Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai berikut:
1. Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah yang selanjutnya disebut Pendirian Madrasah adalah penetapan pendirian kelembagaan madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
2. Penegeran Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang selanjutnya disebut Penegeran Madrasah adalah kegiatan peralihan status Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dari status yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi status yang diselenggarakan oleh pemerintah.
3. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
4. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Pemerintah adalah Kementerian Agama.
6. Menteri adalah Menteri Agama.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
8. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
9. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.