Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan
Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a yang selanjutnya disebut Biro AUPK mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, administrasi keuangan, peraturan perundang-undangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Biro AUPK menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan;
c. penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum, dan peraturan perundang-undangan; dan
d. penyiapan pelaporan Universitas.
Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri dari:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Perencanaan;
c. Bagian Keuangan dan Akuntansi;
d. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dokumentasi, dan publikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara;
dan
c. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Humas, Dokumentasi, dan Publikasi.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan kearsipan.
(2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat, Dokumentasi dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi, publikasi, dan kehumasan.
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi, serta pelaporan kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran; dan
c. pelaksanaan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan kinerja.
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Data dan Informasi; dan
b. Subbagian Penyusunan Evaluasi, Pelaporan Program dan Anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi.
(2) Subbagian Penyusunan Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan kinerja.
Bagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas melaksanakan anggaran, perbendaharaan, akuntansi instansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), akuntansi badan layanan umum (BLU), dan pelaporan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Keuangan dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan verifikasi anggaran;
b. pelaksanaan perbendaharaan.
c. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN;
d. pelaksanaan akuntansi BLU; dan
e. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c terdiri dari:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan; dan
b. Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan.
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melaksanakan anggaran dan perbendaharaan.
(2) Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melaksanakan verifikasi anggaran, akuntansi instansi, SIMAK BMN, akuntansi BLU, dan penyusunan laporan keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rektor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, penyusunan standar operasional prosedur, dan standar pelayanan minimal;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian; dan
c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d terdiri dari:
a. Subbagian Organisasi dan Hukum; dan
b. Subbagian Kepegawaian.
(1) Subbagian Organisasi dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata laksana, standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal, penyiapan peraturan perundang- undangan, memberikan pertimbangan dan bantuan hukum.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi pegawai, penyiapan pelaksanaan seleksi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, assesment, pengembangan, dan kesejehteraan pegawai di lingkungan Universitas.
Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b yang selanjutnya disebut Biro AAKK mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerjasama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Biro AAKK menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik
c. pelaksanaan kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni;
d. pelaksanaan kerjasama perguruan tinggi dan pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS).
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni;
c. Bagian Kerjasama dan Kelembagaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi akademik, pelayanan administrasi akademik, dan layanan akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan informasi akademik;
b. pelaksanaan administrasi akademik; dan
c. pelaksanaan layanan akademik.
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a terdiri dari:
a. Subbagian Informasi Akademik;
b. Subbagian Administrasi Akademik; dan
c. Subbagian Layanan Akademik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Subbagian Informasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi akademik.
(3) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan akademik.
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, dan pemberdayaan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Kemahasiswaan dan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan;
b. pembinaan bakat dan minat mahasiswa; dan
c. pelaksanaan administrasi alumni.
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Alumni.
(1) Subbagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
(2) Subbagian Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan pemberdayaan alumni.
Bagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi kerjasama, pengembangan kelembagaan, dan pembinaan PTAIS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Kerjasama dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kerjasama;
b. pengembangan kelembagaan; dan
c. pelaksanaan administrasi pembinaan PTAIS.
Bagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c terdiri dari:
a. Subbagian Kerjasama dan Pengembangan Lembaga; dan
b. Subbagian Bina PTAIS.
(1) Subbagian Kerjasama dan Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, administrasi, dan pengembangan kerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain.
(2) Subbagian Bina PTAIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penyiapan pembinaan PTAIS.