Pasal 1
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/X/2011 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 683), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.