puluhsatu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat Daya
Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat Daya, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen;
d. Bidang Bimbingan Masyarakat Katolik; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5370 huruf a bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537P, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara;
c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi sumber daya manusia, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai;
d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas;
e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing;
f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama;
g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi;
dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.
Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5370 huruf b bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan data dan sistem informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan Islam dan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537S, Bidang Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang pendidikan dan bimbingan masyarakat Islam;
b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan dan bimbingan masyarakat Islam;
c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan raudlatul athfal, pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pesantren, urusan dan penerangan agama Islam, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, zakat dan wakaf, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan dan bimbingan masyarakat Islam; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan dan bimbingan masyarakat Islam.
Bidang Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5370 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan data dan sistem informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537V, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Kristen;
c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan, penyuluhan dan pemberdayaan umat, budaya keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5370 huruf d bertugas melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, dan pengelolaan data dan sistem informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang
bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537Y, Bidang Bimbingan Masyarakat Katolik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Katolik;
b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Katolik;
c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan, penyuluhan dan pemberdayaan umat, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Katolik; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
Pasal 537AA Bidang Bimbingan Masyarakat Katolik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
6. Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2026
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NASARUDDIN UMAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGAMA
NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI PAPUA TENGAH
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NASARUDDIN UMAR