Pasal 1
Pedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Perempuan merupakan acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan para pihak yang berkepentingan dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan/pengembangan industri rumahan.