Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antarinstansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, kaidah Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
2. Satu Data Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Satu Data Kementerian adalah kebijakan tata kelola Data Kementerian untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antarunit pada Kementerian serta antar-Kementerian dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
3. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk dalam penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
4. Forum Satu Data Kementerian adalah wadah komunikasi dan koordinasi Walidata, Produsen Data, dan/atau penyelenggara lainnya dalam penyelenggaraan Satu Data Kementerian.
5. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi,
yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
6. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis.
7. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
8. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
9. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
10. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling berinteraksi.
11. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
12. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis Kementerian yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk digunakan bersama.
13. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA.
14. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
15. Portal Satu Data Kementerian adalah media bagi-pakai data di tingkat Kementerian yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyebarluasan Data.
16. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Walidata adalah unit pada Kementerian yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
18. Koordinator Produsen Data adalah unit yang bertugas melaksanakan pengelolaan Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Produsen Data adalah unit yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
21. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di tingkat provinsi.
22. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal Kementerian di tingkat kabupaten/ kota.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pengaturan Satu Data Kementerian bertujuan untuk:
a. meningkatkan tata kelola Data Kementerian;
b. sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kementerian dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di bidang agama;
c. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan oleh Kementerian serta antarinstansi pusat dan/atau instansi daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di bidang agama;
d. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan di bidang agama yang berbasis pada Data; dan
e. mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.