PERENCANAAN PSN
Perencanaan PSN meliputi:
a. pengajuan prakarsa/usulan PSN;
b. penilaian prakarsa/usulan PSN; dan
c. pendanaan PSN.
Rencana PSN disusun berdasarkan:
a. arahan PRESIDEN;
b. prakarsa/usulan Menteri yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga berdasarkan pertimbangan transformasi pembangunan dan diperlukannya akselerasi pelaksanaan prioritas RPJM Nasional;
c. prakarsa/usulan menteri/kepala lembaga;
d. prakarsa/usulan gubernur yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, pemerintah daerah kota, dan/atau Badan Usaha milik daerah di wilayah provinsi pengusul;
e. prakarsa/usulan direktur utama Badan Usaha milik negara; dan/atau
f. prakarsa/usulan direktur utama Badan Usaha swasta.
(1) Rencana PSN yang disusun berdasarkan arahan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dicantumkan dalam daftar rencana PSN oleh Menteri.
(2) Dalam mencantumkan dalam daftar rencana PSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga/
gubernur/direktur utama Badan Usaha milik negara/direktur utama Badan Usaha swasta yang akan menjadi pelaksana PSN tersebut.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi kelengkapan kriteria PSN dan proses perencanaan PSN.
(1) Rencana PSN yang disusun berdasarkan prakarsa Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dikoordinasikan oleh Menteri dengan menteri/kepala lembaga sebelum dicantumkan dalam daftar rencana PSN.
(2) Rencana PSN yang disusun berdasarkan prakarsa Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses melalui prakarsa/usulan dari menteri/kepala lembaga.
(1) Rencana PSN yang disusun berdasarkan prakarsa/usulan menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dilakukan melalui penyampaian surat pengajuan prakarsa/usulan yang ditandatangani oleh menteri/kepala lembaga kepada Menteri.
(2) Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. profil Proyek yang menggambarkan paling sedikit meliputi tujuan dan sasaran, lingkup pekerjaan, lokasi, dan informasi yang diperlukan sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. rencana pembiayaan; dan
c. tata kelola Proyek.
(1) Rencana PSN yang disusun berdasarkan prakarsa/usulan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, dilakukan melalui penyampaian surat pengajuan prakarsa/usulan yang ditandatangani oleh gubernur.
(2) Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. profil Proyek yang menggambarkan paling sedikit meliputi tujuan dan sasaran, lingkup pekerjaan, lokasi, dan informasi yang diperlukan sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. rencana pembiayaan; dan
c. tata kelola Proyek.
(3) Surat pengajuan prakarsa/usulan yang ditandatangani oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan menteri/kepala lembaga lain yang relevan dengan substansi prakarsa/usulan PSN yang diajukan gubernur.
(6) Terhadap surat pengajuan prakarsa/usulan yang telah diberikan persetujuan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri meneruskan/menyampaikan prakarsa/usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(7) Gubernur menjadi penanggung jawab PSN yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang dipimpinnya dan/atau Badan Usaha milik daerah yang ada di wilayahnya.
(1) Rencana PSN yang disusun berdasarkan prakarsa/usulan direktur utama Badan Usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, dilakukan melalui penyampaian surat pengajuan prakarsa/usulan yang ditandatangani oleh direktur utama Badan Usaha milik negara.
(2) Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. profil Proyek yang menggambarkan paling sedikit meliputi tujuan dan sasaran, lingkup pekerjaan, lokasi, dan informasi yang diperlukan sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. rencana pembiayaan; dan
c. tata kelola Proyek.
(3) Surat pengajuan prakarsa/usulan yang ditandatangani oleh direktur utama Badan Usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha milik negara untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha milik negara dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan menteri/kepala lembaga lain
yang relevan dengan substansi prakarsa/usulan PSN yang diajukan direktur utama Badan Usaha milik negara.
(6) Terhadap surat pengajuan prakarsa/usulan yang telah diberikan persetujuan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha milik negara meneruskan/menyampaikan prakarsa/usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(7) Persetujuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) juga merupakan pernyataan kesediaan menjadi penanggung jawab PSN yang diberikan persetujuannya.
(1) Rencana PSN yang disusun berdasarkan prakarsa/usulan direktur utama Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, dilakukan melalui penyampaian surat pengajuan prakarsa/usulan yang ditandatangani oleh direktur utama Badan Usaha tersebut.
(2) Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. profil Proyek yang menggambarkan paling sedikit meliputi tujuan dan sasaran, lingkup pekerjaan, lokasi, dan informasi yang diperlukan sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. rencana pembiayaan; dan
c. tata kelola Proyek.
(3) Surat pengajuan prakarsa/usulan yang ditandatangani oleh direktur utama Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha Badan Usaha pemrakarsa/pengusul untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha Badan Usaha pemrakarsa/pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha Badan Usaha pemrakarsa/pengusul dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan menteri/kepala lembaga lain yang relevan dengan substansi prakarsa/usulan PSN yang diajukan direktur utama Badan Usaha swasta.
(6) Terhadap surat pengajuan prakarsa/usulan yang telah diberikan persetujuan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha Badan Usaha pemrakarsa/pengusul meneruskan/menyampaikan
prakarsa/usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(7) Persetujuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) juga merupakan pernyataan kesediaan menjadi penanggung jawab PSN yang diberikan persetujuannya.
(1) Dalam hal Renstra-KL atau RPJM Daerah belum ditetapkan pada saat penyampaian prakarsa/usulan PSN, menteri/kepala lembaga/gubernur menyampaikan surat komitmen kepada Menteri untuk mencantumkan prakarsa/usulan PSN dalam Renstra- KL atau RPJM Daerah disertai rancangan Renstra-KL atau RPJM Daerah.
(2) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha milik negara belum ditetapkan pada saat penyampaian prakarsa/usulan PSN, direktur utama Badan Usaha milik negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha milik negara menyampaikan surat kepada Menteri tentang rencana pencantuman prakarsa/usulan PSN dalam rencana jangka panjang perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(1) Berdasarkan prakarsa/usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, Menteri melakukan penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk melakukan kesesuaian prakarsa/usulan PSN dengan RPJM Nasional Tahun 2025—2029 yang meliputi:
a. program prioritas PRESIDEN;
b. program hasil terbaik cepat;
c. kesiapan Proyek;
d. kelayakan pembiayaan dan investasi; dan
e. kajian risiko Proyek.
(3) Menteri menugaskan deputi yang membidangi urusan pembiayaan dan investasi pembangunan untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Deputi yang membidangi urusan pembiayaan dan investasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersama dengan deputi lain yang relevan dengan prakarsa/usulan PSN yang disampaikan melakukan penilaian kesesuaian prakarsa/usulan PSN.
(5) Dalam melakukan penilaian kesesuaian prakarsa/usulan PSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) deputi yang membidangi urusan pembiayaan dan investasi pembangunan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha milik negara, atau Badan Usaha swasta yang mengusulkan PSN, dan dengan kementerian/lembaga yang mempunyai tugas memberikan kemudahan untuk PSN berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penilaian kesesuaian prakarsa/usulan PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibahas dalam forum/rapat perencanaan pembangunan nasional dalam rangka penyusunan RKP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Deputi yang membidangi urusan pembiayaan dan investasi pembangunan menyampaikan hasil penilaian kesesuaian prakarsa/usulan PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri.
(8) Alur kerja penilaian prakarsa/usulan PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dituangkan dalam alur kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Menteri mencantumkan hasil penilaian prakarsa/usulan PSN dalam RKP dan dokumen lain yang menjadi pelengkap atau pendukung RKP.
(2) Hasil penilaian prakarsa/usulan PSN yang dicantumkan dalam RKP dan dokumen lain yang menjadi pelengkap atau pendukung RKP disampaikan kepada menteri yang bertugas melakukan koordinasi pemberian kemudahan untuk PSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Menteri/kepala lembaga MENETAPKAN PSN dalam Renstra-KL, rencana induk, strategi nasional, peta jalan, atau dengan sebutan lainnya yang berketetapan hukum pada sektor kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan menyampaikannya kepada Menteri.
(2) Kepala daerah pelaksana PSN mencantumkan PSN yang dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya atau Badan Usaha milik daerahnya dalam RPJM Daerah, dan menyampaikannya kepada Menteri.
(3) Direktur utama Badan Usaha milik negara mencantumkan PSN dalam rencana jangka panjang perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, dan menyampaikannya kepada Menteri.
(1) Pendanaan PSN dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. anggaran Badan Usaha milik negara;
d. anggaran Badan Usaha swasta; dan/atau
e. pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perencanaan pendanaan PSN yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional.
(3) Perencanaan pendanaan PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. integrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
b. kelayakan secara ekonomi dan/atau finansial;
c. kapasitas keuangan pemerintah/pemerintah daerah/Badan Usaha milik negara/Badan Usaha swasta; dan
d. integrasi perencanaan, pengalokasian anggaran serta rencana penyelesaian dan pengoperasian Proyek pascapembangunan.
(1) PSN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga mendapatkan prioritas dalam alokasi pendanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pemerintah daerah wajib memprioritaskan alokasi pendanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PSN yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
(3) Badan Usaha milik negara dan Badan Usaha swasta wajib memastikan ketersediaan sumber pembiayaan dan ketercukupan alokasi anggaran belanja Badan Usaha untuk PSN yang dilaksanakan oleh Badan Usaha yang bersangkutan.
(1) Menteri mengoordinasikan perencanaan, alokasi, sumber, dan skema pendanaan PSN.
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup sumber pendanaan dari pemerintah dan nonpemerintah.
(3) Dalam hal sumber dan/atau skema pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disalurkan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah menerapkan prosedur dan kriteria penilaian tertentu, PSN
mendapatkan prioritas penilaian kelayakan untuk mendapatkan/memanfaatkan sumber dan skema pendanaan.
(1) PSN yang menggunakan sumber pendanaan anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan atau menjadi bagian Kegiatan Prioritas Utama RKP dan dicantumkan dalam daftar proyek prioritas RKP sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PSN yang menggunakan sumber pendanaan selain dari anggaran pendapatan dan belanja negara merujuk pada atau mendukung pencapaian sasaran Kegiatan Prioritas Utama RKP.