Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2. Statuta Institut yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur
operasional di Institut.
2. Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
3. Senat adalah organ Institut sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
4. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
5. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
6. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
7. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
8. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik, atau profesi dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
9. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan/atau program doktor.
10. Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
11. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
12. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Institut dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
13. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada 1 (satu) tahun tertentu.
14. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
15. Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Studi.
16. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut.
17. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Institut.
18. Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
19. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
20. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
21. Alumni adalah lulusan Institut yang dibuktikan dengan tanda kelulusan.
22. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
23. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
24. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Institut.
25. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
27. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagaman Hindu pada Kementerian.
Tujuan Institut:
a. terciptanya suasana kampus yang kondusif;
b. menjadikan peserta didik sebagai warga negara dan bagian dari anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik, kompetitif, serta dapat mengembangkan, ilmu agama dan budaya Hindu, dan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. tersebar luasnya ilmu agama dan budaya Hindu, dan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d. meningkatkan taraf hidup masyarakat serta memperkaya budaya nasional;
e. terjalinnya kerja sama dengan berbagai pihak, instansi pemerintah dan swasta, perguruan tinggi di dalam dan luar negeri guna mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; dan
f. menghasilkan produk penelitian serta pengkajian seni budaya, adat, dan agama Hindu yang dapat menjawab tantangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menghadapi era globalisasi.
Institut memiliki strategi:
a. menciptakan suasana akademik yang kondusif melalui pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan berbasis teknologi informasi;
b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan agama dan budaya Hindu, serta ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. membangun jiwa kewirausahaan melalui kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. mengembangkan jaringan kerja sama untuk meningkatkan kompetensi lembaga dan daya saing lulusan.
(1) Busana akademik Institut terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, anggota Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, dan Profesor.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik, yakni upacara dies natalis, wisuda, pengukuhan Profesor, dan pengukuhan Doktor Kehormatan.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. terbuat dari kain polos berwarna ungu (kode gradasi #FF00FF), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan berwarna kuning (kode gradasi #FFFF00), selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan (plooi);
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi kain dengan warna biru (kode gradasi #000080) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, warna emas (gradasi kode #FFD700) untuk toga Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Fakultas dan Pascasarjana;
dan
e. toga jabatan dapat dilengkapi dengan ragam hias tradisional.
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter) dan di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan warna leher atau garis pembuka toga, yaitu warna biru (kode gradasi #000080), warna emas (kode gradasi #FFD700), atau sesuai dengan warna bendera Fakultas atau Pascasarjana;
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi #FFD700);
c. kalung jabatan Wakil Rektor, terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna perak (kode gradasi #C0C0C0); dan
d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna lambang Fakultas dan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm (sepuluh sentimeter)
berwarna emas (kode gradasi #FFD700).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Institut.
(7) Toga wisudawan terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga, dan tampak bagian belakang toga wisudawan Pascasarjana berbentuk persegi empat.
(8) Kelengkapan toga wisudawan merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan disesuaikan dengan warna identitas masing-masing Fakultas/Pascasarjana.
(9) Jas almamater mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna biru (kode gradasi #000080) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.