Langsung ke konten utama

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perjanjian Kerja Sama Penempatan Perjanjian Keagenan Persyaratan Mitra Usaha dan Verifikasi Mitra Usaha Pemberi Kerja atau Prinsipal serta Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.