Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
2. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
3. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
5. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di INDONESIA mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA.
6. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
7. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang Iain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
8. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana Tenaga Kerja bekerja, atau yang sering dimasuki Tenaga Kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya.
9. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
10. Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.
11. Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan dan
pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut PPNS Ketenagakerjaan adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan tindak pidana Ketenagakerjaan.
13. Norma Ketenagakerjaan adalah segala bentuk peraturan perundang-undangan atau standar di bidang Ketenagakerjaan yang terdiri dari norma kerja dan norma K3.
14. Pembinaan Norma Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan mengenai cara-cara yang paling efektif untuk menjamin pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan.
15. Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan ditaatinya pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja.
16. Pengujian Norma Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengujian adalah kegiatan penilaian terhadap suatu objek Pengawasan Ketenagakerjaan melalui perhitungan, analisis, pengukuran dan/atau pengetesan sesuai dengan Norma Ketenagakerjaan.
17. Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan PPNS Ketenagakerjaan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.
18. Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan adalah upaya terencana untuk meningkatkan, merumuskan, dan memodernisasi metode serta perangkat Pengawasan Ketenagakerjaan guna memastikan kepatuhan terhadap Norma Ketenagakerjaan.
19. Nota Pemeriksaan adalah perintah tertulis Pengawas Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada Pengusaha atau Pengurus untuk memperbaiki ketidakpatuhan pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan yang disetujui oleh Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
20. Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan adalah direktur jenderal, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengawasan Ketenagakerjaan, atau Kepala Dinas Provinsi.
21. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi Pengawasan Ketenagakerjaan.
22. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenagakerjaan provinsi.
23. Kepala Dinas Provinsi adalah kepala dinas provinsi yang membidangi ketenagakerjaan provinsi.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
25. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang membidangi Pengawasan Ketenagakerjaan.
(1) Pengawasan Ketenagakerjaan merupakan fungsi negara dalam penegakan hukum Ketenagakerjaan.
(2) Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. layanan publik, yakni Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan untuk menangani masalah dan tantangan yang dihadapi oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha atau Pengurus.
b. akuntabilitas, yakni Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
c. efisiensi dan efektivitas, yakni Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan dengan MENETAPKAN prioritas untuk memaksimalkan kinerja.
d. universalitas, yakni Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan untuk menjangkau seluruh sektor aktivitas ekonomi.
e. transparansi, yakni Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan dengan mengutamakan keterbukaan informasi tentang kewenangan, tugas dan fungsi dari layanan Pengawasan Ketenagakerjaan.
f. konsistensi dan koherensi, yakni Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan panduan yang sama, koheren, dan konsisten dalam melaksanakan tugasnya.
g. proporsionalitas, yakni Pengawasan Ketenagakerjaan yang dilakukan melalui tindakan penegakan hukum yang diambil harus sebanding dengan pelanggaran dan risiko K3.
h. kesetaraan, yakni Pengawasan Ketenagakerjaan yang dilakukan untuk memberikan pelindungan yang setara bagi Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. kerja sama, yakni Pengawasan Ketenagakerjaan yang dilakukan dengan bekerja sama dengan organisasi dan/atau lembaga lain untuk menjamin pelaksanaan hukum Ketenagakerjaan di Perusahaan.
j. kolaborasi, yakni Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan melalui kolaborasi dengan Pengusaha atau Pengurus, Pekerja/Buruh dan organisasinya di tingkat Perusahaan, regional, dan nasional.
(1) Pengujian penerapan norma kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, dilakukan untuk MENETAPKAN besaran kekurangan hak Pekerja/Buruh.
(2) Kekurangan hak Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. upah lembur;
b. upah minimum; dan/atau
c. manfaat jaminan kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
(3) Pengujian penerapan norma kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penelitian dokumen;
b. Pemeriksaan visual;
c. pengambilan keterangan;
d. perhitungan dan analisis;
e. penyusunan laporan hasil Pengujian; dan
f. penetapan.
(4) Pengambilan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan untuk memperoleh data dan informasi dari Pekerja/Buruh, Pengusaha atau Pengurus, dan/atau pihak lain yang terkait yang dilakukan secara luring dan/atau daring.
(5) Permintaan pengambilan keterangan untuk memperoleh data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilakukan secara tertulis melalui Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan yang mencantumkan batas waktu pemenuhan paling lama 5 (lima) hari kerja.
(6) Permintaan pengambilan keterangan untuk memperoleh data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu yang sama pada masing masing surat permintaan.
(7) Pengambilan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan pihak yang dimintai keterangan.
(8) Dalam hal pihak yang dimintai data dan/atau informasi tidak memenuhi kewajibannya setelah surat permintaan yang ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengawas Ketenagakerjaan dapat melakukan penetapan besaran kekurangan hak Pekerja/Buruh berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh.
(9) Dalam hal diperlukan data dan pertimbangan teknis atau medis untuk penetapan besaran kekurangan hak Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan teknis atau medis dan/atau rekomendasi dokter yang memeriksa, dokter yang merawat, atau dokter penasihat.
(10) Pengujian penerapan norma kerja dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Provinsi di wilayah tempat Pekerja/Buruh bekerja.
(11) Penetapan kekurangan hak Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Provinsi masing-masing paling lama 120 (seratus dua puluh) hari.
(12) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f disampaikan kepada para pihak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak penetapan diterbitkan.
(13) Penetapan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.
Pasal 32
(1) Laporan hasil uji penerapan norma kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf a, merupakan bentuk pertanggungjawaban Pengawas Ketenagakerjaan dalam melakukan Pengujian.
(2) Laporan hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan yang memuat:
a. dasar pelaksanaan;
b. waktu dan tempat;
c. identitas Perusahaan;
d. data objek Pengujian;
e. data dan informasi;
f. analisis;
g. kesimpulan dan saran; dan
h. nama
dan tanda tangan Pengawas Ketenagakerjaan.
(3) Laporan hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh Format 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
Pembuat Konsep (Direktur Bina Sistem) Paraf Tanggal
Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum)
Pengendali Aspek Teknis (Dirjen Binwasnaker & K3)
Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal)
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
NOMOR 11 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
DAFTAR LAMPIRAN
1. Format 1 : BERITA ACARA PENGAMBILAN KETERANGAN
2. Format 2 : BERITA ACARA SERAH TERIMA PERMINTAAN DATA DAN/ATAU BUKTI PENDUKUNG
3. Format 3 : BERITA ACARA PENGHENTIAN PROSES PENEMPATAN TENAGA KERJA
4. Format 4 : BERITA ACARA PENARIKAN PEKERJA ANAK DARI TEMPAT KERJA
5. Format 5 : BERITA ACARA TINDAKAN PENGELUARAN WARGA NEGARA ASING DARI LOKASI KERJA DAN/ATAU TEMPAT KERJA
6. Format 6 : RENCANA KERJA UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PUSAT/PROVINSI
7. Format 7 : RENCANA KERJA PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
8. Format 8 : SURAT PERINTAH PEMBINAAN
9. Format 9 : LAPORAN HASIL PEMBINAAN
10. Format 10 : SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN
11. Format 11 : LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
12. Format 12 : SURAT PEMBERITAHUAN
13. Format 13 : NOTA PEMERIKSAAN I
14. Format 14 : NOTA PEMERIKSAAN II
15. Format 15 : SURAT PERINTAH PENGUJIAN
16. Format 16 : LAPORAN HASIL PENGUJIAN NORMA KERJA
17. Format 17 : PENETAPAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI
18. Format 18 : PENETAPAN ULANG PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
19. Format 19 : PENGEMBALIAN PERMOHONAN PENETAPAN ULANG
20. Format 20 : GARIS DAN SEGEL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
21. Format 21 : LAPORAN HASIL PENGUJIAN NORMA K3
22. Format 22 : SURAT KETERANGAN HASIL PENGUJIAN NORMA K3 YANG MEMENUHI PERSYARATAN K3 UNTUK PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
23. Format 23 : SURAT KETERANGAN HASIL PENGUJIAN NORMA K3 YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN K3 UNTUK PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
24. Format 24 : BERITA ACARA PELARANGAN ATAU PENGHENTIAN PROSES PEKERJAAN
25. Format 25 : SURAT KETERANGAN HASIL PENGUJIAN NORMA K3 YANG MEMENUHI PERSYARATAN K3 UNTUK PENGUJI K3
26. Format 26 : SURAT KETERANGAN HASIL PENGUJIAN NORMA K3 YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN K3 UNTUK PENGUJI K3
27. Format 27 : SURAT PERINTAH PENGEMBANGAN SISTEM PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
28. Format 28 : LAPORAN HASIL VERIFIKASI
29. Format 29 : LAPORAN HASIL KEGIATAN PENGEMBANGAN SISTEM PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Contoh Format 1 KOP SURAT
BERITA ACARA PENGAMBILAN KETERANGAN Nomor ………………
Pada hari ini ………., tanggal ……….…… bulan …………. tahun ……...… bertempat di …… pukul …………, Saya:------------------------------------------------------------------------------------- ----Nama:-------------------------------------------------------------------------------- ----Pangkat/Golongan: -------------------------------------------------------------- ----Jabatan: ---------------------------------------------------------------------------- ----Unit Kerja: --------------------------------------------------------------------------
telah melakukan pengambilan keterangan terhadap seseorang yang mengaku:
----Nama:---------------------------------------------------------------------- ----Kewarganegaraan:----------------------------------------------------------------- ----Tempat/tanggal lahir: ------------------------------------------------------------ ----Nomor Induk Kependudukan (NIK)/No. Paspor: ---------------------------- ----Alamat:------------------------------------------------------------------------------ ----Pekerjaan/Jabatan: --------------------------------------------------------------- ----No. Telp/HP:-----------------------------------------------------------------------
Untuk didengar keterangannya sehubungan dengan pemeriksaan ketenagakerjaan yang dilakukan terhadap perusahaan ………… alamat ……….
Kepada yang bersangkutan telah dijelaskan maksud dari pemeriksaan ini, selanjutnya diberikan pertanyaan sebagai berikut:------------------------------
1. Apakah Saudara dalam keadaan sehat? ---1. ------------------------------------------------------------------------------
2. Untuk diketahui sebelumnya, bahwa Saudara diminta keterangan sehubungan dengan pemeriksaan ketenagakerjaan pada Perusahaan ……. terkait dengan permasalahan ………….
Bersediakah Saudara memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada pengawas ketenagakerjaan? ---2.--------------------------------------------------------------------------------
3. (Pertanyaan selanjutnya disesuaikan dengan kebutuhan dari pemeriksa sesuai dengan materi pemeriksaannya ………………..) ---3. -------------------------------------------------------------------------------
4. Apakah semua keterangan yang Saudara sampaikan sebagaimana tersebut di atas telah benar? Apakah masih ada keterangan lain yang akan Saudara sampaikan? ---4. -------------------------------------------------------------------------------
5. Apakah Saudara dalam memberikan keterangan ini mendapatkan paksaan, tekanan ataupun pengaruh dari pengawas ketenagakerjaan yang melakukan pemeriksaan ataupun pihak lain?----------------------- ---5. -------------------------------------------------------------------------------
Untuk menguatkan semua keterangan yang telah disampaikan, yang bersangkutan membubuhkan tanda tangannya di bawah ini sebagai tanda persetujuannya. ------------------------------------------------------------
Yang memberikan keterangan,
............................
Demikian Berita Acara Pengambilan Keterangan ini dibuat dengan sebenar- benarnya atas kekuatan sumpah jabatan yang selanjutnya ditutup dan ditandatangani pada tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas. ---------------
Pengawas Ketenagakerjaan,
............................
Contoh Format 2 KOP SURAT
BERITA ACARA SERAH TERIMA PERMINTAAN DATA DAN/ATAU BUKTI PENDUKUNG Nomor ………………………
Pada hari ini ………. tanggal ……….…… bulan …………. tahun ……...…, bertempat di ….., Saya selaku Pengawas Ketenagakerjaan:
Nama :
Pangkat/Gol.:
Unit Kerja :
Berdasarkan Surat Perintah Tugas ................ Nomor ……… telah menerima penyerahan data/bukti pendukung yang dibutuhkan dalam pemeriksaan/pengujian/penyidikan Noma di perusahaan/tempat kerja: ……………… yang berkedudukan di ……..., berupa:
1. ….
2. ….
3. ….
4. ….
5. dst
Yang diserahkan oleh:
Nama :
Jabatan :
NIK :
Sebagai wakil/kuasa Perusahaan/Tempat Kerja ………………………………......
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
yang menerima,
yang menyerahkan, Pengawas Ketenagakerjaan
Wakil/Kuasa
Perusahaan/Tempat Kerja
...........................
...........................
Contoh Format 3
KOP SURAT
BERITA ACARA PENGHENTIAN PROSES PENEMPATAN TENAGA KERJA Nomor …………………….
Pada hari ini …… tanggal …… bulan ….… tahun …..…, bertempat di ..….., berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Perusahaan ......, telah dilaksanakan penghentian proses penempatan tenaga kerja atas:
Nama Perusahaan: ………………………………………………………………………..
Alamat
: ………………………………………………………………………..
Penghentian proses penempatan tenaga kerja disaksikan oleh:
Nama
: ……………………………………………………………………….., Alamat
: ……………………………………………………………………….., Pekerjaan
: ………………………………………………………………………..
selaku pemilik/pengurus atas nama pemilik perusahaan dari perusahaan .....
yang dihentikan proses penempatan tenaga kerjanya.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan dilarang melakukan proses penempatan tenaga kerja sebelum dilakukan perbaikan untuk memenuhi norma penempatan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengurus Perusahaan,
Pengawas Ketenagakerjaan,
…………………….
…………………….
Menyetujui, Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan,
…………………….
Contoh Format 4
KOP SURAT
BERITA ACARA PENARIKAN PEKERJA ANAK DARI TEMPAT KERJA Nomor …………………………….
Pada hari ini ………. tanggal ……….…… bulan …………. tahun ……...… bertempat di ….., berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Tempat Kerja oleh Pengawas Ketenagakerjaan, demi kepentingan terbaik bagi anak perlu dilakukan penarikan pekerja anak dari Tempat Kerja terhadap:
Nama
: ………………… (dapat berupa lampiran) Nama Perusahaan/Tempat Kerja : …………………
Penarikan pekerja anak dari Tempat Kerja disaksikan oleh:
Nama : …………………, Alamat : …………………, Pekerjaan : ………………… selaku pengusaha/pengurus tempat kerja …………….
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pengurus Perusahaan,
Pengawas Ketenagakerjaan,
…………………….
…………………….
Menyetujui, Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan,
…………………….
Contoh Format 5
KOP SURAT
BERITA ACARA TINDAKAN PENGELUARAN WARGA NEGARA ASING DARI LOKASI KERJA DAN/ATAU TEMPAT KERJA Nomor …………………………….
Pada hari ini ………. tanggal ……….…… bulan …………. tahun ……...…, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lokasi kerja dan/atau tempat kerja, telah dilaksanakan tindakan mengeluarkan warga negara asing dari lokasi kerja dan/atau tempat kerja dikarenakan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan penggunaan tenaga kerja asing, sebagai berikut:
Nama perusahaan
: ………………………………………………………… Lokasi kerja/tempat kerja : ………………………………………………………… Nama warga negara asing : ………………………………………………………… Nomor paspor
: …………………………………………………………
Tindakan mengeluarkan warga negara asing disaksikan oleh pemberi kerja atau pengurus perusahaan:
Nama : …………………........
Alamat : …………………........
Jabatan : ………………….........
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan dilarang mempekerjakan warga negara asing sebelum dilakukan perbaikan untuk memenuhi persyaratan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberi Kerja atau
Pengawas Ketenagakerjaan, Pengurus Perusahaan,
…………………….
…………………….
Menyetujui, Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan,
…………………….
Contoh Format 6
KOP SURAT
RENCANA KERJA UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PUSAT/PROVINSI …………….