Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
2. Satu Data Bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
3. Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat Pusat yang selanjutnya disebut Sekretariat adalah unit kerja yang memiliki tugas mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data INDONESIA yang berkedudukan di Kementerian.
4. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
5. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik Data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
6. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
7. Metadata adalah Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan Informasi Data.
8. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
9. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA untuk digunakan bersama.
10. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
11. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi Informasi dan komunikasi.
12. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
13. Walidata adalah unit pada instansi pusat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
14. Produsen Data adalah unit pada instansi pusat yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
16. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
18. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA.
19. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal KP2MI/BP2MI.