Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2026
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUKHTARUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
BESARAN IURAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN KEMATIAN, DAN JAMINAN HARI TUA
A.
Besaran Iuran Program JKK dan JKM
1. Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh KP2MI/BP2MI dan P3MI.
No.
MASA PELINDUNGAN JUMLAH IURAN RINCIAN
1. sebelum bekerja:
paling lama 5 (lima) bulan dan dapat diperpanjang kembali untuk 5 (lima) bulan berikutnya apabila belum diberangkatkan.
Rp37.500,00 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
1) JKK sebesar Rp17.500,00 (tujuh belas ribu lima ratus rupiah); dan 2) JKM sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
2. a) selama bekerja:
24 (dua puluh empat) bulan selama di negara/wilayah tujuan penempatan ditambah 1 (satu) bulan pengurusan kepulangan ke INDONESIA; dan b) setelah bekerja:
paling lama 1 (satu) bulan di INDONESIA.
Rp332.500,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).
1) JKK sebesar Rp156.500,00 (seratus lima puluh enam lima ratus rupiah);
dan 2) JKM sebesar Rp176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
3. a) selama bekerja:
12 (dua belas) bulan selama di negara/wilayah tujuan penempatan ditambah 1 (satu) bulan pengurusan kepulangan ke INDONESIA; dan b) setelah bekerja:
paling lama 1 (satu) bulan di INDONESIA.
Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
1) JKK sebesar Rp82.000,00 (delapan puluh dua ribu rupiah);
dan 2) JKM sebesar Rp107.000,00 (seratus tujuh ribu rupiah).
4. a) selama bekerja:
6 (enam) bulan selama di negara/wilayah Rp108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah).
1) JKK sebesar Rp45.500,00 (empat puluh lima ribu lima
No.
MASA PELINDUNGAN JUMLAH IURAN RINCIAN tujuan penempatan ditambah 1 (satu) bulan pengurusan kepulangan ke INDONESIA; dan b) setelah bekerja:
paling lama 1 (satu) bulan di INDONESIA.
ratus rupiah);
dan 2) JKM sebesar Rp62.500,00 (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
5. Pekerja Migran INDONESIA yang melakukan:
a) perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut awal melebihi 24 (dua puluh empat) bulan terhitung bulan ke 25 (dua puluh lima);
b) perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut awal melebihi 12 (dua belas) empat) bulan dan kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan terhitung bulan ke 13 (ketiga belas); dan c) perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut awal melebihi 6 (enam) bulan dan kurang dari 12 (dua belas) bulan terhitung bulan ke 7 (tujuh).
Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) per bulan, dibayar sekaligus.
1) JKK sebesar Rp.
Rp6.000,00 (enam ribu rupiah); dan 2) JKM sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
6. Pekerja Migran INDONESIA yang melakukan perpanjangan kepesertaan dalam rangka perpanjangan perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut.
Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) per bulan, dibayar sekaligus.
1) JKK sebesar Rp.
Rp6.000,00 (enam ribu rupiah); dan 2) JKM sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
2. Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan.
No.
MASA PELINDUNGAN JUMLAH IURAN RINCIAN
1. a) selama bekerja:
paling lama 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke negara/wilayah tujuan ditambah 24 (dua puluh empat) bulan selama di negara/wilayah tujuan penempatan ditambah 1 (satu) bulan pengurusan kepulangan ke INDONESIA; dan b) setelah bekerja:
paling lama 1 (satu) bulan di INDONESIA.
Rp332.500,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).
1) JKK sebesar Rp156.500,00 (seratus lima puluh enam lima ratus rupiah); dan 2) JKM sebesar Rp176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
2. a) selama bekerja:
paling lama 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke negara/wilayah tujuan ditambah 12 (dua belas) bulan selama di negara/wilayah tujuan penempatan ditambah 1 (satu) bulan pengurusan kepulangan ke INDONESIA; dan b) setelah bekerja:
paling lama 1 (satu) bulan di INDONESIA.
Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
1) JKK sebesar Rp82.000,00 (delapan puluh dua ribu rupiah); dan 2) JKM sebesar Rp107.000,00 (seratus tujuh ribu rupiah).
3. a) selama bekerja:
paling lama 1 bulan sebelum keberangkatan ke negara/wilayah tujuan ditambah 6 (enam) bulan selama di negara/wilayah tujuan penempatan ditambah 1 (satu) bulan pengurusan kepulangan ke INDONESIA; dan
Rp108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah).
1) JKK sebesar Rp45.500,00 (empat puluh lima ribu lima ratus rupiah);
dan 2) JKM sebesar Rp62.500,00 (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
No.
MASA PELINDUNGAN JUMLAH IURAN RINCIAN b) setelah bekerja:
paling lama 1 (satu) bulan di INDONESIA.
4. Pekerja Migran INDONESIA yang melakukan:
a) perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut awal melebihi 24 (dua puluh empat) bulan terhitung bulan ke 25 (dua puluh lima);
b) perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut awal melebihi 12 (dua belas) empat) bulan dan kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan terhitung bulan ke 13 (ketiga belas); dan c) perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut awal melebihi 6 (enam) bulan dan kurang dari 12 (dua belas) bulan terhitung bulan ke 7 (tujuh).
Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) per bulan, dibayar sekaligus.
1) JKK sebesar Rp. Rp6.000,00 (enam ribu rupiah); dan 2) JKM sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
5. Pekerja Migran INDONESIA yang melakukan perpanjangan kepesertaan dalam rangka perpanjangan perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut.
Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) per bulan, dibayar sekaligus.
1) JKK sebesar Rp. Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
2) JKM sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
B.
Besaran Iuran Program JHT No.
IURAN JHT
1. Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
2. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
3. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
4. Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
5. Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
6. Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
7. Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUKHTARUDIN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
BESARAN MANFAAT PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PESERTA SEBELUM BEKERJA DAN SETELAH BEKERJA SERTA SELAMA BEKERJA DAN PERSENTASE CACAT SEBAGIAN ANATOMIS DAN CACAT SEBAGIAN FUNGSI DAN BESARAN MANFAAT PROGRAM JAMINAN KEMATIAN BAGI PESERTA
A.
Manfaat Program JKK Pelayanan Kesehatan
1. Manfaat program JKK pelayanan kesehatan bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja berupa perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diberikan kepada Peserta paling lama 1 (satu) tahun sejak direkomendasikan untuk perawatan di rumah dengan biaya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); dan
b. dalam hal perawatan di rumah telah mencapai 1 (satu) tahun atau biaya telah mencapai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Peserta masih membutuhkan perawatan dan pengobatan maka pelayanan kesehatan akibat Kecelakaan Kerja, termasuk bagi Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami risiko tindak kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual, dilanjutkan pada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Manfaat program JKK pelayanan kesehatan bagi Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja, terdiri atas:
a. bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja di negara/wilayah tujuan penempatan, termasuk bagi Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami risiko tindak kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual, sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) per kasus Kecelakaan Kerja;
b. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, dilaksanakan dengan ketentuan:
1) diberikan kepada Peserta paling lama 1 (satu) tahun sejak direkomendasikan untuk perawatan di rumah dengan biaya paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
dan 2) dalam hal perawatan di rumah telah mencapai 1 (satu) tahun atau biaya telah mencapai sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan Peserta masih membutuhkan perawatan dan pengobatan maka pelayanan kesehatan akibat Kecelakaan Kerja, termasuk bagi Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami risiko tindak kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual, dilanjutkan pada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
B.
Manfaat Program JKK Santunan Berupa uang tunai
1. Manfaat program JKK santunan berupa uang tunai bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja, terdiri atas:
a. penggantian biaya transportasi bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain sebagai berikut:
1) jika menggunakan angkutan darat, sungai, atau danau paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
2) jika menggunakan angkutan laut paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
3) jika menggunakan angkutan udara paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau 4) jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan maka berhak atas biaya paling banyak sesuai ketentuan maksimal masing-masing angkutan yang digunakan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), dan angka 3),
b. santunan Cacat, meliputi:
1) Cacat Sebagian Anatomis = % sesuai tabel x Rp142.000.000,00 (seratus empat puluh dua juta rupiah);
2) Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x Rp142.000.000,00 (seratus empat puluh dua juta rupiah); dan 3) Cacat Total Tetap sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),
c. santunan kematian akibat Kecelakaan Kerja sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah);
d. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja sebesar 24 x Rp500.000,00 = Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
e. biaya rehabilitasi berupa pembelian alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh pusat rehabilitasi rumah sakit umum pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik;
f. penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata sebagai akibat Kecelakaan Kerja diberikan dengan ketentuan:
1) penggantian biaya gigi tiruan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
2) penggantian alat bantu dengar paling banyak Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan 3) penggantian biaya kacamata paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),
g. bantuan uang tunai bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA diberikan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
h. bantuan uang tunai bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang dari negara/wilayah tujuan penempatan sampai ke daerah asal paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
i. bantuan uang tunai bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami risiko tindak kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual diberikan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau
j. beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan dengan ketentuan:
1) pendidikan taman kanak-kanak/sederajat sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 2 (dua) tahun;
2) pendidikan sekolah dasar/sederajat sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 6 (enam) tahun;
3) pendidikan sekolah menengah pertama/sederajat sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 3 (tiga) tahun;
4) pendidikan sekolah menengah atas/sederajat sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per orang per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 3 (tiga) tahun; dan 5) pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 4 (empat) tahun.
2. Manfaat program JKK santunan berupa uang tunai bagi Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja, terdiri atas:
a. penggantian biaya transportasi bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke tempat tinggal, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain serta selama melakukan perawatan dan pengobatan di negara/wilayah tujuan penempatan, meliputi:
1) jika menggunakan angkutan darat, sungai, atau danau paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
2) jika menggunakan angkutan laut paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
3) jika menggunakan angkutan udara paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau 4) jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan, maka berhak atas biaya paling banyak sesuai ketentuan maksimal masing-masing angkutan yang digunakan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), dan angka 3);
b. penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia, dari negara/wilayah tujuan penempatan ke daerah asal diberikan paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi atau jenis transportasi lainnya dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal;
c. penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang bermasalah, dari negara/wilayah tujuan penempatan ke daerah asal diberikan paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi atau jenis transportasi lainnya dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal;
d. bantuan uang tunai dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan Pekerja Migran INDONESIA, terdiri atas:
1) bantuan uang tunai sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); dan 2) penggantian biaya transportasi paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi atau jenis transportasi lainnya dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal;
e. bantuan uang tunai dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut dan bukan atas kehendak dari Pekerja Migran INDONESIA, terdiri atas:
1) bantuan uang tunai sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); dan 2) penggantian biaya transportasi paling banyak sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi atau jenis transportasi lainnya dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal;
f. santunan Cacat, meliputi:
1) Cacat Sebagian Anatomis = % sesuai tabel x Rp142.000.000,00 (seratus empat puluh dua juta rupiah);
2) Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x Rp142.000.000,00 (seratus empat puluh dua juta rupiah); atau 3) Cacat Total Tetap sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),
g. santunan kematian akibat Kecelakaan Kerja sebesar Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
h. biaya pemulasaran dan pemulangan jenazah paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
i. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja sebesar 24 x Rp500.000,00 = Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
j. biaya rehabilitasi berupa pembelian alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik;
k. penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata sebagai akibat Kecelakaan Kerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penggantian biaya gigi tiruan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
2) penggantian alat bantu dengar paling banyak Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan 3) Penggantian biaya kacamata paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
l. bantuan uang tunai bagi Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami risiko tindak kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
m. bantuan uang tunai bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia diberikan sesuai dengan tingkat masa kerja sebagai berikut:
1) mulai saat bekerja sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
2) masa kerja 6 (enam) bulan sampai dengan kurang dari 12 (dua belas) bulan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
3) masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih sampai dengan 1 (satu) bulan sebelum perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut berakhir sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
n. bantuan uang tunai bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK bukan akibat Kecelakaan Kerja yang dilakukan oleh Pemberi Kerja bukan karena kesalahan Pekerja Migran INDONESIA, dengan masa kerja terhitung sejak Pekerja Migran INDONESIA mulai bekerja sampai dengan 1 (satu) bulan sebelum perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut berakhir, diberikan sebesar Rp1.500.000,00; dan/atau
o. beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan dengan ketentuan:
1) pendidikan taman kanak-kanak/sederajat sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 2 (dua) tahun;
2) pendidikan sekolah dasar/sederajat sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 6 (enam) tahun;
3) pendidikan sekolah menengah pertama/sederajat sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 3 (tiga) tahun;
4) pendidikan sekolah menengah atas/sederajat sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per orang per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 3 (tiga) tahun; dan 5) pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 4 (empat) tahun.
C.
Persentase Cacat Sebagian Anatomis dan Cacat Sebagian Fungsi.
1. Tabel persentase Cacat Sebagian Anatomis dan Cacat Sebagian Fungsi.
NO.
CACAT % (PERSENTASE)
1. lengan kanan dari sendi bahu ke bawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) 40
2. lengan kiri dari sendi bahu ke bawah 35
3. lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) 35
4. lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah 30
5. tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah 32
6. tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) 28
7. kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah 70
8. sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah 35
9. kedua belah kaki dari bawah mata kaki ke bawah 50
10. sebelah kaki dari mata kaki ke bawah 25
11. kedua belah mata 70
12. sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat 35
13. pendengaran pada sebelah telinga 20
14. pendengaran pada kedua belah telinga 40
15. ibu jari tangan kanan 15
16. ibu jari tangan kiri 12
17. telunjuk tangan kanan 9
18. telunjuk tangan kiri 7
19. salah satu jari lain tangan kanan 4
20. salah satu jari lain tangan kiri 3
21. ruas pertama telunjuk kanan 4,5
22. ruas pertama telunjuk kiri 3,5
23. ruas pertama jari lain tangan kanan 2
24. ruas pertama jari lain tangan kiri 1,5
25. salah satu ibu jari kaki 5
26. salah satu jari telunjuk kaki 3
27. salah satu jari kaki lain 2
28. terkelupasnya kulit kepala 10-30
29. impotensi 40
30. kaki memendek sebelah:
kurang dari 5 cm 5 cm sampai kurang dari 7,5 cm 7,5 cm atau lebih
10 20 30
31. penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel 6
32. penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel 3
33. kehilangan daun telinga sebelah 5
34. kehilangan kedua belah daun telinga 10
35. cacat hilangnya cuping hidung 30
NO.
CACAT % (PERSENTASE)
36. perforasi sekat rongga hidung 15
37. kehilangan daya penciuman 10
38. hilangnya kemampuan kerja fisik:
51% - 70% 26% - 50% 10% - 25 %
40 20 5
39. hilangnya kemampuan kerja mental tetap 70
40. kehilangan sebagian fungsi penglihatan setiap kehilangan efisiensi tajam penghilatan 10%.
jika efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan:
(3 x % efisiensi penglihatan terbaik) + % efisiensi penglihatan terburuk 7
41. kehilangan penglihatan warna 10
42. setiap kehilangan lapangan pandang 10% 7
2. Dalam hal Peserta mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi maka jumlah persentase kecacatan tidak lebih dari 70% (tujuh puluh persen).
3. Dalam hal terdapat kecacatan organ tubuh yang tidak tercantum dalam Tabel sebagaimana dimaksud pada huruf a maka untuk menentukan besarnya persentase kecacatan menggunakan perhitungan persentase hilangnya kemampuan kerja fisik sebagaimana dimaksud pada angka 38 dalam Tabel, berdasarkan rekomendasi dokter penasihat atau berdasarkan peraturan lain yang mengatur tentang pedoman diagnosis dan penilaian cacat karena Kecelakaan Kerja.
D.
Manfaat Program JKM
1. Manfaat Program JKM bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja terdiri atas:
a. santunan kematian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
b. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar 24 x Rp500.000,00 = Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); dan
c. biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
2. Manfaat Program JKM bagi Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja terdiri atas:
a. santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah);
b. biaya pemulasaran dan pemulangan jenazah paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
c. beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pendidikan taman kanak-kanak/sederajat sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 2 (dua) tahun;
2) pendidikan sekolah dasar/sederajat sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 6 (enam) tahun;
3) pendidikan sekolah menengah pertama/sederajat sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 3 (tiga) tahun;
4) pendidikan sekolah menengah atas/sederajat sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per orang per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 3 (tiga) tahun; dan (Dir Kepulangan) 5) pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 4 (empat) tahun.
3. Manfaat Program JKM sebagai tambahan pelindungan yang diterima oleh Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan dalam masa paling lama 1 (satu) bulan setelah pendaftaran dan pembayaran iuran termasuk perjalanan dari daerah asal sampai dengan tiba di embarkasi INDONESIA, terdiri atas:
a. santunan kematian sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
b. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar 24 x Rp
500.000,00 = Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); dan
c. biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUKHTARUDIN