Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan karier, pengembangan kualifikasi, kompetensi, sertifikasi dan profesi, kesejahteraan, penghargaan, serta pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan karier, pengembangan kualifikasi, kompetensi, sertifikasi dan profesi, kesejahteraan, penghargaan, serta pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus;
c. penyusunan rencana kebutuhan guru dan tenaga kependidikan serta pengendalian formasi guru dan tenaga kependidikan pada Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus;
d. pemindahan dan mutasi guru dan tenaga kependidikan pada Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus;
e. penilaian kinerja dan pengembangan karier guru dan tenaga kependidikan pada Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus;
f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemindahan dan mutasi, pengembangan kualifikasi, kompetensi, sertifikasi dan profesi guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi dan profesi, guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus;
h. koordinasi administrasi jabatan fungsional guru, pengawas, dan pamong belajar;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengembangan karier, pengembangan kualifikasi, kompetensi, sertifikasi dan profesi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah, serta vokasi, inklusi, dan layanan khusus; dan
j. pelaksanaan administrasi direktorat.
25. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: