Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan hubungan masyarakat KP2MI/BP2MI, serta pemberian dukungan administrasi kerja sama.
17. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan hubungan masyarakat internal KP2MI/BP2MI;
b. penyiapan koordinasi, pembinaan, penyelenggaraan diseminasi informasi, pemberitaan, dan publikasi program, kegiatan, dan kinerja KP2MI/BP2MI;
c. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan media dan isu publik;
d. pengelolaan informasi dan dokumentasi KP2MI/BP2MI;
e. pelaksanaan hubungan antarlembaga;
f. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan;
g. koordinasi dalam pemberian dukungan administrasi kerja sama;
h. pemantauan hasil pelaksanaan kerja sama; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
18. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
19. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan dan kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja di lingkup Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama.
20. Pasal 33 dihapus.
21. Pasal 34 dihapus.
22. Ketentuan huruf c dan huruf g Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, keprotokolan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri.
24. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri;
b. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri;
c. penyiapan pelaksanaan urusan keprotokolan di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri; dan
d. penyiapan pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri.
25. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
26. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan dan kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri.
27. Ketentuan huruf c dan huruf g Pasal 61 diubah, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Sekretariat Direktorat Jenderal Penempatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal di lingkup Direktorat Jenderal Penempatan;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi di lingkup Direktorat Jenderal Penempatan;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik/kekayaan negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal di lingkup Direktorat Jenderal Penempatan;
d. penyiapan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum di lingkup Direktorat Jenderal Penempatan;
e. pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik di lingkup Direktorat Jenderal Penempatan;
f. penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama di lingkup Direktorat Jenderal Penempatan;
g. pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkup Direktorat Jenderal Penempatan;
dan
h. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan barang milik/kekayaan negara di lingkup Direktorat Jenderal Penempatan.
28. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, keprotokolan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkup Direktorat Jenderal Penempatan.
29. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan di lingkup Direktorat Jenderal Penempatan;
b. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana di lingkup Direktorat Jenderal Penempatan;
c. penyiapan pelaksanaan urusan keprotokolan di lingkup Direktorat Jenderal Penempatan; dan
d. penyiapan pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkup Direktorat Jenderal Penempatan.
30. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
31. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 64A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan dan kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja di lingkup Direktorat Jenderal Penempatan.
32. Ketentuan huruf c dan huruf g Pasal 85 diubah, sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Sekretariat Direktorat Jenderal Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal di lingkup Direktorat Jenderal Pelindungan;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi di lingkup Direktorat Jenderal Pelindungan;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik/kekayaan negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal di lingkup Direktorat Jenderal Pelindungan;
d. penyiapan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum di lingkup Direktorat Jenderal Pelindungan;
e. pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik di lingkup Direktorat Jenderal Pelindungan;
f. penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama di lingkup Direktorat Jenderal Pelindungan;
g. pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkup Direktorat Jenderal Pelindungan;
dan
h. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan barang milik/kekayaan negara di lingkup Direktorat Jenderal Pelindungan.
33. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, keprotokolan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkup Direktorat Jenderal Pelindungan.
34. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan di lingkup Direktorat Jenderal Pelindungan;
b. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana di lingkup Direktorat Jenderal Pelindungan;
c. penyiapan pelaksanaan urusan keprotokolan di lingkup Direktorat Jenderal Pelindungan; dan
d. penyiapan pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkup Direktorat Jenderal Pelindungan.
35. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
36. Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 88A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan dan kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja di lingkup Direktorat Jenderal Pelindungan.
37. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Direktorat Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelindungan PMI, serta pengarahan penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan KP2MI/BP2MI.
38. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Direktorat Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelindungan PMI, serta pengarahan penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan KP2MI/BP2MI;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelindungan PMI, serta pengarahan penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan KP2MI/BP2MI;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan PMI, serta pengarahan penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan KP2MI/BP2MI;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan PMI, serta pengarahan penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan KP2MI/BP2MI; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan PMI, serta pengarahan penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan KP2MI/BP2MI.
39. Ketentuan huruf c dan huruf g Pasal 109 diubah, sehingga Pasal 109 berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik/kekayaan negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan;
d. penyiapan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan;
e. pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan;
f. penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan;
g. pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan; dan
h. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan barang milik negara di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan.
40. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, keprotokolan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan.
41. Di antara Pasal 111 dan Pasal 112 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 111A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan;
b. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan;
c. penyiapan pelaksanaan urusan keprotokolan di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan; dan
d. penyiapan pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan.
42. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
43. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 112A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan dan kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan.
44. Ketentuan huruf c dan huruf g Pasal 130 diubah, sehingga Pasal 130 berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal di lingkup Inspektorat Jenderal;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi di lingkup Inspektorat Jenderal;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik/kekayaan negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal di lingkup Inspektorat Jenderal;
d. penyiapan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum di lingkup Inspektorat Jenderal;
e. pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik di lingkup Inspektorat Jenderal;
f. penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama di lingkup Inspektorat Jenderal;
g. pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkup Inspektorat Jenderal; dan
h. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan barang milik/kekayaan negara di lingkup Inspektorat Jenderal.
45. Ketentuan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, keprotokolan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkup Inspektorat Jenderal.
46. Di antara Pasal 132 dan Pasal 133 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 132A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan di lingkup Inspektorat Jenderal;
b. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana di lingkup Inspektorat Jenderal;
c. penyiapan pelaksanaan urusan keprotokolan di lingkup Inspektorat Jenderal; dan
d. penyiapan pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkup Inspektorat Jenderal.
47. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
48. Di antara Pasal 133 dan Pasal 134 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 133A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan dan kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja di lingkup Inspektorat Jenderal.
49. Lampiran dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUKHTARUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
A. KEMENTERIAN/BADAN
B. SEKRETARIAT JENDERAL
C. DIREKTORAT JENDERAL PROMOSI DAN PEMANFAATAN PELUANG KERJA LUAR NEGERI
D. DIREKTORAT JENDERAL PENEMPATAN
E. DIREKTORAT JENDERAL PELINDUNGAN
F. DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN
G. INSPEKTORAT JENDERAL
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUKHTARUDIN