Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palopo (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 1230), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf d Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: