Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 430) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id