Pasal 1
Sisa kuota haji nasional adalah jumlah keseluruhan sisa kuota haji yang berasal dari setiap provinsi setelah masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir.
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.