Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2026
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RACHMAT PAMBUDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG PERENCANAAN, PENYELENGGARAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
RENCANA AKSI NASIONAL PENYANDANG DISABILITAS 2026-2029
UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pelaksanaan pembangunan inklusif Penyandang Disabilitas. Pelaksanaan amanat ini didukung salah satunya melalui Perencanaan dan penganggaran yang inklusif, sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. RAN PD 2026- 2029 menjadi salah satu instrumen Perencanaan dan penganggaran sebagai panduan dan acuan bagi pemerintah dalam menyelenggarakan Perencanaan dan penganggaran yang inklusif disabilitas. Secara lebih lanjut, RAN PD 2026-2029 menjadi instrumen strategis untuk memastikan isu disabilitas terintegrasi secara sistematis ke dalam pembangunan nasional melalui pendekatan lintas sektor, terukur, dan partisipatif.
RAN PD 2026–2029 memuat sasaran strategis, arah kebijakan, strategi implementasi, indikator, kegiatan, dan target setiap kementerian/lembaga untuk mendukung Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas. Pelaksanaan RAN PD 2026-2029 dilakukan melalui internalisasi dan sinkronisasi dengan Perencanaan dan penganggaran tahunan, serta mendorong pelibatan Penyandang Disabilitas secara bermakna.
INDIKATOR UTAMA RENCANA AKSI NASIONAL PENYANDANG DISABILITAS PERIODE 2026-2029
No.
Nama Indikator Institusi Pengampu Target 2026 2027 2028 2029 Sasaran Strategis 1. Pendataan dan Perencanaan
1. Jumlah Penyandang Disabilitas terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial
2.000.000
3.000.000
4.000.000
5.000.000
2. Persentase Pemerintah Provinsi yang melibatkan Penyandang Disabilitas dalam penyusunan kebijakan ● Kementerian PPN/Bappenas ● Kementerian Dalam Negeri 80% 85% 90% 95% Sasaran Strategis 2. Lingkungan Tanpa Hambatan
3. Persentase instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik ramah kelompok rentan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi 20% 30% 40% 50%
4. Kawasan permukiman kumuh yang dilakukan penataan dengan mengakomodir kebutuhan Penyandang Disabilitas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman 1 1 1 1
No.
Nama Indikator Institusi Pengampu Target 2026 2027 2028 2029 Sasaran Strategis 3. Pelindungan, Akses Politik, dan Keadilan
5. Jumlah Penyandang Disabilitas terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Komisi Pemilihan Umum - - -
3.000.000
6. Persentase Penyandang Disabilitas tidak menjadi korban kejahatan ● Kementerian Sosial ● Badan Pusat Statistik 99,65% 99,7% 99,75% 99,8% Sasaran Strategis 4. Pemberdayaan dan Kemandirian
7. Indeks Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial
51.86
58.92
63.14
67.36
8. Jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Penyandang Disabilitas yang terakreditasi Kementerian Sosial 350 400 450 500
9. Angka Kemiskinan Penyandang Disabilitas ● Kementerian Sosial ● Badan Pusat Statistik 11,8 11,5 11,3 11 Sasaran Strategis 5. Ekonomi Inklusif
10. Persentase Penyandang Disabilitas bekerja di sektor formal Kementerian Ketenagakerjaan 10,4% 10,85% 11,4% 12%
No.
Nama Indikator Institusi Pengampu Target 2026 2027 2028 2029 Sasaran Strategis 6. Pendidikan dan Keterampilan
11. Persentase satuan pendidikan yang menerapkan prinsip pendidikan inklusif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 13,82% 14,57% 15,31% 16,05% Sasaran Strategis 7. Pemerataan Layanan Kesehatan
12. Persentase fasilitas pelayanan kesehatan yang terakreditasi paripurna Kementerian Kesehatan 36,5% 44% 62,5% 75,5%
13. Persentase Penyandang Disabilitas tercakup Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) Kementerian Sosial 32,66% 55,11% 77,56% 100%
MATRIKS RENCANA AKSI NASIONAL PENYANDANG DISABILITAS PERIODE 2026-2029
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Sasaran Strategis 1. Pendataan dan Perencanaan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
Kebijakan I: Pengumpulan dan Harmonisasi Data Penyandang Disabilitas Lintas Sektor Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan Penyandang Disabilitas Meningkatnya pemahaman aparat desa/kelurahan, petugas panti/Lembaga kesejahteraan sosial dan keluarga Penyandang Disabilitas tentang pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan Penyandang Disabilitas dengan mengoptimalkan peran desa/kelurahan dan panti/Lembaga kesejahteraan sosial Sosialisasi Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bagi Penyandang Disabilitas kepada aparat desa/kelurahan, petugas panti/Lembaga kesejahteraan sosial dan keluarga Penyandang Disabilitas Jumlah pelaksanaan Jemput Bola Layanan Adminduk sekaligus sosialisasi tentang pentingnya dokumen kependudukan bagi Penyandang Disabilitas Kementerian Dalam Negeri ● Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi;
● Kementerian Sosial; dan ● Kementerian PPN/Bappenas Daerah 15 15 15 15
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Meningkatnya kepemilikan dokumen kependudukan dasar (Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian) bagi Penyandang Disabilitas (PD) yang memenuhi persyaratan administrasi kependudukan Perluasan Kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas (PD).
Jumlah Penyandang Disabilitas memiliki Akta Kelahiran Kementerian Dalam Negeri ● Badan Pusat Statistik;
● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Persen 97,3% 97,5% 97,8% 98% Jumlah Penyandang Disabilitas usia Wajib KTP-el yang telah melakukan perekaman KTP-el Persen 94,5% 95% 95,5% 96% Jumlah Penyandang Disabilitas usia 0-17 tahun memiliki KIA Persen 62% 64% 66% 68% Jumlah Penyandang Disabilitas yang terdata sebagai Penyandang Disabilitas dalam database Kementerian Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri ● Badan Pusat Statistik; dan ● Kementerian PPN/Bappenas Orang
625.000 650.000 675.000 700.000
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Menyusun Regulasi tentang pedoman Penyelenggaraan sistem data terpilah Penyandang Disabilitas bagi setiap sektor di tingkat pusat dan daerah per tahun.
Tersusunnya Regulasi tentang sistem data terpilah Penyandang Disabilitas yang berlaku untuk seluruh K/L di tingkat pusat dan pemerintah daerah di tingkat daerah Penyusunan Regulasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Terpilah Penyandang Disabilitas sebagai acuan bagi seluruh K/L di tingkat pusat dan pemerintah daerah di tingkat daerah Jumlah Regulasi tentang pedoman Penyelenggaraan sistem data terpilah Penyandang Disabilitas bagi seluruh K/L di tingkat pusat dan pemerintah daerah di tingkat daerah Kementerian Sosial ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Dalam Negeri;
dan ● Badan Pusat Statistik Dokumen 1 1 1 1 Menyelenggarakan pendataan Penyandang Disabilitas di tingkat pusat dan daerah Tersedianya Profil Tahunan Penyandang Disabilitas yang komprehensif dan akurat berdasarkan Pedoman Sistem Data Terpilah Disabilitas di tingkat pusat dan daerah Penyusunan Profil Tahunan Penyandang Disabilitas berdasarkan data terpilah di tingkat pusat dan daerah Jumlah dokumen Profil Tahunan Penyandang Disabilitas dengan data spesifik sesuai kondisi dan kebutuhan Penyandang Disabilitas tingkat nasional Kementerian Sosial ● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Dokumen 1 1 1 1 Tersedianya sistem informasi Profil Penyandang Disabilitas yang memuat data terpilah sesuai karakteristik dan kebutuhan spesifik Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial ● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Sistem 1 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Tersedianya Data Terpilah Nasional Tahunan Penyandang Disabilitas yang komprehensif dan akurat Penyediaan Data Terpilah yang ditetapkan menjadi Penyandang Disabilitas Jumlah Data Terpilah yang ditetapkan menjadi Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial ● Badan Pusat Statistik;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Orang
1.027.
955
1.027.
955
1.027.
955
1.027.
955 Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas Jumlah Penyandang Disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial ● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Orang
400. 000
400. 000
400. 000
400. 000 Melakukan pemantauan dan evaluasi pendataan Penyandang Disabilitas Tersedianya laporan tahunan hasil pemantauan dan evaluasi yang mencakup ketersediaan data terpilah Penyandang Disabilitas, meliputi kesesuaian data dengan Penyelenggaraan sistem data terpilah disabilitas serta penggunaannya dalam Perencanaan dan Penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pendataan Penyandang Disabilitas oleh K/L dan pemerintah daerah Jumlah laporan hasil pemantauan dan evaluasi pendataan Penyandang Disabilitas oleh K/L dan pemerintah daerah Kementerian PPN/Bappenas ● Seluruh K/L;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Laporan 1 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 penyusunan program dan kegiatan oleh K/L dan perangkat daerah.
Kebijakan II: Pelibatan Penyandang Disabilitas dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Menyusun mekanisme Forum Tematik Disabilitas dalam proses Perencanaan dan penganggaran Terlaksananya Forum Tematik Disabilitas dalam proses Perencanaan dan penganggaran di tingkat pusat dan daerah Penyusunan pedoman Forum Tematik Disabilitas yang memperhatikan kebutuhan seluruh ragam disabilitas dalam proses Perencanaan dan penganggaran, dengan melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas Jumlah Pedoman Pelaksanaan Forum Tematik Penyandang Disabilitas sebagai panduan dalam proses Perencanaan dan penganggaran Kementerian PPN/Bappenas ● Kementerian Sosial;
● Kementerian Dalam Negeri;
dan ● Kementerian Keuangan Dokumen 1 0 0 0 Pelaksanaan Forum Tematik Disabilitas yang memperhatikan kebutuhan seluruh ragam disabilitas dalam proses Perencanaan dan penganggaran, Persentase K/L dan pemerintah daerah melaksanakan Forum Tematik Disabilitas yang memperhatikan kebutuhan seluruh ragam disabilitas dalam proses Perencanaan dan Kementerian PPN/Bappenas ● Kementerian Sosial;
● Kementerian Dalam Negeri;
dan ● Kementerian Keuangan K/L 18,75% 37,5% 56,25% 75%
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 dengan melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas penganggaran, dengan melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas Pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang telah melaksanakan Forum Tematik disabilitas Persentase penghargaan bagi pemerintah daerah yang telah melaksanakan Forum Tematik disabilitas Kementerian PPN/Bappenas Kementerian Dalam Negeri Provinsi 18,75% 37,5% 56,25% 75% Mengoptimalkan pembinaan oleh Pemerintah kepada pemerintah daerah tentang inklusivitas Penyandang Disabilitas dalam Perencanaan dan penganggaran.
Tersedianya Peraturan Daerah atau kebijakan yang mendukung Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Fasilitasi penyusunan peraturan Daerah atau kebijakan yang mendukung Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Persentase Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki Peraturan Daerah atau kebijakan yang mendukung Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Kementerian Dalam Negeri Kementerian PPN/Bappenas Provinsi 40% 60% 80% 100%
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Fasilitasi penyusunan RAD PD Provinsi yang mendukung Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Persentase Pemerintah Provinsi memiliki RAD PD Provinsi yang mendukung Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Kementerian PPN/Bappenas Kementerian Dalam Negeri Provinsi 18,75% 37,5% 56,25% 75% Mengintegrasikan isu disabilitas dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Tersedianya dokumen Perencanaan dan penganggaran yang Inklusif Disabilitas di K/L dan pemerintah daerah Penyusunan Dokumen Perencanaan dan penganggaran yang Inklusif Disabilitas oleh K/L Persentase K/L yang sudah memiliki dokumen Perencanaan dan penganggaran yang inklusif disabilitas Kementerian PPN/Bappenas Kementerian Keuangan K/L 15% 30% 45% 60% Penyusunan Dokumen Perencanaan dan penganggaran yang Inklusif Disabilitas oleh pemerintah daerah (RKPD) Jumlah pemerintah daerah yang sudah memiliki dokumen Perencanaan dan penganggaran yang inklusif disabilitas (RKPD) Kementerian Dalam Negeri Kementerian Keuangan Provinsi 38 38 38 38
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Kerja Pemerintah, Rencana Kerja pemerintah daerah, Rencana Strategis, dan Renja-K/L dan Renja SKPD.
Terlaksananya Penandaan Anggaran Inklusif Disabilitas Persentase K/L yang melakukan penandaan anggaran inklusif disabilitas Kementerian PPN/Bappenas Kementerian Keuangan K/L 15% 30% 45% 60% Sasaran Strategis 2. Penyediaan lingkungan tanpa hambatan bagi Penyandang Disabilitas Kebijakan I: Peningkatan Pelayanan dan Fasilitas Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas
Meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara K/L dan pemerintah daerah terhadap prinsip- prinsip Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan Terselenggaranya pelatihan sensitivitas disabilitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara K/L dan pemerintah daerah Pengembangan materi pelatihan kepemimpinan dan pelatihan dasar yang memasukkan isu sensitivitas disabilitas
Jumlah materi pelatihan kepemimpinan dan pelatihan dasar yang terkait sensitivitas disabilitas yang mengacu pada prinsip-prinsip Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Lembaga Administrasi Negara ● Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
● Kementerian Sosial; dan ● Seluruh K/L Bahan Ajar 1 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, etika berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas, dan penerapannya dalam pelayanan publik bagi ASN di pusat dan daerah Penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan dan pelatihan dasar yang responsif terhadap isu sensitivitas disabilitas Persentase lembaga pelatihan yang memiliki sarana dan prasarana ramah terhadap disabilitas Lembaga Administrasi Negara ● Kementerian Dalam Negeri;
● Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
● Seluruh K/L;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Persen 40 45 50 55 Jumlah peserta pelatihan kepemimpinan dan pelatihan dasar yang mendapatkan akses materi atau ceramah terhadap isu sensitivitas disabilitas Lembaga Administrasi Negara ● Seluruh K/L, ● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Orang
2.670
2.075
2.075
2.075
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Mengembangkan standar teknis infrastruktur bangunan gedung dan penyehatan lingkungan sebagai fasilitas dan layanan publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas Tersedianya standar teknis infrastruktur bangunan gedung dan penyehatan lingkungan sebagai fasilitas dan layanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas Pengembangan standar teknis infrastruktur bangunan gedung dan penyehatan lingkungan sebagai fasilitas dan layanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum Laporan pengembangan standar teknis infrastruktur bangunan gedung dan penyehatan lingkungan sebagai fasilitas dan layanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum Kementerian Pekerjaan Umum ● Seluruh K/L;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Laporan 1 1 1 1 Memastikan pelayanan penanganan kebencanaan yang aksesibel bagi Penyandang Disabilitas Tersedianya standar dan pedoman bagi pelayanan penanganan kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas Pengembangan standar dan pedoman bagi pelayanan penanganan kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas Jumlah Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana di Kabupaten/Kota Badan Nasional Penanggulanga n Bencana ● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Unit 1 1 1 1 Jumlah dokumen rencana kontigensi daerah yang memperhatikan kebutuhan Penyandang Disabilitas Badan Nasional Penanggulanga n Bencana ● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Dokumen 1 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Tersusunnya revisi Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2014 beserta dokumen peraturan turunannya, termasuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Badan Nasional Penanggulanga n Bencana ● Seluruh K/L;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Dokumen - 1 1 1 Jumlah kegiatan dalam Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) yang melibatkan Penyandang Disabilitas sesuai ragam disabilitas Badan Nasional Penanggulanga n Bencana ● Seluruh K/L;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Kegiatan 1 1 1 1 Jumlah Desa Tangguh Bencana yang melibatkan peran dan partisipasi Penyandang Disabilitas dalam penguatan ketangguhan desa Badan Nasional Penanggulanga n Bencana ● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Unit 1 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Persentase dalam 1 (satu) unit Kampung Siaga Bencana (KSB) yang melibatkan Penyandang Disabilitas sebagai pengurus Kementerian Sosial ● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Individu 5% 5% 5% 5% Memasukkan variabel disabilitas dalam instrumen penilaian pelayanan dan fasilitas publik oleh K/L dan pemerintah daerah Meningkatnya jumlah instansi pemerintah yang melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat dengan memasukkan pemetaan disabilitas pada kuesioner Pengembangan instrumen survei kepuasan masyarakat Jumlah instansi pemerintah yang menyediakan data terpilah kepuasan Penyandang Disabilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi ● Seluruh K/L;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Instansi Pemerintah 45 90 135 174 Terselenggaranya pembinaan pelayanan publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas Pembinaan pelayanan publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas Jumlah instansi pemerintah yang dilakukan monitoring pelayanan publik inklusif disabilitas yang mengacu pada Permen PAN RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi ● Seluruh K/L;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Instansi Pemerintah 40% 60% 80% 100%
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyediaan infrastruktur bangunan gedung dan penyehatan lingkungan sebagai fasilitas dan layanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas Terselenggaranya audit terhadap infrastruktur bangunan gedung dan penyehatan lingkungan sebagai fasilitas dan layanan publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas Penyusunan laporan audit terhadap infrastruktur bangunan gedung dan penyehatan lingkungan sebagai fasilitas dan layanan publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas Jumlah laporan audit terhadap infrastruktur bangunan gedung dan penyehatan lingkungan sebagai fasilitas dan layanan publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas Kementerian Pekerjaan Umum ● Seluruh K/L;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Laporan 1 1 1 1 Kebijakan II: Akses Permukiman yang Terjangkau dan Mudah Diakses bagi Penyandang Disabilitas Meningkatkan dukungan penyediaan permukiman yang layak, terjangkau, dan yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas Tersedianya fasilitasi pembiayaan perumahan bagi Penyandang Disabilitas berpenghasilan rendah dengan memanfaatkan program perumahan yang memberikan prioritas dan/atau kemudahan Pelaksanaan Fasilitasi pembiayaan perumahan bagi Penyandang Disabilitas berpenghasilan rendah Jumlah fasilitasi pembiayaan perumahan bagi Penyandang Disabilitas berpenghasilan rendah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Keuangan;
● Kementerian Sosial;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Laporan 1 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Terlaksananya kebijakan afirmatif dalam rangka penyediaan permukiman layak bagi Penyandang Disabilitas Penerapan kuota bagi Penyandang Disabilitas untuk menyewa perumahan yang dikelola oleh Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD Jumlah kawasan permukiman kumuh tertangani yang mengakomodir Penyandang Disabilitas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Keuangan;
● Kementerian Sosial;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Kawasan 1 1 1 1 Mendorong pemerintah daerah untuk Pemenuhan standar keandalan bangunan gedung Tercapainya implementasi Pemenuhan standar keandalan bangunan gedung Penerapan Pemenuhan standar keandalan bangunan gedung Jumlah kabupaten/kota yang mengimplementasik an Pemenuhan standar keandalan bangunan gedung Kementerian Pekerjaan Umum ● Kementerian Dalam Negeri;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Kabupaten/ Kota 299 374 449 515 Kebijakan III: Penyediaan Layanan Transportasi Publik yang Mudah Diakses dan Ramah Disabilitas Menyediakan prasarana, sarana, dan layanan transportasi beserta kelengkapannya yang aksesibel bagi Penyandang Disabilitas Tersedianya kebijakan layanan transportasi publik, baik darat, laut, udara, maupun kereta api yang aksesibel bagi Pengembangan kebijakan layanan transportasi publik, baik darat, laut, udara, maupun kereta api yang aksesibel bagi Jumlah pengembangan kebijakan transportasi publik, baik darat, laut, udara maupun kereta api yang mudah diakses dan ramah disabilitas Kementerian Perhubungan ● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Jumlah Kebijakan 9 3 0 0
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Penyandang Disabilitas Penyandang Disabilitas Tingkat implementasi kebijakan sub sektor darat, udara, laut dan kereta api yang ramah disabilitas Kegiatan 9 72 139 150 Pengembangan regulasi/kebijaka n potongan harga/diskon transportasi publik dari sektor pemerintahan dan swasta bagi Penyandang Disabilitas Tersedianya regulasi/kebijakan potongan harga/diskon transportasi publik dari sektor pemerintahan dan swasta bagi Penyandang Disabilitas Jumlah Kebijakan 1 0 0 0 Penerapan pelaksanaan diseminasi kebijakan layanan transportasi publik, baik darat, laut, udara, maupun kereta api yang mudah diakses dan ramah disabilitas yang dilakukan minimal 1 (satu) Jumlah pelaksanaan diseminasi kebijakan layanan transportasi publik, darat, laut, udara, maupun kereta api yang mudah diakses dan ramah disabilitas di pemerintah pusat dan daerah yang dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun Kegiatan 6 8 10 14
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 kali dalam 1 (satu) tahun Tersedianya sarana dan prasarana, serta kelengkapan layanan transportasi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta yang mudah diakses dan ramah disabilitas Penyediaan sarana dan prasarana, serta kelengkapan layanan transportasi yang aksesibel bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan Standar Pelayanan Minimal bidang Perhubungan Jumlah lokus dengan tingkat Pemenuhan sarana dan prasarana Penyandang Disabilitas 100% pada SPM Bidang Perhubungan Unit Pelayanan 95 132 155 169 Penyediaan fasilitas pejalan kaki untuk mendukung layanan transportasi publik yang aksesibel bagi Penyandang Disabilitas Jumlah regulasi/kebijakan peningkatan indeks kualitas fasilitas pejalan kaki yang ramah disabilitas pada jalan nasional di kota besar dan kawasan metropolitan Kementerian Pekerjaan Umum Jumlah Regulasi 0 0 1 1 Jumlah pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terkait Kota Metro 4 6 8 10
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 fasilitas pejalan kaki bagi Penyandang Disabilitas
Jumlah pelaksanaan sosialisasi kepada penyelenggara jalan terkait fasilitas pejalan kaki yang ramah disabilitas Jumlah pelaksanaan sosialisasi 2 3 4 5 Menyelenggarakan pelatihan tentang standar pelayanan yang responsif dan sensitif terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas bagi petugas layanan transportasi publik, baik darat, laut, maupun udara.
Terselenggaranya pelatihan layanan yang responsif dan sensitif terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas bagi petugas layanan transportasi publik
Pelaksanaan pelatihan layanan yang responsif dan sensitif terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas bagi Operator/UPT Jasa Transportasi dan petugas layanan transportasi publik
Jumlah pelaksanaan pelatihan sensitivitas disabilitas dalam 1 tahun yang melibatkan Operator/UPT jasa transportasi Kementerian Perhubungan Kegiatan 2 3 4 5 Jumlah pegawai/petugas layanan transportasi publik yang mengikuti pelatihan/diklat sensitivitas disabilitas Orang 120 120 120 120
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Kebijakan IV: Penyediaan Sistem Komunikasi dan Informasi Publik yang Mudah Diakses, Andal, dan Responsif terhadap Kebutuhan Penyandang Disabilitas Menyusun kebijakan dan standar operasional Layanan Komunikasi dan Informasi Publik (LKIP) yang mudah diakses, andal, dan responsif terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas Tersedianya regulasi/kebijaka n terkait Layanan Komunikasi dan Informasi Publik (LKIP) berbasis digital yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas Penyusunan regulasi/kebijaka n terkait Layanan Komunikasi dan Informasi Publik (LKIP) berbasis digital yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas Jumlah regulasi/kebijakan terkait Layanan Komunikasi dan Informasi Publik (LKIP) berbasis digital bagi Penyandang Disabilitas Kementerian Komunikasi dan Digital ● Kementerian Hukum;
● Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi; dan ● Kementerian Dalam Negeri Dokumen Regulasi 0 1 1 1 Tersedianya Layanan Komunikasi dan Informasi Publik (LKIP) yang mudah diakses, andal, dan responsif terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas Pengembangan layanan komunikasi dan informasi publik berbasis digital yang mudah diakses, andal dan responsif terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas bagi ASN di K/L dan Jumlah pedoman layanan komunikasi dan informasi publik berbasis digital bagi Penyandang Disabilitas (sebagai modul bimbingan teknis LKIP) Kementerian Komunikasi dan Digital ● Kementerian Hukum;
● Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
● Kementerian Dalam Negeri;
dan ● Kementerian PPN/Bappenas Dokumen 1 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Pemerintah daerah Jumlah ASN di K/L dan pemerintah daerah yang mengikuti bimbingan teknis layanan komunikasi dan informasi publik berbasis digital yang mudah diakses, andal, dan responsif terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas Kementerian Komunikasi dan Digital ● Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
● Kementerian Dalam Negeri;
dan ● Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Orang 100 100 100 100 Meningkatkan kapasitas Penyandang Disabilitas dalam mengakses informasi publik melalui pemanfaatan teknologi Tersedianya modul pelatihan penggunaan teknologi dan mengakses informasi publik yang disesuaikan dengan ragam disabilitas Penyusunan modul pelatihan sistem teknologi dan informasi publik bagi Penyandang Disabilitas yang disesuaikan dengan ragam disabilitas Jumlah modul pelatihan penggunaan teknologi dan informasi publik bagi Penyandang Disabilitas yang disesuaikan dengan ragam disabilitas Kementerian Komunikasi dan Digital ● Kementerian Sosial;
● Kementerian Dalam Negeri ● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Modul 3 3 3 3
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Tersedianya pelatihan penggunaan teknologi dan mengakses informasi publik bagi Penyandang Disabilitas yang disesuaikan dengan ragam disabilitas Pelaksanaan pelatihan penggunaan teknologi dan informasi publik bagi Penyandang Disabilitas yang disesuaikan dengan ragam disabilitas dan dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
Jumlah pelatihan penggunaan teknologi digital dan akses informasi publik bagi Penyandang Disabilitas yang disesuaikan dengan ragam disabilitas Kementerian Komunikasi dan Digital ● Kementerian Sosial;
● Kementerian Dalam Negeri;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Pelatihan 11 11 11 11 Kebijakan V: Penyediaan Akses dan Kemudahan dalam Beribadah bagi Penyandang Disabilitas Meningkatkan akses Penyandang Disabilitas terhadap infrastruktur dan sarana prasarana rumah ibadah.
Tersedianya rumah ibadah yang mudah diakses (dan aman) oleh Penyandang Disabilitas Pengembangan rumah ibadah yang aksesibel oleh Penyandang Disabilitas Jumlah rumah ibadah Buddha yang aksesibel oleh Penyandang Disabilitas Kementerian Agama ● Kementerian Pekerjaan Umum; dan ● Seluruh pemerintah daerah Rumah ibadah 10 10 10 10 Jumlah rumah ibadah Kristen yang aksesibel oleh Penyandang Disabilitas Kementerian Agama Rumah ibadah 20 20 20 20 Jumlah rumah ibadah Hindu yang aksesibel oleh Kementerian Agama Rumah ibadah 30 45 60 75
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Penyandang Disabilitas Jumlah rumah ibadah Katolik yang aksesibel oleh Penyandang Disabilitas Kementerian Agama Rumah ibadah 40 50 60 70 Jumlah rumah ibadah Islam yang aksesibel oleh Penyandang Disabilitas Kementerian Agama Rumah ibadah 400 600 800 1000 Tersedianya kebijakan untuk penyediaan informasi yang dapat diakses dalam kegiatan keagamaan khususnya di rumah ibadah oleh seluruh ragam disabilitas Pengembangan kebijakan untuk penyediaan informasi yang dapat diakses dalam kegiatan keagamaan khususnya di rumah ibadah oleh seluruh ragam disabilitas Jumlah kebijakan untuk penyediaan informasi yang dapat diakses dalam kegiatan keagamaan khususnya di rumah ibadah Islam oleh seluruh ragam disabilitas Kementerian Agama ● Kementerian Komunikasi dan Digital; dan ● Pemerintah daerah Kebijakan 1 1 1 1 Jumlah kebijakan untuk penyediaan informasi yang dapat diakses dalam kegiatan keagamaan khususnya di rumah ibadah Hindu oleh Kementerian Agama Kebijakan 1 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 seluruh ragam disabilitas Jumlah kebijakan untuk penyediaan informasi yang dapat diakses dalam kegiatan keagamaan khususnya di rumah ibadah Buddha oleh seluruh ragam disabilitas Kementerian Agama Kebijakan 1 1 1 1 Tersedianya kitab suci yang sesuai dengan kebutuhan ragam Penyandang Disabilitas Penyediaan kitab suci yang sesuai dengan kebutuhan ragam Penyandang Disabilitas Jumlah penyediaan kitab suci yang sesuai dengan kebutuhan ragam Penyandang Disabilitas Kementerian Agama ● Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
● Badan Riset dan Inovasi Nasional;
dan ● Pemerintah daerah Eksemplar 5000 5000 5000 5000 Sasaran Strategis 3. Pelindungan hak dan akses politik dan keadilan bagi Penyandang Disabilitas Kebijakan I: Menjamin Hak Politik secara Penuh bagi Penyandang Disabilitas untuk Berpartisipasi dalam Pemilu tanpa Diskriminasi Memastikan inklusivitas bagi Penyandang Disabilitas dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Tersedianya aksesibilitas yang memadai bagi seluruh ragam Penyandang Disabilitas yang Penjangkauan hak pilih melalui sosialisasi dan fasilitasi Pemenuhan hak pilih Penyandang Persentase Penyandang Disabilitas terdaftar DPT serta mendapatkan ● Komisi Pemilihan Umum; dan ● Badan Pengawas ● Kementerian Dalam Negeri;
● Pemerintah Provinsi; dan Persen 0 0 0 100%
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 pemilihan umum tanpa diskriminasi.
memiliki hak pilih untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan Penyelenggaraan pemilihan umum tanpa hambatan fisik, informasi, maupun prosedural Disabilitas melalui pendataan, edukasi pemilih, serta penyediaan aksesibilitas di seluruh TPS termasuk di daerah perbatasan, daerah terpencil, dan/atau panti/balai rehabilitasi aksesibilitas yang layak di TPS Pemilihan Umum ● Pemerintah Kabupaten/Kota Persentase Penyandang Disabilitas menggunakan hak pilih serta mendapatkan aksesibilitas yang layak di TPS ● Komisi Pemilihan Umum; dan ● Badan Pengawas Pemilihan Umum ● Kementerian Dalam Negeri;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Persen 0 0 0 80% Persentase Penyandang Disabilitas yang terdaftar DPT dan menggunakan hak pilih di panti dan/atau rehabilitasi ● Komisi Pemilihan Umum; dan ● Badan Pengawas Pemilihan Umum ● Kementerian Dalam Negeri;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Persen 0 0 0 80% Tersedianya regulasi bagi KPU dalam melakukan pencocokan dan penelitian data terhadap Penyandang Disabilitas Penyelenggaraan verifikasi dan validasi DPT Penyandang Disabilitas pada saat tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Persentase Pemilih Penyandang Disabilitas di pencocokan dan penelitian data ● Komisi Pemilihan Umum; dan ● Badan Pengawas Pemilihan Umum ● Kementerian Dalam Negeri;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Persen 0 1% 1% 0%
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Tersedianya akses bagi Penyandang Disabilitas untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilihan umum.
Penjangkauan Penyandang Disabilitas melalui Identifikasi dan rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai penyelenggara pemilihan umum di berbagai tingkatan Jumlah perwakilan Penyandang Disabilitas sebagai penyelenggara pemilihan umum ● Komisi Pemilihan Umum; dan ● Badan Pengawas Pemilihan Umum ● Kementerian Dalam Negeri;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Orang 0 1000 1000 1000 Tersedianya Tempat Pemungutan Suara yang dapat diakses oleh Penyandang Disabilitas Penyediaan TPS yang aksesibel bagi seluruh ragam Penyandang Disabilitas termasuk di termasuk di daerah perbatasan, daerah terpencil, dan/atau panti/balai rehabilitasi Persentase Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memenuhi standar aksesibilitas bagi seluruh ragam Penyandang Disabilitas ● Komisi Pemilihan Umum; dan ● Badan Pengawas Pemilihan Umum ● Kementerian Dalam Negeri;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Persen 0 0 0 100% Persentase Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memenuhi standar aksesibilitas bagi seluruh ragam Penyandang Disabilitas di panti dan/atau rehabilitasi ● Komisi Pemilihan Umum; dan ● Badan Pengawas Pemilihan Umum ● Kementerian Dalam Negeri;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Persen 0 0 0 100%
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Tersedianya kebijakan yang mengatur tentang partisipasi Penyandang Disabilitas dalam seluruh ragam disabilitas dalam pemilihan umum (sebagai pemilih dan penyelenggara pemilihan umum Penyusunan kebijakan yang mengatur partisipasi Penyandang Disabilitas dalam pemilihan umum.
Jumlah kebijakan yang mengatur tentang partisipasi Penyandang Disabilitas dalam pemilihan umum ● Komisi Pemilihan Umum; dan ● Badan Pengawas Pemilihan Umum ● Kementerian Dalam Negeri;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Kebijakan 0 1 1 1 Jumlah kebijakan yang mengatur akomodasi/aksesibil itas di TPS ● Komisi Pemilihan Umum; dan ● Badan Pengawas Pemilihan Umum ● Kementerian Dalam Negeri;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Kebijakan 0 1 1 1 Tersedianya modul sensitisasi dan pengenalan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas untuk Penyelenggara Pemilu Penyediaan modul sensitisasi dan pengenalan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas untuk Penyelenggara Pemilu Jumlah modul sensitisasi dan pengenalan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas untuk Penyelenggara Pemilu ● Komisi Pemilihan Umum; dan ● Badan Pengawas Pemilihan Umum ● Kementerian Dalam Negeri;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Modul 0 1 1 1 Terlaksananya pelatihan sensitivitas disabilitas untuk Pelatihan sensitivitas disabilitas untuk Penyelenggara Pemilu Jumlah pelatihan sensitivitas disabilitas untuk Penyelenggara Pemilu ● Komisi Pemilihan Umum; dan ● Kementerian Dalam Negeri;
● Pemerintah Provinsi; dan Pelatihan 0 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Penyelenggara Pemilu ● Badan Pengawas Pemilihan Umum ● Pemerintah Kabupaten/Kota Meningkatkan keterwakilan Penyandang Disabilitas dari seluruh ragam Disabilitas dalam politik.
Tercapainya peningkatan jumlah Penyandang Disabilitas yang duduk dalam lembaga legislatif Pelaksanaan reviu peraturan perundang- undangan terkait partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Umum sebagai Calon Legislatif Terdapat ketentuan terkait partisipasi dan mekanisme Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Umum sebagai Calon Legislatif ● Komisi Pemilihan Umum; dan ● Badan Pengawas Pemilihan Umum ● Kementerian Dalam Negeri;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Ketentuan 0 1 0 0 Penjangkauan Penyandang Disabilitas melalui Identifikasi dan pelatihan Penyandang Disabilitas untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum sebagai calon legislatif Jumlah perwakilan Penyandang Disabilitas yang berpartisipasi dalam pemilihan umum sebagai calon legislatif ● Komisi Pemilihan Umum; dan ● Badan Pengawas Pemilihan Umum ● Kementerian Dalam Negeri;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Orang 0 0 10 0
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Kebijakan II: Pelindungan Penyandang Disabilitas dari Kekerasan, Eksploitasi, dan Penelantaran dalam Proses Peradilan dan Tahapan Pelaksanaan Putusan Mengembangkan standar pemeriksaan yang meliputi kualifikasi penuntut umum, penyidik, hakim, petugas pemasyarakatan, pendamping disabilitas, pendamping hukum, advokat, dan penerjemah;
prosedur pemeriksaan; serta fasilitas dan layanan yang layak bagi peradilan Penyandang Disabilitas.
Tersusunnya standar prosedur pemeriksaan peradilan yang inklusif bagi seluruh ragam disabilitas dengan melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas dari seluruh ragam Penyandang Disabilitas Penyusunan kebijakan standar prosedur pemeriksaan yang layak bagi peradilan Penyandang Disabilitas, termasuk perempuan dan anak Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum Jumlah standar prosedur pemeriksaan yang inklusif bagi seluruh ragam Penyandang Disabilitas di Kepolisian, termasuk kualifikasi penyelidik dan penyidik, pendamping disabilitas, pendamping hukum, penerjemah;
prosedur pemeriksaan;
serta fasilitas dan layanan yang layak bagi peradilan Penyandang Disabilitas.
Kepolisian Negara
● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Dokumen 1 0 0 0 Jumlah standar prosedur pemeriksaan yang inklusif yang telah direvisi bagi seluruh ragam Penyandang Disabilitas di Mahkamah Konstitusi, pendamping disabilitas, Mahkamah Konstitusi ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Dokumen 2 1 0 0
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 pendamping hukum, dan penerjemah;
prosedur pemeriksaan;
serta fasilitas dan layanan yang layak bagi peradilan Penyandang Disabilitas.
Penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria tentang pelayanan Penyandang Disabilitas yang inklusif baik mencakup kesiapan sumber daya manusia dan Program layanan Jumlah norma, standar, prosedur, dan kriteria termasuk penyusunan kurikulum di lembaga pendidikan terkait pelayanan disabilitas yang inklusif untuk memperkuat kapasitas petugas di lingkungan satuan kerja pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakata n ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Dokumen 0 1 0 0 Tersedianya Akomodasi yang Layak dan aksesibilitas yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas yang Pengadaan fasilitas dan layanan yang layak dan inklusif bagi Penyandang Disabilitas, Persentase unit layanan Kepolisian yang telah menyediakan fasilitas dan layanan yang layak dan inklusif bagi Kepolisian Negara
● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Persentase 30% 0 0 0
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 berhadapan dengan hukum termasuk perempuan dan anak Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum Penyandang Disabilitas Persentase unit kerja kejaksaan, termasuk kantor kejaksaan dan rumah tahanan cabang kejaksaan yang telah menyediakan fasilitas dan layanan yang layak dan inklusif bagi Penyandang Disabilitas Kejaksaan
● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Persentase 92% 93% 94% 95% Persentase unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung, termasuk seluruh kantor pengadilan, yang telah menyediakan fasilitas dan layanan yang layak dan inklusif bagi Penyandang Disabilitas Mahkamah Agung ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Persentase 25,53% 34,87% 52,66% 74,13%
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Persentase peningkatan fasilitas aksesibel pada kantor Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Persentase 0 40% 40% 20% Persentase unit layanan/satuan kerja kepolisian yang memenuhi Akomodasi yang Layak, termasuk penerjemah bahasa isyarat, pendamping psikososial, atau tenaga profesional lainnya, serta dukungan komunikasi augmentatif sesuai kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam proses perkara di lingkungan Kepolisian.
Kepolisian Negara
● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Persentase 0 0 80% 0 Jumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang memenuhi Akomodasi yang Layak, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakata n ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Jumlah UPT 7 8 9 9
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 penerjemah bahasa isyarat, pendamping psikososial, atau tenaga profesional lainnya, serta dukungan komunikasi augmentatif sesuai kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam proses perkara di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Persentase terpenuhinya Akomodasi yang Layak di Mahkamah Konstitusi, termasuk penerjemah bahasa isyarat, pendamping psikososial, atau tenaga profesional lainnya, serta dukungan komunikasi augmentatif sesuai kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam proses perkara di Mahkamah Konstitusi ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Persentase 100% 100% 100% 100%
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Mahkamah Konstitusi Peningkatan akses bantuan hukum bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum Penjangkauan akses bantuan hukum bagi Penyandang Disabilitas Persentase Penyandang Disabilitas yang mendapatkan akses bantuan hukum Kementerian Hukum ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Persentase 80% 80% 81% 82% Percepatan Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan amanat dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Persentase Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan amanat dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Persentase 40% 60% 80% 100% Melaksanakan edukasi kepada aparat penegak hukum dan pemberi bantuan hukum tentang penanganan kasus yang melibatkan Tersedianya riset yang menjadi dasar penyusunan modul sensitisasi, pengenalan, dan layanan yang Penyusunan kajian awal modul sensitisasi, pengenalan, dan layanan yang inklusif disabilitas bagi Jumlah kajian awal penyusunan modul sensitisasi, pengenalan, dan layanan hukum yang inklusif disabilitas, untuk petugas layanan Mahkamah Konstitusi ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Kajian 0 1 0 0
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Penyandang Disabilitas.
inklusif disabilitas bagi aparat penegak hukum.
aparat penegak hukum termasuk perempuan dan anak Penyandang Disabilitas penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Konstitusi Tersedianya modul sensitisasi, pengenalan, dan layanan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas untuk aparat penegak hukum.
Penyusunan modul dalam memberikan layanan inklusif disabilitas bagi aparat penegak hukum termasuk perempuan dan anak Penyandang Disabilitas.
Jumlah modul sensitisasi, pengenalan, dan layanan hukum yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas, untuk petugas layanan penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Modul 0 0 1 0 Tersedianya pelatihan sensitivitas disabilitas bagi aparat penegak hukum, pemberi bantuan hukum, dan seluruh petugas pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Penyelenggaraan pelatihan sensitivitas disabilitas bagi aparat penegak hukum, pemberi bantuan hukum, dan seluruh petugas pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Jumlah petugas PAS (Pemasyarakatan) yang telah mengikuti pelatihan inklusif disabilitas dan pengembangan kapasitas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakata n ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Orang 50 50 50 50 Persentase aparat penegak hukum yang telah mengikuti pelatihan inklusif disabilitas dan Kepolisian Negara
● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Persentase 50% 0 0 0
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan di Balai Pemasyarakatan.
Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan di Balai Pemasyarakatan, termasuk perempuan dan anak Penyandang Disabilitas.
pengembangan kapasitas Jumlah aparat penegak hukum yang telah mengikuti pelatihan inklusif disabilitas dan pengembangan kapasitas Kejaksaan
● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Orang 120 120 120 120 Jumlah aparat penegak hukum yang mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial atau Pelatihan Singkat Disabilitas yang dilaksanakan Oleh Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil MA RI (BSDK) Mahkamah Agung ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Orang per angkatan 40 40 40 40 Persentase petugas layanan penanganan perkara yang telah mengikuti pelatihan inklusif disabilitas dan pengembangan kapasitas Mahkamah Konstitusi ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Persentase 100% 0 100% 100%
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Persentase pemberi bantuan hukum yang menyelenggarakan peningkatan kapasitas terhadap pelaksana bantuan hukum melalui pendidikan dan pelatihan Paralegal dalam rangka inklusif disabilitas Kementerian Hukum ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Persentase 5% 6% 6% 7% Kebijakan III: Peningkatan Kesadaran akan Pelindungan terhadap Tindak Kekerasan bagi Penyandang Disabilitas Melaksanakan internalisasi hasil studi atau riset terkait tindak kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas ke dalam materi sosialisasi dan kampanye publik Tersedianya hasil riset atau kajian komprehensif tentang tindak kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas sebagai dasar kebijakan, advokasi, bahan sosialisasi, dan kampanye publik untuk meningkatkan pemahaman dan perlindungan Penyelenggaraan riset atau kajian tentang tindak kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas untuk mendukung penyusunan kebijakan, advokasi, bahan sosialisasi, dan kampanye publik yang efektif Jumlah laporan hasil riset atau kajian tentang tindak kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas yang digunakan sebagai bahan dasar kebijakan, advokasi, bahan sosialisasi, dan kampanye publik Kementerian Komunikasi dan Digital ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Laporan 1 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Tersedianya kegiatan sosialisasi dan kampanye publik tentang pencegahan kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas yang berbasis pada hasil riset atau kajian termutakhir Penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye publik terkait tindak kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Jumlah sosialisasi dan kampanye publik berdasarkan hasil studi terkait tindak kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas yang semakin intens setiap tahun Kementerian Komunikasi dan Digital ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Laporan 1 1 1 1 Menyelenggarakan sosialisasi dan kampanye publik melalui berbagai media tentang Pelindungan terhadap tindak kekerasan bagi Penyandang Disabilitas Tersedianya media informasi yang inklusif dan aksesibel mengenai Pelindungan terhadap tindak kekerasan bagi Penyandang Disabilitas Penyediaan media informasi yang inklusif dan aksesibel mengenai Pelindungan terhadap tindak kekerasan bagi Penyandang Disabilitas Jumlah media informasi yang inklusif, aksesibel dan ramah disabilitas mengenai perlindungan terhadap tindak kekerasan bagi Penyandang Disabilitas Kementerian Komunikasi dan Digital ● Kementerian Hukum;
● Kementerian Hak Asasi Manusia;
● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Laporan 1 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Tersedianya konten informasi publik yang edukatif, inklusif, dan aksesibel dalam upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas.
Penyediaan konten informasi publik yang edukatif, inklusif, dan aksesibel untuk mendukung pencegahan tindak kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas.
Jumlah konten informasi publik yang edukatif, inklusif, aksesibel dan ramah disabilitas untuk pencegahan tindak kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Kementerian Komunikasi dan Digital ● Kementerian Hukum;
● Kementerian Hak Asasi Manusia;
● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Sosial Laporan 1 1 1 1 Melakukan Mitigasi Kekerasan melalui Edukasi dan Pelatihan Meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan kekerasan Penyusunan materi terkait inklusivitas untuk satuan pendidikan dan masyarakat yang memuat pencegahan kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Jumlah materi terkait inklusivitas untuk satuan pendidikan dan masyarakat yang memuat pencegahan kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Sosial Materi 4 4 4 4
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Penyelenggaraan edukasi untuk satuan pendidikan guna meningkatkan pemahaman dan partisipasi mengenai pencegahan tindak kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Persentase satuan pendidikan yang mendapatkan edukasi terkait pencegahan tindak kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Sosial Satuan Pendidikan 25% 25% 25% 25% Kebijakan IV: Pelindungan Penyandang Disabilitas dari Kekerasan, Eksploitasi, dan Penelantaran Mengembangkan mekanisme pengawasan dan penanganan kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran terhadap Penyandang Disabilitas di lingkungan keluarga, masyarakat, institusi layanan, dan panti.
Terlaksananya pengawasan dan pemantauan terhadap institusi layanan sosial dan kesehatan dalam rangka perlindungan Penyandang Disabilitas dari kekerasan, pengurungan, atau pemasungan.
Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan terhadap layanan UPTD PPA guna menjamin perlindungan perempuan dan anak Penyandang Disabilitas dari praktik kekerasan, pembatasan kebebasan, dan pemasungan Jumlah laporan pengawasan dan pemantauan terhadap layanan UPTD PPA guna menjamin perlindungan perempuan dan anak Penyandang Disabilitas dari praktik kekerasan, pembatasan kebebasan, dan pemasungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Hak Asasi Manusia Laporan 1 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Reformasi Kebijakan dan Pendataan Terpadu Tersedianya data kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas yang komprehensif dan kebijakan yang berbasis bukti Penguatan sistem pelaporan dan pendataan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas Jumlah sistem pelaporan dan pendataan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Hak Asasi Manusia Sistem 0 1 1 1 Menyelenggarakan Pemulihan, Rehabilitasi, dan Reintegrasi Sosial Korban kekerasan memperoleh pemulihan menyeluruh dan reintegrasi sosial yang layak Penyediaan Data yang terintegrasi terkait tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas antar K/L dan pemerintah daerah Jumlah data yang telah terintegrasi terkait tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Hak Asasi Manusia Sistem 0 1 1 1 Peningkatan layanan pemulihan terpadu yang mencakup layanan psikososial, kesehatan, dan hukum Persentase korban Penyandang Disabilitas yang mengalami tindak kekerasan yang mengakses layanan pemulihan Kementerian Sosial Kementerian Hak Asasi Manusia Persentase 60% 60% 60% 60%
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Peningkatan pusat pelayanan terpadu yang termasuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), rumah aman, Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPSW), rumah singgah Persentase korban Penyandang Disabilitas yang mengalami tindak kekerasan yang mengakses pusat pelayanan terpadu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Hak Asasi Manusia Persentase 85% 85% 85% 85% Penguatan kapasitas dan kapabilitas layanan pemulihan terpadu melalui peningkatan kualitas petugas layanan berupa pelatihan, diklat, dan yang sejenis Persentase akumulasi petugas layanan dari layanan pemulihan terpadu yang mendapatkan pelatihan, diklat, dan yang sejenisnya Kementerian Sosial ● Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
● Lembaga Administrasi Negara; dan ● Kementerian PPN/Bappenas Persentase 87% 89% 90% 91%
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Mengembangkan standar dan mekanisme pengawasan terhadap Pemenuhan hak- hak Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Tersedianya mekanisme pengaduan masyarakat Penguatan kapasitas dan kapabilitas pusat pelayanan terpadu termasuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), rumah aman, rumah perlindungan sosial anak (RPSA), rumah perlindungan trauma center (RPTC), rumah perlindungan sosial wanita (RPSW), rumah singgah melalui peningkatan kualitas petugas layanan berupa pelatihan, diklat, dan yang sejenis Persentase akumulasi petugas pusat pelayanan terpadu yang mendapatkan pelatihan, diklat, dan yang sejenisnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Hak Asasi Manusia Persentase 20% 40% 60% 80%
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Sasaran Strategis 4. Pemberdayaan dan kemandirian Penyandang Disabilitas Kebijakan I. Memastikan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas Melaksanakan proses bisnis layanan kebutuhan dasar Terpenuhinya kebutuhan dasar bagi Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan ragam hambatan dan kerentanan lain Memberikan layanan dan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi Penyandang Disabilitas Jumlah Penyandang Disabilitas mendapatkan program permakanan Kementerian Sosial ● Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKB N;
● Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
dan ● Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Orang
36.000
36.000
36.000
36.000 Perluasan pemahaman dan pengetahuan terkait proses bisnis kesejahteraan sosial bagi Tersedianya informasi publik terkait program kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas Pelaksanaan sosialisasi program kesejahteraan sosial kepada Penyandang Disabilitas dan keluarga dengan Jumlah Penyandang Disabilitas dan keluarga dengan Penyandang Disabilitas yang meningkat pengetahuannya tentang program kesejahteraan sosial ● Kementerian Komunikasi dan Digital;
● Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Orang 100 100 100 100
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Penyandang Disabilitas Penyandang Disabilitas bagi Penyandang Disabilitas Keluarga/BKKBN ; dan ● Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jumlah sosialisasi dan publikasi tentang program kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas di media daring dan luring ● Kementerian Komunikasi dan Digital;
● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
dan ● Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Publikasi 20 20 20 20 Kebijakan II. Meningkatkan Cakupan Program Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas Miskin dan Rentan Memastikan implementasi program Tersedianya kajian mengenai lanskap kondisi Penyusunan kajian mengenai lanskap kondisi Jumlah kajian mengenai lanskap kondisi dan Kementerian Sosial ● Kementerian PPN/Bappenas;
Kajian 1 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas terlaksana secara akurat dan akomodatif dan kebutuhan skema kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas dan kebutuhan skema kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas kebutuhan skema kesejahteraan sosial dan Pemenuhan HAM bagi Penyandang Disabilitas ● Badan Pusat Statistik;
● Badan Riset dan Inovasi Nasional;
dan ● Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Meluasnya cakupan program kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas sesuai kebutuhan ragam dan kondisi sosio- ekonomi Pengembangan program kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas yang aksesibel, mudah, dan sesuai kebutuhan ragam disabilitas Jumlah Penyandang Disabilitas yang mendapatkan program bantuan sosial berbasis individu ● Badan Pusat Statistik;
● Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Dalam Negeri Orang
880.000 960.000
1.040.
000
1.120.
000 Jumlah RT dengan Penyandang Disabilitas yang mendapatkan program bantuan ● Badan Pusat Statistik;
● Kementerian Koordinator Bidang Orang
2.500.
000
2.500.
000
2.500.
000
2.500.
000
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 sosial berbasis rumah tangga Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Dalam Negeri Penyediaan bantuan sosial berupa alat bantu bagi Penyandang Disabilitas miskin Jumlah bantuan sosial berupa alat bantu bagi Penyandang Disabilitas miskin yang disalurkan ● Badan Pusat Statistik;
● Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Dalam Negeri Unit
10.000
10.000
10.000
10.000
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Kebijakan III. Meningkatkan Kapasitas Layanan Habilitasi dan Rehabilitas oleh Lembaga dan Masyarakat Memastikan penguatan kapasitas akomodatif disabilitas kepada pemberi layanan habilitasi dan rehabilitasi dari lembaga sosial dan lembaga kemasyarakatan Tersedianya pedoman akomodatif disabilitas dalam pelaksanaan layanan habilitasi dan rehabilitasi oleh lembaga sosial Penyusunan pedoman akomodatif disabilitas dalam pelaksanaan layanan habilitasi dan rehabilitasi di lembaga sosial Jumlah pedoman akomodatif disabilitas dalam pelaksanaan layanan habilitasi dan rehabilitasi yang terstandarisasi dan berbasis HAM untuk lembaga sosial dan lembaga kemasyarakatan Kementerian Sosial; dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ● Kementerian Dalam Negeri;
● Kementerian Hak Asasi Manusia;
● Kementerian Ketenagakerjaan;
dan ● Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Pedoman 1 1 1 1 Tersedianya kurikulum untuk pelatihan akomodatif disabilitas yang terstandarisasi dan aksesibel untuk layanan habilitasi dan rehabilitasi di lembaga sosial dan lembaga kemasyarakatan Pengembangan kurikulum untuk pelatihan akomodatif disabilitas dalam layanan habilitasi dan rehabilitasi di lembaga sosial dan kemasyarakatan Jumlah modul kurikulum pelatihan akomodatif disabilitas dalam layanan habilitasi dan rehabilitasi di lembaga sosial yang terstandarisasi, berbasis HAM, dan aksesibel Kementerian Sosial ● Lembaga Administrasi Negara;
● Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
● Badan Kepegawaian Negara; dan ● Kementerian Dalam Negeri Modul 10 11 12 13
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Jumlah modul kurikulum pelatihan akomodatif disabilitas dalam layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk lembaga desa yang terstandarisasi, berbasis HAM, dan aksesibel Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ● Lembaga Administrasi Negara;
● Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
● Badan Kepegawaian Negara; dan ● Kementerian Dalam Negeri Modul 1 0 1 0 Peningkatan jumlah layanan habilitasi dan rehabilitasi di lembaga sosial dan lembaga kemasyarakatan yang mendapatkan pelatihan akomodatif disabilitas Pelatihan dan peningkatan kapasitas akomodatif disabilitas kepada pemberi layanan habilitasi dan rehabilitasi berbasis kesejahteraan sosial dan kemasyarakatan Jumlah bimbingan teknis mencakup akomodasi disabilitas kepada lembaga kesejahteraan sosial tingkat pusat, daerah, dan masyarakat Kementerian Sosial ● Lembaga Administrasi Negara;
● Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
● Kementerian Hak Asasi Manusia;
● Kementerian Dalam Negeri;
dan Kegiatan 150 150 150 150
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 ● Kementerian Desa
dan Pembangunan Daerah Tertinggal Jumlah bimbingan teknis akomodatif disabilitas kepada desa dan lembaga desa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ● Kementerian Sosial;
● Kementerian Dalam Negeri;
dan ● Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Desa 5 5 5 5 Meningkatkan jumlah layanan habilitasi dan rehabilitasi di lembaga sosial dan kemasyarakatan yang akomodatif disabilitas Terlaksananya layanan habilitasi dan rehabilitasi akomodatif disabilitas Pemberian layanan habilitasi dan rehabilitasi akomodatif disabilitas dari lembaga sosial dan lembaga kemasyarakatan Persentase PD yang mendapatkan layanan habilitasi dan rehabilitasi dari lembaga sosial terlatih sesuai standar Kementerian Sosial ● Kementerian Hak Asasi Manusia;
● Kementerian Dalam Negeri;
● Kementerian Ketenagakerjaan;
dan ● Kementerian PPN/Bappenas Persen 80% 80% 80% 80%
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Peningkatan keterlibatan masyarakat dalam layanan habilitasi dan rehabilitasi Sosialisasi dan edukasi akomodatif disabilitas bagi lembaga kesejahteraan sosial luar panti dan masyarakat Jumlah sosialisasi untuk lembaga kesejahteraan sosial luar panti dan masyarakat agar meningkat pengetahuannya terkait akomodasi Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial ● Kementerian Dalam Negeri;
● Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
● Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan ● Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Kegiatan 1 1 1 1 Sosialisasi dan edukasi akomodatif disabilitas bagi desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga desa Jumlah sosialisasi untuk desa inklusif dan masyarakat dalam desa inklusif agar meningkat pengetahuannya terkait akomodasi Penyandang Disabilitas Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ● Kementerian Dalam Negeri;
● Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan ● Kementerian Kependudukan dan Kegiatan 5 5 5 5
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Pembangunan Keluarga/BKKBN Peningkatan jumlah layanan habilitasi dan rehabilitasi yang menggunakan pedoman akomodatif disabilitas dan mempertimbangk an partisipasi bermakna Pemanfaatan kurikulum pelatihan akomodatif disabilitas dan pedoman akomodatif disabilitas untuk layanan habilitasi dan rehabilitasi Jumlah lembaga sosial melaksanakan skema layanan habilitasi dan rehabilitasi sesuai standar akomodatif disabilitas dan berpedoman pada HAM Kementerian Sosial ● Kementerian Hak Asasi Manusia;
● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Dalam Negeri Lembaga 100 100 50 50 Jumlah desa inklusif yang memanfaatkan pedoman habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ● Kementerian Dalam Negeri;
● Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan ● Kementerian PPN/Bappenas Desa 5 5 5 5 Perluasan cakupan partisipasi bermakna dari Penyandang Disabilitas dalam pemberian Jumlah balai/sentra dengan instruktur/petugas teridentifikasi Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial ● Kementerian Ketenagakerjaan;
dan ● Kementerian PPN/Bappenas Sentra 31 31 31 31
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 layanan habilitasi dan rehabilitasi Meningkatkan kualitas dan perbaikan mutu lembaga habilitasi dan rehabilitasi Penyandang Disabilitas Peningkatan kualitas dan mutu lembaga habilitasi dan rehabilitasi Penyandang Disabilitas Penjangkauan dan perluasan akreditasi lembaga kesejahteraan sosial yang melayani Penyandang Disabilitas Jumlah lembaga kesejahteraan sosial luar panti yang terakreditasi Kementerian Sosial ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Dalam Negeri Lembaga 100 100 50 50 Jumlah laporan monev layanan rehabilitasi sosial yang dilakukan Kementerian Sosial ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
dan ● Kementerian Hak Asasi Manusia Laporan 1 1 1 1 Penyusunan kebijakan terkait keterbukaan panti dan lembaga kesejahteraan sosial non- pemerintah Jumlah kebijakan atau pedoman yang di dalamnya mengatur keterbukaan panti, termasuk Pemenuhan HAM, dan lembaga Kementerian Sosial ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Hukum; dan Dokumen 1 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 kesejahteraan sosial non-pemerintah ● Kementerian Hak Asasi Manusia Kebijakan IV. Meningkatkan Dukungan dan Kapasitas Pendamping Masyarakat dalam Melakukan Pendampingan bagi Penyandang Disabilitas dan Keluarganya.
Memperkuat kapasitas pendamping untuk Penyandang Disabilitas dalam melakukan pendampingan bagi Penyandang Disabilitas dan keluarga dengan Penyandang Disabilitas Penguatan kompetensi pendamping sosial dan kemasyarakatan untuk pendampingan Penyandang Disabilitas, termasuk akomodasi disabilitas Pemberian pelatihan dan peningkatan kapasitas pendamping untuk pendampingan Penyandang Disabilitas, termasuk akomodasi disabilitas Jumlah pelatihan yang diselenggarakan bagi pendamping kesejahteraan sosial mengenai pendampingan Penyandang Disabilitas, termasuk akomodasi disabilitas Kementerian Sosial ● Lembaga Administrasi Negara;
● Badan Kepegawaian Negara;
● Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Dalam Negeri Kegiatan 300 300 300 300 Jumlah pelatihan yang diselenggarakan bagi petugas dan pengelola balai, sentra, panti, dan lembaga kesejahteraan sosial non-pemerintah mengenai penanganan terhadap kejadian gangguan psikososial Kementerian Sosial Kegiatan 1 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Jumlah pelatihan yang diselenggarakan bagi pendamping tingkat desa mengenai pendampingan Penyandang Disabilitas, termasuk akomodasi disabilitas Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kegiatan 25 25 25 25 Tersedianya pendamping di masyarakat yang mampu melakukan pendampingan bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya sesuai kebutuhan ragam disabilitas Penguatan pendamping Sosial untuk mampu memberikan pendampingan bagi Penyandang Disabilitas dan Keluarganya sesuai skema dan standar Jumlah pendamping sosial yang mampu melakukan pendampingan bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya sesuai skema dan standar, termasuk berbasis HAM Kementerian Sosial Orang 1000 1000 1000 1000 Penguatan pendamping desa untuk mampu memberikan pendampingan bagi Penyandang Disabilitas dan Keluarganya sesuai skema dan standar Jumlah pendamping desa yang mampu melakukan pendampingan bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya sesuai skema dan standar, termasuk berbasis HAM Kementerian Desa
dan Pembangunan Daerah Tertinggal Orang 1000 1000 1000 1000
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Sasaran Strategis 5. Pewujudan ekonomi inklusif bagi Penyandang Disabilitas Kebijakan I. Memperkuat Pemahaman tentang Ketenagakerjaan Inklusif pada K/L, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Swasta di Seluruh Sektor Menyusun modul pelatihan sensitivitas disabilitas yang digunakan sebagai standar pemberian edukasi oleh K/L, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta di seluruh sektor.
Tersusunnya modul pelatihan sensitivitas disabilitas yang digunakan sebagai standar pemberian edukasi oleh K/L, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta di seluruh sektor.
Pengembangan materi panduan pelayanan bagi pemberi layanan di lingkungan K/L dan pemerintah daerah yang mengakomodasi kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Jumlah materi pelatihan LMS (Learning Management System) sensitivitas disabilitas yang digunakan sebagai standar pemberian edukasi oleh K/L dan pemerintah daerah di seluruh sektor Lembaga Administrasi Negara ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Dalam Negeri;
● Kementerian Sosial; dan ● Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Materi 0 1 0 0 Tersusunnya modul pelatihan sensitivitas disabilitas yang digunakan sebagai standar pemberian edukasi dalam mewujudkan lingkungan kerja inklusif oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Pengembangan modul panduan pelayanan bagi pemberi layanan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Swasta yang mengakomodasi kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Jumlah modul pelatihan/pembekal an sensitivitas disabilitas yang digunakan sebagai standar pemberian edukasi oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta di seluruh sektor.
Kementerian Ketenagakerjaa n ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Dalam Negeri;
● Kementerian Sosial; dan ● Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Modul 1 0 0 0
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Milik Daerah, dan swasta di seluruh sektor Mengintegrasikan materi pelatihan sensitivitas disabilitas pada pemberian edukasi oleh K/L, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta di seluruh sektor.
Tersedianya pelatihan sensitivitas disabilitas bagi seluruh K/L, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta di seluruh sektor.
Pelaksanaan pelatihan sensitivitas disabilitas kepada pemberi layanan bagi Penyandang Disabilitas di lingkungan kementerian lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan Swasta.
Jumlah pelatihan LMS (Learning Management System) sensitivitas disabilitas bagi seluruh K/L dan pemerintah daerah di seluruh sektor.
Lembaga Administrasi Negara ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Dalam Negeri;
dan ● Kementerian Sosial Kegiatan 0 1 0 0 Jumlah pelatihan/pembekal an sensitivitas disabilitas bagi seluruh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta di seluruh sektor.
Kementerian Ketenagakerjaa n ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Dalam Negeri;
● Kementerian Sosial;
● Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
dan ● BPI Danantara Jumlah 25 35 45 50
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Tersedianya sumber daya manusia di seluruh K/L, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta di seluruh sektor yang responsif terhadap Penyandang Disabilitas.
Penguatan SDM pemberi layanan yang responsif terhadap Penyandang Disabilitas di seluruh K/L dan pemerintah daerah di seluruh sektor Jumlah SDM di K/L dan pemerintah daerah di seluruh sektor telah mengikuti pelatihan LMS (Learning Management System) sensitivitas disabilitas.
Lembaga Administrasi Negara ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Dalam Negeri;
dan ● Kementerian Sosial Orang 0 0 40 40 Penguatan SDM pemberi layanan yang responsif terhadap Penyandang Disabilitas di seluruh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta di seluruh sektor Jumlah SDM di Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta di seluruh sektor telah mengikuti pelatihan sensitivitas disabilitas.
Kementerian Ketenagakerjaa n ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Dalam Negeri;
● Kementerian Sosial;
● Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
dan ● BPI Danantara Orang 50 70 90 100 Penguatan peran Unit Layanan Disabilitas (ULD) dalam memastikan tersedianya dukungan bagi Penyandang Disabilitas untuk Tersedianya Unit Layanan Disabilitas (ULD) di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di INDONESIA Pelaksanaan pengawasan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Jumlah provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaa n ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Dalam Negeri;
dan Daerah 10 15 20 25
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 memperoleh akses terhadap kesempatan kerja yang inklusif Nomor 60 Tahun 2020 Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 ● Pemerintah daerah Penguatan komitmen pemda dalam pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di wilayahnya Tersedianya tenaga pendamping di Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang memiliki kemampuan untuk menghubungkan pemberi kerja dan calon tenaga kerja disabilitas, mempersiapkan pemberi kerja untuk mempekerjakan calon tenaga kerja disabilitas, dan mempersiapkan calon tenaga kerja disabilitas Pengisian jabatan tenaga pendamping dengan memprioritaskan diisi oleh Penyandang Disabilitas Jumlah Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang Ketenagakerjaan yang memiliki jabatan tenaga pendamping Unit 10 15 20 25
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Terwujudnya statistik ASN disabilitas yang akurat dan inklusif Tersedianya data ASN disabilitas hasil konfirmasi Pengembangan Sistem Interoperabilitas data dengan Kementerian Sosial Tersedianya Sistem Interoperabilitas data dengan Kementerian Sosial Badan Kepegawaian Negara Kementerian Sosial Sistem 1 1 1 1 Pelaksanaan pemadanan data dengan Kementerian Sosial Jumlah pelaksanaan pemadanan data dengan Kementerian Sosial Badan Kepegawaian Negara Kementerian Sosial Kali 1 1 1 1 Melakukan flaging hasil pemadanan data Persentase data hasil padanan yang ter-flag Badan Kepegawaian Negara ● Seluruh K/L;
dan ● Pemerintah daerah % (Besaran data padanan tiap tahunnya) 100% 100% 100% 100% Pemutakhiran data status disabilitas ASN pada instansi pusat dan instansi daerah Persentase konfirmasi yang dilakukan ASN Badan Kepegawaian Negara ● Seluruh K/L;
dan ● Pemerintah daerah % (Angka akumulasi dari hasil seluruh konfirmasi) 30% 60% 80% 90% Tersedianya statistik ASN disabilitas Pengembangan Dashboard data statistik ASN disabilitas Tersedianya Dashboard data statistik ASN disabilitas Badan Kepegawaian Negara ● Seluruh K/L;
dan ● Pemerintah daerah Dashboard 1 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Kebijakan II. Memperluas akses lapangan kerja bagi Penyandang Disabilitas untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Menyusun panduan dan standar operasional ketenagakerjaan disabilitas bagi sektor publik dan swasta Terselenggaranya sosialisasi ketentuan- ketentuan Pengadaan ASN yang ramah disabilitas kepada K/L dan pemda yang melaksanakan pengadaan ASN Sosialisasi ketentuan- ketentuan Pengadaan ASN yang ramah disabilitas kepada K/L dan pemda yang melaksanakan pengadaan ASN Jumlah sosialisasi kepada K/L dan pemerintah daerah yang melaksanakan pengadaan ASN untuk mengimplementasik an pengadaan CASN bagi Penyandang Disabilitas, sosialisasi mencakup:
1. mengganti surat keterangan sehat jasmani & rohani dengan surat keterangan derajat kedisabilitasanny a
2. penetapan formasi jabatan minimal 2% bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan Jabatan dan Kebutuhannya
3. Pemberian Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi ● Badan Kepegawaian Negara;
● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Dalam Negeri;
● Kementerian Sosial;
● Lembaga Administrasi Negara; dan ● Pemerintah Kabupaten/kota Laporan Kegiatan 1 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 mengikuti proses seleksi CASN Tersedianya panduan ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas di sektor swasta, mencakup antara lain proses pemagangan, perekrutan, penempatan, pelatihan, dan pengembangan karir.
Penyusunan pembaharuan panduan ketenagakerjaan di swasta mulai dari proses rekrutmen hingga pengembangan kapasitas dan jenjang karir.
Tersedianya pembaharuan panduan ketenagakerjaan disabilitas di swasta, mencakup antara lain proses pemagangan, perekrutan, penempatan, pelatihan, dan pengembangan karir.
Kementerian Ketenagakerjaa n Kementerian Ketenagakerjaan Panduan 0 1 0 0 Memastikan penyediaan Akomodasi yang Layak bagi pekerja Penyandang Disabilitas Tersedianya standar penyediaan Akomodasi yang Layak bagi pekerja Penyandang Disabilitas.
Penyusunan kebijakan standar Akomodasi yang Layak baik fisik maupun non fisik untuk mendukung kemandirian Penyandang Disabilitas di lingkungan kerja Tersedianya standar penyediaan akomodasi fisik yang layak bagi pekerja Penyandang Disabilitas di lingkungan kerja Kementerian Pekerjaan Umum ● Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
● Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
● BPI Danantara;
● Kementerian Ketenagakerjaan ;
Dokumen Standar 0 1 0 0
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 ● Kementerian Dalam Negeri;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Tersedianya rekomendasi kebijakan tentang penyediaan lingkungan kerja inklusif disabilitas Kementerian PPN/Bappenas ● Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
● Kementerian Ketenagakerjaan ; dan ● Kementerian Dalam Negeri Rekomendasi 1 0 0 0 Meningkatkan jumlah K/L, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan perusahaan swasta yang melaksanakan panduan dan standar operasional Tersedianya Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan perusahaan swasta yang mengimplementa sikan panduan ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas.
Pelaksanaan sosialisasi, edukasi dan pengawasan bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Swasta untuk mengimplementa sikan panduan ketenagakerjaan Jumlah sosialisasi dan edukasi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah terkait panduan ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan perusahaan swasta Kementerian Ketenagakerjaa n ● Seluruh K/L;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Jumlah 85 150 230 325
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 ketenagakerjaan disabilitas.
bagi Penyandang Disabilitas.
Tercapainya peningkatan jumlah K/L, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang mengalami peningkatan rekrutmen pegawai Penyandang Disabilitas secara bertahap setiap tahun, sebagai bagian dari komitmen keberagaman dan inklusi, hingga mencapai paling sedikit 2% (dua persen) dari total jumlah pegawai.
Pengembangan skema pengawasan dan insentif bagi K/L dan pemda yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas sesuai kuota.
Persentase K/L dan pemda yang melaksanakan pengadaan ASN dan MENETAPKAN paling sedikit 2% (dua persen) formasi bagi Penyandang Disabilitas dari alokasi formasi yang ditetapkan sesuai dengan keterampilan dan ragam disabilitas ● Kementerian Pendayaguna an Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
dan ● Badan Kepegawaian Negara Persentase 100% 100% 100% 100% Laporan pemantauan dan evaluasi atas penetapan formasi dan seleksi CASN disabilitas K/L dan pemda Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Laporan Kegiatan 1 1 1 1 Penyusunan kebijakan yang mengarahkan setiap Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan inklusi Jumlah kebijakan yang mengarahkan setiap Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan inklusi Penyandang Disabilitas melalui perencanaan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Dokumen 1 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Penyandang Disabilitas melalui perencanaan terstruktur, pelaksanaan TJSL untuk pengembangan kapasitas, penerapan rekrutmen non- diskriminatif.
terstruktur, pelaksanaan TJSL untuk pengembangan kapasitas, penerapan rekrutmen non- diskriminatif.
Penyusunan pedoman yang mengarahkan setiap
Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan inklusi Penyandang Disabilitas melalui perencanaan terstruktur, pelaksanaan TJSL untuk pengembangan kapasitas, penerapan rekrutmen non- diskriminatif.
Jumlah pedoman yang mengarahkan setiap Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan inklusi Penyandang Disabilitas melalui perencanaan terstruktur, pelaksanaan TJSL untuk pengembangan kapasitas, penerapan rekrutmen non- diskriminatif.
BPI Danantara Dokumen 1 2 0 0
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Penyusunan indikator, pemantauan dan evaluasi berkala terhadap Badan Usaha Milik Negara yang dapat diberikan perhatian dan pengakuan khusus sebagai contoh praktik baik bagi Badan Usaha Milik Negara lain atas komitmennya dalam meningkatkan jumlah pekerja disabilitas dan pelaksanaan program TJSL fokus Disabilitas dalam upaya pencapaian target 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari total jumlah pegawai atau pekerja Jumlah
Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan perhatian dan pengakuan khusus sebagai contoh praktik baik bagi Badan Usaha Milik Negara lain atas komitmennya dalam meningkatkan jumlah pekerja disabilitas dan pelaksanaan program TJSL fokus Disabilitas dalam upaya pencapaian target paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari total jumlah pegawai atau pekerja BPI Danantara Unit BUMN 2 4 6 8
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kepada pemerintah daerah mengenai kewajiban merekrut tenaga kerja Penyandang Disabilitas paling sedikit 2% (2 persen) dari total pegawai di instansi pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Laporan pemantauan dan evaluasi pemerintah daerah mengenai kewajiban merekrut tenaga kerja Penyandang Disabilitas paling sedikit 2% (2 persen) dari total pegawai di instansi pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri Provinsi 0 38 38 38 Tercapainya peningkatan jumlah perusahaan swasta yang mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Pengembangan skema insentif bagi Swasta yang mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Jumlah Perusahaan swasta yang mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja meningkat setiap tahun Kementerian Ketenagakerjaa n Jumlah 18 27 36 45
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Meningkatkan kapasitas Penyandang Disabilitas dalam berusaha.
Tersedianya pendampingan bagi wirausaha Penyandang Disabilitas di sektor informal.
Pelaksanaan program/kegiata n pendampingan bagi wirausaha Penyandang Disabilitas Jumlah kuota dari Penyandang Disabilitas yang mendapatkan fasilitas program pendampingan keterampilan dan pengelolaan usaha di lingkup UMKM Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ● Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Keuangan;
● Kementerian Pariwisata;
● Bank INDONESIA;
dan ● Otoritas Jasa Keuangan Jumlah 30 30 30 30 Jumlah Penyandang Disabilitas yang mendapatkan pelatihan dan program Kementerian Ketenagakerjaa n Orang 250 450 700
1.000 Jumlah kuota dari Penyandang Disabilitas yang mengikuti pelatihan dan program pemberdayaan keterampilan dan pengelolaan usaha bagi Penyandang Disabilitas di lingkup pariwisata.
Kementerian Pariwisata Pelatihan 1 1 1 1 Pelaksanaan program pendampingan dalam memproduksi barang dan Jumlah kuota dari Penyandang Disabilitas yang mendapatkan pendampingan dalam produksi dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Jumlah 55 60 65 70
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 pemasaran bagi Penyandang Disabilitas di sektor UMKM pemasaran bagi Wirausaha Memastikan Pelindungan ketenagakerjaan bagi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja.
Tercapainya peningkatan jumlah sosialisasi bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja Penyandang Disabilitas akibat kecelakaan kerja.
Pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan bagi Penyandang Disabilitas akibat kecelakaan kerja terkait hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jumlah sosialisasi bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja Penyandang Disabilitas akibat kecelakaan kerja, baik yang bekerja sebagai pekerja formal maupun informal BPJS Ketenagakerjaa n ● Kementerian Ketenagakerjaan;
● Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
● Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
● Kementerian Dalam Negeri;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Kegiatan 10 10 10 10 Tersedianya layanan pengaduan yang objektif dan mekanisme klaim bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan / PT. Taspen/PT.
ASABRI yang menjamin kecelakaan kerja terutama yang Penyusunan layanan pengaduan yang objektif dan penyederhanaan mekanisme klaim bagi peserta BPJS) Ketenagakerjaan /PT. Taspen/PT.
ASABRI yang mengalami kecelakaan kerja Tersedianya layanan pengaduan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja hingga menjadi Penyandang Disabilitas Layanan 1 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 menyebabkan disabilitas.
hingga menjadi Penyandang Disabilitas Tercapainya peningkatan jumlah perusahaan yang mengikuti program Return to Work.
Pelaksanaan kebijakan dan skema insentif untuk mendorong perusahaan mengikuti program Return to Work.
Jumlah perusahaan yang menerima sosialisasi program Return to Work Kegiatan 125 150 175 200 Tercapainya peningkatan jumlah program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL)/Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan perusahaan swasta untuk mendukung Program TJSL/CSR dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan perusahaan swasta yang menjangkau Penyandang Disabilitas.
Jumlah program TJSL/CSR untuk mendukung Penyandang Disabilitas.
BPI Danantara ● Kementerian Dalam Negeri;
● K/L terkait;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Program 45 50 55 60
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Penyandang Disabilitas.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pedoman dan standar operasional ketenagakerjaan disabilitas.
Tersedianya laporan tahunan yang mencakup jumlah K/L, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan perusahaan swasta yang dipantau terkait kesesuaian pelaksanaan pedoman dan standar operasional ketenagakerjaan disabilitas.
Penyusunan pelaporan kinerja berdasarkan pelaksanaan standar operasional yang sensitif disabilitas di bidang ketenagakerjaan oleh
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
Jumlah Laporan tahunan yang berisi pelaksanaan standar operasional Penyandang Disabilitas di bidang ketenagakerjaan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
Kementerian Ketenagakerjaan ● Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
● Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
● BPI Danantara, dan ● Pemerintah daerah Laporan 1 1 1 1 Kebijakan III. Meningkatkan literasi keuangan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas Menyelenggarakan edukasi peningkatan literasi keuangan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
Tersedianya panduan peningkatan literasi keuangan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
Penyusunan panduan peningkatan literasi keuangan inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
Tersedianya panduan peningkatan literasi keuangan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
Otoritas Jasa Keuangan ● Bank INDONESIA;
● Kementerian Keuangan;
● Badan Pengaturan Panduan 1 0 0 0
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Tercapainya peningkatan jumlah Penyandang Disabilitas yang mendapatkan Edukasi literasi keuangan.
Edukasi bagi Penyandang Disabilitas tentang literasi keuangan dan keuangan inklusif Jumlah Penyandang Disabilitas yang mendapatkan edukasi literasi keuangan Badan Usaha Milik Negara;
dan ● BPI Danantara Orang 500 500 500 500 Meningkatkan penyediaan layanan dan fasilitas keuangan inklusif yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas Tersedianya pemetaan hasil penilaian mandiri Pedoman Akses Pelayanan Keuangan Untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait penyediaan produk/layanan keuangan bagi Penyandang Disabilitas Melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan Untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) melalui penilaian mandiri oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait penyediaan produk/layanan keuangan bagi Penyandang Disabilitas Jumlah partisipasi aktif Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan penilaian mandiri Pedoman Akses Pelayanan Keuangan Untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) terkait penyediaan produk/layanan keuangan bagi Penyandang Disabilitas PUJK 725 750 775 800
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Tersedianya pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait penyediaan layanan keuangan inklusif yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Penyusunan pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait pelayanan keuangan inklusif bagi Penyandang Disabilitas sesuai ragam yang aksesibel dan mudah.
Tersedianya pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait layanan keuangan inklusif yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Dokumen 1 0 0 0 Tersedianya informasi Jaringan kantor Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang inklusif yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Melakukan identifikasi Jaringan kantor Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang inklusif yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Tersedianya Informasi Jaringan kantor Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang inklusif yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Dokumen 1 1 1 1 Menambah inovasi produk layanan keuangan yang bermanfaat bagi Penyandang Disabilitas.
Tersedianya produk simpanan dan pinjaman keuangan yang dapat diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Mendorong PUJK dalam melakukan inovasi produk/layanan keuangan yang bermanfaat bagi Penyandang Disabilitas.
Pelaksanaan koordinasi kepada PUJK terkait dengan penyediaan produk/layanan keuangan yang bermanfaat bagi Penyandang Disabilitas.
Kegiatan 2 2 2 2
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Sasaran Strategis 6. Pendidikan dan Keterampilan bagi Penyandang Disabilitas Kebijakan I. Memperkuat kemampuan institusi pendidikan dan tenaga pendidik untuk memberikan layanan pendidikan inklusif bagi Penyandang Disabilitas Menyusun kebijakan tentang peran, alokasi, insentif, dan Akomodasi yang Layak bagi Guru Pendidikan Khusus (GPK) Tersedianya kebijakan tentang Guru Pendidikan Khusus non Penyandang Disabilitas dan Guru Pendidikan Khusus (GPK) yang menyandang disabilitas Penyusunan kebijakan tentang Guru Pendidikan Khusus non Penyandang Disabilitas dan Guru Pendidikan Khusus (GPK) yang menyandang disabilitas Jumlah kebijakan tentang peran, kompetensi, insentif, dan Akomodasi yang Layak bagi Guru Pendidikan Khusus (GPK) di Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Dalam Negeri Kebijakan 1 0 0 0 Tercapainya peningkatan ketersediaan Guru Pendidikan Khusus (GPK) Perekrutan Guru Pendidikan Khusus secara masif dan merata Jumlah Guru Pendidikan Khusus (GPK) di Pendidikan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ● Kemterian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
● Badan Kepagawaian Nasional; dan ● Kementerian Dalam Negeri Orang 100 100 100 100 Mengadakan pelatihan/pendidi kan tentang layanan pendidikan inklusif bagi Tercapainya peningkatan jumlah tenaga pendidik yang memiliki kompetensi Insersi modul pendidikan inklusif ke kurikulum program studi pendidikan guru Jumlah modul pendidikan inklusif untuk dosen program studi pendidikan guru (tidak hanya jurusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah LPTK Penyelenggara PPG Modul 1 0 0 0
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, dasar, menengah, dan Penyandang Disabilitas.
khusus terkait Penyelenggaraan pendidikan inklusif untuk mengakomodasi kebutuhan peserta didik Penyandang Disabilitas di lingkungan sekolah.
(tidak hanya jurusan PLB) baik tingkat Strata-1 dan/atau pendidikan profesi guru prajabatan PLB) baik baik tingkat Strata-1 dan/atau pendidikan profesi guru prajabatan Tersedianya modul pendidikan inklusif untuk dosen program studi pendidikan guru (tidak hanya jurusan PLB) di perguruan tinggi keagamaan Kementerian Agama ● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Lembaga 10 50 100 0 Penyusunan Materi dan Pelaksanaan Pelatihan Pendidikan Inklusif Tersedianya materi pelatihan pelaksanaan pendidikan inklusi untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di jenjang PAUD, Dasar, dan Menengah secara dalam jaringan melalui platform pendidikan seperti Rumah Belajar, Ruang GTK, dll.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ● Kementerian Sosial;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Materi 1 0 0 0
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Terlaksananya pelatihan pelaksanaan pendidikan inklusi untuk tenaga pendidik di jenjang PAUD, Dasar, dan Menengah.
Laporan pelatihan 1 0 0 0 Persentase sekolah yang memiliki minimal 1 tenaga pendidik inklusif yang tersertifikasi (lulus Pelatihan Berjenjang Pendidikan Inklusif /PBPI tingkat Dasar).
Persentase 46,03% (SP PDPD) 7,06% (SP Formal) 46,24% (SP PDPD) 7,09% (SP Formal) 46,45% (SP PDPD) 7,12% (SP Formal) 46,65% (SP PDPD) 7,16% (SP Formal) Tersedianya materi pelatihan pelaksanaan pendidikan inklusif di lingkungan satuan pendidikan keagamaan Kementerian Agama ● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Materi 1 Materi Pelatiha n Tingkat Lanjut 1 Materi Pelatiha n Tingkat Mahir 0 0 Jumlah tenaga pendidik di satuan pendidikan keagamaan yang menerima pelatihan ● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Orang
31.000
36.000
41.000
46.000
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 layanan pendidikan inklusif Memastikan lembaga penyelenggara pendidikan dasar dan menengah menyediakan Akomodasi yang Layak bagi peserta didik Penyandang Disabilitas Tersedianya lembaga penyelenggara pendidikan dasar dan menengah yang memberikan Akomodasi Yang Layak bagi peserta didik Penyandang Disabilitas Perluasan dan penguatan lembaga penyelenggara pendidikan formal jenjang dasar dan menengah yang inklusif bagi peserta didik Penyandang Disabilitas Jumlah lembaga PAUD formal Raudhatul Athfal (RA) yang menerima peserta didik Penyandang Disabilitas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ● Kementerian Sosial;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Lembaga
7.936
8.366
8.791
9.216 Jumlah Sekolah Dasar yang menerima peserta didik Penyandang Disabilitas Lembaga
27.444
28.934
30.403
31.873 Jumlah Sekolah Menengah Pertama yang menerima peserta didik Penyandang Disabilitas Lembaga
10.914
11.506
12.090
12.675 Jumlah Sekolah Menengah Atas yang menerima peserta didik Penyandang Disabilitas Lembaga
3.702
3.903
4.101
4.299
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Jumlah Sekolah Menengah Kejuruan yang menerima peserta didik Penyandang Disabilitas Lembaga
3.483
3.672 3,.58
4.045 Jumlah SLB yang terakreditasi (TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB) Lembaga 736 107 299
1.103 Jumlah Madrasah Inklusif tingkat dasar dan menengah berciri khas agama Islam yang siap dan/atau menerima peserta didik Penyandang Disabilitas Kementerian Agama ● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Lembaga
2.353
2.853
3.353
3.853 Jumlah sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah berciri khas keagamaan Hindu yang siap dan/atau menerima peserta didik Penyandang Disabilitas Lembaga 8 12 26 40
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Jumlah sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah berciri khas keagamaan Kristen yang siap dan/atau menerima peserta didik Penyandang Disabilitas Lembaga 8 12 26 40 Perluasan dan penguatan lembaga penyelenggara pendidikan non formal jenjang dasar dan menengah yang inklusif bagi peserta didik Penyandang Disabilitas Jumlah lembaga PAUD nonformal (KB/TPA) yang menerima peserta didik Penyandang Disabilitas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Lembaga
5.177
5.458
5.735
6.012 Jumlah lembaga kursus dan pelatihan yang menerima peserta didik Penyandang Disabilitas Lembaga Kursus dan Pelatihan 3 3 3 3 Jumlah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menyediakan pendidikan untuk peserta didik Lembaga
2.259
2.382
2.503
2.624
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Penyandang Disabilitas Memastikan lembaga penyelenggara pendidikan tinggi menyediakan Akomodasi yang Layak bagi peserta didik Penyandang Disabilitas Tercapainya peningkatan jumlah perguruan tinggi dan perguruan tinggi keagamaan yang menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas.
Peningkatan perguruan tinggi yang menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas.
Jumlah perguruan tinggi yang memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD) Pendidikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Perguruan Tinggi 194 234 274 314 Jumlah perguruan tinggi keagamaan Katolik memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD) Pendidikan Kementerian Agama (Bimbingan Masyarakat Katolik) Lembaga 20 20 20 20 Jumlah perguruan tinggi keagamaan Islam memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD) Pendidikan Kementerian Agama Lembaga 10 10 15 20 Kebijakan II. Memperkuat upaya pengurangan kesenjangan dalam mengakses pendidikan bagi Penyandang Disabilitas dan nondisabilitas Memasukkan kriteria non diskriminasi dan inklusivitas dalam pedoman pemantauan dan evaluasi Pemenuhan Akomodasi yang Layak peserta didik Penyandang Tersedianya pedoman pemantauan yang memasukkan variabel non diskriminasi dan inklusivitas bagi Penyandang Disabilitas dalam mengakses Penyusunan pedoman pemantauan pendidikan inklusif terhadap lembaga penyelenggara pendidikan yang memberikan Akomodasi yang Layak dan Unit Tersedianya pedoman pemantauan pendidikan inklusif terhadap lembaga penyelenggara pendidikan yang memberikan Akomodasi yang Layak dan Unit ● Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
● Kementerian Agama;
● Badan Akreditasi Nasional Kementerian Dalam Negeri Dokumen 1 0 0 0
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Disabilitas dan mahasiswa yang berkala dilakukan ke sekolah/madrasah , perguruan tinggi, dan satuan pendidikan keagamaan formal.
pendidikan sesuai amanat PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2020 Layanan Disabilitas (ULD) Layanan Disabilitas (ULD) Sekolah/Mad rasah (BAN S/M);
● Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/K ota Pengembangan indikator tambahan terkait aspek inklusivitas pada sistem akreditasi lembaga penyelenggara pendidikan Tersedianya indikator tambahan terkait aspek inklusivitas pada sistem akreditasi lembaga penyelenggara pendidikan Kementerian Dalam Negeri Indikator 1 0 0 0 Melaksanakan pemantauan dan evaluasi berdasarkan pedoman variabel non diskriminasi dan inklusivitas bagi Penyandang Disabilitas dalam mengakses pendidikan.
Terlaksananya pemantauan dan evaluasi berdasarkan pedoman variabel non diskriminasi dan inklusivitas bagi Penyandang Disabilitas dalam mengakses pendidikan.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi berdasarkan pedoman variabel non diskriminasi dan inklusivitas bagi Penyandang Disabilitas dalam mengakses pendidikan.
Persentase satuan pendidikan dengan ciri khas keagamaan yang memenuhi kriteria non diskriminasi dan inklusivitas berdasarkan pedoman pemantauan Kementerian Agama ● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Lembaga
2.353
2.853
3.353
3.853 Memberikan Akomodasi yang Layak kepada peserta didik Penyandang Disabilitas di Tercapainya penurunan tingkat putus sekolah bagi peserta didik Penyandang Pemberian beasiswa afirmatif dan bantuan penunjang pendidikan (alat Jumlah Pedoman Pemberian Program INDONESIA Pintar (PIP) untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di jenjang ● Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
dan ● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Pedoman 1 0 0 0
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 tingkat pendidikan dasar dan menengah dan perguruan tinggi Disabilitas usia sekolah formal di jenjang pendidikan dasar dan menengah bantu belajar, transportasi) pendidikan dasar dan menengah ● Kementerian Agama Jumlah peserta didik Penyandang Disabilitas penerima manfaat Program INDONESIA Pintar (PIP) ● Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
dan ● Kementerian Agama ● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Orang
523.226 523.226 523.226 523.226 Tercapainya penurunan tingkat putus sekolah bagi peserta didik Penyandang Disabilitas di perguruan tinggi.
Pemberian beasiswa afirmatif dan bantuan penunjang pendidikan (alat bantu belajar, transportasi) Jumlah penerima program beasiswa afirmatif untuk peserta didik Penyandang Disabilitas di perguruan tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ● Perguruan Tinggi Negeri;
● Perguruan Tinggi Swasta; dan ● LLDIKTI Wilayah Orang
1.663
1.863
2.063
2.263 Tersedianya program beasiswa afirmatif untuk peserta didik Penyandang Disabilitas di perguruan tinggi keagamaan Islam Kementerian Agama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Orang 205 207 211 215
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Tersedianya program beasiswa afirmatif untuk peserta didik Penyandang Disabilitas di perguruan tinggi keagamaan Kristen
Kementerian Agama Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri Orang 10 10 15 20 Kebijakan III. Memastikan inovasi dan reformasi tata kelola kelembagaan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan keterampilan yang tanggap terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas Membentuk unit yang berfungsi sebagai pusat layanan disabilitas bagi pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan dengan memberikan bantuan profesional bagi lembaga penyelenggara pendidikan.
Tercapainya peningkatan jumlah lembaga pendidikan terakreditasi yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
Penyediaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Pendidikan di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupa ten/Kota Jumlah Unit Layanan Disabilitas (ULD) Pendidikan di tingkat Provinsi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ● Kementerian Dalam Negeri;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi 33 34 35 37 Jumlah Unit Layanan Disabilitas (ULD) Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota ● Kementerian Dalam Negeri;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Kab/Kota 466 471 478 488
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Pelibatan Organisasi Penyandang Disabilitas sebagai bagian dari pelaksana atau narasumber dalam pelaksanaan pelatihan bagi Dinas Pendidikan di daerah Jumlah daftar Organisasi Penyandang Disabilitas yang terlibat sebagai narasumber atau anggota tim dalam pelaksanaan pelatihan bagi Dinas Pendidikan di daerah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ● Kementerian Dalam Negeri;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Mitra pendidikan 1 1 1 1 Mendorong peningkatan Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan vokasi bagi seluruh ragam Penyandang Disabilitas.
Tercapainya peningkatan jumlah lembaga kursus yang menyelenggaraka n pendidikan dan/atau pelatihan vokasi bagi seluruh ragam Penyandang Disabilitas.
Peningkatan lembaga kursus yang menyelenggaraka n pendidikan dan/atau pelatihan vokasi bagi seluruh ragam Penyandang Disabilitas Jumlah lembaga kursus yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan vokasi bagi seluruh ragam Penyandang Disabilitas ● Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
● Kementerian Agama; dan ● Kementerian Ketenagakerj aan ● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota LKP 3 3 3 3
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Mendorong inovasi metode pembelajaran inklusif dengan meningkatkan kualitas dan alternatif metode pembelajaran bagi anak dengan disabilitas yang mengembangkan berbagai teknologi salah satunya adalah assistive device bagi Penyandang Disabilitas Tercapainya peningkatan jumlah pengembangan metode inovasi pembelajaran inklusif berbasis teknologi oleh tenaga pendidik (calon guru, guru, tenaga kependidikan, dan dosen PT) Perluasan Penyelenggaraan kompetisi pengembangan metode pembelajaran inklusif berbasis teknologi oleh tenaga pendidik (calon guru, guru, tenaga kependidikan, dan dosen PT) Jumlah inovasi metode pembelajaran inklusif berbasis teknologi oleh tenaga pendidik (calon guru, guru, tenaga kependidikan, dan dosen PT) ● Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
● Kementerian Agama;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/K ota ● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Inovasi 1 1 1 1 Kebijakan IV. Membuka kesempatan bagi Penyandang Disabilitas di bidang kebudayaan dan olahraga.
Mendorong peningkatan partisipasi Penyandang Disabilitas dalam berbagai kompetisi bidang seni dan olahraga di tingkat daerah, nasional, dan internasional.
K/L dan pemerintah daerah memiliki pemahaman dan kapasitas dalam mengembangkan potensi Penyandang Disabilitas di bidang olahraga.
Penguatan pemahaman dan kapasitas K/L dan pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi Penyandang Disabilitas di bidang olahraga melalui sosialisasi inklusivitas setiap tahun.
Jumlah sosialisasi K/L dan pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi Penyandang Disabilitas di bidang olahraga.
Kementerian Pemuda dan Olahraga ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Dalam Negeri;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Kegiatan 2 2 2 2 Jumlah assessment oleh K/L dan pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi Penyandang Disabilitas di bidang olahraga.
Kegiatan 1 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Terlaksananya proses talent scouting atlet Penyandang Disabilitas dari pemerintah melalui upaya jemput bola dari Sekolah Inklusi, Sekolah Luar Biasa, Komunitas/Orga nisasi Penyandang Disabilitas, dan Klub Olahraga Pelaksanaan talent scouting atlet Penyandang Disabilitas.
Jumlah talent scouting Penyandang Disabilitas di bidang olahraga oleh K/L dan pemerintah daerah Kegiatan 1 1 1 1 Jumlah atlet Penyandang Disabilitas yang dijaring talent scouting di bidang olahraga oleh K/L dan pemerintah daerah.
Orang 200 200 200 200 Terselenggaranya kegiatan olahraga non kompetisi yang memberikan ruang bagi peserta Penyandang Disabilitas.
Penyelenggaraan kegiatan olahraga nonkompetisi bagi Penyandang Disabilitas dari seluruh ragam.
Jumlah kampanye olahraga layanan khusus yang terfasilitasi dalam peningkatan partisipasi berolahraga dan kebugaran jasmani Kegiatan 4 5 5 5 Terlaksananya dukungan pemerintah untuk atlet paralimpik Penjangkauan keikutsertaan Penyandang Disabilitas dalam kompetisi bidang olahraga Jumlah keikutsertaan olahragawan muda Penyandang Disabilitas dalam multievent disabilitas tingkat nasional Orang 650 650 650 650
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 nasional dan internasional.
(Pekan Paralimpiade Pelajar Nasional) setiap tahunnya.
Jumlah keikutsertaan atlet Penyandang Disabilitas dalam multievent disabilitas tingkat nasional dan internasional (Pekan Paralimpiade Nasional dan/atau ASEAN Para Games/Asian Para Games/Paralympic Games) setiap tahunnya.
Orang 268 130 Atlet (Asian Para Games)
268 Atlet (ASEAN Para Games) 35 Atlet (Paralym pic Games)
5.178 Atlet (Peparna s) 268 Tercapainya peningkatan jumlah keikutsertaan Penyandang Disabilitas dari seluruh ragam dalam kompetisi bidang olahraga.
Pelaksanaan kompetisi rutin di bidang olahraga bagi Penyandang Disabilitas tingkat nasional dan internasional Jumlah kompetisi bagi Penyandang Disabilitas dari seluruh ragam di bidang olahraga (PEPARNAS).
Kegiatan 0 0 1 0 Keikutsertaan dalam kompetisi rutin di bidang olahraga bagi Jumlah fasilitasi yang diberikan bagi Penyandang Disabilitas untuk Kegiatan 1 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Penyandang Disabilitas terlibat pada kompetisi olahraga.
Pelaksanaan kejuaraan single event senior di bidang olahraga bagi Penyandang Disabilitas Jumlah kejuaraan single event senior bagi Penyandang Disabilitas di bidang olahraga Kegiatan 1 1 1 1 Tersedianya pelatihan untuk pelatih dan tenaga pendukung olahraga inklusif untuk Penyandang Disabilitas.
Pelatihan untuk pelatih dan tenaga pendukung olahraga untuk Penyandang Disabilitas.
Tersedianya jumlah pelatih dan tenaga pendukung olahraga untuk Penyandang Disabilitas yang terfasilitasi pelatihan.
Orang 300 300 300 300 Tersedianya kelembagaan olahraga untuk Penyandang Disabilitas yang akuntabel Pelaksanaan evaluasi terhadap organisasi induk olahraga untuk Penyandang Disabilitas terkait kesesuaiannya dengan standar pengelolaan berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Tersedianya evaluasi dan rekomendasi perbaikan atas kinerja organisasi Laporan 1 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Lingkup Olahraga Prestasi.
Tersedianya fasilitas olahraga akomodatif bagi Penyandang Disabilitas.
Pengadaan sarana olahraga akomodatif bagi Penyandang Disabilitas.
Tersedianya sarana olahraga akomodatif bagi Penyandang Disabilitas.
Kegiatan 1 1 1 1 Mendorong peningkatan partisipasi Penyandang Disabilitas dari seluruh ragam dalam berbagai kegiatan bakat bidang kebudayaan di tingkat daerah, nasional, dan internasional.
K/L dan pemerintah daerah memiliki pemahaman dan kapasitas dalam mengembangkan potensi Penyandang Disabilitas di bidang kebudayaan.
Penguatan pemahaman dan kapasitas K/L dan pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi Penyandang Disabilitas di bidang kebudayaan melalui sosialisasi inklusivitas setiap tahun.
Jumlah sosialisasi (termasuk sosialisasi program pembinaan kebudayaan) kepada masyarakat termasuk seniman dan budayawan Penyandang Disabilitas dengan memastikan konten sosialisasi memenuhi kriteria inklusivitas.
Kementerian Kebudayaan ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Dalam Negeri;
● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Kegiatan 1 1 1 1
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Tercapainya peningkatan jumlah keikutsertaan Penyandang Disabilitas dari seluruh ragam kegiatan kebudayaan Pelaksanaan kegiatan kebudayaan bagi Penyandang Disabilitas dari seluruh ragam.
Jumlah lembaga melaksanakan kegiatan kebudayaan bagi Penyandang Disabilitas dari seluruh ragam.
Lembaga 2 2 2 2 Tersedianya pelatih, instruktur, dan pembina kebudayaan inklusif untuk Penyandang Disabilitas seluruh ragam.
Perekrutan pelatih, instruktur, dan pembina kebudayaan untuk Penyandang Disabilitas dari seluruh ragam.
Tersedianya pelatih, instruktur, dan pembina kebudayaan untuk Penyandang Disabilitas dari seluruh ragam.
Orang 2 2 2 2 Penyediaan fasilitas kebudayaan akomodatif bagi Penyandang Disabilitas.
Tersedianya fasilitas kebudayaan akomodatif bagi Penyandang Disabilitas.
Pengadaan fasilitas kebudayaan akomodatif bagi Penyandang Disabilitas.
Tersedianya fasilitas kebudayaan akomodatif bagi Penyandang Disabilitas.
Kegiatan 5 5 5 5 Sasaran Strategis 7. Akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas Kebijakan I. Peningkatan Kemampuan Penyedia Layanan Kesehatan Untuk Memenuhi Kebutuhan Penyandang Disabilitas Meningkatkan fasilitas kesehatan yang ramah Tersedianya kebijakan atau pedoman Penyusunan Kebijakan atau pedoman Jumlah dokumen kebijakan atau pedoman Kementerian Kesehatan ● Kementerian PPN/Bappenas;
Dokumen 1 0 0 0
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Penyandang Disabilitas pelaksanaan pelayanan kesehatan inklusif untuk menjamin aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pelaksanaan pelayanan kesehatan inklusif bagi Penyandang Disabilitas pelaksanaan pelayanan kesehatan inklusif bagi Penyandang Disabilitas ● Badan Riset dan Inovasi Nasional;
● Kementerian Sosial; dan ● Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKB N Meningkatnya keterlibatan Penyandang Disabilitas dalam proses pembangunan pelayanan kesehatan inklusif Penyediaan ruang partisipasi bagi Penyandang Disabilitas dalam proses pembangunan pelayanan kesehatan inklusif Persentase keterlibatan Penyandang Disabilitas dalam proses Perencanaan, implementasi dan monitoring evaluasi pelayanan kesehatan di tingkat pusat Kementerian Kesehatan ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Dalam Negeri Persentase 100% 100% 100% 100% Meningkatnya kualitas fasilitas pelayanan kesehatan primer dan rujukan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas Peningkatan fasilitas kesehatan primer dan rujukan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas Persentase puskesmas memberikan layanan ramah Penyandang Disabilitas Kementerian Kesehatan ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Dalam Negeri Persentase 40% 50% 60% 75% Persentase Rumah Sakit memberikan layanan ramah Kementerian Kesehatan ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan Persentase 50% 60% 70% 80%
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Penyandang Disabilitas ● Kementerian Dalam Negeri Penyusunan standarisasi alat bantu kesehatan bagi Penyandang Disabilitas Jumlah dokumen standarisasi alat bantu kesehatan bagi Penyandang Disabilitas Kementerian Kesehatan ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Badan Riset dan Inovasi Nasional;
● Kementerian Sosial; dan ● Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Dokumen 0 1 0 0 Riset dan Inovasi Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas untuk Penggunaan Personal serta pada Fasilitas Kesehatan Primer dan Rujukan Jumlah Purwarupa Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas untuk Penggunaan Personal serta pada Fasilitas Kesehatan Primer dan Rujukan Badan Riset dan Inovasi Nasional ● Kementerian Kesehatan; dan ● Kementerian Dalam Negeri Kegiatan 3 3 2 0 Tersedianya layanan kesehatan jiwa Peningkatan fasilitas kesehatan primer Persentase puskesmas yang mampu memberikan Kementerian Kesehatan ● Kementerian PPN/Bappenas;
Persentase 75% 80% 90% 100%
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas pada fasilitas pelayanan kesehatan primer yang memiliki layanan kesehatan jiwa layanan kesehatan jiwa ● Kementerian Dalam Negeri;
dan ● Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Persentase puskesmas yang memiliki obat untuk gangguan kecemasan, depresi dan gangguan psikotik Kementerian Kesehatan ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Dalam Negeri;
dan ● Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Persentase 75% 80% 90% 100% Penduduk usia >= 7 tahun yang mendapatkan skrining kesehatan jiwa Persentase penduduk usia >= 7 tahun yang mendapatkan skrining kesehatan jiwa Kementerian Kesehatan ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Dalam Negeri;
dan ● Kementerian Koordinator Persentase 15% 20% 25% 30%
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pelaksanaan orientasi/pelatih an Pertolongan Pertama pada Luka Psikologis (P3LP) Jumlah orang yang menjadi first aider Pertolongan Pertama pada Luka Psikologis (P3LP) Kementerian Kesehatan ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Dalam Negeri;
dan ● Kementerian sosial Orang
1.300.
000
2.200.
000
2.500.
000
3.350.
000 Penyusunan peraturan tentang Penggerakan Kesehatan Jiwa Masyarakat (PKJM) melibatkan Penyandang Disabilitas Jumlah peraturan tentang Penggerakan Kesehatan Jiwa Masyarakat (PKJM) yang melibatkan Penyandang Disabilitas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Kesehatan;
● Kementerian Dalam Negeri;
dan ● Kementerian Sosial Dokumen 1 1 1 1 Penguatan Koordinasi dan Sinkronisasi Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat Jumlah Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) yang terbentuk di daerah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Kesehatan; dan Tim 5 5 5 5
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 (TPKJM) di Pusat dan Daerah ● Kementerian Dalam Negeri Penguatan peran tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) yang beroperasi di daerah Jumlah Provinsi dengan Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Aktif Kementerian Kesehatan ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
dan ● Kementerian Dalam Negeri Provinsi 5 8 12 16
Memberikan pelatihan sensitivitas disabilitas dan isu kesehatan Penyandang Disabilitas untuk Peningkatan kapasitas tenaga Tersedianya layanan kesehatan jiwa yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas pada fasilitas pelayanan kesehatan primer Penguatan kapasitas bagi tenaga kesehatan untuk layanan kesehatan ramah disabilitas Persentase puskesmas dengan tenaga kesehatan yang ditingkatkan kapasitasnya terkait layanan kesehatan inklusif untuk Penyandang Disabilitas Kementerian Kesehatan ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Dalam Negeri Persentase 40% 50% 60% 75%
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 kesehatan dan calon tenaga kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan ramah disabilitas.
Meningkatnya kapasitas tenaga kesehatan dan calon tenaga kesehatan dalam memberikan layanan ramah disabilitas Penyediaan modul atau kurikulum sensitivitas disabilitas bagi tenaga kesehatan Jumlah modul atau kurikulum sensitivitas disabilitas bagi tenaga kesehatan Kementerian Kesehatan ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Dokumen 1 0 0 0 Kebijakan II. Pencegahan dan intervensi dini layanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas yang efektif dan komprehensif.
Meningkatkan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi Penyandang Disabilitas pada fasilitas pelayanan kesehatan Meningkatnya jumlah fasilitas kesehatan yang menyediakan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi bagi Penyandang Disabilitas di fasilitas pelayanan kesehatan.
Peningkatan jumlah fasilitas kesehatan yang menyediakan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi bagi Penyandang Disabilitas Persentase calon pengantin yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar termasuk Penyandang Disabilitas Kementerian Kesehatan ● Kementerian Sosial;
● Kementerian PPN/Bappenas;
dan ● Kementerian Dalam Negeri Persentase 55% 60% 65% 70%
Meningkatnya jumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang Peningkatan layanan deteksi dini potensi disabilitas di Persentase bayi baru lahir yang mendapatkan skrining Kementerian Kesehatan ● Kementerian PPN/Bappenas;
dan Persentase 70% 73% 75% 80%
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Meningkatkan layanan deteksi dini termasuk balita dengan risiko pertumbuhan dan perkembangan buruk dan intervensi dini bagi ibu, anak, dan orang dewasa terhadap potensi disabilitas menyediakan layanan deteksi dini dan intervensi dini bagi ibu, anak, dan orang dewasa yang berpotensi disabilitas.
layanan kesehatan Persentase Puskesmas melaksanakan Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK) Kementerian Kesehatan ● Kementerian Dalam Negeri Persentase 90% 90% 90% 90% Cakupan Balita Dipantau Pertumbuhan dan Perkembangan Kementerian Kesehatan Persentase 55% 60% 65% 70% Persentase ibu hamil antenatal care (ANC) 6 (enam) kali Kementerian Kesehatan Persentase 82% 85% 88% 90% Persentase Posyandu yang melaksanakan pemantauan kesehatan bayi dan balita setiap bulan Kementerian Kesehatan Persentase 55% 60% 65% 70% Peningkatan kapasitas untuk kemampuan deteksi dini anak dan balita berisiko pertumbuhan dan perkembangan Persentase kader posyandu bidang kesehatan yang ditingkatkan kemampuannya melalui 25 (dua puluh lima) keterampilan dasar kader Posyandu Kementerian Kesehatan Persentase 25% 30% 35% 40%
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 buruk bagi kader kesehatan Meningkatkan pemahaman terhadap Kesehatan Reproduksi berdasarkan Siklus Hidup bagi Penyandang Disabilitas Terlaksananya sosialisasi, promosi, dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) tentang Kesehatan Reproduksi berdasarkan Siklus Hidup bagi Penyandang Disabilitas Sosialisasi, Promosi, dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) tentang Kesehatan Reproduksi bagi Penyandang Disabiltas Jumlah sosialisasi, Promosi, dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang aksesibel bagi seluruh ragam disabilitas tentang Kesehatan Reproduksi berdasarkan siklus hidup dengan melibatkan Penyandang Disabilitas Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKK BN ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Kesehatan;
● Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
● Kementerian Dalam Negeri;
dan ● Kementerian Sosial Daerah 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi Kebijakan III. Perluasan Kepesertaan dan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penyandang Disabilitas Memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional Penyandang Disabilitas Meningkatkan jumlah Penyandang Disabilitas yang memiliki Jaminan Kesehatan Perluasan cakupan Penyandang Disabilitas yang miskin dan rentan dalam Data Tunggal Persentase Penyandang Disabilitas yang miskin dan rentan tercantum dalam Data Tunggal Sosial Kementerian Sosial ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Dalam Negeri;
● Badan Pusat Statistik;
Persentase 40% 60% 80% 100%
Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ● Pemerintah Provinsi; dan ● Pemerintah Kabupaten/Kota Perluasan cakupan Penyandang Disabilitas Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) Persentase Penyandang Disabilitas menerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) Kementerian Sosial ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Dalam Negeri;
● Kementerian Kesehatan;
● Pemerintah Provinsi;
● Pemerintah Kabupaten/Kota ;
● BPJS Kesehatan;
dan ● Badan Pusat Statistik Persentase 32,66% 55,11% 77,56% 100% Memastikan manfaat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional untuk Penyandang Disabilitas sesuai Meningkatnya pemahaman Penyandang Disabilitas akan manfaat kepesertaan Badan Pelaksana Jaminan Sosial.
Sosialisasi dan edukasi yang inklusif terkait manfaat kepesertaan Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kesehatan bagi Jumlah sosialisasi manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan yang melibatkan Penyandang Disabilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ● Kementerian PPN/Bappenas;
● Kementerian Dalam Negeri;
● Kementerian Kesehatan; dan Kegiatan 1 2 2 3
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL,
ttd.
RACHMAT PAMBUDY Strategi Implementasi Target Capaian Kegiatan Indikator Kegiatan K/L Penanggung Jawab Utama K/L Pendukung Satuan Target Pelaksanaan 2026 2027 2028 2029 dengan ketentuan yang berlaku Penyandang Disabilitas ● Kementerian Sosial
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG PERENCANAAN, PENYELENGGARAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH PENYANDANG DISABILITAS PROVINSI
A.
Latar Belakang Pengaturan awal yang dibentuk mengenai Penyandang Disabilitas dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1999 tentang Penyandang Cacat, belum berperspektif hak asasi manusia karena masih berlandaskan belas kasih (charity based), sehingga Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas masih terbatas pada jaminan sosial, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, dan peningkatan kesejahteraan sosial. Namun seiring dengan diratifikasinya Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Right of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dan diikuti oleh pembentukan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terdapat perubahan persepsi dari belas kasih (charity based) menjadi Pemenuhan hak (human right based) terhadap Penyandang Disabilitas. Pengaturan ini memandang Penyandang Disabilitas sebagai warga yang memiliki kesempatan yang sama dengan warga negara lainnya dalam setiap aspek kehidupan, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi.
Pelaksanaan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tidak lagi dilakukan oleh Kementerian Sosial semata, namun oleh seluruh kementerian dan lembaga, bahkan juga oleh pemerintah daerah. Oleh karenanya, perlu terdapat suatu sistem Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas secara terpadu.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai turunan peraturan dari UNDANG-UNDANG Penyandang Disabilitas, mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Aksi Penyandang Disabilitas.
Di tingkat pusat disusun Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) yang mengacu kepada RIPD yang tercantum sebagai lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sementara itu, di tingkat daerah disusun Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) Provinsi yang juga tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH yang sama.
B.
Dasar Hukum RAD PD Provinsi
1. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
2. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
C.
Prosedur Teknis Penyusunan RAD PD Provinsi Penyusunan RAD PD Provinsi diperlukan pada awal identifikasi program atau kegiatan yang bersinggungan dengan kepentingan Penyandang Disabilitas, yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu perlu disusun prosedur teknis sehingga memudahkan dalam penyusunannya. Langkah-langkah teknis terdiri dari 7 (tujuh) langkah dan pertemuan untuk setiap langkah bisa saja dilakukan lebih dari satu kali. Adapun langkah-langkah teknis dimaksud yaitu sebagai berikut:
Langkah 1 : Gubernur MENETAPKAN Tim Koordinasi RAD PD Provinsi dengan menunjuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi sebagai koordinator pelaksana dalam rangka penyusunan produk hukum daerah yang mengatur tentang RAD PD Provinsi;
Langkah 2 : MENETAPKAN rencana penyusunan, pembahasan, dan penetapan RAD PD Provinsi;
Langkah 3 : Melaksanakan penyusunan dan pembahasan RAD PD Provinsi, antara lain:
a. melakukan analisa inklusivitas disabilitas di provinsi, meliputi analisa kondisi berdasarkan data terpilah dan analisa kesenjangan;
b. mengidentifikasi strategi implementasi, target capaian, dan indikator selama periode RAD PD Provinsi;
c. mengidentifikasi program dan kegiatan RAD PD Provinsi yang dilakukan oleh seluruh organisasi perangkat daerah yang bersinggungan dengan kepentingan Penyandang Disabilitas;
d. melakukan konsultasi publik dan Forum Tematik Disabilitas dengan melibatkan perwakilan seluruh ragam disabilitas;
e. MENETAPKAN mekanisme internalisasi RAD PD Provinsi dalam perencanaan dan penganggaran beserta instrumennya; dan
f. MENETAPKAN mekanisme Evaluasi pelaksanaan RAD PD Provinsi;
Langkah 4 : Finalisasi draf RAD PD Provinsi berdasarkan masukan dari pemangku kebijakan serta Forum Tematik Disabilitas untuk kemudian diserahkan kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD guna dilakukan reviu;
Langkah 5 : Reviu rancangan RAD PD Provinsi oleh Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD;
Langkah 6 : Penyempurnaan rancangan RAD PD Provinsi berdasarkan hasil reviu Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD; dan Langkah 7 : Pengesahan/penetapan produk hukum daerah tentang Pelaksanaan RAD PD Provinsi oleh Gubernur.
D.
Sistematika Pokok Produk Hukum Daerah tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi Pasal 6 ayat (4) mengatur bahwa Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) Provinsi ditetapkan oleh Gubernur. Produk hukum yang ditetapkan oleh Gubernur sekurang-kurangnya mengatur substansi sebagai berikut:
1. Gubernur memberikan mandat kepada organisasi perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan dan menginternalisasikan RAD PD Provinsi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
2. Organisasi perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan dan Evaluasi atas pelaksanaan RAD PD Provinsi, serta menyampaikan laporan pelaksanaan RAD PD Provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengoordinasikan pelaksanaan internalisasi RAD PD Provinsi dalam perencanaan/penganggaran, serta pelaksanaan pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan RAD PD Provinsi.
4. Memastikan pelibatan Penyandang Disabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan RAD PD Provinsi, termasuk dalam proses pemantauan dan Evaluasi.
5. Lampiran yang terdiri atas:
a. Lampiran RAD PD Provinsi Dalam lampiran ini dicantumkan RAD PD Provinsi yang berisikan latar belakang penyusunan, analisis situasi inklusif disabilitas, kondisi hambatan dan kebutuhan di Provinsi terkait, serta matriks RAD PD Provinsi yang terdiri atas Sasaran Strategis, Arah Kebijakan, Strategi Implementasi,
Target Capaian (Outcome), Kegiatan (Aksi), Indikator Capaian (Output), Target Pelaksanaan (Tahunan).
b. Lampiran Form Pernyataan Anggaran Disabilitas Daerah Dalam lampiran ini dicantumkan Form Pernyataan Anggaran Disabilitas di tingkat Provinsi yang juga telah tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
c. Lampiran Form Evaluasi Daerah Dalam lampiran ini dicantumkan Form Evaluasi di tingkat Provinsi yang juga telah tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
E.
Sistematika Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi Bab Substansi Penjelasan
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum
1.3. Kelembagaan RAD-PD
1.4. Tahapan Penyusunan RAD PD
1.5. Sistematika Penulisan Memberikan penjelasan tentang latar belakang penyusunan RAD PD Provinsi, landasan hukum penyusunan, proses penyusunan RAD PD Provinsi, tim yang terlibat dalam prosesnya (tim koordinasi maupun tim penyusun), serta sistematika dokumen.
2. PROFIL DAERAH DAN ANALISIS SITUASI PENYANDANG DISABILITAS
2.1. Profil dan Prioritas Daerah
2.2. Analisis Kesenjangan Memberikan gambaran tentang kondisi penyandang disabilitas di daerah, dan kaitan isu penyandang disabilitas dengan Rencana Kerja di Daerah.
Analisis Kesenjangan menjabarkan kebutuhan, hambatan, dan isu-isu yang dihadapi oleh penyandang disabilitas, program dan kegiatan yang sudah tersedia, perkembangan pelaksanaan dari masing-masing isu (capaian, keberhasilan, atau praktik baik), tantangan dan hambatan dalam pelaksanaannya, kesenjangan antara kebutuhan dan hambatan yang dialami penyandang disabilitas dengan program/kegiatan yang tersedia, serta Pemangku Kepentingan yang terlibat.
Bab ini disusun berdasarkan beberapa sumber informasi, antara lain data primer (FGD, wawancara, diskusi dengan
Bab Substansi Penjelasan organisasi penyandang disabilitas &
akademisi) maupun dokumen sekunder (survei BPS, RPJMD/RKPD, studi/artikel digital)
3. STRATEGI IMPLEMENTASI RENCANA AKSI DAERAH PENYANDANG DISABILITAS PROVINSI Menyajikan matriks RAD PD Provinsi berdasarkan pembahasan dan kesepakatan seluruh pemangku kepentingan.
4. TEKNIS IMPLEMENTASI RENCANA AKSI DAERAH PROVINSI
4.1. Penganggaran Inklusif Disabilitas
4.2. Mekanisme Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Memberikan informasi tentang alokasi anggaran yang tersedia dalam program terkait penyandang disabilitas serta menjelaskan mekanisme, alur, dan frekuensi pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan RAD PD Provinsi.
5. PENUTUP Memberikan kesimpulan dan harapan atas pengesahan RAD PD Provinsi.
F.
Matriks Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi (RAD PD) Provinsi RAD PD Provinsi memuat matriks yang menjabarkan 7 Sasaran Strategis dan 25 Arah Kebijakan, mengacu pada RIPD dan RAN PD.
Selanjutnya, matriks menjabarkan Strategi Implementasi, Target Capaian (Outcome), Kegiatan (Aksi), Indikator Capaian (Output), dan Target Pelaksanaan (Tahunan). Dengan demikian, struktur dari matriks RAD PD adalah sebagai berikut:
Adapun cascading dalam matriks RAD PD Provinsi adalah sebagai berikut:
1. Dalam setiap arah kebijakan, pemerintah daerah perlu mendetilkan dan menurunkan dalam beberapa strategi implementasi yang akan menjabarkan sasaran teknis yang akan dicapai dalam pelaksanaan arah kebijakan.
2. Capaian strategi implementasi diukur melalui target capaian. Target Capaian adalah outcome atau keluaran yang diharapkan dari strategi yang telah dilaksanakan. Setiap strategi implementasi dapat didukung dengan 1 (satu) atau lebih target.
3. Selanjutnya, dalam setiap target yang telah ditetapkan, pemerintah daerah merumuskan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mendukung pencapaian target outcome.
4. Kegiatan didukung dengan indikator penilaian atau output yang dihasilkan, sebagai instrumen untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut. Indikator penilaian ini memiliki target pelaksanaan setiap tahunnya, dengan satu angka target akhir untuk menutup periode RAD PD Provinsi tersebut. Target pelaksanaan ini dapat merujuk kepada Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah sebagai Penanggung Jawab (OPD PJ) atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Penyusunan matriks RAD PD Provinsi untuk Strategi hingga Indikator dapat disesuaikan oleh Pemerintah Daerah agar cocok dengan tugas dan kewenangan di daerah, dengan mengacu pada RAN PD.
Namun, Sasaran Strategis dan Arah Kebijakan dari RAN PD tidak boleh diubah dan harus diikuti seutuhnya. Sebagai contoh, untuk Sasaran Strategis 1. Pendataan dan Perencanaan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas, pada Arah Kebijakan I: Pengumpulan dan Harmonisasi Data Penyandang Disabilitas Lintas Sektor, Strategi Implementasi yang ada pada RAN PD adalah “Menyelenggarakan pendataan Penyandang Disabilitas di seluruh sektor di tingkat pusat dan daerah” Di tingkat daerah, Strategi ini dapat disesuaikan menjadi “Menyelenggarakan verifikasi dan validasi data Penyandang Disabilitas” sebab kegiatan verifikasi dan validasi merupakan tugas yang bisa diampu Pemerintah Daerah sementara kegiatan pendataannya sendiri adalah wewenang Pemerintah Pusat, sehingga Sasaran Strategis dan Arah Kebijakannya dalam RAD PD Provinsi tetap sama dengan RAN PD, namun strategi implementasi, target capaian, kegiatan, dan indikator akan berbeda.
Setiap indikator yang telah ditetapkan dalam RAD PD Provinsi perlu memiliki OPD penanggung jawab. OPD ini merupakan koordinator utama dari indikator. Untuk indikator yang mungkin berasal dari data sekunder atau data BPS setempat, OPD PJ bertugas untuk memastikan BPS menghasilkan data tersebut setiap tahunnya. Dengan demikian, BPS dan OPD yang terkait lainnya akan dituliskan dalam kolom “Perangkat Daerah Pendukung”. OPD PJ juga bertugas untuk melakukan koordinasi dan bermitra dengan OPD lain. Sebagai contoh, untuk indikator terkait Literasi Keuangan, Dinas Koperasi dan UMKM bisa menjadi OPD PJ karena akan mengadakan pelatihan/bimbingan teknis untuk UMKM. Sementara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Ketenagakerjaan menjadi OPD Pendukung karena terkait dan membantu kinerja dari Dinas Koperasi dan UMKM.
G.
Cascading dalam Matriks Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi Sasaran Strategis 1. Pendataan dan Perencanaan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
Kebijakan I: Pengumpulan dan Harmonisasi Data Penyandang Disabilitas Lintas Sektor Kebijakan II: Pelibatan Penyandang Disabilitas dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Sasaran Strategis 2. Penyediaan lingkungan tanpa hambatan bagi Penyandang Disabilitas Kebijakan I: Peningkatan Pelayanan dan Fasilitas Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas Kebijakan II: Akses Permukiman yang Terjangkau dan Mudah Diakses bagi Penyandang Disabilitas Kebijakan III: Penyediaan Layanan Transportasi Publik yang Mudah Diakses dan Ramah Disabilitas Kebijakan IV: Penyediaan Sistem Komunikasi dan Informasi Publik yang Mudah Diakses, Andal, dan Responsif terhadap Kebutuhan Penyandang Disabilitas Kebijakan V: Penyediaan Akses dan Kemudahan dalam Beribadah bagi Penyandang Disabilitas Sasaran Strategis 3. Pelindungan hak dan akses politik dan keadilan bagi Penyandang Disabilitas Kebijakan I: Menjamin Hak Politik secara Penuh bagi Penyandang Disabilitas untuk Berpartisipasi dalam Pemilu tanpa Diskriminasi Kebijakan II: Pelindungan Penyandang Disabilitas dari Kekerasan, Eksploitasi, dan Penelantaran dalam Proses Peradilan dan Tahapan Pelaksanaan Putusan Kebijakan III: Peningkatan Kesadaran akan Pelindungan terhadap Tindak Kekerasan bagi Penyandang Disabilitas Kebijakan IV: Pelindungan Penyandang Disabilitas dari Kekerasan, Eksploitasi, dan Penelantaran Sasaran Strategis 4. Pemberdayaan dan kemandirian Penyandang Disabilitas Kebijakan I. Memastikan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas Kebijakan II. Meningkatkan Cakupan Program Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas Miskin dan Rentan Kebijakan III. Meningkatkan Kapasitas Layanan Habilitasi dan Rehabilitas oleh Lembaga dan Masyarakat
Kebijakan IV. Meningkatkan Dukungan dan Kapasitas Pendamping Masyarakat dalam Melakukan Pendampingan bagi Penyandang Disabilitas dan Keluarganya.
Sasaran Strategis 5. Pewujudan ekonomi inklusif bagi Penyandang Disabilitas Kebijakan I. Memperkuat Pemahaman tentang Ketenagakerjaan Inklusif pada K/L, Pemda, BUMN, BUMD, dan Swasta di Seluruh Sektor Kebijakan II. Memperluas akses lapangan kerja bagi Penyandang Disabilitas untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Kebijakan III. Meningkatkan literasi keuangan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas Sasaran Strategis 6. Pendidikan dan Keterampilan bagi Penyandang Disabilitas Kebijakan I. Memperkuat kemampuan institusi pendidikan dan tenaga pendidik untuk memberikan layanan pendidikan inklusif bagi Penyandang Disabilitas Kebijakan II. Memperkuat upaya pengurangan kesenjangan dalam mengakses pendidikan bagi Penyandang Disabilitas dan non disabilitas Kebijakan III. Memastikan inovasi dan reformasi tata kelola kelembagaan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan keterampilan yang tanggap terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas Kebijakan IV. Membuka kesempatan bagi Penyandang Disabilitas di bidang kebudayaan dan olahraga.
Sasaran Strategis 7. Akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas Kebijakan I. Peningkatan Kemampuan Penyedia Layanan Kesehatan Untuk Memenuhi Kebutuhan Penyandang Disabilitas Kebijakan II. Pencegahan dan intervensi dini layanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas yang efektif dan komprehensif.
Kebijakan III. Perluasan Kepesertaan dan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penyandang Disabilitas
TEMPLATE MATRIKS RENCANA AKSI DAERAH PENYANDANG DISABILITAS PROVINSI
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Sasaran Strategis 1. Pendataan dan Perencanaan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
Kebijakan I: Pengumpulan dan Harmonisasi Data Penyandang Disabilitas Lintas Sektor Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan Penyandang Disabilitas Meningkatnya pemahaman aparat desa/kelurahan, petugas panti/Lembaga kesejahteraan sosial dan keluarga Penyandang Disabilitas tentang pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan Penyandang Disabilitas dengan mengoptimalkan peran desa/kelurahan dan panti/lembaga kesejahteraan sosial
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Meningkatnya kepemilikan dokumen kependudukan dasar (Kartu Keluarga, KTP- el, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian) bagi Penyandang Disabilitas (PD) yang memenuhi persyaratan administrasi kependudukan
Menyusun Regulasi tentang pedoman Penyelenggaraa n sistem data terpilah Penyandang Disabilitas bagi Tersusunnya Regulasi tentang sistem data terpilah Penyandang Disabilitas yang berlaku untuk seluruh K/L di tingkat pusat dan pemerintah daerah di tingkat daerah
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 setiap sektor di tingkat pusat dan daerah per tahun.
Menyelenggara kan pendataan Penyandang Disabilitas di tingkat pusat dan daerah Tersedianya Profil Tahunan Penyandang Disabilitas yang komprehensif dan akurat berdasarkan Pedoman Sistem Data Terpilah Disabilitas di tingkat pusat dan daerah
Tersedianya Data Terpilah Nasional Tahunan Penyandang Disabilitas yang komprehensif dan akurat
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Melakukan pemantauan dan evaluasi pendataan Penyandang Disabilitas Tersedianya laporan tahunan hasil pemantauan dan evaluasi yang mencakup ketersediaan data terpilah Penyandang Disabilitas, meliputi kesesuaian data dengan penyelenggaraan sistem data terpilah disabilitas serta penggunaannya dalam Perencanaan dan penyusunan program dan kegiatan oleh K/L dan perangkat daerah.
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Kebijakan II: Pelibatan Penyandang Disabilitas dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Menyusun mekanisme Forum Tematik Disabilitas dalam proses Perencanaan dan penganggaran Terlaksananya Forum Tematik Disabilitas dalam proses Perencanaan dan penganggaran di tingkat pusat dan daerah
Mengoptimalka n pembinaan oleh Pemerintah kepada pemerintah daerah tentang inklusivitas Penyandang Disabilitas dalam Perencanaan Tersedianya Peraturan Daerah/kebijakan yang mendukung Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 dan penganggaran.
Mengintegrasik an isu disabilitas dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Tersedianya dokumen Perencanaan dan penganggaran yang Inklusif Disabilitas di K/L dan pemerintah daerah
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja pemerintah daerah, Rencana Strategis, dan Renja-K/L dan Renja SKPD.
Sasaran Strategis 2. Penyediaan lingkungan tanpa hambatan bagi Penyandang Disabilitas Kebijakan I: Peningkatan Pelayanan dan Fasilitas Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas Meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara K/L dan pemerintah daerah terhadap prinsip-prinsip Terselenggaranya pelatihan sensitivitas disabilitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara K/L dan pemerintah daerah
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan CPRD dan UU 8/2016;
etika berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas; dan penerapannya dalam pelayanan publik bagi ASN di pusat dan daerah
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029
Mengembangka n standar teknis infrastruktur bangunan gedung dan penyehatan lingkungan sebagai fasilitas dan layanan publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas Tersedianya standar teknis infrastruktur bangunan gedung dan penyehatan lingkungan sebagai fasilitas dan layanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas
Memastikan pelayanan penanganan kebencanaan yang aksesibel bagi Tersedianya standar dan pedoman bagi pelayanan penanganan kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Penyandang Disabilitas Memasukkan variabel disabilitas dalam instrumen penilaian pelayanan dan fasilitas publik oleh K/L dan pemerintah daerah Meningkatnya jumlah instansi pemerintah yang melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat dengan memasukkan pemetaan disabilitas pada kuesioner
Terselenggaranya pembinaan pelayanan publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyediaan infrastruktur bangunan gedung dan penyehatan lingkungan sebagai fasilitas dan layanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas Terselenggaranya audit terhadap infrastruktur bangunan gedung dan penyehatan lingkungan sebagai fasilitas dan layanan publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas
Kebijakan II: Akses Permukiman yang Terjangkau dan Mudah Diakses bagi Penyandang Disabilitas Meningkatkan dukungan penyediaan permukiman yang layak, Tersedianya fasilitasi pembiayaan perumahan bagi Penyandang Disabilitas berpenghasilan rendah
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 terjangkau, dan yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas dengan memanfaatkan program perumahan yang memberikan prioritas dan/atau kemudahan Terlaksananya kebijakan afirmatif dalam rangka penyediaan permukiman layak bagi Penyandang Disabilitas
Mendorong pemerintah daerah untuk Pemenuhan standar keandalan bangunan gedung Tercapainya implementasi Pemenuhan standar keandalan bangunan gedung
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Kebijakan III: Penyediaan Layanan Transportasi Publik yang Mudah Diakses dan Ramah Disabilitas Menyediakan prasarana, sarana, dan layanan transportasi beserta kelengkapanny a yang aksesibel bagi Penyandang Disabilitas Tersedianya kebijakan layanan transportasi publik, baik darat, laut, udara, maupun kereta api yang aksesibel bagi Penyandang Disabilitas
Tersedianya sarana dan prasarana, serta kelengkapan layanan transportasi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta yang mudah diakses dan ramah disabilitas
Menyelenggara kan pelatihan tentang standar pelayanan yang Terselenggaranya pelatihan layanan yang responsif dan sensitif terhadap kebutuhan
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 responsif dan sensitif terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas bagi petugas layanan transportasi publik, baik darat, laut, maupun udara.
Penyandang Disabilitas bagi petugas layanan transportasi publik Kebijakan IV: Penyediaan Sistem Komunikasi dan Informasi Publik yang Mudah Diakses, Andal, dan Responsif terhadap Kebutuhan Penyandang Disabilitas Menyusun kebijakan dan standar operasional Layanan Komunikasi dan Informasi Publik (LKIP) Tersedianya regulasi/kebijakan terkait Layanan Komunikasi dan Informasi Publik (LKIP) berbasis digital yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 yang mudah diakses, andal, dan responsif terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas Tersedianya Layanan Komunikasi dan Informasi Publik (LKIP) yang mudah diakses, andal, dan responsif terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas
Meningkatkan kapasitas Penyandang Disabilitas dalam mengakses informasi Tersedianya modul pelatihan penggunaan teknologi dan mengakses informasi publik yang disesuaikan dengan ragam disabilitas
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 publik melalui pemanfaatan teknologi Tersedianya pelatihan penggunaan teknologi dan mengakses informasi publik bagi Penyandang Disabilitas yang disesuaikan dengan ragam disabilitas
Kebijakan V: Penyediaan Akses dan Kemudahan dalam Beribadah bagi Penyandang Disabilitas Meningkatkan akses Penyandang Disabilitas terhadap infrastruktur dan sarana prasarana rumah ibadah.
Tersedianya rumah ibadah yang mudah diakses (dan aman) oleh Penyandang Disabilitas
Tersedianya kebijakan untuk penyediaan informasi yang dapat diakses dalam kegiatan keagamaan khususnya di rumah ibadah oleh
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 seluruh ragam disabilitas Tersedianya kitab suci yang sesuai dengan kebutuhan ragam Penyandang Disabilitas
Sasaran Strategis 3. Pelindungan hak dan akses politik dan keadilan bagi Penyandang Disabilitas Kebijakan I: Menjamin Hak Politik secara Penuh bagi Penyandang Disabilitas untuk Berpartisipasi dalam Pemilu tanpa Diskriminasi Memastikan inklusivitas bagi Penyandang Disabilitas dalam setiap tahapan Tersedianya aksesibilitas yang memadai bagi seluruh ragam Penyandang Disabilitas yang memiliki hak pilih untuk berpartisipasi
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Penyelenggaraa n pemilihan umum tanpa diskriminasi.
dalam setiap tahapan Penyelenggaraan pemilihan umum tanpa hambatan fisik, informasi, maupun prosedural Tersedianya regulasi bagi KPU dalam melakukan pencocokan dan penelitian data terhadap Penyandang Disabilitas
Tersedianya akses bagi Penyandang Disabilitas untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilihan umum.
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Tersedianya Tempat Pemungutan Suara yang dapat diakses oleh Penyandang Disabilitas
Tersedianya kebijakan yang mengatur tentang partisipasi Penyandang Disabilitas dalam seluruh ragam disabilitas dalam pemilihan umum (sebagai pemilih dan penyelenggara pemilihan umum
Tersedianya modul sensitisasi dan pengenalan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 untuk Penyelenggara Pemilu Terlaksananya pelatihan sensitivitas disabilitas untuk Penyelenggara Pemilu
Meningkatkan keterwakilan Penyandang Disabilitas dari seluruh ragam Disabilitas dalam politik.
Tercapainya peningkatan jumlah Penyandang Disabilitas yang duduk dalam lembaga legislatif
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Kebijakan II: Pelindungan Penyandang Disabilitas dari Kekerasan, Eksploitasi, dan Penelantaran dalam Proses Peradilan dan Tahapan Pelaksanaan Putusan Mengembangka n standar pemeriksaan yang meliputi kualifikasi penuntut umum, penyidik, hakim, petugas pemasyarakata n, pendamping disabilitas, pendamping hukum, advokat, dan penerjemah;
prosedur pemeriksaan;
serta fasilitas dan layanan yang layak bagi Tersusunnya standar prosedur pemeriksaan peradilan yang inklusif bagi seluruh ragam disabilitas dengan melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas dari seluruh ragam Penyandang Disabilitas
Tersedianya Akomodasi yang Layak dan aksesibilitas yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum
Peningkatan akses bantuan hukum bagi Penyandang Disabilitas
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 peradilan Penyandang Disabilitas.
yang berhadapan dengan hukum Melaksanakan edukasi kepada aparat penegak hukum dan pemberi bantuan hukum tentang penanganan kasus yang melibatkan Penyandang Disabilitas.
Tersedianya riset yang menjadi dasar penyusunan modul sensitisasi, pengenalan, dan layanan yang inklusif disabilitas bagi aparat penegak hukum.
Tersedianya modul sensitisasi, pengenalan, dan layanan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas untuk aparat penegak hukum.
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Tersedianya pelatihan sensitivitas disabilitas bagi aparat penegak hukum, pemberi bantuan hukum, dan seluruh petugas pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan di Balai Pemasyarakatan.
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Kebijakan III: Peningkatan Kesadaran akan Pelindungan terhadap Tindak Kekerasan bagi Penyandang Disabilitas Melaksanakan internalisasi hasil studi atau riset terkait tindak kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas ke dalam materi sosialisasi dan kampanye publik Tersedianya hasil riset atau kajian komprehensif tentang tindak kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas sebagai dasar kebijakan, advokasi, bahan sosialisasi, dan kampanye publik untuk meningkatkan pemahaman dan perlindungan
Tersedianya kegiatan sosialisasi dan kampanye publik tentang pencegahan kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas yang berbasis pada
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 hasil riset atau kajian termutakhir Menyelenggara kan sosialisasi dan kampanye publik melalui berbagai media tentang Pelindungan terhadap tindak kekerasan bagi Penyandang Disabilitas Tersedianya media informasi yang inklusif dan aksesibel mengenai Pelindungan terhadap tindak kekerasan bagi Penyandang Disabilitas
Tersedianya konten informasi publik yang edukatif, inklusif, dan aksesibel dalam upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas.
Melakukan Mitigasi Kekerasan Meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 melalui Edukasi dan Pelatihan dalam pencegahan kekerasan Kebijakan IV: Pelindungan Penyandang Disabilitas dari Kekerasan, Eksploitasi, dan Penelantaran Mengembangka n mekanisme pengawasan dan penanganan kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran terhadap Penyandang Disabilitas di lingkungan keluarga, masyarakat, institusi layanan, dan panti.
Terlaksananya pengawasan dan pemantauan terhadap institusi layanan sosial dan kesehatan dalam rangka perlindungan Penyandang Disabilitas dari kekerasan, pengurungan, atau pemasungan.
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Reformasi Kebijakan dan Pendataan Terpadu Tersedianya data kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas yang komprehensif dan kebijakan yang berbasis bukti
Menyelenggara kan Pemulihan, Rehabilitasi, dan Reintegrasi Sosial Korban kekerasan memperoleh pemulihan menyeluruh dan reintegrasi sosial yang layak
Mengembangka n standar dan mekanisme pengawasan terhadap Pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas yang Tersedianya mekanisme pengaduan masyarakat
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 berhadapan dengan hukum.
Sasaran Strategis 4. Pemberdayaan dan kemandirian Penyandang Disabilitas Kebijakan I. Memastikan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas Melaksanakan proses bisnis layanan kebutuhan dasar Terpenuhinya kebutuhan dasar bagi Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan ragam hambatan dan kerentanan lain
Perluasan pemahaman dan pengetahuan terkait proses bisnis kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas Tersedianya informasi publik terkait program kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Kebijakan II. Meningkatkan Cakupan Program Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas Miskin dan Rentan Memastikan implementasi program kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas terlaksana secara akurat dan akomodatif Tersedianya kajian mengenai lanskap kondisi dan kebutuhan skema kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas
Meluasnya cakupan program kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas sesuai kebutuhan ragam dan kondisi sosio-ekonomi
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Kebijakan III. Meningkatkan Kapasitas Layanan Habilitasi dan Rehabilitas oleh Lembaga dan Masyarakat Memastikan penguatan kapasitas akomodatif disabilitas kepada pemberi layanan habilitasi dan rehabilitasi dari lembaga sosial dan lembaga kemasyarakata n Tersedianya pedoman akomodatif disabilitas dalam pelaksanaan layanan habilitasi dan rehabilitasi oleh lembaga sosial
Tersedianya kurikulum untuk pelatihan akomodatif disabilitas yang terstandarisasi dan aksesibel untuk layanan habilitasi dan rehabilitasi di lembaga sosial dan lembaga kemasyarakatan
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Peningkatan jumlah layanan habilitasi dan rehabilitasi di lembaga sosial dan lembaga kemasyarakatan yang mendapatkan pelatihan akomodatif disabilitas
Meningkatkan jumlah layanan habilitasi dan rehabilitasi di lembaga sosial dan kemasyarakata n yang akomodatif disabilitas Terlaksananya layanan habilitasi dan rehabilitasi akomodatif disabilitas
Peningkatan keterlibatan masyarakat dalam layanan habilitasi dan rehabilitasi
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Peningkatan jumlah layanan habilitasi dan rehabilitasi yang menggunakan pedoman akomodatif disabilitas dan mempertimbangkan partisipasi bermakna
Meningkatkan kualitas dan perbaikan mutu lembaga habilitasi dan rehabilitasi Penyandang Disabilitas Peningkatan kualitas dan mutu lembaga habilitasi dan rehabilitasi Penyandang Disabilitas
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Kebijakan IV. Meningkatkan Dukungan dan Kapasitas Pendamping Masyarakat dalam Melakukan Pendampingan bagi Penyandang Disabilitas dan Keluarganya Memperkuat kapasitas pendamping untuk Penyandang Disabilitas dalam melakukan pendampingan bagi Penyandang Disabilitas dan keluarga dengan Penyandang Disabilitas Penguatan kompetensi pendamping sosial dan kemasyarakatan untuk pendampingan Penyandang Disabilitas, termasuk akomodasi disabilitas
Tersedianya pendamping di masyarakat yang mampu melakukan pendampingan bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya sesuai kebutuhan ragam disabilitas
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Sasaran Strategis 5. Pewujudan ekonomi inklusif bagi Penyandang Disabilitas Kebijakan I. Memperkuat Pemahaman tentang Ketenagakerjaan Inklusif pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan Swasta di Seluruh Sektor Menyusun modul pelatihan sensitivitas disabilitas yang digunakan sebagai standar pemberian edukasi oleh K/L, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta di seluruh sektor.
Tersusunnya modul pelatihan sensitivitas disabilitas yang digunakan sebagai standar pemberian edukasi oleh K/L, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta di seluruh sektor.
Tersusunnya modul pelatihan sensitivitas disabilitas yang digunakan sebagai standar pemberian edukasi dalam
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 mewujudkan lingkungan kerja inklusif oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta di seluruh sektor Mengintegrasik an materi pelatihan sensitivitas disabilitas pada pemberian edukasi oleh K/L, pemerintah Tersedianya pelatihan sensitivitas disabilitas bagi seluruh K/L, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta di seluruh sektor.
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta di seluruh sektor.
Tersedianya sumber daya manusia di seluruh K/L, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta di seluruh sektor yang responsif terhadap Penyandang Disabilitas.
Penguatan peran Unit Layanan Disabilitas (ULD) dalam memastikan Tersedianya Unit Layanan Disabilitas (ULD) di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di INDONESIA
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 tersedianya dukungan bagi Penyandang Disabilitas untuk memperoleh akses terhadap kesempatan kerja yang inklusif Tersedianya tenaga pendamping di Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang memiliki kemampuan untuk menghubungkan pemberi kerja dan calon tenaga kerja disabilitas, mempersiapkan pemberi kerja untuk mempekerjakan calon tenaga kerja disabilitas, dan mempersiapkan calon tenaga kerja disabilitas
Terwujudnya statistik ASN disabilitas yang akurat dan inklusif Tersedianya data ASN disabilitas hasil konfirmasi
Tersedianya statistik ASN disabilitas
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Kebijakan II. Memperluas akses lapangan kerja bagi Penyandang Disabilitas untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Menyusun panduan dan standar operasional ketenagakerjaa n disabilitas bagi sektor publik dan swasta Terselenggaranya sosialisasi ketentuan- ketentuan Pengadaan ASN yang ramah disabilitas kepada K/L dan pemda yang melaksanakan pengadaan ASN
Tersedianya panduan ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas di sektor swasta, mencakup antara lain proses pemagangan, perekrutan, penempatan, pelatihan, dan pengembangan karir.
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Memastikan penyediaan Akomodasi yang Layak bagi pekerja Penyandang Disabilitas Tersedianya standar penyediaan Akomodasi yang Layak bagi pekerja Penyandang Disabilitas.
Meningkatkan jumlah K/L, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan perusahaan swasta yang melaksanakan Tersedianya Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan perusahaan swasta yang mengimplementasikan panduan ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas.
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 panduan dan standar operasional ketenagakerjaa n disabilitas.
Tercapainya peningkatan jumlah K/L, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang mengalami peningkatan rekrutmen pegawai Penyandang Disabilitas secara bertahap setiap tahun, sebagai bagian dari komitmen keberagaman dan inklusi, hingga mencapai paling sedikit 2% (dua persen) dari total jumlah pegawai.
Tercapainya peningkatan jumlah perusahaan swasta yang mempekerjakan
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Meningkatkan kapasitas Penyandang Disabilitas dalam berusaha.
Tersedianya pendampingan bagi wirausaha Penyandang Disabilitas di sektor informal.
Memastikan Pelindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaa n bagi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan Ketenagakerjaa Tercapainya peningkatan jumlah sosialisasi bagi pekerja peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan Ketenagakerjaan terkait dengan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja Penyandang
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 n yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja.
Disabilitas akibat kecelakaan kerja.
Tersedianya layanan pengaduan yang objektif dan mekanisme klaim bagi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan Ketenagakerjaan/PT.
Taspen/PT.
ASABRI yang menjamin kecelakaan kerja terutama yang menyebabkan disabilitas.
Tercapainya peningkatan jumlah perusahaan yang
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 mengikuti program Return to Work.
Tercapainya peningkatan jumlah program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL)/Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan perusahaan swasta untuk mendukung Penyandang Disabilitas.
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pedoman dan standar operasional ketenagakerjaa n disabilitas.
Tersedianya laporan tahunan yang mencakup jumlah K/L, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan perusahaan swasta yang dipantau terkait kesesuaian pelaksanaan pedoman dan standar operasional ketenagakerjaan disabilitas.
Kebijakan III. Meningkatkan literasi keuangan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas Menyelenggara kan edukasi peningkatan literasi keuangan yang Tersedianya panduan peningkatan literasi keuangan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
Tercapainya peningkatan jumlah Penyandang Disabilitas yang mendapatkan Edukasi literasi keuangan.
Meningkatkan penyediaan layanan dan fasilitas keuangan inklusif yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas Tersedianya pemetaan hasil penilaian mandiri Pedoman Akses Pelayanan Keuangan Untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait penyediaan produk/layanan keuangan bagi Penyandang Disabilitas
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Tersedianya pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait penyediaan layanan keuangan inklusif yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Tersedianya informasi Jaringan kantor Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang inklusif yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Menambah inovasi produk layanan keuangan yang bermanfaat bagi Tersedianya produk simpanan dan pinjaman keuangan yang dapat diakses oleh
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Penyandang Disabilitas.
Penyandang Disabilitas.
Sasaran Strategis 6. Pendidikan dan Keterampilan bagi Penyandang Disabilitas Kebijakan I. Memperkuat kemampuan institusi pendidikan dan tenaga pendidik untuk memberikan layanan pendidikan inklusif bagi Penyandang Disabilitas Menyusun kebijakan tentang peran, alokasi, insentif, dan Akomodasi yang Layak bagi Guru Pendidikan Khusus (GPK) Tersedianya kebijakan tentang Guru Pendidikan Khusus non Penyandang Disabilitas dan Guru Pendidikan Khusus yang menyandang disabilitas
Tercapainya peningkatan ketersediaan Guru Pendidikan Khusus
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Mengadakan pelatihan/pend idikan tentang layanan pendidikan inklusif bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, dasar, menengah, dan Penyandang Disabilitas.
Tercapainya peningkatan jumlah tenaga pendidik yang memiliki kompetensi khusus terkait Penyelenggaraan pendidikan inklusif untuk mengakomodasi kebutuhan peserta didik Penyandang Disabilitas di lingkungan sekolah.
Memastikan lembaga penyelenggara pendidikan dasar dan menengah menyediakan Tersedianya lembaga penyelenggara pendidikan dasar dan menengah yang memberikan Akomodasi Yang Layak
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Akomodasi yang Layak bagi peserta didik Penyandang Disabilitas bagi peserta didik Penyandang Disabilitas
Memastikan lembaga penyelenggara pendidikan tinggi menyediakan Akomodasi yang Layak bagi peserta didik Penyandang Disabilitas
Tercapainya peningkatan jumlah perguruan tinggi dan perguruan tinggi keagamaan yang menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas.
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Kebijakan II. Memperkuat upaya pengurangan kesenjangan dalam mengakses pendidikan bagi Penyandang Disabilitas dan nondisabilitas Memasukkan kriteria non diskriminasi dan inklusivitas dalam pedoman pemantauan dan evaluasi Pemenuhan Akomodasi yang Layak peserta didik Penyandang Disabilitas dan mahasiswa yang berkala dilakukan ke sekolah/madra sah, perguruan tinggi, dan satuan pendidikan Tersedianya pedoman pemantauan yang memasukkan variabel non diskriminasi dan inklusivitas bagi Penyandang Disabilitas dalam mengakses pendidikan sesuai amanat PERATURAN PEMERINTAH Nomo 13 Tahun 2020
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 keagamaan formal.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi berdasarkan pedoman variabel non diskriminasi dan inklusivitas bagi Penyandang Disabilitas dalam mengakses pendidikan.
Terlaksananya pemantauan dan evaluasi berdasarkan pedoman variabel non diskriminasi dan inklusivitas bagi Penyandang Disabilitas dalam mengakses pendidikan.
Memberikan Akomodasi yang Layak kepada peserta didik Tercapainya penurunan tingkat putus sekolah bagi peserta didik Penyandang Disabilitas usia sekolah formal di
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Penyandang Disabilitas di tingkat pendidikan dasar dan menengah dan perguruan tinggi jenjang pendidikan dasar dan menengah Tercapainya penurunan tingkat putus sekolah bagi peserta didik Penyandang Disabilitas di perguruan tinggi.
Kebijakan III. Memastikan inovasi dan reformasi tata kelola kelembagaan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan keterampilan yang tanggap terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas Membentuk unit yang berfungsi sebagai pusat layanan disabilitas bagi pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan Tercapainya peningkatan jumlah lembaga pendidikan terakreditasi yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 dengan memberikan bantuan profesional bagi lembaga penyelenggara pendidikan.
Mendorong peningkatan Penyelenggaraa n pendidikan dan/atau pelatihan vokasi bagi seluruh ragam Penyandang Disabilitas.
Tercapainya peningkatan jumlah lembaga kursus yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan vokasi bagi seluruh ragam Penyandang Disabilitas.
Mendorong inovasi metode pembelajaran inklusif dengan meningkatkan Tercapainya peningkatan jumlah pengembangan metode inovasi pembelajaran inklusif berbasis
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 kualitas dan alternatif metode pembelajaran bagi anak dengan disabilitas yang mengembangka n berbagai teknologi salah satunya adalah assistive device bagi Penyandang Disabilitas teknologi oleh tenaga pendidik (calon guru, guru, tenaga kependidikan, dan dosen PT) Kebijakan IV. Membuka kesempatan bagi Penyandang Disabilitas di bidang kebudayaan dan olahraga.
Mendorong peningkatan partisipasi Penyandang Disabilitas dalam berbagai K/L dan pemerintah daerah memiliki pemahaman dan kapasitas dalam mengembangkan potensi Penyandang
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 kompetisi bidang seni dan olahraga di tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Disabilitas di bidang olahraga.
Terlaksananya proses talent scouting atlet Penyandang Disabilitas dari pemerintah melalui upaya jemput bola dari Sekolah Inklusi, Sekolah Luar Biasa, Komunitas/Organisasi Penyandang Disabilitas, dan Klub Olahraga
Terselenggaranya kegiatan olahraga non kompetisi yang memberikan ruang bagi peserta Penyandang Disabilitas.
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Terlaksananya dukungan pemerintah untuk atlet paralimpik nasional dan internasional.
Tercapainya peningkatan jumlah keikutsertaan Penyandang Disabilitas dari seluruh ragam dalam kompetisi bidang olahraga.
Tersedianya pelatihan untuk pelatih dan tenaga pendukung olahraga inklusif untuk Penyandang Disabilitas.
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Tersedianya kelembagaan olahraga untuk Penyandang Disabilitas yang akuntabel
Tersedianya fasilitas olahraga akomodatif bagi Penyandang Disabilitas.
Mendorong peningkatan partisipasi Penyandang Disabilitas dari seluruh ragam dalam berbagai kegiatan bakat K/L dan pemerintah daerah memiliki pemahaman dan kapasitas dalam mengembangkan potensi Penyandang Disabilitas di bidang kebudayaan.
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 bidang kebudayaan di tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Tercapainya peningkatan jumlah keikutsertaan Penyandang Disabilitas dari seluruh ragam kegiatan kebudayaan
Tersedianya pelatih, instruktur, dan pembina kebudayaan inklusif untuk Penyandang Disabilitas seluruh ragam.
Penyediaan fasilitas kebudayaan akomodatif bagi Penyandang Disabilitas.
Tersedianya fasilitas kebudayaan akomodatif bagi Penyandang Disabilitas.
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Sasaran Strategis 7. Akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas Kebijakan I. Peningkatan Kemampuan Penyedia Layanan Kesehatan Untuk Memenuhi Kebutuhan Penyandang Disabilitas Meningkatkan fasilitas kesehatan yang ramah Penyandang Disabilitas Tersedianya kebijakan atau pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan inklusif untuk menjamin aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas
Meningkatnya keterlibatan Penyandang Disabilitas dalam proses pembangunan pelayanan kesehatan inklusif
Meningkatnya kualitas fasilitas pelayanan
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 kesehatan primer dan rujukan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tersedianya layanan kesehatan jiwa yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas pada fasilitas pelayanan kesehatan primer
Memberikan pelatihan sensitivitas disabilitas dan isu kesehatan Penyandang Disabilitas untuk Peningkatan kapasitas tenaga Tersedianya layanan kesehatan jiwa yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas pada fasilitas pelayanan kesehatan primer
Meningkatnya kapasitas tenaga kesehatan dan calon tenaga kesehatan
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 kesehatan dan calon tenaga kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan ramah disabilitas.
dalam memberikan layanan ramah disabilitas Kebijakan II. Pencegahan dan intervensi dini layanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas yang efektif dan komprehensif.
Meningkatkan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi Penyandang Disabilitas pada fasilitas pelayanan kesehatan Meningkatnya jumlah fasilitas kesehatan yang menyediakan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi bagi Penyandang Disabilitas di fasilitas pelayanan kesehatan.
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 Meningkatkan layanan deteksi dini termasuk balita dengan risiko pertumbuhan dan perkembangan buruk dan intervensi dini bagi ibu, anak, dan orang dewasa terhadap potensi disabilitas Meningkatnya jumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan deteksi dini dan intervensi dini bagi ibu, anak, dan orang dewasa yang berpotensi disabilitas.
Meningkatkan pemahaman terhadap Kesehatan Reproduksi berdasarkan Siklus Hidup Terlaksananya sosialisasi, promosi, dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) tentang Kesehatan Reproduksi berdasarkan Siklus
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 bagi Penyandang Disabilitas Hidup bagi Penyandang Disabilitas Kebijakan III. Perluasan Kepesertaan dan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penyandang Disabilitas Memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional Penyandang Disabilitas Meningkatkan jumlah Penyandang Disabilitas yang memiliki Jaminan Kesehatan
Memastikan manfaat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional untuk Penyandang Disabilitas sesuai dengan Meningkatnya pemahaman Penyandang Disabilitas akan manfaat kepesertaan Badan Pelaksana Jaminan Sosial.
Strategi Implementasi Target Capaian* (dapat disesuaikan dengan kebutuhan/tusi daerah) Kegiatan Indikator Capaian* (bisa lebih dari 1 indikator untuk setiap target) Perangkat Daerah Penanggung Jawab Perangkat Daerah Pendukung Satuan Target Pelaksanaan (*diisi dengan satuan angka) Target Akhir 2026 2027 2028 2029 ketentuan yang berlaku
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RACHMAT PAMBUDY
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG PERENCANAAN, PENYELENGGARAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
TATA CARA PENYUSUNAN INSTRUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DALAM RANGKA PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
A.
Latar Belakang Sistem Perencanaan pembangunan nasional sebagai satu kesatuan tata cara pembangunan untuk menghasilkan rencana- rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk periode 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk periode 5 tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk periode satu tahun. RPJPN ditetapkan melalui UNDANG-UNDANG Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, sedangkan RPJMN dan RKP ditetapkan melalui Peraturan PRESIDEN sesuai dengan periode pemerintahan.
UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan:
1) mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; 2) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, ruang, waktu, fungsi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah; 3) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; 4) mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan 5) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Di tingkat daerah, Perencanaan dan penganggaran merupakan salah satu tahapan penting dan kompleks dalam aktivitas penyusunan program pembangunan daerah. Hal ini bisa dilihat dari beberapa alasan berikut ini:
1. Perencanaan (termasuk penganggaran) merupakan tahap awal dari serangkaian aktivitas (siklus) pengelolaan keuangan daerah, sehingga apabila Perencanaan yang dibuat tidak baik, misalnya program/kegiatan yang direncanakan tidak tepat sasaran, maka kita tidak dapat mengharapkan suatu keluaran ataupun hasil
yang baik/tepat sasaran.
2. Perencanaan melibatkan aspirasi semua pihak pemangku kepentingan pembangunan (stakeholders) baik masyarakat (Penyandang Disabilitas), pemerintah daerah itu sendiri dan pemerintah yang lebih tinggi (provinsi dan pusat) yang dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) mulai dari tingkat kelurahan/desa, dilanjutkan di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, sampai di tingkat provinsi dan pusat untuk menyerasikan antara Perencanaan pemerintah kabupaten/kota/provinsi dan pemerintah pusat (perencanaan nasional).
3. Perencanaan daerah disusun dalam spektrum jangka panjang (25 tahun) yang disebut Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); jangka menengah (5 tahun) yang disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); dan jangka pendek (satu tahun) yang disebut Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
4. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dibahas bersama oleh pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan setelah disetujui bersama kemudian harus dievaluasi oleh pemerintah yang lebih tinggi.
Proses Perencanaan pembangunan daerah melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Hal tersebut dilakukan melalui tahap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 21 Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dinyatakan bahwa Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah. Sementara keikutsertaan masyarakat dalam Musrenbang diatur dalam Pasal 11 yang menyebutkan bahwa Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun rencana pembangunan dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara dengan mengikutsertakan masyarakat.
Musrenbang diselenggarakan pada setiap tingkatan pemerintahan mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Istilah Musrenbang yang mengandung kata “musyawarah” menunjukan bahwa terdapat proses partisipatif dalam pelaksanaannya. Sehingga Musrenbang merupakan sebuah forum “urun rembug” yang diselenggarakan di berbagai tingkatan pemerintahan guna membahas suatu persoalan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dengan pemerintah. Proses Musrenbang diharapkan berlangsung secara dialogis sehingga akan berakhir dengan pengambilan kesepakatan atau pengambilan keputusan bersama. Dengan demikian inti dari Musrebang adalah pengambilan keputusan bersama dengan melibatkan peran aktif anggota masyarakat.
Penyandang Disabilitas memiliki kebutuhan dan hak-hak yang sama seperti warga masyarakat lainnya. Oleh karena itu, Perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada Penyandang Disabilitas merupakan instrumen untuk mengatasi kesenjangan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat dalam pelaksanaan pembangunan yang dialami Penyandang Disabilitas, yang diakibatkan hambatan internal (fisik, mental, intelektual, dan sensorik) dan eksternal (lingkungan fisik dan sosial).
Perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada
Penyandang Disabilitas merupakan suatu pendekatan analisis kebijakan, program dan kegiatan untuk mengetahui perbedaan kondisi, permasalahan, aspirasi dan kebutuhan Penyandang Disabilitas. Penyusunannya diawali dengan pengintegrasian isu Penyandang Disabilitas dalam penyusunan Perencanaan dan penganggaran serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sistem yang ada.
Perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada Penyandang Disabilitas, bukanlah sebuah proses terpisah dari sistem yang sudah ada dan bukan pula penyusunan rencana dan anggaran khusus untuk Penyandang Disabilitas yang terpisah dari bukan disabilitas tetapi bertujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan tersebut dan memberi ruang partisipasi bagi Penyandang Disabilitas dengan mengintegrasikan kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam sistem Perencanaan dan penganggaran.
Prinsip Perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada Penyandang Disabilitas dapat diartikan sebagai berikut:
1. Suatu proses pengambilan keputusan untuk menyusun program atau kegiatan yang dilaksanakan di masa mendatang untuk menjawab isu- isu atau permasalahan Penyandang Disabilitas.
2. Melibatkan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan Penyandang Disabilitas dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggaran.
3. Keterlibatan dan partisipasi aktif Penyandang Disabilitas baik secara langsung maupun tidak langsung/diwakili oleh Organisasi Penyandang Disabilitas.
4. MENETAPKAN prioritas program dan kegiatan pembangunan yang memberikan manfaat kepada Penyandang Disabilitas.
5. Mengalokasikan anggaran yang memberikan manfaat kepada Penyandang Disabilitas.
Dalam melaksanakan Perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada Penyandang Disabilitas, terdapat 2 (dua) instrumen yang menjadi pilar utama dalam proses tersebut, yakni Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data dan Pernyataan Anggaran Disabilitas. Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data dapat diartikan sebagai analisis yang dilakukan dengan mengkaji kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas berdasarkan usia, jenis kelamin, jenis/kondisi disabilitas, dan potensi yang dimiliki. Selain itu Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data juga memperhatikan aspek pencegahan terhadap kondisi lebih buruk terhadap disabilitas.
Analisis Penyandang Disabilitas dilakukan terhadap kebijakan, program dan kegiatan dengan mengidentifikasi kesenjangan antara Penyandang Disabilitas dan permasalahannya, khususnya yang berkaitan dengan akses, kontrol, dan manfaat.
Sementara itu, Pernyataan Anggaran Disabilitas dapat diartikan sebagai sebuah dokumen anggaran yang berpihak pada kebutuhan Penyandang Disabilitas dan disusun oleh lembaga pemerintah untuk menginformasikan bahwa suatu kegiatan yang dirancang peka terhadap kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas. Sehingga dapat diketahui apakah dalam penyusunan anggaran program tersebut telah mengintegrasikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas ke dalam sistem anggaran atau belum. Jika program yang disusun sudah mengakomodasi kebutuhan Penyandang Disabilitas maka anggaran program tersebut telah mendasarkan pada Analisis Inklusif Disabilitas
Berbasis Data. Pernyataan Anggaran Disabilitas berisi pernyataan bahwa sebuah program dan kegiatan telah berpihak kepada Penyandang Disabilitas.
Pernyataan Anggaran Disabilitas memberikan informasi bahwa suatu kegiatan telah berpihak terhadap isu disabilitas, dan suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan disabilitas.
B.
Tujuan Proses Perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada Penyandang Disabilitas, sekurang-kurangnya ditujukan untuk:
1. mengurangi kesenjangan tingkat penerima manfaat pembangunan;
2. mengakomodasi kebutuhan Penyandang Disabilitas sesuai ragam disabilitas;
3. meningkatkan manfaat hasil pembangunan bagi Penyandang Disabilitas; dan
4. menjamin keadilan dan kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas dalam aspek akses, partisipasi, dan kontrol.
C.
Alur Waktu Pengisian Format Pernyataan Anggaran Disabilitas Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa Perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada Penyandang Disabilitas bukanlah sebuah proses terpisah dari sistem Perencanaan dan penganggaran yang sudah ada. Oleh karenanya, Perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada Penyandang Disabilitas terintegrasi dengan sistem Perencanaan dan penganggaran yang telah ada diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta PERATURAN PEMERINTAH Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang dapat dilihat dalam bagan berikut:
Gambar
1. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga/Daerah
Secara umum, Biro Perencanaan di masing-masing Kementerian/Lembaga menyusun Pernyataan Anggaran Disabilitas yang didalamnya juga berisikan Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data pada saat penyusunan Renja-K/L ke Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional serta Kementerian Keuangan.
Sementara di tingkat Daerah, masing-masing Perangkat Daerah Provinsi menyusun Pernyataan Anggaran Disabilitas yang berisikan Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data pada saat penyusunan Renja SKPD ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai Bendahara Umum Daerah.
Pernyataan Anggaran Disabilitas harus telah disusun paling lambat sebelum bulan April, sehingga dapat disertakan bersamaan dengan pengajuan Renja-K/L ke Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas di tingkat Pusat dan pengajuan Renja SKPD ke Bendahara Umum Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di tingkat Daerah.
D.
Format Pernyataan Anggaran Disabilitas
Format Pernyataan Anggaran Disabilitas di Tingkat Pusat
FORM KEMENTERIAN/LEMBAGA PERNYATAAN ANGGARAN DISABILITAS Identifikasi Amanat Kementerian/lemb aga dalam RAN PD
(dapat diisi lebih dari satu sesuai dengan amanat dalam RAN PD) Sasaran Strategis
Kebijakan
Target Capaian
Kegiatan
Indikator Capaian
Program
Kegiatan
Rincian Output Terkait Jenis
Volume
Satuan
Target Waktu Pelaksanaan
Indikator
Alokasi Anggaran
Inisiatif Perubahan Kegiatan dan Indikator Capaian
(dapat diisi lebih dari satu apabila terdapat beberapa perubahan yang diajukan) Perubahan Kolom Kegiatan
Perubahan Kolom Indikator Capaian
Perubahan Program
Perubahan Rincian Output
Jenis
Volume
Satuan
Target Waktu Pelaksanaan
Indikator
Alokasi Anggaran
Deskripsi Alasan Perubahan
ANALISIS INKLUSIF DISABILITAS BERBASIS DATA Latar Belakang
Sumber Data
Analisis Kesenjangan
Bentuk Forum Pelibatan Penyandang Disabilitas
Keterwakilan Ragam Disabilitas
Format Pernyataan Anggaran Disabilitas di tingkat Daerah
FORM DINAS/BADAN______________________________ PERNYATAAN ANGGARAN DISABILITAS Identifikasi Sasaran Strategis
Amanat SKPD dalam RAD PD Provinsi
(dapat diisi lebih dari satu sesuai dengan amanat dalam RAD PD Provinsi) Kebijakan
Target Capaian
Kegiatan
Indikator Capaian
Program
Kegiatan
Rincian Output Terkait Jenis
Volume
Satuan
Target Waktu Pelaksanaan
Indikator
Alokasi Anggaran
Inisiatif Perubahan Kegiatan dan Indikator Capaian
(dapat diisi lebih dari satu apabila terdapat beberapa perubahan yang diajukan) Perubahan Kolom Kegiatan
Perubahan Kolom Indikator Capaian
Perubahan Program
Perubahan Rincian Output Jenis
Volume
Satuan
Target Waktu Pelaksanaan
Indikator
Alokasi Anggaran
Deskripsi Alasan Perubahan
ANALISIS INKLUSIF DISABILITAS BERBASIS DATA Latar Belakang
Sumber Data
Analisis Kesenjangan
Bentuk Forum Pelibatan Penyandang Disabilitas
Keterwakilan Ragam Disabilitas
E.
Alur Penandaan Anggaran RAN PD
Pelaksanaan RAN PD diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan pemerintah yang dibiayai oleh APBN maupun melalui peran serta masyarakat, termasuk dunia usaha.
Bagi program-program pemerintah yang dibiayai oleh APBN, diperlukan suatu mekanisme yang dapat menginventarisasi besaran anggaran dan realisasinya serta potensi dampaknya terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Informasi tersebut berguna agar sumber daya anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah dapat dialokasikan secara efektif dan efisien untuk menunjang tercapainya Target Capaian yang tercantum dalam RAN PD.
Untuk itu, dilaksanakan Penandaan Anggaran RAN PD yang bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya anggaran pemerintah dapat teralokasi secara efektif dan efisien untuk menunjang tercapainya target capaian dalam RAN PD. Penandaan anggaran terhadap RAN PD dilakukan pada level rincian output agar dapat memberikan informasi yang tepat terkait dengan indikator capaian dan besaran dana yang dialokasikan. Selain itu, penentuan level rincian output memudahkan untuk mengidentifikasi dan menelaah kesesuaiannya dengan definisi dan cakupan kegiatan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sebagaimana menyesuaikan struktur data dalam aplikasi KRISNA.
Penandaan Anggaran RAN PD dilaksanakan dengan prinsip untuk mengefisiensi proses penandaan anggaran di beberapa topik tertentu, serta mengurangi beban penandaan anggaran yang dilakukan oleh masing-masing K/L.
Pelaksanaan penandaan anggaran dilakukan dengan cara melakukan penandaan anggaran terhadap beberapa daftar isu dalam RAN PD yang dilakukan oleh Direktorat sektor di Kementerian PPN/Bappenas yang duduk sebagai salah satu Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD. Nantinya, Direktorat sektor yang menjadi mitra kerja K/L akan melakukan controlling terhadap daftar isu yang ditandai melalui metode ini.
Mekanisme spesifik terkait dengan penandaan anggaran akan dijelaskan lebih lanjut dalam Pedoman Penandaan Anggaran RAN PD, yang nantinya akan ditampilkan dalam aplikasi KRISNA.
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RACHMAT PAMBUDY
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG PERENCANAAN, PENYELENGGARAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
TATA CARA EVALUASI RIPD, RAN PD, DAN RAD PD PROVINSI
A.
Pendahuluan Dalam Pasal 1 angka 10 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tercantum bahwa yang dimaksud dengan Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, RAN PD, dan RAD PD Provinsi dengan dokumen Perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.
Sama halnya dengan proses Perencanaan dan penganggaran terhadap program Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang tidak terpisah dari proses Perencanaan dan penganggaran nasional dan daerah, maka proses Evaluasi juga merupakan bagian yang tidak terpisah dari sistem Evaluasi pembangunan nasional dan daerah.
Secara khusus, Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilakukan dengan membandingkan antara Target Capaian yang tercantum dalam RIPD, RAN PD, dan RAD PD Provinsi Disabilitas dengan dokumen Perencanaan dan penganggaran yang telah disusun oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah provinsi serta pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/ perangkat daerah provinsi.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur bahwa Evaluasi program/kegiatan yang disusun oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah provinsi/ perangkat daerah kabupaten dan kota wajib mengacu pada RAN PD yang merupakan bagian dari Peraturan Menteri ini. Di tingkat Nasional, koordinasi terkait penyusunan hasil Evaluasi kementerian/lembaga dilakukan oleh Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD yang dibentuk melalui Keputusan Menteri, sementara di tingkat daerah, koordinasi terkait penyusunan hasil Evaluasi Perangkat Daerah, dilakukan oleh Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi.
B.
Alur Waktu Proses Evaluasi Peraturan Menteri ini mengatur bahwa kementerian/lembaga di tingkat pusat dan Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi (melalui Gubernur) wajib menyampaikan laporan Evaluasi atas dokumen Perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan program dan kegiatannya masing masing kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD paling lambat pada akhir bulan Maret tahun berikutnya.
Sedangkan perangkat daerah tingkat provinsi dan seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan Evaluasi atas dokumen Perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan program dan kegiatannya masing-masing kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi, paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya. Di tingkat kabupaten/kota, perangkat daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan Evaluasi kepada Bupati/Walikota untuk kemudian diserahkan kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi.
Di tingkat Provinsi, laporan Evaluasi yang telah diterima oleh Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi, kemudian diolah kembali menjadi Hasil Evaluasi yang wajib dilaporkan pada Gubernur. Selanjutnya, Gubernur wajib menyampaikan hasil Evaluasi yang telah diolah oleh Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD. Setelah dilakukan pengolahan dan kompilasi, laporan tersebut disampaikan kepada Menteri PPN/Bappenas setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat akhir Juni pada tahun berikutnya.
Hasil Evaluasi tersebut kemudian disampaikan kepada PRESIDEN oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
C.
Format Evaluasi Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
Format Evaluasi Kementerian/Lembaga FORM EVALUASI KEMENTERIAN/LEMBAGA _____________ Sasaran Strategis
Kebijakan
Target Capaian
Kegiatan
Indikator Capaian
Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran
Pernyataan Anggaran Disabilitas Rencana Kerja K/L RKA K/L Total Anggaran
Rincian Output Persentase (%) Anggaran Rincian Output
Total Anggaran Rincian Output 2
Persentase (%) Anggaran Rincian Output 2
Evaluasi Capaian
Baseline Tahun Evaluasi T- 1 Tahun Evaluasi Capaian Rincian Output Umum 1
Capaian Spesifik Output 1
Capaian Rincian Output Umum 2
Capaian Spesifik Output 2
(dilanjutkan sesuai dengan amanat Kementerian/Lembaga dalam RAN PD)
Format Evaluasi Pemerintah Daerah
FORM DINAS/BADAN ____________ Sasaran Strategis
Kebijakan
Target Capaian
Kegiatan
Indikator Capaian
Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran
Pernyataan Anggaran Disabilitas Rencana Kerja SKPD RKA SKPD Total Anggaran Rincian Output
Persentase (%) Anggaran Rincian Output
Total Anggaran Rincian Output 2
Persentase (%) Anggaran Rincian Output 2
Evaluasi Capaian
Baseline Tahun Evaluasi T- 1 Tahun Evaluasi Capaian Rincian Output Umum 1
Capaian Spesifik Output 1
Capaian Rincian Output Umum 2
Capaian Spesifik Output 2
(dilanjutkan dengan amanat SKPD dalam RAD PD Provinsi)
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RACHMAT PAMBUDY