Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan
Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a yang selanjutnya disebut Biro AUPK mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, perencanaan, administrasi keuangan, peraturan perundang-undangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan;
c. penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum, dan peraturan perundang-undangan; dan
d. penyiapan pelaporan Institut.
Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan
b. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum;
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi, pelaporan kinerja, anggaran, verifikasi anggaran, akuntansi, perbendaharaan, ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dokumentasi dan publikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi program dan anggaran;
c. pelaksanaan anggaran dan verifikasi anggaran;
d. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi dan laporan keuangan;
e. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan; dan
f. pelaksanaan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik Negara dan kehumasan.
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran, evaluasi progam dan anggaran serta pelaporan kinerja.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, SIMAK BMN, dan pelaporan keuangan.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dokumentasi dan publikasi.
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, penyusunan peraturan perundang- undangan, dan bantuan hukum berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rektor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, penyusunan standar operasional prosedur, dan standar pelayanan minimal;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian; dan
c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Hukum.
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata laksana, standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal, dan evaluasi kinerja organisasi serta penyusunan laporan kinerja.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi pegawai, penyiapan pelaksanaan seleksi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, assesment, pengembangan, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Institut.
(3) Subbagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan peraturan perundang- undangan, memberikan pertimbangan dan bantuan hukum.
Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b yang selanjutnya disebut Biro AAKK mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Biro AAKK menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni; dan
d. pelaksanaan kerjasama perguruan tinggi dan pembinaan Perguruan Tinggi Agama Hindu Swasta (PTAHS).
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Bagian Kerja sama dan Kelembagaan.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi akademik dan pelayanan administrasi akademik, dan layanan akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik;
b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni;
dan
c. pelaksanaan kerjasama perguruan tinggi dan pembinaan Perguruan Tinggi Agama Hindu Swasta (PTAHS).
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi dan layanan akademik.
(2) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan pemberdayaan alumni.
Bagian Kerja Sama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kerjasama, pengembangan kelembagaan, dan pembinaan PTAHS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Kerja sama dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kerja sama;
b. pengembangan kelembagaan; dan
c. pelaksanaan administrasi pembinaan PTAHS.
Bagian Kerja sama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga; dan
b. Subbagian Bina PTAHS.
(1) Subbagian Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, administrasi, dan pengembangan kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain.
(2) Subbagian Bina PTAHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penyiapan pembinaan PTAHS.