Pasal 1
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kota.
(2) Kantor Kementerian Agama Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di wilayah Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.