Pasal 1
1. Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah perguruan tinggi keagamaan yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat di bawah pembinaan Kementerian Agama.
2. Universitas adalah perguruan tinggi keagamaan yang menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
3. Institut adalah perguruan tinggi keagamaan yang menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni
4. Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi keagamaan yang menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu.
5. Fakultas adalah unit organisasi universitas/institut yang terdiri dari jurusan yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, and/atau seni.
6. Jurusan adalah unit organisasi fakultas/sekolah tinggi yang terdiri dari program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
7. Program Studi adalah kesatuan rencana akademik yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum dari 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
8. Menteri adalah Menteri Agama.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menangani Perguruan Tinggi Keagamaan.