Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
IDENTITAS
Nama, Kedudukan, dan Pendirian
Lambang
Mars dan Himne
Bendera
Busana Akademik
PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Pendidikan
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Penerimaan Mahasiswa
Sistem Perkuliahan
Bahasa Pengantar
Kompetensi Lulusan
Penilaian Pembelajaran
Gelar, Ijazah, dan Penghargaan
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
SISTEM PENGELOLAAN
Umum
Ketua dan Wakil Ketua
Persyaratan Calon Wakil Ketua dan Pengangkatan Wakil Ketua
Rangkap Jabatan
Pemberhentian Wakil Ketua
Laporan
Senat
Satuan Pengawasan Internal
Dewan Penyantun
Perangkat Ketua
Umum
Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan atau Program Studi
Kepala Pusat
Kepala UPA
Pengangkatan Pelaksana Akademik
Rangkap Jabatan
Pemberhentian Pejabat Pelaksana Akademik
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
Ketenagaan
Konsorsium Keilmuan
Mahasiswa
Alumni
SISTEM PENJAMINAN MUTU
Umum
Pengawasan Akademik
TATA KELOLA
Tata Kerja
Prinsip Manajemen dan Akuntabilitas
Administrasi Akademik
Standar Pelayanan
Kurikulum
Pengembangan Kurikulum
Pembukaan Program Studi
Pengembangan Jurusan atau Program Studi
Laboratorium/Bengkel/Studio
KODE ETIK
TATA CARA PENETAPAN KEPUTUSAN DAN INSTRUMEN HUKUM LAIN
PERENCANAAN
PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
Pengelolaan Keuangan
Umum
Perencanaan dan Penganggaran
Pelaksanaan
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pendanaan
Pengadaan Barang/Jasa
Kekayaan
Umum
Tanah dan Bangunan
SARANA DAN PRASARANA
KERJA SAMA
KETENTUAN PENUTUP