SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Sekretariat Kementerian adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretaris Kementerian menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelengaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Biro Umum.
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan kerjasama, organisasi dan tata laksana, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kementerian;
b. pengelolaan administrasi kerjasama;
c. penyusunan penataan organisasi dan tata laksana; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kementerian.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Penyusunan Program dan Anggaran;
b. Bagian Kerjasama Antar Lembaga;
c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
d. Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Penyusunan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan kegiatan serta kegiatan bantuan luar negeri; dan
b. penyiapan koordinasi penyusunan rencana anggaran dan bantuan luar negeri.
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program; dan
b. Subbagian Penyusunan Anggaran.
(1) Subbagian Penyusunan Program sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan kegiatan serta kegiatan bantuan luar negeri.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran dan bantuan luar negeri.
Bagian Kerjasama Antar Lembaga sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kerjasama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kerjasama Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan administrasi kerjasama antar lembaga dalam negeri; dan
b. pengelolaan administrasi kerjasama antar lembaga luar negeri.
Bagian Kerjasama Antar Lembaga terdiri atas :
a. Subbagian Kerjasama Dalam Negeri; dan
b. Subbagian Kerjasama Luar Negeri.
(1) Subbagian Kerjasama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi kerjasama antar lembaga dalam negeri.
(2) Subbagian Kerjasama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi kerjasama antar lembaga luar negeri.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penataan organisasi; dan
b. penyiapan bahan penyusunan sistem, prosedur dan tata hubungan kerja.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi; dan
b. Subbagian Tata Laksana.
(1) Subbagian Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi.
(2) Subbagian Tata Laksana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem, prosedur dan tata hubungan kerja.
Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
b. penyusunan laporan dan materi substansi rapat serta pidato untuk pimpinan.
Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas :
a. Subbagian Monitoring dan Evaluasi; dan
b. Subbagian Pelaporan.
(1) Subbagian Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Subbagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan dan materi substansi rapat serta pidato untuk pimpinan.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, hubungan masyarakat dan penanganan pengaduan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, serta penyusunan informasi dan dokumentasi produk hukum;
b. pelaksanaan hubungan masyarakat; dan
c. pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas :
a. Bagian Hukum;
b. Bagian Hubungan Masyarakat; dan
c. Bagian Pengaduan Masyarakat.