luring dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau KP2MI/BP2MI.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Pemberi Kerja atau Mitra Usaha dan dapat melibatkan Pengantar Kerja atau petugas yang ditunjuk pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau KP2MI/BP2MI.
(5) P3MI mengumumkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah dinyatakan lulus seleksi melalui Sisko P2MI.
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah melakukan pendaftaran dapat mengikuti proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dipersyaratkan dalam surat permintaan Pekerja Migran INDONESIA yang tercantum dalam SIP2MI.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. P3MI menghubungi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang terpilih untuk mengikuti proses seleksi; dan
b. P3MI MENETAPKAN waktu, lokasi, dan metode seleksi baik daring maupun luring dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau KP2MI/BP2MI.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Pemberi Kerja atau Mitra Usaha dan dapat melibatkan Pengantar Kerja atau petugas yang ditunjuk pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau KP2MI/BP2MI.
(5) P3MI mengumumkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah dinyatakan lulus seleksi melalui Sisko P2MI.
Pasal 32
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(5) harus melakukan pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c.
(2) Pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perjanjian Penempatan;
b. surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
c. Jaminan Sosial;
d. paspor Republik INDONESIA;
e. buku pelaut bagi Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran;
f. Visa Kerja; dan/atau
g. Perjanjian Kerja atau PKL.
(3) Pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh P3MI.
(4) P3MI bertanggung jawab terhadap pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterbitkan atau diverifikasi oleh instansi, pejabat, atau pihak yang berwenang.
Pasal 33
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah lulus seleksi harus menandatangani Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a.
(2) Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Direktur Utama P3MI dan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Direktur Utama P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan kuasa penandatanganan kepada Kepala Kantor Cabang P3MI dengan surat kuasa penandatanganan Perjanjian Penempatan.
(4) Penandatanganan Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh Pengantar Kerja atau petugas yang ditunjuk.
(5) Pengantar Kerja atau petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlebih dahulu menjelaskan isi Perjanjian Penempatan dan memastikan Calon Pekerja Migran INDONESIA memahami seluruh isi Perjanjian Penempatan.
(6) Penjelasan isi Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara daring atau luring.
(7) Format standar Perjanjian Penempatan antara P3MI dan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 34
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah lulus seleksi harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga psikologi, atau tempat pemeriksaan psikologi lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib mengikuti program Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c untuk pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keikutsertaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan untuk pelindungan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendaftaran dan pembayaran iuran setelah Calon Pekerja Migran INDONESIA menandatangani Perjanjian Penempatan.
(3) Keikutsertaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendaftaran dan pembayaran iuran sebelum Calon Pekerja Migran INDONESIA didaftarkan OPP.
Pasal 36
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA termasuk Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki paspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d.
(2) Calon Awak Kapal Niaga Migran atau calon Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki buku pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf e.
(3) Pengurusan paspor Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keimigrasian.
Pasal 37
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib memiliki Visa Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f sesuai dengan persyaratan dan ketentuan negara/wilayah tujuan penempatan.
(2) Kepemilikan Visa Kerja bagi Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja sebagai Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran jika dipersyaratkan oleh negara/wilayah tujuan penempatan.
(3) Visa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja sebagai Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Perikanan Migran dapat berupa OK to board atau letter of guarantee.
(4) P3MI memfasilitasi pengurusan Visa Kerja Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan negara/wilayah tujuan penempatan.
Pasal 38
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA termasuk yang bekerja sebagai Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran menandatangani Perjanjian Kerja atau PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf
g. (2) Penandatanganan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemberi Kerja dan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Penandatanganan Perjanjian Kerja atau PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kerja atau Prinsipal dan calon Awak Kapal Niaga Migran atau calon Awak Kapal Perikanan Migran.
(4) Perjanjian Kerja atau PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sejak kedatangan Pekerja Migran INDONESIA di negara/wilayah tujuan penempatan.
(5) Perjanjian Kerja atau PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan atau perpanjangan sesuai dengan kesepakatan antara Pekerja Migran INDONESIA dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal.
(6) Standar, penandatanganan, dan verifikasi Perjanjian Kerja atau PKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(5) harus melakukan pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c.
(2) Pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perjanjian Penempatan;
b. surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
c. Jaminan Sosial;
d. paspor Republik INDONESIA;
e. buku pelaut bagi Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran;
f. Visa Kerja; dan/atau
g. Perjanjian Kerja atau PKL.
(3) Pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh P3MI.
(4) P3MI bertanggung jawab terhadap pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterbitkan atau diverifikasi oleh instansi, pejabat, atau pihak yang berwenang.
Pasal 33
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah lulus seleksi harus menandatangani Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a.
(2) Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Direktur Utama P3MI dan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Direktur Utama P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan kuasa penandatanganan kepada Kepala Kantor Cabang P3MI dengan surat kuasa penandatanganan Perjanjian Penempatan.
(4) Penandatanganan Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh Pengantar Kerja atau petugas yang ditunjuk.
(5) Pengantar Kerja atau petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlebih dahulu menjelaskan isi Perjanjian Penempatan dan memastikan Calon Pekerja Migran INDONESIA memahami seluruh isi Perjanjian Penempatan.
(6) Penjelasan isi Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara daring atau luring.
(7) Format standar Perjanjian Penempatan antara P3MI dan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 34
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah lulus seleksi harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga psikologi, atau tempat pemeriksaan psikologi lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib mengikuti program Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c untuk pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keikutsertaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan untuk pelindungan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendaftaran dan pembayaran iuran setelah Calon Pekerja Migran INDONESIA menandatangani Perjanjian Penempatan.
(3) Keikutsertaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendaftaran dan pembayaran iuran sebelum Calon Pekerja Migran INDONESIA didaftarkan OPP.
Pasal 36
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA termasuk Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki paspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d.
(2) Calon Awak Kapal Niaga Migran atau calon Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki buku pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf e.
(3) Pengurusan paspor Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keimigrasian.
Pasal 37
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib memiliki Visa Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f sesuai dengan persyaratan dan ketentuan negara/wilayah tujuan penempatan.
(2) Kepemilikan Visa Kerja bagi Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja sebagai Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran jika dipersyaratkan oleh negara/wilayah tujuan penempatan.
(3) Visa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja sebagai Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Perikanan Migran dapat berupa OK to board atau letter of guarantee.
(4) P3MI memfasilitasi pengurusan Visa Kerja Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan negara/wilayah tujuan penempatan.
Pasal 38
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA termasuk yang bekerja sebagai Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran menandatangani Perjanjian Kerja atau PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf
g. (2) Penandatanganan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemberi Kerja dan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Penandatanganan Perjanjian Kerja atau PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kerja atau Prinsipal dan calon Awak Kapal Niaga Migran atau calon Awak Kapal Perikanan Migran.
(4) Perjanjian Kerja atau PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sejak kedatangan Pekerja Migran INDONESIA di negara/wilayah tujuan penempatan.
(5) Perjanjian Kerja atau PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan atau perpanjangan sesuai dengan kesepakatan antara Pekerja Migran INDONESIA dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal.
(6) Standar, penandatanganan, dan verifikasi Perjanjian Kerja atau PKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah melakukan proses pemenuhan dokumen persyaratan wajib diikutsertakan dalam proses OPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d.
(2) P3MI mendaftarkan Calon Pekerja Migran INDONESIA untuk mengikuti OPP melalui Sisko P2MI.
(3) Pendaftaran OPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi:
a. paspor Republik INDONESIA;
b. Visa Kerja; dan
c. Perjanjian Kerja atau PKL.
(4) Kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diverifikasi oleh Pengantar Kerja atau petugas yang ditunjuk.
(5) Calon Pekerja Migran INDONESIA harus mengikuti OPP sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
(6) Tata cara pelaksanaan OPP Calon Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh P3MI ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 40
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah mengikuti proses OPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 harus melakukan pencocokan data biometrik.
(2) Pencocokan data biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA secara langsung.
(3) Dalam hal pencocokan data biometrik bagi Pekerja Migran INDONESIA sebagai Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat dilakukan secara langsung, pencocokan data biometrik dapat dilakukan melalui Sisko P2MI.
(4) Data Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat pada Sisko P2MI.
(5) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah dicatat pada Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan E-KPMI.
(6) Untuk mendapatkan E-KPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Calon Pekerja Migran INDONESIA dibebaskan dari pengenaan biaya.
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah melakukan proses pemenuhan dokumen persyaratan wajib diikutsertakan dalam proses OPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d.
(2) P3MI mendaftarkan Calon Pekerja Migran INDONESIA untuk mengikuti OPP melalui Sisko P2MI.
(3) Pendaftaran OPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi:
a. paspor Republik INDONESIA;
b. Visa Kerja; dan
c. Perjanjian Kerja atau PKL.
(4) Kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diverifikasi oleh Pengantar Kerja atau petugas yang ditunjuk.
(5) Calon Pekerja Migran INDONESIA harus mengikuti OPP sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
(6) Tata cara pelaksanaan OPP Calon Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh P3MI ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 40
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah mengikuti proses OPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 harus melakukan pencocokan data biometrik.
(2) Pencocokan data biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA secara langsung.
(3) Dalam hal pencocokan data biometrik bagi Pekerja Migran INDONESIA sebagai Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat dilakukan secara langsung, pencocokan data biometrik dapat dilakukan melalui Sisko P2MI.
(4) Data Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat pada Sisko P2MI.
(5) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah dicatat pada Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan E-KPMI.
(6) Untuk mendapatkan E-KPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Calon Pekerja Migran INDONESIA dibebaskan dari pengenaan biaya.
Pasal 41
(1) P3MI wajib memfasilitasi keberangkatan dan menginformasikan jadwal keberangkatan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah mendapatkan E-KPMI.
(2) P3MI wajib menyampaikan laporan setiap keberangkatan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Kepala dengan tembusan kepada Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI melalui sistem informasi yang terintegrasi dan/atau melalui surat resmi.
(1) P3MI wajib memfasilitasi keberangkatan dan menginformasikan jadwal keberangkatan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah mendapatkan E-KPMI.
(2) P3MI wajib menyampaikan laporan setiap keberangkatan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Kepala dengan tembusan kepada Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI melalui sistem informasi yang terintegrasi dan/atau melalui surat resmi.
(1) Pejabat yang Berwenang melakukan pendataan kedatangan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi.
(3) Pejabat yang Berwenang melakukan pembinaan terhadap Pekerja Migran INDONESIA untuk meningkatkan kapasitas Pekerja Migran INDONESIA khususnya pemahaman mengenai hukum dan adat budaya negara/wilayah tujuan penempatan.
Pasal 43
(1) P3MI melakukan pemantauan dan memastikan pelindungan terhadap Pekerja Migran INDONESIA pada tahapan selama bekerja.
(2) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pemberi Kerja, Prinsipal, dan/atau Mitra Usaha.
(3) P3MI wajib melaporkan hasil pemantauan Pekerja Migran INDONESIA pada tahapan selama bekerja paling sedikit 1 (satu) kali selama bekerja kepada Menteri/Kepala melalui Direktur Jenderal Penempatan dengan tembusan kepada Pejabat yang Berwenang.
Pasal 44
(1) P3MI wajib melaporkan data kepulangan dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkannya kepada Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI dan KP2MI/BP2MI melalui sistem informasi yang terintegrasi dan/atau melalui surat resmi kepada Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(2) Laporan data kepulangan dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Pejabat yang Berwenang.
(3) Dalam hal P3MI tidak melaporkan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) KP2MI/BP2MI melakukan pendataan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari laporan P3MI dan/atau pendataan kepulangan di debarkasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA mengalami permasalahan berdasarkan laporan dari Pejabat yang Berwenang, P3MI dan KP2MI/BP2MI memfasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA di debarkasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam memfasilitasi kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau pemangku kepentingan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Fasilitasi pelayanan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA OLEH PERUSAHAAN UNTUK KEPENTINGAN PERUSAHAAN SENDIRI
(1) Penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri hanya dapat dilakukan oleh:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah; atau
c. perusahaan swasta bukan P3MI.
(2) Perusahaan swasta bukan P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perusahaan yang terdaftar di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan dalam hal perusahaan:
a. memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan di luar negeri bagi perusahaan swasta bukan P3MI;
b. memperoleh kontrak pekerjaan pada bidang usahanya;
c. memperluas usaha di negara/wilayah tujuan penempatan;
atau
d. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Pasal 49
(1) Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri bertanggung jawab terhadap pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan.
(2) Dalam hal perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan, perusahaan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri melakukan pemantauan terhadap Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkannya.
(2) Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri melaporkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali selama masa penempatan kepada Menteri/Kepala dengan tembusan kepada Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI melalui sistem yang terintegrasi dan/atau melalui surat resmi.
Pasal 57
(1) KP2MI/BP2MI melakukan pendataan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri dan/atau pendataan di debarkasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA mengalami permasalahan berdasarkan laporan dari Perjabat yang Berwenang, perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri memfasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada KP2MI/BP2MI.
(1) Penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri hanya dapat dilakukan oleh:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah; atau
c. perusahaan swasta bukan P3MI.
(2) Perusahaan swasta bukan P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perusahaan yang terdaftar di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan dalam hal perusahaan:
a. memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan di luar negeri bagi perusahaan swasta bukan P3MI;
b. memperoleh kontrak pekerjaan pada bidang usahanya;
c. memperluas usaha di negara/wilayah tujuan penempatan;
atau
d. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Pasal 49
(1) Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri bertanggung jawab terhadap pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan.
(2) Dalam hal perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan, perusahaan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan penempatan sebelum bekerja bagi Pekerja Migran INDONESIA oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri meliputi:
a. pengurusan izin penempatan;
b. pelaksanaan OPP; dan
c. pemberangkatan.
Tahapan penempatan sebelum bekerja bagi Pekerja Migran INDONESIA oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri meliputi:
a. pengurusan izin penempatan;
b. pelaksanaan OPP; dan
c. pemberangkatan.
(1) Perusahaan yang akan menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri melakukan pengurusan izin penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a.
(2) Izin penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pengurusan izin penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sisko P2MI.
(4) Untuk mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan:
a. surat pernyataan bahwa Pekerja Migran INDONESIA akan ditempatkan pada perusahaan yang berdomisili di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri;
b. dokumen status kepegawaian pekerja yang akan ditempatkan atau Perjanjian Kerja dalam negeri antara pekerja dengan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri;
c. surat tugas penempatan di luar negeri atau Perjanjian Kerja luar negeri antara pekerja dengan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri;
d. pernyataan tertulis tentang kesediaan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keselamatan, kesehatan, kesejahteraan, pemulangan, dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan
e. bukti kepesertaan Pekerja Migran INDONESIA dalam Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
(5) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perusahaan yang menempatkan pekerjanya karena memperoleh kontrak pekerjaan pada bidang usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b juga harus melampirkan kontrak pekerjaan antara perusahaan pemohon dengan perusahaan di luar negeri.
(6) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perusahaan yang menempatkan pekerjanya karena memperluas usaha di negara/wilayah tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c juga harus melampirkan bukti dari instansi berwenang di luar negeri yang menunjukkan adanya perluasan usaha/investasi perusahaan yang bersangkutan di luar negeri.
(7) Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri bertanggung jawab untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan pemeriksaan administratif dan verifikasi oleh KP2MI/BP2MI melalui Sisko P2MI dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima.
(9) Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan izin terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan dalam pemeriksaan administratif dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan terverifikasi dan dinyatakan lengkap.
Pasal 52
(1) Izin yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (9) diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan Perjanjian Kerja atau paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Format izin penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
(1) Perusahaan yang akan menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri melakukan pengurusan izin penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a.
(2) Izin penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pengurusan izin penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sisko P2MI.
(4) Untuk mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan:
a. surat pernyataan bahwa Pekerja Migran INDONESIA akan ditempatkan pada perusahaan yang berdomisili di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri;
b. dokumen status kepegawaian pekerja yang akan ditempatkan atau Perjanjian Kerja dalam negeri antara pekerja dengan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri;
c. surat tugas penempatan di luar negeri atau Perjanjian Kerja luar negeri antara pekerja dengan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri;
d. pernyataan tertulis tentang kesediaan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keselamatan, kesehatan, kesejahteraan, pemulangan, dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan
e. bukti kepesertaan Pekerja Migran INDONESIA dalam Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
(5) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perusahaan yang menempatkan pekerjanya karena memperoleh kontrak pekerjaan pada bidang usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b juga harus melampirkan kontrak pekerjaan antara perusahaan pemohon dengan perusahaan di luar negeri.
(6) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perusahaan yang menempatkan pekerjanya karena memperluas usaha di negara/wilayah tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c juga harus melampirkan bukti dari instansi berwenang di luar negeri yang menunjukkan adanya perluasan usaha/investasi perusahaan yang bersangkutan di luar negeri.
(7) Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri bertanggung jawab untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan pemeriksaan administratif dan verifikasi oleh KP2MI/BP2MI melalui Sisko P2MI dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima.
(9) Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan izin terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan dalam pemeriksaan administratif dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan terverifikasi dan dinyatakan lengkap.
Pasal 52
(1) Izin yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (9) diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan Perjanjian Kerja atau paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Format izin penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 53
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA mengikuti OPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b.
(2) Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri mendaftarkan Calon Pekerja Migran INDONESIA untuk mengikuti OPP melalui Sisko P2MI.
(3) Pendaftaran OPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen berupa:
a. paspor Republik INDONESIA;
b. Visa Kerja; dan
c. bukti kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
(4) Kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diverifikasi oleh Pengantar Kerja atau petugas yang ditunjuk.
(5) Tata cara OPP Calon Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 54
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah mengikuti OPP wajib melakukan pencocokan data biometrik melalui Sisko P2MI.
(2) Data Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercatat di Sisko P2MI.
(3) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah tercatat di Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan E-KPMI.
(4) Untuk mendapatkan E-KPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Calon Pekerja Migran INDONESIA dibebaskan dari pengenaan biaya.
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA mengikuti OPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b.
(2) Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri mendaftarkan Calon Pekerja Migran INDONESIA untuk mengikuti OPP melalui Sisko P2MI.
(3) Pendaftaran OPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen berupa:
a. paspor Republik INDONESIA;
b. Visa Kerja; dan
c. bukti kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
(4) Kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diverifikasi oleh Pengantar Kerja atau petugas yang ditunjuk.
(5) Tata cara OPP Calon Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 54
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah mengikuti OPP wajib melakukan pencocokan data biometrik melalui Sisko P2MI.
(2) Data Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercatat di Sisko P2MI.
(3) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah tercatat di Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan E-KPMI.
(4) Untuk mendapatkan E-KPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Calon Pekerja Migran INDONESIA dibebaskan dari pengenaan biaya.
Pasal 55
(1) Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri memfasilitasi pemberangkatan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah mendapatkan E-KPMI.
(2) Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri wajib melaporkan pemberangkatan dan penempatan Pekerja Migran INDONESIA di negara/wilayah tujuan penempatan kepada Pejabat yang Berwenang dan KP2MI/BP2MI melalui sistem yang terintegrasi dan/atau melalui surat resmi kepada Perwakilan
atau KDEI dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(1) Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri memfasilitasi pemberangkatan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah mendapatkan E-KPMI.
(2) Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri wajib melaporkan pemberangkatan dan penempatan Pekerja Migran INDONESIA di negara/wilayah tujuan penempatan kepada Pejabat yang Berwenang dan KP2MI/BP2MI melalui sistem yang terintegrasi dan/atau melalui surat resmi kepada Perwakilan
atau KDEI dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(1) Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri melakukan pemantauan terhadap Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkannya.
(2) Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri melaporkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali selama masa penempatan kepada Menteri/Kepala dengan tembusan kepada Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI melalui sistem yang terintegrasi dan/atau melalui surat resmi.
(1) KP2MI/BP2MI melakukan pendataan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri dan/atau pendataan di debarkasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA mengalami permasalahan berdasarkan laporan dari Perjabat yang Berwenang, perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri memfasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada KP2MI/BP2MI.
(1) Menteri/Kepala melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala dapat melibatkan Perwakilan
atau KDEI, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau pemangku kepentingan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dapat dilakukan berdasarkan hasil kerja sama yang dilakukan Pemerintah Daerah dengan pemerintah daerah dan/atau lembaga asing di negara/wilayah tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat berperan melalui:
a. fasilitasi peluang kerja;
b. pelatihan; dan
c. fasilitasi penyiapan penempatan.
(3) Penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. KP2MI/BP2MI; atau
b. P3MI .
(4) KP2MI/BP2MI dapat melakukan penempatan berdasarkan tindak lanjut kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui perjanjian tertulis antara KP2MI/BP2MI dengan daerah atau wilayah di negara/wilayah tujuan penempatan.
Pasal 61
(1) Pelaksanaan tahapan penempatan oleh KP2MI/BP2MI berdasarkan kerja sama daerah berlaku mutatis mutandis dengan tahapan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 24.
(2) Proses pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UPT KP2MI/BP2MI dengan melibatkan Pemerintah Daerah.
Pasal 62
Pelaksanaan tahapan penempatan oleh P3MI berdasarkan kerja sama daerah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri/Badan ini.
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku:
a. surat izin penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri yang telah dimiliki oleh perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri/Badan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu surat izin penempatan; dan
b. sistem informasi yang digunakan dalam penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran INDONESIA harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri/Badan ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri/Badan ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perjanjian Penempatan antara Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dan Calon Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 110);
b. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 646);
c. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 311);
d. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Orientasi Pra Pemberangkatan Calon Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 616);
e. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 954); dan
f. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang Ditempatkan oleh Badan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 955), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 65
Pasal 1
Perjanjian Penempatan antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak.
Pasal 2
PIHAK KESATU menempatkan PIHAK KEDUA untuk bekerja di negara……………..
untuk jabatan atau jenis pekerjaan................pada…………alamat…………jangka waktu…………...............……...…………… sejak………………...........................................
Pasal 3
(1) PIHAK KESATU mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi proses penempatan dan waktu keberangkatan;
b. memastikan Calon Pekerja Migran INDONESIA telah memperoleh pelatihan atau sesuai dengan ketentuan negara/wilayah tujuan penempatan;
c. melakukan seleksi administratif dan teknis;
d. melaksanakan Orientasi Pra Pemberangkatan;
e. memfasilitasi pemeriksaan kesehatan, pengurusan Visa Kerja, dan pendampingan keberangkatan;
f. memfasilitasi pengurusan pemenuhan hak PIHAK KEDUA selama masa Perjanjian Kerja; dan
g. memberikan dokumen Perjanjian Kerja kepada PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KESATU mempunyai hak:
a. menerima dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan negara/wilayah tujuan penempatan;
b. menerima surat pengunduran diri bermeterai paling lambat 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan dan/atau diterbitkannya Visa Kerja, kecuali dikarenakan keadaan kahar; dan
c. memberhentikan Calon Pekerja Migran INDONESIA dari program atau proses penempatan dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA melakukan pelanggaran administrasi.
(3) PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban:
a. mengikuti seleksi administrasi dan teknis serta dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan negara/wilayah tujuan penempatan;
b. mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. membayar biaya penempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. menandatangani Perjanjian Kerja;
e. mengisi formulir pengajuan Visa Kerja dan formulir lain yang dipersyaratkan oleh negara/wilayah tujuan penempatan;
f. mengikuti program kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebelum, selama, dan setelah bekerja;
g. mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan; dan
h. melakukan perekaman sidik jari biometrik.
(4) PIHAK KEDUA mempunyai hak:
a. menerima informasi proses penempatan dan waktu keberangkatan; dan
b. memperoleh kesetaraan dalam pelayanan penempatan sampai dengan pemberangkatan ke negara/wilayah tujuan penempatan.
Pasal 4
(1) Biaya penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c diberlakukan sesuai dengan kesepakatan pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara/wilayah tujuan penempatan atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara/wilayah tujuan penempatan.
(2) Biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Penempatan ini.
(3) Dalam hal PIHAK KEDUA telah menerima penggantian biaya penempatan dari pihak negara/wilayah tujuan penempatan namun kemudian mengundurkan diri maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan biaya penempatan melalui PIHAK KESATU.
Pasal 5
(1) Dalam hal terjadi perselisihan antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Penempatan ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK dapat menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
(1) Dalam hal terjadinya keadaan kahar berupa bencana alam, kebakaran, peperangan, huru hara, pemogokan, pemberontakan, epidemi dan wabah penyakit yang secara keseluruhan berhubungan langsung dengan penyelesaian perjanjian, Pihak yang mengalami keadaan kahar akan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar dengan disertai bukti-bukti yang sah.
(2) Atas pemberitahuan Pihak yang mengalami keadaan kahar maka Pihak lainnya dapat menyetujui atau menolak secara tertulis keadaaan kahar dimaksud dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak pemberitahuan diterima, dan apabila dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam tidak adanya jawaban/tanggapan, maka dianggap diterima dan disetujui keadaan kahar tersebut.
(3) Dalam hal keadaan kahar tersebut yang berakibat terpaksanya pekerjaan harus dihentikan atau tidak dapat dilanjutkan, maka Pihak yang mengalami keadaan kahar tidak dapat mengajukan klaim atau tuntutan ganti rugi.
(4) Apabila keadaan kahar tersebut berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan diberikan oleh Pihak yang mengalami keadaan kahar ke Pihak lainnya maka PARA PIHAK setuju berbicara dalam musyawarah mufakat mengenai kelanjutan Perjanjian Penempatan ini.
Pasal 7
Perjanjian Penempatan ini dinyatakan batal dalam hal:
a. PIHAK KEDUA dinyatakan sakit dan tidak layak bekerja oleh sarana kesehatan;
b. Perjanjian Kerja dibatalkan oleh Pemberi Kerja;
c. Visa Kerja ditolak atau dibatalkan oleh Kedutaan negara/wilayah tujuan penempatan; atau
d. PIHAK KEDUA mengundurkan diri.
Pasal 8
(1) Perjanjian Penempatan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK sampai dengan PIHAK KEDUA berangkat ke negara/wilayah tujuan penempatan.
(2) Perjanjian Penempatan ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak manapun.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
(
)
( )
B. Perjanjian Penempatan Antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan Calon Pekerja Migran INDONESIA
PERJANJIAN PENEMPATAN
Pada hari ini ………… tanggal ….. bulan…..tahun…..telah diadakan Perjanjian Penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA oleh dan antara:
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam Hal ini bertindak untuk dan atas nama PT………. selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
Nama Calon Pekerja Migran INDONESIA :
Jabatan :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut PIHAK dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Penempatan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
(1) PIHAK KESATU sanggup menempatkan PIHAK KEDUA di Negara……………sebagai …………pada Pemberi Kerja atau Mitra Usaha (pilih salah satu) …………yang beralamat ………….. dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Perjanjian Penempatan ini ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(2) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan PIHAK KEDUA belum ditempatkan oleh PIHAK KESATU, PIHAK KESATU berkewajiban memberikan penjelasan mengenai alasan keterlambatan penempatan kepada PIHAK KEDUA dan kesanggupan untuk menempatkan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 2 (dua) bulan dan PIHAK KESATU memastikan masa berlaku Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebelum bekerja PIHAK KESATU masih berlaku.
Pasal 2
(1) PIHAK KESATU berkewajiban untuk melindungi PIHAK KEDUA sejak ditandatangani Perjanjian Penempatan ini sampai dengan berakhirnya masa penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan perpanjangan perjanjian kerja dengan Pemberi Kerja melalui PIHAK KESATU, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku terhadap PIHAK KESATU.
(3) PIHAK KESATU berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang layak.
Pasal 3
PIHAK KESATU membantu dan memfasilitasi pengurusan dokumen PIHAK KEDUA berupa Perjanjian Kerja, paspor, dan Visa Kerja, tiket pesawat, dan kartu kepersetaan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran INDONESIA, kecuali dokumen awal yag diurus di daerah asal masing-masing oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 4
PIHAK KEDUA sanggup melaksanakan pekerjaan selama masa Perjanjian Kerja berlangsung sesuai kesepakatan dengan Pemberi Kerja.
Pasal 5
(1) Biaya penempatan yang ditanggung oleh Pemberi Kerja sebesar … dengan komponen … .
(2) Selain biaya penempatan yang ditanggung oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK KEDUA menanggung biaya sebesar ………… dengan komponen …………
Pasal 6
PIHAK KESATU bersedia mengembalikan biaya proses penempatan kepada PIHAK KEDUA yang dinyatakan sakit dan tidak layak bekerja berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, setelah dipotong biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi serta biaya lainnya yang dibuktikan dengan rincian pembiayaan dan bukti pembayaran yang sah.
Pasal 7
PIHAK KEDUA diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan PIHAK KESATU apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam Perjanjian Penempatan ini (wanprestasi).
Pasal 8
(1) Perjanjian Penempatan ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya oleh PARA PIHAK sampai dengan berakhirnya masa penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PIHAK KEDUA berhak melaporkan permasalahan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA…, atau Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA … untuk mendapatkan penyelesaian dalam hal PIHAK KESATU dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban PIHAK KESATU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal PIHAK KESATU terbukti tidak dapat memberikan penjelasan kepastian penempatan PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU berkewajiban mengembalikan seluruh biaya PIHAK KEDUA tanpa ada potongan apapun dan Perjanjian Penempatan ini dinyatakan berakhir.
Pasal 9
(1) PIHAK KESATU menjamin PIHAK KEDUA menerima pembayaran atas gaji paling sedikit sebesar … sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja.
(2) Dalam hal PIHAK KEDUA dipekerjakan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja, PIHAK KESATU berkewajiban memfasilitasi penyelesaian permasalahan PIHAK KEDUA.
(1) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA paling sedikit berupa:
a. pasar kerja;
b. tata cara penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. kondisi kerja di luar negeri.
(2) Informasi mengenai pasar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi pasar kerja luar negeri yang paling sedikit memuat:
a. negara/wilayah tujuan penempatan;
b. jenis jabatan;
c. persyaratan jabatan;
d. deskripsi pekerjaan;
e. jumlah permintaan kebutuhan;
f. sektor pekerjaan;
g. jangka waktu Perjanjian Kerja atau PKL; dan
h. gaji atau upah per bulan.
(3) Informasi mengenai tata cara penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat prosedur dan tahapan proses penempatan termasuk pembiayaan penempatan, kelengkapan dokumen penempatan, dan tata cara pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Informasi mengenai kondisi kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. peraturan perundang-undangan;
b. sosial budaya;
c. situasi dan kondisi negara/wilayah tujuan penempatan;
d. hak dan kewajiban; dan
e. fasilitas lain yang diperoleh di lokasi atau lingkungan kerja.
(5) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara:
a. daring; dan/atau
b. luring.
(6) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh KP2MI/BP2MI bekerja sama dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa dan dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(7) Pemberian informasi secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan melalui media publikasi resmi KP2MI/BP2MI, UPT KP2MI/BP2MI, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pemerintah Desa.
(8) Pemberian informasi secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh KP2MI/BP2MI, UPT KP2MI/BP2MI,
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan/atau LTSA Pekerja Migran INDONESIA.
(1) Pemilihan peluang kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. masuk dengan menggunakan akun Sisko P2MI;
b. memilih peluang kerja dan mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi:
1. kartu keluarga;
2. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
3. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
4. sertifikat kompetensi kerja;
5. surat keterangan sehat; dan
6. kartu kepesertaan program jaminan kesehatan nasional.
(2) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Calon Pekerja Migran INDONESIA harus mengunggah dokumen lain jika dipersyaratkan oleh negara/wilayah tujuan penempatan.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 diterbitkan oleh lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
(4) Dalam hal belum tersedianya skema sertifikasi untuk jabatan tertentu, sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dapat diganti dengan ijazah atau sertifikat keterampilan lainnya yang membuktikan Calon Pekerja Migran INDONESIA memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
(5) Ijazah atau sertifikat keterampilan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dari:
a. lembaga pendidikan formal atau informal/nonformal dalam negeri atau luar negeri;
b. lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kompetensi kerja dalam negeri atau luar negeri;
c. lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah; atau
d. lembaga yang disepakati oleh pemerintah INDONESIA dengan pemerintah negara/wilayah tujuan penempatan secara bilateral.
(6) Calon Pekerja Migran INDONESIA bertanggung jawab atas kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) KP2MI/BP2MI mengeluarkan bukti pendaftaran bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah mengunggah dokumen pendaftaran.
(8) Calon Pekerja Migran INDONESIA harus menunjukkan bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) pada saat verifikasi dokumen.
(1) Pemilihan peluang kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. masuk dengan menggunakan akun Sisko P2MI;
b. memilih peluang kerja dan mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi:
1. kartu keluarga;
2. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
3. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
4. sertifikat kompetensi kerja;
5. surat keterangan sehat; dan
6. kartu kepesertaan program jaminan kesehatan nasional.
(2) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Calon Pekerja Migran INDONESIA harus mengunggah dokumen lain jika dipersyaratkan oleh negara/wilayah tujuan penempatan.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 diterbitkan oleh lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
(4) Dalam hal belum tersedianya skema sertifikasi untuk jabatan tertentu, sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dapat diganti dengan ijazah atau sertifikat keterampilan lainnya yang membuktikan Calon Pekerja Migran INDONESIA memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
(5) Ijazah atau sertifikat keterampilan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dari:
a. lembaga pendidikan formal atau informal/nonformal dalam negeri atau luar negeri;
b. lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kompetensi kerja dalam negeri atau luar negeri;
c. lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah; atau
d. lembaga yang disepakati oleh pemerintah INDONESIA dengan pemerintah negara/wilayah tujuan penempatan secara bilateral.
(6) Calon Pekerja Migran INDONESIA bertanggung jawab atas kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) KP2MI/BP2MI mengeluarkan bukti pendaftaran bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah mengunggah dokumen pendaftaran.
(8) Calon Pekerja Migran INDONESIA harus menunjukkan bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) pada saat verifikasi dokumen.
(1) Pencari kerja luar negeri yang telah membuat akun Sisko P2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, memilih P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, memilih jenis jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c, memilih tempat seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d, dan menggunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf e.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pas foto;
b. kartu tanda penduduk atau surat keterangan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik;
c. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
d. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lainnya;
e. sertifikat kompetensi kerja; dan
f. kartu kepesertaan Jaminan Sosial kesehatan nasional.
(3) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pencari kerja luar negeri dapat mengunggah dokumen lain dalam hal dipersyaratkan oleh negara/ wilayah tujuan penempatan.
(4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diterbitkan oleh lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
(5) Dalam hal belum tersedianya skema sertifikasi untuk jabatan tertentu, sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diganti dengan ijazah, portofolio, atau sertifikat keterampilan lainnya yang membuktikan pencari kerja luar negeri memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
(6) Ijazah atau sertifikat keterampilan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperoleh dari:
a. lembaga pendidikan formal atau informal/nonformal dalam negeri atau luar negeri;
b. lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kompetensi kerja dalam negeri atau luar negeri;
c. lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah; atau
d. lembaga yang disepakati oleh pemerintah INDONESIA dengan negara/wilayah tujuan penempatan secara bilateral.
(7) Pencari kerja luar negeri bertanggung jawab untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(8) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diverifikasi oleh verifikator melalui Sisko P2MI.
(9) Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan lengkap, pencari kerja luar negeri menjadi Calon Pekerja Migran INDONESIA.
(1) Pencari kerja luar negeri yang telah membuat akun Sisko P2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, memilih P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, memilih jenis jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c, memilih tempat seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d, dan menggunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf e.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pas foto;
b. kartu tanda penduduk atau surat keterangan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik;
c. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
d. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lainnya;
e. sertifikat kompetensi kerja; dan
f. kartu kepesertaan Jaminan Sosial kesehatan nasional.
(3) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pencari kerja luar negeri dapat mengunggah dokumen lain dalam hal dipersyaratkan oleh negara/ wilayah tujuan penempatan.
(4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diterbitkan oleh lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
(5) Dalam hal belum tersedianya skema sertifikasi untuk jabatan tertentu, sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diganti dengan ijazah, portofolio, atau sertifikat keterampilan lainnya yang membuktikan pencari kerja luar negeri memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
(6) Ijazah atau sertifikat keterampilan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperoleh dari:
a. lembaga pendidikan formal atau informal/nonformal dalam negeri atau luar negeri;
b. lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kompetensi kerja dalam negeri atau luar negeri;
c. lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah; atau
d. lembaga yang disepakati oleh pemerintah INDONESIA dengan negara/wilayah tujuan penempatan secara bilateral.
(7) Pencari kerja luar negeri bertanggung jawab untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(8) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diverifikasi oleh verifikator melalui Sisko P2MI.
(9) Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan lengkap, pencari kerja luar negeri menjadi Calon Pekerja Migran INDONESIA.
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2026
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUKHTARUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA OLEH PELAKSANA PENEMPATAN
FORMAT STANDAR PERJANJIAN PENEMPATAN ANTARA KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA SERTA FORMAT STANDAR PERJANJIAN PENEMPATAN ANTARA PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA
A. Format Standar Perjanjian Penempatan Antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dan Calon Pekerja Migran INDONESIA
Pada hari ini ......................tanggal ............bulan ...................... tahun.............
bertempat di …., kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I.
Nama :
Jabatan : direktur yang menangani penempatan pemerintah, bertindak untuk dan atas nama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
Alamat :
Jl. MT. Haryono Kav.52, Jakarta Selatan
Selanjutnya dalam Perjanjian Penempatan ini disebut PIHAK KESATU
II.
Nama :
Tempat dan tanggal lahir
:
Jenis Kelamin
:
laki-laki/perempuan
Status :
kawin/ tidak kawin/ janda/ duda
KTP :
a. NIK:
b. Tanggal:
c. dikeluarkan di:
Pendidikan :
Alamat
:
No.Telepon/ HP/ Email :
KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PENEMPATAN JL. MT Haryono kav 52, Pancoran Jakarta Selatan 12770 Telp: (021) 79197321 Fax: (021) 7980977 website.www.bp2mi.go.id
Nama orang tua/wali/ suami/ istri :
Alamat orang tua/wali/ suami/ istri :
Selanjutnya dalam Perjanjian Penempatan ini disebut PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan Perjanjian Penempatan dengan ketentuan sebagai berikut:
Perjanjian penempatan ini disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK, dibuat rangkap 2 (dua) dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya oleh masing-masing PIHAK.
……….,.
………………
PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU,
(Calon Pekerja Migran INDONESIA) (Direktur Utama P3MI)
Mengetahui …………………… …………………… (Nama Pejabat berwenang)
NIP……………………
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUKHTARUDIN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA OLEH PELAKSANA PENEMPATAN
FORMAT SURAT IZIN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN PERUSAHAAN SENDIRI
Lambang Negara
KEPUTUSAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR … TAHUN … TENTANG IZIN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA OLEH PT…………… UNTUK KEPENTINGAN PERUSAHAAN SENDIRI
MENTERI PEINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal....
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor...Tahun…tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh Pelaksana Penempatan, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA tentang Izin Penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh PT ………..
untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6141) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2026 Nomor1, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 7153);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor … Tahun … tentang … (sesuai dengan kebutuhan)
3. Peraturan PRESIDEN Nomor … Tahun … tentang … (dasar hukum pembentukan kementerian)
4. Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor...Tahun…tentang Organisasi dan Tata Kerja … (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun… Nomor...);
5. Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor...Tahun…tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran INDONESIA Pekerja Migran INDONESIA oleh Pelaksana Penempatan (Berita Negara
Tahun… Nomor...);
6. Peraturan perundang-undangan terkait;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA TENTANG IZIN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA OLEH PT……UNTUK KEPENTINGAN PERUSAHAAN SENDIRI.
KESATU :
1. Nama : PT
Alamat Kantor :
Direktur :
sebagai perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri.
KEDUA :
Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk Kepentingan Perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berkewajiban untuk:
1. menempatkan pekerjanya yang telah memenuhi persyaratan ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri;
2. bertanggung jawab terhadap pelindungan pekerjanya yang ditempatkan ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri; dan
3. melakukan pendataan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan ditempatkan di luar negeri secara daring melalui Sisko P2MI.
KETIGA :
Calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan ditempatkan untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri/Kepala ini.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri/Kepala ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
MUKHTARUDIN
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUKHTARUDIN