Pasal 17A
(1) Menteri MENETAPKAN besaran tarif IPI.
(2) Penetapan besaran tarif IPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
(3) Tarif IPI hanya berlaku bagi PTKN yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum.