Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
PERMEN Nomor 9 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 9 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
IDENTITAS
Nama, Kedudukan, dan Pendirian
Lambang
Mars dan Himne
Bendera
Busana Akademik
PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Pendidikan
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Penerimaan Mahasiswa
Sistem Perkuliahan
Bahasa Pengantar
Kompetensi Lulusan
Penilaian Pembelajaran
Gelar, Ijazah, dan Penghargaan
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
SISTEM PENGELOLAAN
Umum
Rektor dan Wakil Rektor
Umum
Persyaratan Calon Wakil Rektor dan Pengangkatan Wakil Rektor
Rangkap Jabatan
Pemberhentian Wakil Rektor
Laporan
Senat
Satuan Pengawasan Internal
Dewan Penyantun
Dewan Pengawas
Perangkat Rektor
Umum
Dekan dan Wakil Dekan
Direktur dan Wakil Direktur
Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kepala dan Sekretaris Laboratorium
Ketua dan Sekretaris Lembaga
Kepala Pusat
Kepala Unit Pelaksana Teknis
Ketua dan Sekretaris Gugus Penjaminan Mutu
Pengangkatan Pelaksana Akademik
Rangkap Jabatan
Pemberhentian Pejabat Pelaksana Akademik
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
Ketenagaan
Konsorsium Keilmuan
Mahasiswa
Alumni
SISTEM PENJAMINAN MUTU
Umum
Pengawasan Akademik
TATA KELOLA
Tata Kerja
Prinsip Manajemen dan Akuntabilitas
Administrasi Akademik
Standar Pelayanan
Kurikulum
Pengembangan Kurikulum
Pembukaan Program Studi
Pengembangan Fakultas dan Program Studi
Laboratorium, Bengkel, atau Studio
KODE ETIK
TATA CARA PENETAPAN KEPUTUSAN DAN INSTRUMEN HUKUM LAIN
PERENCANAAN
PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
Pengelolaan Keuangan
Umum
Perencanaan dan Penganggaran
Pelaksanaan
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pendapatan
Pengadaan Barang/Jasa
Kekayaan
Umum
Tanah dan Bangunan
SARANA DAN PRASARANA
KERJA SAMA
KETENTUAN PENUTUP