SUSUNAN ORGANISASI
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas dan Pascasarjana;
d. Lembaga;
e. Unit Pelaksana Teknis; dan
f. Badan Pengembangan Bisnis.
Bagian Pertama Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan; dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Sumber Daya mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum dan pengelolaan keuangan, aset, dan sumber daya manusia.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(6) Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan dan kerja sama.
(7) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNIB yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNIB.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Biro terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan; dan
b. Biro Umum dan Sumber Daya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Biro Perencanaan, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a mempunyai tugas memberikan layanan di bidang perencanaan, pembelajaran, kemahasiswaan, dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Perencanaan, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
c. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNIB;
d. pelaksanaan layanan pembelajaran;
e. pelaksanaan registrasi mahasiswa; dan
f. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni.
Biro Perencanaan, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Pembelajaran;
c. Bagian Kemahasiswaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, serta penyusunan rencana, program, dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi;
b. penyajian data dan informasi;
c. pemberian layanan data dan informasi;
d. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan
e. evaluasi pelaksanan rencana, program, dan anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi;
b. Subbagian Perencanaan Program dan Penganggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi Pelaksanan Program dan Anggaran.
(1) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta data lainnya.
(2) Subbagian Perencanaan Program dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
(3) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan.
Bagian Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pembelajaran, registrasi mahasiswa, dan pendayagunaan sarana pembelajaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembelajaran;
b. pelaksanaan pendayagunaan sarana pembelajaran;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa; dan
d. pelaksanaan evaluasi kegiatan pembelajaran.
Bagian Pembelajaran terdiri atas:
a. Subbagian Tata Kelola Pembelajaran;
b. Subbagian Registrasi; dan
c. Subbagian Evaluasi Pembelajaran.
(1) Subbagian Tata Kelola Pembelajaran mempunyai tugas melakukan layanan pembelajaran dan pendayagunaan sarana pembelajaran.
(2) Subbagian Registrasi mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pendaftaran, seleksi, penerimaan, dan registrasi mahasiswa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Subbagian Evaluasi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan urusan evaluasi kegiatan pembelajaran dan urusan ijazah/transkrip.
Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan; dan
e. pelaksanaan administrasi alumni.
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa.
(1) Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi minat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan.
(2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, dan urusan alumni.
Biro Umum dan Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keuangan, hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum dan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan urusan hukum, ketatalaksanaan, dan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; dan
f. pelaksanaan urusan barang milik negara.
Biro Umum dan Sumber Daya terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Barang Milik Negara; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Hukum dan Tata Laksana;
c. Subbagian Rumah Tangga; dan
d. Subbagian Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan penatausahaan kegiatan pimpinan.
(2) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, layanan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, serta layanan rapat dinas dan keprotokolan.
(4) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan.