Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2026
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG INDIKATOR KINERJA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN 2025-2029
A.
INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS
No.
SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB
1. Meningkatnya kinerja pembangunan ketenagakerjaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Nilai IPK adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan secara komposit yang mencakup 7 (tujuh) indikator pembangunan ketenagakerjaan. Indikator dalam IPK antara lain:
1. Employment to Population Ratio (EPR);
2. Persentase lulusan vokasi yang bekerja/ berwirausaha dalam waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan;
3. Jumlah penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja;
Nilai IPK dihitung dari penjumlahan tiap indikator 𝐼𝑃𝐾= 𝐼! + 𝐼" + 𝐼# + 𝐼$ + 𝐼% + 𝐼& + 𝐼'
Kementerian Ketenagakerjaan
No.
SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB
4. Jumlah perusahaan yang memiliki PP/PKB;
5. Persentase tenaga kerja aktif dalam jaminan sosial tenaga kerja;
6. Perusahaan yang melakukan self- assessment norma 100;
dan
7. Laju PDB per tenaga kerja.
2. Meningkatnya tata kelola Kementerian Ketenagakerjaan yang profesional dan berintegritas Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Nilai IRB adalah nilai hasil evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) oleh Kementerian PANRB di Kementerian.
Terdapat 2 (dua) dimensi dalam evaluasi RB:
1. Evaluasi pada RB General, lebih memotret kemajuan RB berdasarkan upaya memperbaiki masalah hulu atau masalah- masalah umum yang terjadi di internal birokrasi dan terkadang dampaknya bersifat IRB diperoleh dari hasil evaluasi RB untuk mendapatkan gambaran objektif kemajuan pelaksanaan RB di Kementerian pada tahun n-1.
Kementerian Ketenagakerjaan
No.
SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB jangka menengah sampai panjang.
2. Evaluasi RB Tematik, lebih menekankan pada upaya yang bersifat terobosan atau inovasi dalam mengatasi berbagai masalah tata kelola yang terjadi pada tema-tema prioritas pembangunan.
B.
INDIKATOR KINERJA PROGRAM
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB
1. Meningkatnya produktivitas tenaga kerja Laju Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Per Tenaga Kerja Persen Laju Pertumbuhan PDB Per Tenaga Kerja dalam Persentase (%) adalah rata-rata laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja dalam periode waktu tertentu.
PDB yang dipergunakan adalah PDB atas dasar harga konstan, sedangkan data tenaga kerja yang digunakan adalah jumlah orang yang bekerja (sumber data:
BPS).
Indikator ini bertujuan untuk memantau tingkat produktivitas tenaga kerja dalam menghasilkan nilai tambah ekonomi di suatu wilayah.
Keterangan:
• PDB pada tahun t • PDB pada tahun t-1 • Jumlah tenaga kerja pada tahun t • Jumlah tenaga kerja pada tahun t- 1 Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Persentase lulusan pelatihan vokasi setahun terakhir Persen Jumlah individu yang bekerja dan/atau berwirausaha dalam setahun terakhir yang Jumlah individu yang bekerja dan/atau berwirausaha dalam setahun terakhir yang merupakan lulusan pelatihan setahun terakhir
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB yang bekerja atau berwirausaha pernah mengikuti pelatihan vokasi dalam setahun terakhir pada Kementerian/Lembaga terhadap jumlah individu yang bekerja dan/atau berwirausaha dalam setahun terakhir yang pernah mengikuti pelatihan vokasi dalam setahun terakhir pada seluruh sumber pelatihan vokasi berdasarkan survei Sakernas Agustus.
(2025).
Perbandingan jumlah lulusan pelatihan vokasi yang diselenggarakan pemerintah dalam 1 (satu) tahun terakhir yang memulai bekerja dan/atau berwirausaha dalam setahun terakhir saat dilakukan survei Sakernas Agustus terhadap jumlah lulusan pelatihan vokasi yang diselenggarakan pemerintah dalam 1 melalui Kementerian/Lembaga dibagi dengan jumlah individu yang bekerja dan/atau berwirausaha setahun terakhir yang mengikuti pelatihan vokasi dari seluruh sumber dalam setahun terakhir x 100% (2025).
Jumlah lulusan pelatihan vokasi dari pemerintah setahun terakhir yang mulai bekerja dan/atau berwirausaha dalam setahun terakhir dibagi dengan jumlah lulusan pelatihan vokasi dari pemerintah pada tahun yang sama yang mulai bekerja dan/atau berwirausaha dalam setahun terakhir dan yang belum bekerja x 100% (2026-2029).
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB (satu) tahun terakhir baik yang memulai bekerja dan/atau berwirausaha dalam 1 (satu) tahun terakhir maupun yang belum bekerja.
(2026-2029)
2. Meningkatnya tata kelola manajemen internal Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nilai kinerja anggaran Ditjen Binalavotas Nilai Nilai hasil evaluasi kinerja anggaran Ditjen Binalavotas yang dilakukan
terhadap aspek perencanaan anggaran dan aspek pelaksanaan anggaran.
Nilai kinerja anggaran Ditjen Binalavotas oleh Kementerian Keuangan tahun n.
Nilai evaluasi SAKIP Ditjen Binalavotas
Nilai Nilai hasil evaluasi mandiri atas area penguatan akuntabilitas.
Nilai hasil evaluasi mandiri terhadap penyelenggaraan SAKIP tahun n oleh Inspektorat Jenderal.
Tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan Ditjen Binalavotas Persen Tindak Lanjut Temuan Pengawasan dan Pemeriksaan adalah tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Inspektorat Jenderal dan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK RI) sampai dengan status
+
∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 ∑ 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 x 50% ∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 ∑ 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 x 50%
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB rekomendasi yang meliputi:
1. Hasil pengawasan:
berdasarkan laporan hasil audit n-1.
2. Hasil pemeriksaan:
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan n-2.
Tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah Ditjen Binalavotas/tingka t keterpaduan dan kepuasan layanan digital ketenagakerjaan Ditjen Binalavotas Nilai Tingkat maturitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik bidang ketenagakerjaan atau tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan berdasarkan hasil penilaian oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
Tingkat maturitas layanan publik berbasis elektronik pada tahun n atau tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan pada tahun n.
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Persentase temuan hasil pemeriksaan menurun Ditjen Binalavotas Persen Persentase Temuan Hasil Pemeriksaan Menurun adalah menurunnya temuan hasil pemeriksaan.
Temuan Hasil Pemeriksaan adalah temuan keuangan yang terdiri atas nilai keuangan definitif dan nilai potensi temuan keuangan.
Temuan Keuangan Definitif adalah nilai temuan keuangan yang harus dikembalikan ke kas negara pada LHP BPK RI atas LK n-1.
Pengembalian ke Kas Negara adalah penyetoran kembali dana ke rekening kas negara karena kelebihan, kesalahan, atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
(𝑎−𝑥) + (b −y) 𝑐 𝑥100
Keterangan:
a : temuan keuangan definitif Ditjen Binalavotas n-1 x : pengembalian ke kas negara.
b : potensi temuan keuangan Ditjen Binalavotas n-1 y : hasil verifikasi, yaitu kesimpulan resmi atas kesesuaian data atau tindak lanjut sesuai ketentuan.
c : alokasi anggaran bersumber dari aplikasi SPAN Ditjen Binalavotas n-1
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Potensi Temuan adalah temuan keuangan yang belum dapat diyakini nilainya dan memerlukan tindak lanjut verifikasi dan validasi oleh Inspektorat Jenderal pada LHP BPK RI atas LK n-1.
3. Meningkatnya penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan dan diberdayakan Orang Tenaga Kerja yang Ditempatkan adalah tenaga kerja yang ditempatkan melalui layanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja bagi pemberi kerja sampai terjadi hubungan kerja.
Tenaga Kerja yang Diberdayakan adalah tenaga kerja yang diberdayakan melalui program kewirausahaan dan padat karya.
∑Tenaga kerja yang ditempatkan melalui layanan penempatan pada tahun n ditambah ∑tenaga kerja yang diberdayakan tahun n.
Keterangan:
Layanan penempatan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Non-Pemerintah serta penempatan oleh K/L lainnya.
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB
Meningkatnya tata kelola manajemen internal Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nilai kinerja anggaran Ditjen Binapenta dan PKK Nilai Nilai hasil evaluasi kinerja anggaran Ditjen Binapenta dan PKK yang dilakukan
terhadap aspek perencanaan anggaran dan aspek pelaksanaan anggaran.
Nilai Kinerja Anggaran Ditjen Binapenta dan PKK oleh Kementerian Keuangan tahun n.
Nilai evaluasi SAKIP Ditjen Binapenta dan PKK
Nilai Nilai hasil evaluasi mandiri atas area penguatan akuntabilitas.
Nilai hasil evaluasi mandiri terhadap penyelenggaraan SAKIP tahun n oleh Inspektorat Jenderal.
Tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan Ditjen Binapenta dan PKK Persen Tindak Lanjut Temuan Pengawasan dan Pemeriksaan adalah tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Inspektorat Jenderal dan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK RI) sampai dengan status rekomendasi yang meliputi:
1. Hasil pengawasan:
berdasarkan laporan hasil audit n-1.
2. Hasil pemeriksaan:
berdasarkan laporan
+
∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 ∑𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 x 50% ∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 ∑𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 x 50%
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan n-2.
Tingkat maturitas layanan publik instansi Pemerintah Ditjen Binapenta dan Pkk/tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan Ditjen Binapenta dan Pkk Nilai Tingkat maturitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik bidang ketenagakerjaan atau tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan berdasarkan
hasil penilaian oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan ketenagakerjaan.
Tingkat maturitas layanan publik berbasis elektronik pada tahun n atau tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan pada tahun n.
Persentase temuan hasil pemeriksaan menurun Ditjen Binapenta dan PKK Persen Persentase Temuan Hasil Pemeriksaan Menurun adalah menurunnya temuan hasil pemeriksaan Temuan hasil pemeriksaan adalah temuan keuangan yang terdiri atas nilai
(𝑎−𝑥) + (𝑏−𝑦) 𝑐 𝑥100 Keterangan:
a : temuan keuangan definitif Ditjen Binapenta dan PKK n-1 x : pengembalian ke kas negara.
b : potensi temuan keuangan Ditjen Binapenta dan PKK n-1
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB keuangan definitif dan nilai potensi temuan keuangan.
Temuan Keuangan Definitif adalah nilai temuan keuangan yang harus dikembalikan ke kas negara pada LHP BPK RI atas LK n-1.
Pengembalian ke Kas Negara adalah penyetoran kembali dana ke rekening kas negara karena kelebihan, kesalahan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Potensi Temuan adalah temuan keuangan yang belum dapat diyakini nilainya dan memerlukan tindak lanjut verifikasi dan validasi oleh Inspektorat Jenderal pada LHP BPK RI atas LK n-1.
y : hasil verifikasi, yaitu kesimpulan resmi atas kesesuaian data atau tindak lanjut sesuai ketentuan.
c : alokasi anggaran bersumber dari aplikasi SPAN Ditjen Binapenta dan PKK n-1
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB
5. Meningkatnya pemenuhan hak pekerja/buruh Jumlah pekerja/buruh pada perusahaan yang menerapkan perlindungan hak- hak pekerja/buruh dan dialog sosial Orang Penerapan perlindungan hak-hak pekerja/buruh dan dialog sosial di perusahaan diwujudkan melalui penyusunan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, penyusunan struktur dan skala upah, atau menjadi peserta pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, atau pembentukan lembaga kerja sama bipartit.
Perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan yang terdaftar pada WLKP online atau terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
∑pekerja/buruh pada perusahaan yang menerapkan perlindungan hak- hak pekerja dan dialog sosial pada tahun n.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Persentase perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan Persen Perselisihan Hubungan Industrial (HI) yang diselesaikan adalah perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan melalui Ʃ𝑃𝑒𝑟𝑠𝑒𝑙𝑖𝑠𝑖ℎ𝑎𝑛 𝐻𝐼 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑠𝑒𝑙𝑒𝑠𝑎𝑖𝑘𝑎𝑛 Ʃ𝑃𝑒𝑟𝑠𝑒𝑙𝑖𝑠𝑖ℎ𝑎𝑛 𝐻𝐼 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑐𝑎𝑡𝑎𝑡𝑘𝑎𝑛 𝑥 100 - %Perselisihan HI yang diselesaikan:
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB mediasi hubungan industrial, konsiliasi hubungan industrial dan arbitrase hubungan industrial.
Persentase Perselisihan HI yang diselesaikan melalui mediasi HI, konsiliasi HI, dan arbitrase HI.
- Ʃ𝑃erselisihan HI yang diselesaikan:
Jumlah Perselisihan HI yang diselesaikan dalam bentuk perjanjian bersama, akta perdamaian, dan putusan arbitrase HI.
- Ʃ𝑃erselisihan HI yang dicatatkan:
Jumlah Perselisihan HI yang dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan.
6. Meningkatnya kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja dan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja Peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja Orang Pekerja yang Terlindungi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah jumlah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi ƩPeserta PPU dan PBPU pada BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program JKK dan JKM pada tahun n – ƩPeserta PPU dan PBPU pada BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program JKK dan JKM pada tahun n-
1. No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB kerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pekerja Bukan Penerima Upah adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
Peningkatan jumlah pekerja yang mendapatkan fasilitas kesejahteraan pekerja Orang Pekerja pada Perusahaan yang memiliki fasilitas kesejahteraan pekerja yang terdaftar di WLKP online dengan minimal 3 (tiga) jenis fasilitas kesejahteraan.
ƩPekerja yang mendapatkan fasilitas kesejahteraan pekerja di perusahaan pada tahun n – ƩPekerja yang mendapatkan fasilitas Kesejahteraan pekerja di perusahaan pada tahun n-
1. 7.
Meningkatnya tata kelola manajemen internal Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nilai kinerja anggaran Ditjen PHI dan Jamsos TK Nilai Nilai hasil Evaluasi kinerja anggaran Ditjen PHI dan Jamsos TK yang dilakukan
terhadap aspek perencanaan anggaran dan aspek pelaksanaan anggaran.
Nilai kinerja anggaran Ditjen PHI dan Jamsos TK oleh Kementerian Keuangan tahun n.
Nilai evaluasi SAKIP Ditjen PHI dan Jamsos TK
Nilai Nilai hasil evaluasi mandiri atas area penguatan akuntabilitas.
Nilai hasil evaluasi mandiri terhadap penyelenggaraan SAKIP tahun n oleh Inspektorat Jenderal.
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Persentase temuan hasil pemeriksaan menurun Ditjen PHI dan Jamsos TK Persen Persentase Temuan Hasil Pemeriksaan Menurun adalah menurunnya temuan hasil pemeriksaan.
Temuan Hasil Pemeriksaan adalah temuan keuangan yang terdiri atas nilai keuangan definitif dan nilai potensi temuan keuangan.
Temuan Keuangan Definitif adalah nilai temuan keuangan yang harus dikembalikan ke kas negara pada LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK RI) atas LK n-1.
Pengembalian ke Kas Negara adalah penyetoran kembali dana ke rekening kas negara karena kelebihan, kesalahan, atau
Keterangan:
a : temuan keuangan definitif Ditjen PHI dan Jamsos TK n-1 x : pengembalian ke kas negara b : potensi temuan keuangan Ditjen PHI dan Jamsos TK n-1 y : hasil verifikasi yaitu kesimpulan resmi atas kesesuaian data atau tindak lanjut sesuai ketentuan c : alokasi anggaran bersumber dari aplikasi SPAN Ditjen PHI dan Jamsos TK n-1
(𝑎−𝑥) + (b −y) 𝑐 x 100
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Potensi Temuan adalah temuan keuangan yang belum dapat diyakini nilainya dan memerlukan tindak lanjut verifikasi dan validasi oleh Inspektorat Jenderal pada LHP BPK RI atas LK n-1.
Tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan Ditjen PHI dan Jamsos TK Persen Tindak Lanjut Temuan Pengawasan dan Pemeriksaan adalah tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Inspektorat Jenderal dan hasil pemeriksaan oleh BPK sampai dengan status rekomendasi sesuai:
1. Hasil pengawasan:
berdasarkan laporan hasil audit n-1.
2. Hasil pemeriksaan:
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
+
∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 ∑𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 x 50% ∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 ∑𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 x 50%
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB BPK RI atas laporan keuangan n-2.
Tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah Ditjen PHI dan Jamsos TK/tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan Ditjen PHI dan Jamsos TK Nilai Tingkat maturitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik bidang ketenagakerjaan atau Tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan berdasarkan
hasil penilaian oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
Tingkat maturitas layanan publik berbasis elektronik pada tahun n atau tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan pada tahun n.
8. Meningkatnya perusahaan yang menerapkan dan mematuhi norma ketenagakerja an Jumlah perusahaan yang menerapkan dan mematuhi norma ketenagakerjaan Perusahaan Norma ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi hal-hal yang terkait dengan kondisi kerja dan pelindungan pekerja ketika melakukan pekerjaan seperti waktu kerja, waktu istirahat, pengupahan, + 𝑃𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑒𝑟𝑎𝑝𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑚𝑒𝑚𝑎𝑡𝑢ℎ𝑖 𝑛𝑜𝑟𝑚𝑎 𝑘𝑒𝑡𝑒𝑛𝑎𝑔𝑎𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB keselamatan dan kesehatan kerja, pelindungan berserikat, hubungan kerja, anti kerja paksa, pelindungan pekerja perempuan dan anak, jaminan sosial tenaga kerja, pelatihan, penempatan tenaga kerja termasuk pekerja migran dan hal yang terkait lainnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Perusahaan yang menerapkan dan mematuhi norma ketenagakerjaan adalah perusahaan yang memenuhi seluruh komponen norma tersebut.
9. Meningkatnya tata kelola manajemen internal Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerja Nilai kinerja anggaran Ditjen Binwasnaker dan K3 Nilai Nilai hasil evaluasi kinerja anggaran Ditjen Binwasnaker dan K3 yang dilakukan terhadap aspek perencanaan anggaran dan aspek pelaksanaan anggaran.
Nilai kinerja anggaran Ditjen Binwasnaker dan K3 oleh Kementerian Keuangan tahun n.
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB an dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nilai evaluasi SAKIP Ditjen Binwasnaker dan K3
Nilai Nilai hasil evaluasi mandiri atas area penguatan akuntabilitas.
Nilai hasil evaluasi mandiri terhadap penyelenggaraan SAKIP tahun n oleh Inspektorat Jenderal.
Tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan Ditjen Binwasnaker dan K3 Persen Tindak Lanjut Temuan Pengawasan dan Pemeriksaan adalah tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Inspektorat Jenderal dan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK RI) sampai dengan status rekomendasi sesuai:
1. Hasil pengawasan:
berdasarkan laporan hasil audit n-1.
2. Hasil pemeriksaan:
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan n-2.
+
Tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah Ditjen Binwasnaker dan Nilai Tingkat maturitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan Tingkat maturitas layanan publik berbasis elektronik pada tahun n atau tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan pada tahun n.
∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 ∑ 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 x 50% ∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 ∑ 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 x 50%
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB K3/tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 pelayanan pemerintahan berbasis elektronik bidang ketenagakerjaan atau tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan berdasarkan
hasil penilaian oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
Persentase temuan hasil pemeriksaan menurun Ditjen Binwasnaker dan K3 Persen Persentase Temuan Hasil Pemeriksaan Menurun adalah menurunnya temuan hasil pemeriksaan.
Temuan Hasil Pemeriksaan adalah temuan keuangan yang terdiri atas nilai keuangan definitif dan nilai potensi temuan keuangan.
Temuan Keuangan Definitif adalah nilai temuan keuangan yang
Keterangan:
a : temuan keuangan definitif Ditjen Binwasnaker dan K3 n-1 x : pengembalian ke kas negara.
b : potensi temuan keuangan Ditjen Binwasnaker dan K3 n-1 y : hasil verifikasi, yaitu kesimpulan resmi atas kesesuaian data atau tindak lanjut sesuai ketentuan.
c : alokasi anggaran bersumber dari aplikasi SPAN Ditjen Binwasnaker dan K3 n-1
(𝑎−𝑥) + (b −y) 𝑐 x 100
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB harus dikembalikan ke kas negara pada LHP BPK RI atas LK n-1.
Pengembalian ke Kas Negara adalah penyetoran kembali dana ke rekening kas negara karena kelebihan, kesalahan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Potensi Temuan adalah temuan keuangan yang belum dapat diyakini nilainya dan memerlukan tindak lanjut verifikasi dan validasi oleh Inspektorat Jenderal pada LHP BPK RI atas LK n-1.
10. Terwujudnya penatakelolaa n pemerintahan di bidang ketenagakerja an yang baik, berintegritas, Indeks reformasi birokrasi general dan tematik Indeks Indeks Reformasi Birokrasi (RB) merupakan nilai yang diperoleh dari hasil evaluasi RB oleh Kementerian PANRB.
Indeks RB adalah gambaran objektif Nilai hasil evaluasi RB Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun n-1.
Sekretariat Jenderal
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB bersih dan bebas KKN kemajuan pelaksanaan RB di Kementerian.
Indeks RB General adalah evaluasi yang dilakukan untuk memotret kemajuan RB berdasarkan pada upaya memperbaiki masalah hulu atau masalah- masalah umum yang terjadi di internal birokrasi dan terkadang dampaknya bersifat jangka menengah sampai panjang.
Indeks RB Tematik adalah evaluasi yang dilakukan untuk melihat upaya yang bersifat terobosan atau inovasi dalam mengatasi berbagai masalah tata kelola yang terjadi pada tema-tema prioritas pembangunan.
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Opini Opini BPK adalah hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kementerian tahun n-1.
Unsur yang dinilai meliputi kepatuhan, standar akuntansi pemerintah dan kecukupan pengungkapan catatan keuangan.
Nilai hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kementerian tahun n-1.
Tingkat maturitas layanan administrasi pemerintah Sekretariat Jenderal/tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan Sekretariat Jenderal Indeks Tingkat maturitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik bidang Ketenagakerjaan atau Tingkat Keterpaduan dan Kepuasan Layanan Digital bidang Ketenagakerjaan berdasarkan
hasil penilaian oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
Tingkat maturitas layanan publik berbasis elektronik pada tahun n atau tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang Ketenagakerjaan pada tahun n.
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Nilai kinerja anggaran Nilai Nilai hasil evaluasi kinerja anggaran Sekretariat Jenderal yang dilakukan
terhadap aspek perencanaan anggaran dan aspek pelaksanaan anggaran.
Nilai Kinerja Anggaran Sekretariat Jenderal oleh Kementerian Keuangan tahun n.
Persentase temuan hasil pemeriksaan menurun Sekretariat Jenderal Persen Persentase Temuan Hasil Pemeriksaan Menurun adalah menurunnya temuan hasil pemeriksaan.
Temuan Hasil Pemeriksaan adalah temuan keuangan yang terdiri atas nilai keuangan definitif dan nilai potensi temuan keuangan.
Temuan Keuangan Definitif adalah nilai temuan keuangan yang harus dikembalikan ke kas negara pada LHP BPK RI atas LK n-1.
Keterangan:
a : temuan keuangan definitif Sekretariat Jenderal n-1 x : pengembalian ke kas negara.
b : potensi temuan keuangan Sekretariat Jenderal n-1 y : hasil verifikasi, yaitu kesimpulan resmi atas kesesuaian data atau tindak lanjut sesuai ketentuan c : alokasi anggaran bersumber dari aplikasi SPAN Sekretariat Jenderal n-1
(𝑎−𝑥) + (b −y) 𝑐 x 100
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Pengembalian ke Kas Negara adalah penyetoran kembali dana ke rekening kas negara karena kelebihan, kesalahan, atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Potensi Temuan adalah temuan keuangan yang belum dapat diyakini nilainya dan memerlukan tindak lanjut verifikasi dan validasi oleh Inspektorat Jenderal pada LHP BPK RI atas LK n-1.
11. Meningkatnya produktivitas tenaga kerja Persentase lulusan Polteknaker yang bekerja dan/atau magang
Persen Lulusan Polteknaker adalah mahasiswa yang telah lulus dari pendidikan di Polteknaker dan menerima tanda bukti kelulusan berupa ijazah dan/atau sertifikat kompetensi.
!"!"#$% '()(*+$ ,$%/$.$" /$0$%0 1$,$ .$2"% % !"!"#$% .$2"% %34 x 100
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Bekerja adalah kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan, paling sedikit selama 1 (satu) jam dalam seminggu yang lalu. Bekerja selama 1 (satu) jam tersebut harus dilakukan berturut-turut dan tidak terputus.
Magang adalah program pelatihan kerja yang dilaksanakan di industri di bawah pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan mentor atau pekerja yang menguasai proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu bagi lulusan perguruan tinggi.
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB
12. Meningkatnya penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja Jumlah penerima manfaat sistem informasi pasar kerja yang bekerja
Orang Penerima Manfaat Sistem Informasi Pasar Kerja adalah pencari kerja yang mengakses dan memanfaatkan layanan Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK).
Sistem Informasi Pasar Kerja adalah portal Karirhub yang ada pada aplikasi SIAPKerja.
Jumlah pencari kerja yang memperoleh pekerjaan melalui SIPK pada periode tahun n.
13. Meningkatnya pengawasan intern Inspektorat Jenderal dalam mendukung tata Kelola pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel di Kementerian Ketenagakerja an Persentase kualitas pengawasan intern Inspektorat Jenderal Persen Kualitas Pengawasan Intern Inspektorat Jenderal adalah suatu ukuran yang menggambarkan kualitas kinerja pengawasan intern terhadap mitra Inspektorat Jenderal meliputi:
tingkat rekomendasi laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang ditindaklanjuti dan pengaduan pelanggaran yang ditangani oleh Inspektorat I-IV serta tingkat pelaksanaan
()*+,-. 01-2).-3 45*+-6-3-* 7*.58*-2 7*395,.:8-. (7<77<777<7=) $ x100 Inspektorat Jenderal
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat I-IV.
Persentase temuan hasil pemeriksaan menurun Kementerian Ketenagakerjaan Persen Persentase Temuan Hasil Pemeriksaan Menurun adalah menurunnya temuan hasil pemeriksaan.
Temuan Hasil Pemeriksaan adalah temuan keuangan yang terdiri atas nilai keuangan definitif dan nilai potensi temuan keuangan.
Temuan Keuangan Definitif adalah nilai temuan keuangan yang harus dikembalikan ke kas negara pada LHP BPK RI atas LK n-1.
Pengembalian ke Kas Negara adalah penyetoran kembali dana ke rekening kas negara karena kelebihan, kesalahan atau
Keterangan:
a : temuan keuangan definitif Kementerian n-1 x : pengembalian ke kas negara b : potensi temuan keuangan Kementerian n-1 y : hasil verifikasi, yaitu kesimpulan resmi atas kesesuaian data atau tindak lanjut sesuai ketentuan c : alokasi anggaran bersumber dari aplikasi SPAN Kementerian n-1
("#$) ' ((#)) * x100
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Potensi Temuan adalah temuan keuangan yang belum dapat diyakini nilainya dan memerlukan tindak lanjut verifikasi dan validasi oleh Inspektorat Jenderal pada LHP BPK RI atas LK n-1.
14. Meningkatnya tata kelola manajemen internal Inspektorat Jenderal Tingkat tata kelola manajemen internal Inspektorat Jenderal Persen Tingkat Tata Kelola Manajemen Internal adalah suatu ukuran presentase yang menggambarkan kualitas kinerja dukungan manajemen internal Inspektorat Jenderal yang terdiri atas tingkat tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan, tingkat kualitas tata kelola manajemen dan tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah.
(50% × 𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛) + (40% × 𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝐾𝑢𝑎𝑙𝑖𝑡𝑎𝑠 𝑇𝑎𝑡𝑎 𝐾𝑒𝑙𝑜𝑙𝑎 𝑀𝑎𝑛𝑎𝑗𝑒𝑚𝑒𝑛) + (10% × 𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝑀𝑎𝑡𝑢𝑟𝑖𝑡𝑎𝑠 𝐿𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑃𝑢𝑏𝑙𝑖𝑘 𝐼𝑛𝑠𝑡𝑎𝑛𝑠𝑖 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑛𝑡𝑎ℎ)
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB
15. Meningkatnya kualitas data, kebijakan, rencana tenaga kerja, dan penguatan teknologi informasi Tingkat kepuasan stakeholder terhadap rencana tenaga kerja dan rekomendasi kebijakan Persen Tingkat Kepuasan Stakeholder terhadap Rencana Tenaga Kerja dan Rekomendasi Kebijakan adalah persentase tingkat kepuasan stakeholder terhadap pemanfaatan rencana tenaga kerja dan pemanfaatan rekomendasi kebijakan.
Rencana Tenaga Kerja adalah dokumen hasil perencanaan tenaga kerja makro.
Rekomendasi Kebijakan adalah dokumen yang berisi alternatif kebijakan yang disampaikan kepada stakeholder dalam menyelesaikan suatu isu di bidang ketenagakerjaan.
Tingkat kepuasan stakeholder terhadap rencana tenaga kerja dan rekomendasi kebijakan diperoleh melalui survei.
𝑃= (𝑋1 + 𝑋2) 2
Keterangan:
P = persentase tingkat kepuasan stakeholder terhadap rencana tenaga kerja dan rekomendasi kebijakan X1 = persentase tingkat kepuasan stakeholder terhadap pemanfaatan rencana tenaga kerja X2 = persentase tingkat kepuasan stakeholder terhadap pemanfaatan rekomendasi kebijakan ketenagakerjaan
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Tingkat kepuasan stakeholder terhadap layanan data dan sistem informasi ketenagakerjaan Persen Tingkat Kepuasan Stakeholder terhadap Layanan Data dan Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah persentase tingkat kepuasan stakeholder terhadap layanan data dan sistem informasi ketenagakerjaan yang diberikan oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
Tingkat kepuasan terhadap layanan data dan sistem informasi diukur melalui survei terhadap stakeholder dengan sasaran responden user SIAPkerja, instansi pemerintah, perusahaan, serta akademisi dan peneliti.
Penilaian kepuasan layanan data mencakup kemudahan akses data, kualitas data, serta
𝑃= (𝑋1 + 𝑋2) 2
Keterangan:
P = persentase tingkat kepuasan layanan data dan sistem informasi ketenagakerjaan X1 = persentase tingkat kepuasan stakeholder terhadap layanan sistem informasi ketenagakerjaan X2 = persentase tingkat kepuasan stakeholder terhadap layanan data ketenagakerjaan
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB respons layanan dukungan permintaan data.
Penilaian kepuasan sistem informasi ketenagakerjaan mencakup kemudahan penggunaan aplikasi, kecepatan akses, keandalan sistem, respons layanan sistem, relevansi sistem, serta keamanan data pribadi sistem.
16. Meningkatnya tata kelola manajemen internal Badan Perencanaan dan Pengembanga n Ketenagakerja an Nilai kinerja anggaran Barenbang Ketenagakerjaan Nilai Nilai hasil evaluasi kinerja anggaran Barenbang yang dilakukan
terhadap aspek perencanaan anggaran dan aspek pelaksanaan anggaran.
Nilai kinerja anggaran Barenbang oleh Kementerian Keuangan tahun n.
Nilai evaluasi SAKIP Barenbang Ketenagakerjaan
Nilai Nilai hasil evaluasi mandiri atas area penguatan akuntabilitas.
Nilai hasil evaluasi mandiri atas penyelenggaraan SAKIP tahun n oleh Inspektorat Jenderal.
Tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan Persen Tindak Lanjut Temuan Pengawasan dan Pemeriksaan adalah tindak lanjut temuan
∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 ∑𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 x 50%
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Barenbang Ketenagakerjaan hasil pengawasan oleh Inspektorat Jenderal dan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK RI) sampai dengan status rekomendasi yang meliputi:
1. Hasil pengawasan:
berdasarkan laporan hasil audit n-1.
2. Hasil pemeriksaan:
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan n-2.
+
Persentase temuan hasil pemeriksaan menurun Barenbang Ketenagakerjaan Persen Persentase Temuan Hasil Pemeriksaan Menurun adalah menurunnya temuan hasil pemeriksaan Temuan Hasil Pemeriksaan adalah temuan keuangan yang terdiri atas nilai keuangan definitif dan nilai potensi temuan keuangan.
Keterangan:
a : temuan keuangan definitif Barenbang Ketenagakerjaan n-1 x : pengembalian ke kas negara b : potensi temuan keuangan Barenbang Ketenagakerjaan n-1 y : hasil verifikasi, yaitu kesimpulan resmi atas kesesuaian data atau tindak lanjut sesuai ketentuan ∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 ∑𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 x 50% ("#$) ' ((#)) * x100
No.
SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Temuan Keuangan Definitif adalah nilai temuan keuangan yang harus dikembalikan ke kas negara pada LHP BPK RI atas LK n-1.
Pengembalian ke Kas Negara adalah penyetoran kembali dana ke rekening kas negara karena kelebihan, kesalahan, atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Potensi Temuan adalah temuan keuangan yang belum dapat diyakini nilainya dan memerlukan tindak lanjut verifikasi dan validasi oleh Inspektorat Jenderal pada LHP BPK RI atas LK n-1.
c : alokasi anggaran bersumber dari aplikasi SPAN Barenbang Ketenagakerjaan n-1
C. INDIKATOR KINERJA KEGIATAN
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
1. Tersedianya standar kompetensi kerja dan program pelatihan vokasi Jumlah standar kompetensi kerja yang ditetapkan NSPK Standar Kompetensi Kerja adalah standar kompetensi kerja nasional yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan standar kompetensi kerja khusus/standar kompetensi kerja internasional yang di register melalui Keputusan Dirjen.
Jumlah Standar Kompetensi Kerja yang ditetapkan:
∑𝑆𝑡𝑎𝑛𝑑𝑎𝑟 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 yang 𝑑𝑖𝑡𝑒𝑡𝑎𝑝𝑘𝑎𝑛 pada tahun n.
Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Jumlah program pelatihan vokasi yang ditetapkan NSPK Program Pelatihan Vokasi adalah pemaketan unit kompetensi sesuai dengan area kompetensi jabatan pada area pekerjaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan vokasi.
Jumlah program pelatihan vokasi yang ditetapkan pada tahun n.
Jumlah Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) pekerjaan Dokumen Jumlah Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Pekerjaan Hijau/Green Jumlah Standar Kompetensi Kerja Nasional Pekerjaan Hijau/Green Jobs yang ditetapkan:
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB hijau/green jobs yang ditetapkan Jobs yang ditetapkan menunjukkan Jumlah SKKNI yang telah ditetapkan untuk mendukung pengembangan tenaga kerja hijau/green jobs.
Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.
∑Standar kompetensi kerja nasional pekerjaan Hijau/Green Jobs yang ditetapkan
2. Terlaksananya prestasi talenta muda pada ajang kompetisi keterampilan nasional dan internasional Persentase prestasi talenta muda yang memperoleh medali pada ajang kompetisi keahlian/keterampila n nasional dan internasional Persen Persentase peserta yang mendapatkan medali Kompetisi Keahlian/Keterampilan tingkat Nasional dan Internasional dari semua cabang yang dikompetisikan.
Jumlah peserta INDONESIA yang mendapat medali perkejuruan dibagi dengan total peserta INDONESIA yang mengikuti keahlian/keterampilan yang dikompetisikan pada tahun n x 100.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB
3. Menguatnya lembaga pelatihan vokasi Jumlah lembaga pelatihan vokasi yang berkerjasama dengan DUDIKA Lembaga Lembaga Pelatihan Vokasi adalah lembaga pelatihan pemerintah/pemerintah provinsi/pemerintah kab/kota dan lembaga pelatihan swasta yang terdaftar dan memiliki Vocational Identity Number (VIN).
DUDIKA adalah singkatan dari Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja.
Jumlah lembaga pelatihan vokasi yang bekerja sama dengan DUDIKA pada tahun n.
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Jumlah lembaga pelatihan vokasi yang terakreditasi Lembaga Lembaga Pelatihan Vokasi Terakreditasi adalah Lembaga Pelatihan Vokasi yang sudah memiliki akreditasi dari Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK) Kementerian Ketenagakerjaan.
Jumlah Lembaga Pelatihan Vokasi yang terakreditasi pada tahun n.
Jumlah lembaga pelatihan vokasi yang dibangun atau dikembangkan Lembaga Lembaga pelatihan vokasi yang dibangun dan/atau dikembangkan sarana dan/atau prasarana.
Jumlah lembaga pelatihan vokasi yang dibangun atau dikembangkan sarana dan/atau prasarana pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB
3. Terlaksananya penyelenggara an pelatihan vokasi dan pemagangan yang berkualitas Jumlah tenaga kerja yang dikembangkan kompetensinya Orang Tenaga Kerja adalah pencari kerja/pekerja yang mengikuti pelatihan vokasi.
Pengembangan Kompetensi Tenaga Kerja adalah proses mengembangkan kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja tenaga kerja melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Ketenagakerjaan.
Jumlah tenaga kerja yang mengikuti pelatihan vokasi pada tahun n.
Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Jumlah tenaga kerja yang dikembangkan kompetensi hijaunya Orang Pengembangan Kompetensi Tenaga Kerja Hijau/green jobs adalah proses mengembangkan kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan hijau/green jobs melalui skilling, upskilling, dan reskilling tenaga kerja ∑tenaga kerja yang dikembangkan kompetensi hijaunya.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Jumlah lulusan pelatihan vokasi di Lembaga Pelatihan Kerja Swasta, BLKK, dan Kementerian/ Lembaga Orang Lulusan pelatihan vokasi yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelatihan vokasi di luar Kementerian Ketenagakerjaan.
Jumlah peserta pelatihan vokasi yang dilatih oleh penyelenggara pelatihan vokasi di luar Kementerian Ketenagakerjaan yang dihitung pada tahun n.
Tingkat kepuasan pengguna atas lulusan pelatihan vokasi Nilai Pengguna adalah pemberi kerja di perusahaan.
Tingkat kepuasan pengguna sebagai pemberi kerja atas lulusan pelatihan vokasi tahun sebelumnya yang bekerja di perusahaan.
Lulusan Pelatihan Vokasi merupakan lulusan dari Penyelenggara Pelatihan Vokasi yang menggunakan APBN Kementerian
Nilai indeks kepuasan pengguna sebagai pemberi kerja atas lulusan pelatihan vokasi tahun n-1 yang bekerja di perusahaan berdasarkan survei kepuasan pengguna atas lulusan pelatihan vokasi.
Jumlah peserta pemagangan dalam dan luar negeri Orang Peserta Pemagangan adalah tenaga kerja yang ditingkatkan kompetensinya melalui program pemagangan pada perusahaan dan/atau Kementerian/ Lembaga di dalam dan Jumlah Peserta Pemagangan pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB luar negeri.
Program Pemagangan Luar Negeri diselenggarakan oleh Pemerintah, Perusahaan, dan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta.
Jumlah kerjasama yang melibatkan asosiasi dan DUDIKA dalam pengembangan pekerjaan hijau/green jobs Kerja Sama Kerja sama yang melibatkan asosiasi dan DUDIKA dalam pengembangan pekerjaan hijau/green jobs menunjukkan proses peningkatan peran dan keterlibatan pihak swasta dalam pengembangan pekerjaan hijau/green jobs.
∑kerja sama yang melibatkan asosiasi dan DUDIKA dalam pengembangan pekerjaan hijau dan tenaga kerja hijau.
4. Meningkatnya partisipasi Perusahaan/L embaga dalam peningkatan produktivitas Jumlah Perusahaan/Lembaga yang berpartisipasi dalam gerakan nasional peningkatan produktivitas dan daya saing Perusaha an/Lemb aga Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing (GNP2DS) adalah entitas perusahaan atau Lembaga yang secara aktif ikut serta dalam program GNP2DS untuk mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing nasional.
∑Perusahaan/Lembaga yang berpartisipasi dalam GNP2DS pada tahun n.
Direktorat Bina Peningkatan Produktivitas
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Jumlah peserta yang meningkat kompetensinya di bidang produktivitas Orang Peserta yang meningkat kompetensinya di bidang Produktivitas adalah individu yang mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja guna mendukung peningkatan produktivitas kerja.
∑Peserta pelatihan peningkatan produktivitas yang dilaksanakan melalui APBN Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun n.
5. Meningkatnya kompetensi Instruktur dan Tenaga Kepelatihan Jumlah Instruktur yang dikembangkan dan ditingkatkan kompetensinya Orang Instruktur terdiri atas jabatan fungsional instruktur pemerintah dan instruktur swasta yang memiliki kompetensi teknis dan metodologi dan diberikan tugas serta wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan vokasi dan terdata pada Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan.
ΣInstruktur yang mengikuti pengembangan dan peningkatan kompetensi pada tahun n.
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Peningkatan kompetensi dilakukan melalui kegiatan pelatihan, bimbingan teknis, dan peningkatan kompetensi bidang pelatihan vokasi dan produktivitas lainnya serta memperoleh sertifikat.
Persentase Instruktur yang berkinerja tinggi Persen Instruktur adalah PNS yang memiliki kompetensi teknis dan metodologi dan diberikan tugas serta wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan vokasi dan terdata pada Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan.
Berkinerja Tinggi adalah pengukuran kinerja Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
∑Jabatan Fungsional Instruktur yang berkinerja tinggi 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 ∑Jabatan Fungsional Instruktur yang mengikuti peningkatan kompetensi pada tahun n −1 x 100
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Jumlah tenaga pelatihan yang dikembangkan dan ditingkatkan kompetensinya Orang Tenaga Pelatihan adalah tenaga pelatihan pemerintah dan swasta yang memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab serta memiliki kompetensi untuk menyelenggarakan, mengelola, dan mengembangkan pelatihan di lembaga yang membidangi pelatihan vokasi yang terdata pada Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan.
Peningkatan kompetensi dilakukan melalui kegiatan pelatihan, bimbingan teknis, dan pengembangan kompetensi bidang pelatihan vokasi dan produktivitas lainnya serta memperoleh sertifikat.
∑tenaga pelatihan yang mengikuti pengembangan kompetensi pada tahun
n. NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB
6. Terlaksananya sertifikasi kompetensi kerja Jumlah lulusan pelatihan yang mendapatkan sertifikat kompetensi Orang Lulusan Pelatihan adalah pencari kerja/tenaga kerja, calon asesor Kompetensi/asesor kompetensi/asesor lisensi dan pengelola Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mengikuti keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
Asesor Kompetensi adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai asesmen kompetensi ΣLulusan Pelatihan yang mendapatkan sertifikat kompetensi pada tahun n.
Badan Nasional Sertifikasi dan Profesi
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB pada jenis dan kualifikasi tertentu.
Asesor Lisensi adalah seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen dalam rangka asesmen manajemen mutu dalam sistem lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.
Pengelola Lembaga Sertifikasi Profesi adalah sesorang yang menjalankan fungsi kepemimpinan dan manajerial bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian mutu, dan pengawasan internal untuk seluruh proses sertifikasi kompetensi kerja.
Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
Jumlah tenaga kerja yang tersertifikasi kompetensi kerja Orang Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Tersertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, Standar Internasional dan/atau Standar ΣTenaga Kerja yang tersertifikasi kompetensi kerja pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Khusus.
Sertifikasi kompetensi di bidang ketenagakerjaan meliputi sertifikasi untuk subbidang pelatihan kerja untuk kelompok instruktur dan tenaga pelatihan, manajemen sumber daya manusia, keselamatan dan kesehatan kerja, produktivitas, dan hubungan industrial.
7. Meningkatnya tata kelola manajemen internal Nilai kinerja perencanaan dan pelaksanaan anggaran Nilai Nilai hasil evaluasi kinerja anggaran Ditjen Binalavotas yang dilakukan
terhadap aspek perencanaan anggaran dan aspek pelaksanaan anggaran.
Nilai kinerja perencanaan dan pelaksanaan anggaran Ditjen Binalavotas oleh Kementerian Keuangan tahun n.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nilai implementasi akuntabilitas instansi pemerintah Nilai Nilai hasil evaluasi mandiri atas area penguatan akuntabilitas.
Nilai hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan SAKIP tahun n oleh Inspektorat Jenderal.
Nilai maturitas SPIP hasil penjaminan Nilai Nilai Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Hasil Hasil penjaminan kualitas penilaian maturitas sistem pengendalian intern pemerintah Kementerian
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB kualitas Penjaminan Kualitas adalah kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah yang terstruktur dan berkelanjutan yang dijamin kualitasnya oleh Inspektorat Jenderal.
Ketenagakerjaan oleh Inspektorat Jenderal pada tahun n.
Tindak lanjut temuan Itjen Persen Tindak Lanjut Temuan Pengawasan adalah tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Inspektorat Jenderal.
Hasil pengawasan:
berdasarkan LHA n-1
Tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah/tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital ketenagakerjaan Nilai Tingkat maturitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik bidang ketenagakerjaan/ Tingkat maturitas layanan publik berbasis elektronik pada tahun n atau tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan pada tahun n.
∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 ∑𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 x 100
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB
tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan berdasarkan hasil penilaian oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
1. Meningkatnya tenaga kerja yang ditempatkan Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan Orang Tenaga Kerja yang ditempatkan adalah tenaga kerja hasil dari layanan penempatan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja, penempatan hasil pelatihan vokasi serta penempatan Kementerian/Lembaga.
Pelaksana Penempatan adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah (Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan), Lembaga Penempatan ∑penempatan oleh pelaksana penempatan + ∑penempatan hasil pelatihan BLK n-1 + ∑penempatan Kementerian/Lembaga.
Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Tenaga Kerja Swasta (Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Swasta, Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga, dan Job Portal), dan Bursa Kerja Khusus.
Proporsi tenaga kerja hijau/green jobs Persen Proporsi tenaga kerja layak yang melakukan pekerjaan yang ramah lingkungan dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja secara keseluruhan.
(RPJMN).
Pekerjaan Hijau/Green Jobs adalah pekerjaan yang berkontribusi untuk melestarikan atau memulihkan lingkungan dan mempromosikan pekerjaan yang layak, berdasarkan satu atau lebih mekanisme berikut ini:
memiliki tugas khusus, membutuhkan keterampilan khusus, menerapkan proses ramah lingkungan, (∑tenaga kerja hijau pada tahun n ÷ dengan ∑tenaga kerja pada tahun n) x 100
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB dan/atau menghasilkan keluaran (produk/jasa) ramah lingkungan (Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau/Green Jobs, Bappenas).
Proporsi pekerja yang bekerja pada bidang keahlian menengah tinggi Persen Pekerja yang bekerja pada bidang keahlian menengah dan tinggi menggambarkan kemampuan ekonomi untuk menyediakan lapangan kerja dengan jabatan atau okupasi yang membutuhkan keahlian tingkat menengah dan tinggi.
Tenaga Kerja Berkeahlian Tinggi (Skilled Labor) adalah tenaga kerja yang pada umumnya berpendidikan tinggi dan memiliki pengetahuan dan keterampilan komprehensif atas pekerjaan yang dilakukannya, sehingga 𝑃𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 𝐵𝑒𝑟𝑘𝑒𝑎ℎ𝑙𝑖𝑎𝑛 = P ∑ 𝑦) & )?! ∑ 𝑦) * )?@ R × 100%; 𝑖 = 0,1,2, … . ,9 Keterangan :
Pekerja Berkeahlian = Proporsi pekerja yang bekerja pada bidang keahlian menengah tinggi (%)
yi : jumlah pekerja dari aspek ke-i 0 : TNI/Polri 1 : Manajer 2 : Profesional 3 : Teknisi dan Asisten profesional 4 : Tenaga Tata Usaha 5 : Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan 6 : Pekerja terampil pertanian, kehutanan, dan Perikanan 7 : Pekerja pengolahan, keajinan dan YBDI
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB mampu menyelesaikan tugas yang sifatnya kompleks dan membutuhkan kemampuan mental tinggi.
Tenaga Kerja Berkeahlian Menengah (Semi-Skilled Labor) adalah tenaga kerja yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dengan tingkat kompleksitas sedang untuk menyelesaikan tugas yang umumnya bersifat rutin dan tidak membutuhkan kemampuan mental tinggi.
8 : Operator dan Perakit Mesin 9 : Pekerja Kasar
Indikator ini diperoleh dengan membagi jumlah pekerja dalam jabatan:
1. Manajer;
2. Profesional;
3. Teknisi dan Asisten Profesional;
4. Tenaga Tata Usaha;
5. Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan; dan
6. Pekerja Terampil Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
2. Meningkatnya tenaga kerja yang diberdayakan Jumlah tenaga kerja yang tercipta melalui Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan Kemitraan DUDI
Orang Tenaga Kerja yang tercipta oleh TKM adalah tenaga kerja yang direkrut oleh TKM maupun oleh TKM yang bermitra dengan DUDI.
∑Tenaga Kerja yang tercipta oleh TKM dan TKM yang bermitra dengan DUDI pada tahun n.
Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Jumlah Tenaga Kerja yang diberdayakan melalui TKM, Padat Karya dan Layanan Kewirausahaan Orang Tenaga Kerja yang diberdayakan melalui TKM, Padat Karya dan Layanan Kewirausahaan adalah tenaga kerja yang diberdayakan melalui kegiatan tenaga kerja mandiri pemula, tenaga kerja mandiri lanjutan, dan tenaga kerja yang dilibatkan pada kegiatan padat karya serta pencari kerja yang menjadi wirausaha hasil pembekalan kewirausahaan.
∑tenaga kerja yang menjadi TKM pada tahun n + ∑tenaga kerja yang dilibatkan dalam kegiatan padat karya pada tahun n + ∑tenaga kerja mandiri lanjutan pada tahun n + ∑pencari kerja yang menjadi wirausaha hasil pembekalan kewirausahaan pada tahun n.
3. Meningkatnya pengendalian penggunaan TKA Jumlah penempatan tenaga kerja sebagai akibat penggunaan TKA Orang Penempatan Tenaga Kerja sebagai akibat Penggunaan TKA adalah penempatan tenaga kerja INDONESIA yang direkrut langsung oleh perusahaan yang memiliki izin pengesahan RPTKA sebagai akibat dari penggunaan TKA.
∑tenaga kerja INDONESIA yang ditempatkan pada tahun n akibat penggunaan TKA tahun n-1.
Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Persentase dinas yang aktif dalam pengendalian TKA Persen Jumlah Dinas yang Membidangi Ketenagakerjaan yang Aktif dalam Pembinaan Dan Pengendalian TKA adalah Dinas Ketenagakerjaan yang melakukan pengendalian TKA melalui pembinaan berupa sosialisasi, penyuluhan, penyusunan analisa pasar kerja dan/atau monitoring dan evaluasi pengesahan RPTKA serta monitoring dan evaluasi pendampingan TKA.
∑dinas yang membidangi ketenagakerjaan yang aktif dibagi dinas yang membidangi ketenagakerjaan prov/kab/kota yang memiliki Perda Retribusi Daerah x 100
4. Meningkatnya kompetensi pengantar kerja dan petugas antar kerja Persentase pengantar kerja yang ditingkatkan kompetensinya Persen Pengantar Kerja adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas antar kerja.
Pengembangan kompetensi dilakukan melalui pelatihan klasikal maupun non klasikal (Perlan 10 Tahun 2018, Pasal 27).
∑𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛𝑡𝑎𝑟 𝐾𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡𝑘𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑙𝑢𝑙𝑢𝑠 𝑚𝑒𝑙𝑎𝑙𝑢𝑖 𝑝𝑟𝑜𝑠𝑒𝑠 𝑎𝑠𝑠𝑒𝑠𝑚𝑒𝑛𝑡 𝑠𝑒𝑟𝑡𝑎 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢ℎ𝑖 𝑚𝑖𝑛𝑖𝑚𝑎𝑙 𝑠𝑒𝑠𝑢𝑎𝑖 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑡𝑒𝑛𝑡𝑢𝑎𝑛 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛.
∑𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛𝑡𝑎𝑟 𝐾𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛.
𝑥100 Direktorat Bina Pengantar Kerja
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Persentase petugas antar kerja yang ditingkatkan kompetensinya Persen Petugas Antar Kerja adalah petugas yang memiliki kompetensi dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja di Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Swasta, Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga, Job Portal, Bursa Kerja Khusus, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Pengembangan kompetensi dilakukan melalui pelatihan klasikal maupun non klasikal.
∑𝑃𝑒𝑡𝑢𝑔𝑎𝑠 𝐴𝑛𝑡𝑎𝑟 𝐾𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡𝑘𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑙𝑢𝑙𝑢𝑠 𝑚𝑒𝑙𝑎𝑙𝑢𝑖 𝑝𝑟𝑜𝑠𝑒𝑠 𝑎𝑠𝑠𝑒𝑠𝑚𝑒𝑛𝑡 𝑠𝑒𝑟𝑡𝑎 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢ℎ𝑖 𝑚𝑖𝑛𝑖𝑚𝑎𝑙 𝑠𝑒𝑠𝑢𝑎𝑖 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑡𝑒𝑛𝑡𝑢𝑎𝑛 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛.
∑𝑃𝑒𝑡𝑢𝑔𝑎𝑠 𝐴𝑛𝑡𝑎𝑟 𝐾𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛.
𝑥100%
Persentase pengantar kerja yang berkinerja tinggi Persen Berkinerja Tinggi adalah pengukuran kinerja pengantar kerja sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
∑ Pengantar Kerja Berkinerja Tinggi pada tahun n ∑Pengantar Kerja ditingkatkan kompetensinya pada tahun n 𝑥100%
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Persentase petugas antar kerja yang berkinerja tinggi
Persen Berkinerja Tinggi adalah pengukuran kinerja Petugas Antar Kerja sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
∑Petugas Antar Kerja Berkinerja Tinggi pada tahun n ∑Petugas Antar Kerja ditingkatkan kompetensinya pada tahun n 𝑥100
5. Meningkatnya penempatan tenaga kerja khusus Persentase penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal Persen Pekerja Penyandang Disabilitas adalah penduduk penyandang disabilitas berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas yang bekerja dan mengalami satu atau lebih hambatan diantaranya:
1. gangguan dalam penglihatan, pendengaran, mobilitas, menggunakan atau menggerakan jari atau tangan;
2. gangguan berbicara atau memahami atau berkomunikasi dengan orang lain;
3. gangguan Mengingat dan berkonsentrasi; dan
%𝑃𝐷𝑓𝑜𝑟𝑚𝑎𝑙= ∑𝑃𝐷𝑓𝑜𝑟𝑚𝑎𝑙 ∑𝑃𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑃𝐷 𝑥 100
1. Pekerja formal adalah;
a. tenaga kerja dengan status berusaha
dengan pencatatan/pembukuan keuangan lengkap; atau
b. tenaga kerja dengan status pekerjaan buruh/karyawan/pegawai/peke rja bebas yang memiliki jaminan sosial dari pemberi kerja atau memiliki kontrak PKWT dan PKWTT, atau mendapatkan cuti tahunan/cuti sakit yang tidak dipotong upah/gaji.
2. Pekerja di sektor formal didefinisikan sebagai;
a. pekerja yang bekerja di Instansi Pemerintah/Negeri/Lembaga/O rganisasi Internasional/Lembaga nonprofit/BUMN/BUMD/CV/PT Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB
4. gangguan emosional dengan tingkat keparahan rendah, sedang, sampai parah.
(Definisi berdasarkan ICLS 17).
dll/koperasi,
b. bekerja di usaha lainnya yang memiliki pembukuan lengkap.
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan Persen TPAK Perempuan adalah persentase jumlah angkatan kerja perempuan terhadap jumlah penduduk usia kerja perempuan.
Angkatan Kerja Perempuan adalah penduduk usia kerja perempuan yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran.
Penduduk Usia Kerja Perempuan adalah penduduk berjenis kelamin perempuan yang berusia 15 (lima belas) tahun ke atas.
𝑇𝑃𝐴𝐾B = 𝑃𝐴𝐾B 𝑃(DEF,B) × 100 TPAKp : Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) PAKp : jumlah Angkatan Kerja Perempuan (orang) P(15+,p) : jumlah Penduduk Perempuan Usia 15 (lima belas) Tahun Keatas (orang)
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Jumlah tenaga kerja khusus (Lansia dan Muda Rentan) yang ditempatkan dan diberdayakan Orang Tenaga Kerja Khusus merupakan tenaga kerja yang memiliki kesenjangan aksesibilitas dan sosial tertentu dengan tenaga kerja pada umumnya. Tenaga kerja khusus selain tenaga kerja penyandang disabilitas adalah tenaga kerja lanjut usia, tenaga kerja muda rentan.
Tenaga Kerja Muda Rentan adalah seseorang yang memasuki rentang usia 18-30 tahun yang memiliki kesenjangan aksesibilitas dan sosial ekonomi serta mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
Tenaga Kerja Lanjut Usia adalah seseorang yang memasuki usia di atas 60 (enam puluh) tahun yang tergolong potensial dan ∑tenaga kerja khusus (lansia dan muda rentan) yang ditempatkan baik di Kementerian/Lembaga, BUMN, BUMD dan perusahaan Swasta maupun diberdayakan pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa (UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia).
Jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas yang diberdayakan Orang Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas yang diberdayakan adalah tenaga kerja penyandang disabilitas yang diberikan kesempatan dan dibekali kemampuan untuk berwirausaha melalui program kewirausahaan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.
∑tenaga kerja penyandang disabilitas yang diberdayakan pada tahun n.
6. Meningkatnya tata kelola manajemen internal Nilai kinerja perencanaan dan pelaksanaan anggaran Nilai Nilai hasil evaluasi kinerja anggaran Ditjen Binapenta dan PKK yang dilakukan
terhadap aspek perencanaan anggaran dan aspek pelaksanaan anggaran.
Nilai kinerja perencanaan dan pelaksanaan anggaran Ditjen Binapenta dan PKK oleh Kementerian Keuangan tahun n.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Nilai implementasi akuntabilitas instansi pemerintah Nilai Nilai hasil evaluasi mandiri atas area penguatan akuntabilitas.
Nilai hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan SAKIP tahun n oleh Inspektorat Jenderal.
Kerja Nilai maturitas SPIP hasil penjaminan kualitas Nilai Nilai Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Hasil Penjaminan Kualitas adalah kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang terstruktur dan berkelanjutan yang dijamin kualitasnya oleh Inspektorat Jenderal.
Hasil penjaminan kualitas penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan oleh Insepktorat pada tahun n.
Tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal Persen Tindak Lanjut Temuan Pengawasan adalah tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Inspektorat Jenderal.
Hasil Pengawasan:
Berdasarkan LHA n-1
∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 ∑𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 x 100
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah/tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital ketenagakerjaan
Nilai Tingkat maturitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik bidang Ketenagakerjaan/Tingkat Keterpaduan dan Kepuasan Layanan Digital bidang Ketenagakerjaan berdasarkan hasil penilaian oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
Tingkat maturitas layanan publik berbasis elektronik pada tahun n atau tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan pada tahun n.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1. Meningkatnya kualitas kelembagaan hubungan industrial dan efektivitas pencegahan perselisihan Persentase peningkatan pembentukan LKS Bipartit di perusahaan Persen Perusahaan adalah perusahaan skala besar dan menengah yang wajib membentuk LKS Bipartit dan melaporkan pada WLKP Online.
∑𝑃𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑚𝑏𝑒𝑛𝑡𝑢𝑘 𝐿𝐾𝑆 𝐵𝑖𝑝𝑎𝑟𝑡𝑖𝑡 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 −∑ 𝑃𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑚𝑏𝑒𝑛𝑡𝑢𝑘 𝐿𝐾𝑆 𝐵𝑖𝑝𝑎𝑟𝑡𝑖𝑡 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛−1 ∑𝑃𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑚𝑏𝑒𝑛𝑡𝑢𝑘 𝐿𝐾𝑆 𝐵𝑖𝑝𝑎𝑟𝑡𝑖𝑡 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛−1 × 100 Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB hubungan industrial LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal- hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri atas pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
Persentase perusahaan yang mendapatkan kategori baik pada pemetaan kerawanan hubungan industrial Persen Perusahaan yang Berkategori Baik adalah perusahaan yang mendapatkan skor 80- 100 pada sistem penilaian hubungan industrial.
Indikator penilaian hubungan industrial terdiri atas:
1. Hubungan industrial;
2. Hubungan kerja;
∑ 𝑃𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑏𝑒𝑟𝑘𝑎𝑡𝑒𝑔𝑜𝑟𝑖 𝑏𝑎𝑖𝑘 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑝𝑒𝑚𝑒𝑡𝑎𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑟𝑎𝑤𝑎𝑛𝑎𝑛 𝐻𝐼 ∑𝑃𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑛𝑖𝑙𝑎𝑖 × 100
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB
3. Serikat kerja/serikat buruh;
4. LKS Bipartit;
5. PP/PKB (penilaian alternatif);
6. Pengupahan;
7. Jaminan Sosial Kesehatan;
8. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
9. Fasilitas Kesejahteraan; dan
10. Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pelaksanaan penilaian Hubungan Industrial dilakukan oleh internal perusahaan yang terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja/buruh atau SP/SB dalam perusahaan.
Berdasarkan hasil penilaian internal tersebut dilakukan
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB verifikasi dan validasi oleh Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial.
Pemetaan kerawanan adalah tools yang digunakan dari penilaian HI pada satu kabupaten/kota tertentu.
Jumlah rekomendasi tripartit yang dihasilkan Rekomen dasi Kebijakan Rekomendasi Tripartit adalah rekomendasi yang dihasilkan oleh LKS Tripartit terkait dengan kebijakan dan isu ketenagakerjaan terkini.
Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit adalah Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional yang merupakan
forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri atas unsur organisasi pengusaha, serikat ʃrekomendasi tripartit yang dihasilkan dalam tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
2. Meningkatnya efektivitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial Persentase penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial (HI) yang ditangani melalui mediasi HI Persen Perselisihan HI yang Diselesaikan adalah perselisihan HI yang ditangani melalui mediasi HI.
∑𝑃𝑒𝑟𝑠𝑒𝑙𝑖𝑠𝑖ℎ𝑎𝑛 𝐻𝐼 𝑑𝑖𝑡𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛𝑖 𝑚𝑒𝑙𝑎𝑙𝑢𝑖 𝑚𝑒𝑑𝑖𝑎𝑠𝑖 𝐻𝐼 ∑𝑃𝑒𝑟𝑠𝑒𝑙𝑖𝑠𝑖ℎ𝑎𝑛 𝐻𝐼 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑙𝑖𝑚𝑝𝑎ℎ𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑚𝑒𝑑𝑖𝑎𝑡𝑜𝑟 𝐻𝐼 𝑥 100 - Ʃperselisihan HI ditangani melalui mediasi HI: Jumlah Perselisihan HI yang ditangani melalui mediasi HI dengan hasil/output berupa perjanjian bersama dan anjuran.
- Ʃperselisihan HI yang dilimpahkan kepada mediator HI:
Jumlah Perselisihan HI yang dicatatkan dan dilimpahkan kepada mediator HI.
Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Persentase penyelesaian perselisihan HI yang ditangani melalui konsiliasi HI dan arbitrase HI Persen Perselisihan HI yang diselesaikan adalah perselisihan HI yang diselesaikan melalui konsiliasi HI dan arbitrase HI.
∑NOPQORSQSTUV WX YSZUV[UVS \ORUR]S ^_VQSRSUQSWX YUV UP`SZPUQO WX ∑NOPQORSQSTUV WX aUV[ YSQOBU^UZS \ORUR]S ^_VQSRSUQS WX YUV bP`SZPUQO WX x 100 - Ʃperselisihan HI ditangani melalui konsiliasi HI dan arbitrase HI: Jumlah Perselisihan HI yang ditangani melalui konsiliasi HI dan arbitrase HI dengan hasil/output berupa perjanjian bersama, anjuran, akta perdamaian, dan putusan arbitrase HI.
- Ʃperselisihan HI yang disepakati melalui konsiliasi HI dan arbitrase HI:
Jumlah Perselisihan HI yang
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB dicatatkan dan disepakati para pihak untuk ditangani melalui konsiliasi HI dan arbitrase HI.
3. Meningkatnya kualitas syarat kerja dan penerapan pengupahan Persentase perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah Persen Struktur Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah.
∑𝑝𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑒𝑟𝑎𝑝𝑘𝑎𝑛 𝑆𝑈𝑆𝑈 𝑑𝑖 𝑊𝐿𝐾𝑃 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 ∑𝑝𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑟𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟 𝑑𝑖 𝑊𝐿𝐾𝑃 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 × 100
Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Persentase perusahaan yang mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) Persen Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat- syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
∑ 𝑝𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑓𝑡𝑎𝑟𝑘𝑎𝑛 𝑃𝐾𝐵 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑒𝑠𝑎ℎ𝑘𝑎𝑛 𝑃𝑃 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 ∑𝑝𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑟𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑊𝐿𝐾𝑃 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 × 100
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
4. Meningkatnya kualitas Mediator Hubungan Industrial (HI) Persentase Mediator Hubungan Industrial (HI) yang ditingkatkan kompetensinya Persen Mediator HI adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan HI, pengembangan HI, dan mediasi penyelesaian perselisihan HI.
Peningkatan kompetensi dilakukan melalui kegiatan pelatihan, bimbingan teknis peningkatan kompetensi dan memperoleh sertifikat.
Ʃ𝑀𝑒𝑑𝑖𝑎𝑡𝑜𝑟 𝐻𝐼 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖𝑛𝑦𝑎 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 ∑𝑀𝑒𝑑𝑖𝑎𝑡𝑜𝑟 𝐻𝐼 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 𝑥 100
Direktorat Bina Mediator Hubungan Industrial
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Persentase Mediator HI yang Berkinerja Tinggi Persen Berkinerja Tinggi adalah pengukuran kinerja Mediator HI sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
5. Meningkatnya pekerja yang terlindungi program jaminan Sosial tenaga kerja dan perusahaan yang telah menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja Persentase cakupan kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasional Persen Cakupan kepesertaan PBPU Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasional merupakan PBPU yang memiliki Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan terhadap semesta penduduk bekerja PBPU.
Semesta penduduk bekerja PBPU yaitu mencakup pekerja dengan status kerja berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, berusaha dibantu buruh tetap, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di non-pertanian dan ∑ 𝑝𝑒𝑠𝑒𝑟𝑡𝑎 𝑝𝑟𝑜𝑔𝑟𝑎𝑚 𝐽𝐾𝐾 𝑑𝑎𝑛 𝐽𝐾𝑀 𝑑𝑖 𝐵𝑃𝐽𝑆 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑛𝑎𝑔𝑎𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑔𝑚𝑒𝑛 𝑃𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝐵𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑃𝑒𝑛𝑒𝑟𝑖𝑚𝑎 𝑈𝑝𝑎ℎ (𝑃𝐵𝑃𝑈) ∑𝑃𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑠𝑒𝑚𝑒𝑠𝑡𝑎 𝑃𝐵𝑃𝑈 × 100 A𝑃𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑠𝑒𝑚𝑒𝑠𝑡𝑎 𝑃𝐵𝑃𝑈 = 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑃𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑠𝑡𝑎𝑡𝑢𝑠 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 1,2,3,5,6,7
Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja ∑BCDEFGHI JCIKELCIMF GELNNE 9-O- .-P1* * ∑Q5O)-.:8 R-*+ O).)*+,-.,-* ,:S95.5*3)*R- 9-O- .-P1* * x100
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB pekerja keluarga/tak dibayar yang berusia 15 hingga 65 tahun.
Persentase cakupan kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) jaminan sosial ketenagakerjaan nasional Persen Cakupan Kepesertaan PPU Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasional merupakan PPU yang memiliki Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan terhadap semesta penduduk bekerja PPU.
Semesta penduduk bekerja PPU yaitu mencakup pekerja dengan status kerja buruh/karyawan/pegaw ai dan lapangan usaha jasa konstruksi serta Pekerja Migran INDONESIA (PMI) yang berusia 15 hingga 65 tahun. Pekerja semesta tersebut tidak termasuk ASN dan TNI/POLRI.
∑ 𝑝𝑒𝑠𝑒𝑟𝑡𝑎 𝑝𝑟𝑜𝑔𝑟𝑎𝑚 𝐽𝐾𝐾 𝑑𝑎𝑛 𝐽𝐾𝑀 𝑑𝑖 𝐵𝑃𝐽𝑆 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑛𝑎𝑔𝑎𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑔𝑚𝑒𝑛 𝑃𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑃𝑒𝑛𝑒𝑟𝑖𝑚𝑎 𝑈𝑝𝑎ℎ (𝑃𝑃𝑈) ∑𝑃𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑠𝑒𝑚𝑒𝑠𝑡𝑎 𝑃𝑃𝑈 × 100 A 𝑃𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑠𝑒𝑚𝑒𝑠𝑡𝑎 𝑃𝑃𝑈 = 𝑃𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝐵𝑢𝑟𝑢ℎ/𝑘𝑎𝑟𝑦𝑎𝑤𝑎𝑛 + 𝐽𝑎𝑘𝑜𝑛 −𝐴𝑆𝑁+ 𝑃𝑀𝐼 Sumber data semesta diperoleh dari sakernas, untuk data PMI diperoleh dari Publikasi Statistik Ekonomi Keuangan INDONESIA (SEKI) Bank INDONESIA, serta dari BKN untuk data ASN.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Jumlah perusahaan yang menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja Perusaha an Perusahaan yang memiliki fasilitas kesejahteraan pekerja yang terdaftar di WLKP Online. (minimal 3 jenis fasilitas kesejahteraan).
∑perusahaan
yang menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja di perusahaan pada tahun n.
6. Meningkatnya tata kelola manajemen internal Nilai kinerja perencanaan dan pelaksanaan anggaran Nilai Nilai hasil evaluasi kinerja anggaran Ditjen PHI dan Jamsos TK yang dilakukan
terhadap aspek perencanaan anggaran dan aspek pelaksanaan anggaran.
Nilai kinerja perencanaan dan pelaksanaan anggaran Ditjen PHI dan Jamsos TK oleh Kementerian Keuangan tahun n.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nilai implementasi akuntabilitas instansi pemerintah Nilai Nilai hasil evaluasi mandiri atas area penguatan akuntabilitas.
Nilai hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan SAKIP tahun n oleh Inspektorat Jenderal.
Nilai maturitas SPIP hasil penjaminan kualitas Persen Nilai Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Hasil Penjaminan Kualitas adalah kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan sistem pengendalian intern Hasil penjaminan kualitas penilaian maturitas sistem pengendalian intern pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan oleh Inspektorat pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB pemerintah yang terstruktur dan berkelanjutan yang dijamin kualitasnya oleh Inspektorat Jenderal.
Tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal Persen Tindak Lanjut Temuan Pengawasan adalah tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Inspektorat Jenderal.
Hasil Pengawasan:
Berdasarkan LHA n-1
Tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah/tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan Nilai Tingkat maturitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik bidang ketenagakerjaan/tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan berdasarkan hasil penilaian oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan Tingkat maturitas layanan publik berbasis elektronik pada tahun n atau tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan pada tahun n.
∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 ∑𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 x 100
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Ketenagakerjaan.
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1. Meningkatnya kualitas sistem pengawasan ketenagakerja an Jumlah perusahaan yang melaporkan keadaan ketenagakerjaan pada WLKP Online Badan Usaha Perusahaan yang Melaporkan Keadaan Ketenagakerjaan Pada WLKP Online adalah perusahaan yang melaporkan pertama kali pada website WLKP online ketika mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.
∑perusahaan yang melaporkan pertama kali pada website WLKP online pada tahun n.
Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Jumlah kader norma ketenagakerjaan yang ditingkatkan kompetensinya Orang Kader Norma Ketenagakerjaan adalah personil di perusahaan yang dibentuk dan diberikan pembinaan mengenai norma ketenagakerjaan, untuk membantu pengusaha mengendalikan risiko ketenagakerjaan serta meningkatkan Jumlah kader norma ketenagakerjaan yang mengikuti peningkatan kompetensi pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB kepatuhan perusahaan dalam penerapan norma ketenagakerjaan.
Peningkatan kompetensi dilakukan melalui pembinaan atau bimbingan teknis atau sosialisasi peningkatan kompetensi.
Nilai indeks efektivitas tata cara pengawasan ketenagakerjaan Nilai Indeks Efektivitas Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan adalah nilai Indeks yang diperoleh dari hasil penilaian lembaga independen terhadap tata cara pengawasan ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Lembaga independen adalah lembaga yang ditunjuk oleh direktur untuk melakukan penilaian.
Nilai indeks efektivitas tata cara pengawasan ketenagakerjaan dihitung dengan rumus :
IETCPK = A+B+C+D+E+F
Keterangan:
A = Pembinaan B = Pemeriksaan C = Pengujian D = Rencana Kerja Unit E = Rencana Kerja Pengawas F = Pelaporan
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB
Nilai indeks kinerja lembaga pengawasan ketenagakerjaan Nilai Indeks Kinerja Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan adalah nilai Indeks
yang diperoleh dari hasil penilaian lembaga independen
terhadap kinerja lembaga pengawasan ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Lembaga Independen adalah lembaga yang ditunjuk oleh direktur untuk melakukan penilaian.
Nilai indeks kinerja lembaga pengawasan ketenagakerjaan pada tahun n dihitung dengan rumus
IKLPK = A+B+C
Keterangan:
A = kapasitas lembaga B = efektivitas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan C = dampak
2. Meningkatnya kualitas kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nilai rata-rata indeks kinerja kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nilai Nilai rata-rata Indeks Kinerja Kelembagaan K3 adalah penilaian kinerja yang diperoleh dari hasil penilaian yang dilakukan oleh lembaga survei terhadap seluruh lembaga K3.
∑𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝐾𝑖𝑛𝑒𝑟𝑗𝑎 𝐿𝑒𝑚𝑏𝑎𝑔𝑎 𝐾3 ∑𝐿𝑒𝑚𝑏𝑎𝑔𝑎 𝐾3 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛
Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Jumlah Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terakreditasi Lembaga Lembaga K3 terdiri atas perusahaan jasa K3 dan lembaga audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat PJK3 adalah perusahaan yang usahanya di bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga Audit SMK3 adalah badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan audit eksternal SMK3.
Lembaga K3 yang Terakreditasi adalah Jumlah lembaga K3 yang terakreditasi pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB lembaga K3 yang telah memenuhi persyaratan penjaminan mutu lembaga K3 dan sudah dilakukan oleh tim penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Jumlah perusahaan yang tersertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Badan Usaha Perusahaan yang Tersertifikasi SMK3 adalah perusahaan yang telah dilakukan audit penerapan SMK3 oleh lembaga audit SMK3 untuk mendapatkan sertifikat SMK3.
∑perusahaan yang mendapatkan sertifikat SMK3 pada tahun n.
Jumlah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ditingkatkan kompetensinya Orang Ahli K3 adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Kementerian Ketenagekerjaan yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk mengawasi ditaatinya UNDANG-UNDANG K3.
Ahli K3 yang ditingkatkan kompetensinya adalah ∑Ahli K3 yang ditingkatkan kompetensinya pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Ahli K3 yang mengikuti pembinaan atau bimbingan teknis atau sosialisasi peningkatan kompetensi.
Persentase Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berkinerja tinggi Persen Ahli K3 yang Berkinerja Tinggi adalah Ahli K3 yang melaksanakan tugas pengawasan penerapan K3 di perusahaan/tempat kerja yang dibuktikan dengan laporan hasil pelaksanaan tugas Ahli K3.
Laporan hasil pelaksanaan tugas Ahli K3 wajib disampaikan paling sedikit 3 (tiga) laporan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
3. Meningkatnya pelayanan pengawasan ketenagakerja an di Persentase pelanggaran norma ketenagakerjaan hasil pemeriksaan yang ditindaklanjuti Persen Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan adalah segala bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang- undangan atau standar di
Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan ∑𝐴ℎ𝑙𝑖 𝐾3 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑦𝑎𝑚𝑝𝑎𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛 𝑚𝑖𝑛𝑖𝑚𝑎𝑙 3 𝑘𝑎𝑙𝑖 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 ∑𝐴ℎ𝑙𝑖 𝐾3 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 x 100 ∑𝑁𝑜𝑡𝑎 𝑝𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛
∑ 𝑁𝑜𝑡𝑎 𝑝𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 x100
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB perusahaan bidang ketenagakerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagekerjaan yang dituangkan dalam nota pemeriksaan.
Tindak Lanjut adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan melalui pembinaan, pemeriksaan, pengujian, dan/atau penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan sampai dengan pengenaan sanksi.
Persentase pengaduan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang ditindaklanjuti pada tahun n Persen Pengaduan Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan adalah pengaduan atas ketidakpatuhan terhadap peraturan Perundang- undangan ketenagakerjaan dan/atau standar yang masuk kedalam kanal pengaduan Kementerian
∑𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑑𝑢𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 ∑𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑑𝑢𝑎𝑛 𝑃𝑒𝑙𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑁𝑜𝑟𝑚𝑎 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑛𝑎𝑔𝑎𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 𝑥 100
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Ketenagakerjaan secara daring maupun luring melalui Lapor Menaker, SPAN Lapor, Pusat bantuan, e-mail, dan PTSA yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan baik yang ditangani langsung maupun yang diserahkan ke daerah atau unit lain Angka pekerja anak usia 5-17 tahun Persen Proporsi Pekerja Anak adalah pekerja anak yang mencakup penduduk (i) semua anak-anak umur 5-12 tahun yang bekerja;
(ii) penduduk umur 13-14 tahun yang bekerja lebih dari 15 jam per minggu;
dan (iii) penduduk usia 15-17 tahun yang bekerja lebih dari 40 jam per minggu terhadap jumlah penduduk umur 5-17 tahun.
(𝑎+ 𝑏+ 𝑐) 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑝𝑒𝑛𝑑𝑢𝑑𝑢𝑘 𝑢𝑚𝑢𝑟 5 −17 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑥100 Keterangan:
a = jumlah penduduk umur 5–12 tahun yang bekerja b = jumlah penduduk umur 13–14 tahun yang bekerja >15 jam/minggu c = jumlah penduduk umur 15–17 tahun yang bekerja >40 jam/minggu
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB
4. Meningkatnya perusahaan dan objek yang dilakukan pengujian K3 Jumlah objek K3 yang mendapatkan layanan pengujian K3 Objek Objek K3 adalah seluruh peralatan kerja, bahan, lingkungan kerja, dan tenaga kerja pada Perusahaan.
Layanan Pengujian K3 adalah layanan yang diberikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan/atau Penguji K3 melalui kegiatan penilaian terhadap suatu objek K3 dengan cara perhitungan, analisis, pengukuran, dan/atau pengetesan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan atau standar yang dilakukan.
Jumlah Objek K3 yang mendapatkan layanan pengujian K3 pada tahun n.
Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan UPTP Balai K3 Jumlah tenaga kerja yang ditingkatkan kapasitas dan/atau dievaluasi kompetensinya di bidang K3 Orang Tenaga Kerja adalah dokter perusahaan paramedis dan petugas P3K.
Peningkatan kapasitas di bidang K3 dilakukan oleh pemerintah dan swasta Jumlah tenaga kerja yang ditingkatkan kapasitas dan/atau dievaluasi kompetensinya di bidang K3 pada tahun
n. NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB melalui kegiatan pembinaan atau bimbingan teknis atau sosialisasi peningkatan kompetensi.
Evaluasi kompetensi dibidang K3 penilaian secara sistematis, objektif dan terukur terhadap pencapian kompetensi tenaga kerja berdasarkan kriteria unjuk kerja yang ditetapkan dalam SKKNI.
Jumlah norma, standar, pedoman dan kriteria di bidang k3 yang dirumuskan NSPK Norma, standar, pedoman dan kriteria di bidang K3 yang dirumuskan adalah norma khusus pengujian K3 yang meliputi norma, standar, pedoman, dan kriteria yang baru, hasil kaji ulang, pembaharuan, dan penggantian.
Jumlah norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang K3 yang dirumuskan pada tahun n.
Jumlah perusahaan yang ditingkatkan pelaksanaan program penanggulangan Badan Usaha Perusahaan yang melaksanakan Program Penanggulangan TB merupakan perusahaan Jumlah Perusahaan yang melaksanakan Program Penanggulangan TB di tempat kerja
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Tuberkulosis (TB) di tempat kerja yang membuat kebijakan, melakukan sosialisasi dan edukasi serta melaksanakan tindak lanjut temuan kasus melalui skrining TB.
pada tahun n.
5. Meningkatnya kompetensi SDM pengawas ketenagakerja an dan penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Jumlah pengawas ketenagakerjaan yang ditingkatkan kompetensinya Orang Pengawas Ketenagakerjaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Peningkatan kompetensi dilakukan melalui kegiatan pelatihan, ∑Pengawas Ketenagakerjaan yang ditingkatkan kompetensinya pada tahun n.
Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB bimbingan teknis peningkatan kompetensi dan memperoleh sertifikat.
Jumlah Penguji K3 yang ditingkatkan kompetensinya Orang Penguji K3 adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja.
Peningkatan kompetensi dilakukan melalui kegiatan pelatihan, bimbingan teknis peningkatan kompetensi bidang pengujian K3 dan memperoleh sertifikat.
∑Penguji K3 yang ditingkatkan kompetensinya pada tahun n.
Jumlah Pengawas Ketenagakerjaan yang berkinerja tinggi Orang Berkinerja Tinggi adalah pengukuran kinerja Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
∑Pengawas Ketenagakerjaan yang berkinerja tinggi.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Jumlah Penguji K3 yang berkinerja tinggi Orang Berkinerja Tinggi adalah pengukuran kinerja Penguji K3 sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
∑Penguji K3 yang berkinerja tinggi
6. Meningkatnya tata kelola manajemen internal Nilai kinerja perencanaan dan pelaksanaan anggaran Nilai Nilai hasil evaluasi kinerja anggaran Ditjen Binwasnaker dan K3 oleh Kementerian yang dilakukan terhadap aspek perencanaan anggaran dan aspek pelaksanaan anggaran.
Nilai kinerja perencanaan dan pelaksanaan anggaran Ditjen Binwasnaker dan K3 oleh Kementerian Keuangan Tahun n.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nilai implementasi akuntabilitas instansi pemerintah
Nilai Nilai hasil evaluasi mandiri atas area penguatan akuntabilitas.
Nilai hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan SAKIP tahun n oleh Inspektorat Jenderal.
Nilai maturitas SPIP hasil penjaminan kualitas Nilai Nilai Maturitas SPIP Hasil Penjaminan Kualitas adalah kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan yang dijamin kualitasnya oleh Hasil penjaminan kualitas Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan oleh Inspektorat pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Inspektorat Jenderal.
Tindak lanjut temuan Itjen Persen Tindak Lanjut Temuan Pengawasan adalah tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Inspektorat Jenderal.
Hasil Pengawasan:
Berdasarkan LHA n-1
Tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah/ tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan Nilai Tingkat maturitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik bidang Ketenagakerjaan/Tingkat Keterpaduan dan Kepuasan Layanan Digital bidang Ketenagakerjaan berdasarkan hasil penilaian oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
Tingkat maturitas layanan publik berbasis elektronik pada tahun n atau Tingkat Keterpaduan dan Kepuasan Layanan Digital bidang Ketenagakerjaan pada tahun n.
∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 ∑ 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 x 100
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Sekretariat Jenderal
1. Meningkatnya kualitas pelayanan perencanaan untuk mendukung kinerja dan akuntabilitas Kementerian Nilai AKIP Nilai Nilai AKIP adalah nilai yang diperoleh berdasarkan evaluasi atas penyelenggaraan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Kementerian Ketenagakerjaan oleh Kementerian PANRB.
Hasil penilaian AKIP Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun n.
Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja Indeks perencanaan pembangunan nasional Nilai Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional adalah penilaian atas kualitas perencanaan setiap K/L yang ditunjukkan dengan adanya Integrasi, Sinkronisasi, dan Keterhubungan antar rencana secara berjenjang atau hierarki yang dilakukan oleh Bappenas.
Indeks perencanaan pembangunan nasional Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun n.
Maturitas SPIP Nilai Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah tingkat kematangan SPIP Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB dalam mencapai tujuan pengendalian meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
Penilaian Maturitas SPIP oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
2. Meningkatnya Kualitas Penataan Peraturan Perundang- undangan dan Penyelesaian Masalah Hukum Ketenagakerja an Indeks Reformasi Hukum Indeks Indeks Reformasi Hukum adalah Instrumen yang digunakan untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
Indeks Reformasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun n-1.
Biro Hukum
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum oleh Kementerian Hukum.
3. Meningkatnya pengelolaan organisasi, ketatalaksana an dan kepegawaian Penataan organisasi/kelembaga an Indeks Implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi untuk menyempurnakan struktur dan proses organisasi sesuai dengan lingkungan strategisnya.
Evaluasi tingkat capaian penataan organisasi/kelembagaan pada tahun n-1 dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur Indeks penerapan Sistem Merit Indeks Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Evaluasi tingkat capaian penerapan sistem merit pada tahun n-1 dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
Indeks BerAKHLAK Indeks Indeks BerAKHLAK adalah penilaian yang dilakukan oleh Kementerian PANRB Indeks BerAKHLAK pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB melalui survei.
Indeks Profesionalitas ASN Indeks Indeks Profesionalitas ASN adalah penilaian yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Indeks Profesionalitas ASN pada tahun n-1.
Indeks Implementasi NSPK Indeks Indeks Implementasi NSPK adalah penilaian yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara terhadap tingkat kepatuhan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria.
Indeks Implementasi NSPK pada tahun n-1.
Indeks Pelayanan Publik Indeks Indeks Pelayanan Publik adalah penilaian yang dilakukan oleh Kementerian PANRB terhadap pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan Indeks Pelayanan Publik pada tahun n-1.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
4. Meningkatnya kemudahan akses keterbukaan dan pelayanan informasi publik Nilai keterbukaan publik pada badan publik Nilai Nilai Keterbukaan Publik pada Badan Publik adalah nilai yang diperoleh dari Komisi Informasi Publik untuk mengukur implementasi kebijakan pelayanan publik pada Kementerian/lembaga.
Nilai Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun n.
Biro Hubungan Masyarakat Tingkat kepatuhan standar pelayanan publik Nilai/Opini Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik adalah nilai/opini yang diperoleh dari Ombudsman RI untuk mengukur kepatuhan standar pelayanan publik pada Kementerian/lembaga.
Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun n.
Tindak lanjut opini dan presepsi publik terhadap kinerja Persentase Persentase Opini dan Rekomendasi yang ditindaklanjuti dari Unit Opini dan Rekomendasi yang ditindaklanjuti yang masuk x 100%.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Kementerian Teknis.
5. Meningkatnya tata kelola keuangan dan aset Kementerian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi.
Nilai IKPA diperoleh dari penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam satu tahun anggaran.
Nilai IKPA Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun n.
Biro Keuangan dan Barang Milik
Pengelolaan Aset (IPA) Nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian/lembaga.
Nilai IPA Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun n-1.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Nilai Indeks diperoleh berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Tindak lanjut atas pemeriksaan laporan keuangan Persen Tindak Lanjut atas Pemeriksaan Laporan Keuangan adalah tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK RI) yang tercantum dalam hasil Pemeriksaan terhadap laporan keuangan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jumlah Rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dibagi akumulasi jumlah Rekomendasi sampai dengan tahun n-1 x 100%.
Tingkat maturitas SPIP hasil penjaminan kualitas Sekretariat Jenderal Nilai Nilai Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Hasil Penjaminan Kualitas adalah kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang Hasil Penjaminan Kualitas penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Sekretariat Jenderal oleh Insepktorat pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB terstruktur dan berkelanjutan yang dijamin kualitasnya oleh Inspektorat Jenderal.
6. Meningkatnya kualitas pelayanan internal Nilai survei pelayanan internal Nilai Nilai Survei Pelayanan Internal adalah tingkat kepuasan pengguna layanan terhadap fasilitas, sarana, dan prasarana umum yang terdapat di kantor pusat Kementerian serta pelayanan administrasi dan keprotokolan pimpinan Kementerian.
Pengguna layanan berasal dari internal dan eksternal Kementerian.
Nilai Survei Pelayanan Internal pada tahun n.
Biro Umum Indeks tata kelola pengadaan Nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan adalah nilai yang diperoleh Kementerian atas penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Kementerian pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Nilai pengawasan kearsipan Nilai Nilai Pengawasan Kearsipan adalah hasil penilaian atas pengawasan kearsipan Kementerian yang dilakukan oleh ANRI.
Nilai Pengawasan Kearsipan Kementerian pada tahun n.
7. Meningkatnya kualitas kerja sama dalam dan luar negeri bidang ketenagakerja an Persentase kerja sama luar negeri yang ditindaklanjuti Persen Persentase kerja sama luar negeri yang meliputi kerja sama bilateral, multilateral dan regional yang ditindaklanjuti dan memberikan manfaat serta kontribusi di bidang ketenagakerjaan, diantaranya adalah :
1) Pengembangan pelatihan vokasi dan produktivitas tenaga kerja 2) Penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja 3) Pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja 4) Pengawasan norma- norma ketenagakerjaan dan kepatuhan terhadap 𝑃𝑒𝑟𝑠𝑒𝑛𝑡𝑎𝑠𝑒 𝐾𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑆𝑎𝑚𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖 = 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝐾𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑆𝑎𝑚𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑠𝑎𝑚𝑎 𝑥100
Biro Kerja Sama
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB keselamatan dan kesehatan kerja 5) Pengembangan ketenagakerjaan mulai dari perencanaan (makro dan mikro), data dan informasi serta kajian kebijakan ketenagakerjaan 6) Pengembangan SDM Aparatur bidang ketenagakerjaan 7) Peningkatan kualitas SDM Ketenagakerjaan melalui pendidikan vokasi Persentase kerja sama dalam negeri yang ditindaklanjuti Persen Persentase kerja sama dalam negeri yang meliputi kerja sama antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Mitra Pembangunan yang ditindaklanjuti dan memberikan manfaat serta kontribusi di bidang ketenagakerjaan, meliputi:
1) Pengembangan pelatihan vokasi dan 𝑃𝑒𝑟𝑠𝑒𝑛𝑡𝑎𝑠𝑒 𝐾𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑆𝑎𝑚𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖 = 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝐾𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑆𝑎𝑚𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑠𝑎𝑚𝑎 𝑥100
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB produktivitas tenaga kerja;
2) Penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja;
3) Pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
4) Pengawasan norma- norma ketenagakerjaan dan kepatuhan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja;
5) Pengembangan ketenagakerjaan mulai dari perencanaan (makro dan mikro), data dan informasi serta kajian kebijakan ketenagakerjaan;
6) Pengembangan SDM Aparatur bidang ketenagakerjaan; dan 7) Peningkatan kualitas SDM Ketenagakerjaan melalui pendidikan vokasi.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB
8. Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Ketenagakerja an Persentase ASN Kementerian yang mengikuti pengembangan kompetensi Persen ASN Kementerian adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang menduduki jabatan struktural, fungsional di luar bidang ketenagakerjaan dan pelaksana.
Pengembangan kompetensi dilakukan melalui penyelenggaraan pelatihan atau fasilitasi yang dilakukan oleh PPSDM dan memperoleh sertifikat pelatihan.
∑ 𝐴𝑆𝑁 𝐾𝑒𝑚𝑒𝑛𝑡𝑒𝑟𝑖𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑛𝑎𝑔𝑎𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑖𝑘𝑢𝑡𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑚𝑒𝑚𝑝𝑒𝑟𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑠𝑒𝑟𝑡𝑖𝑓𝑖𝑘𝑎𝑡 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 ∑ 𝐴𝑆𝑁 𝐾𝑒𝑚𝑒𝑛𝑡𝑒𝑟𝑖𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑛𝑎𝑔𝑎𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑖𝑘𝑢𝑡𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑏𝑒𝑟𝑑𝑎𝑠𝑎𝑟𝑘𝑎𝑛 𝑟𝑒𝑛𝑐𝑎𝑛𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑦𝑒𝑙𝑒𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 × 100
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan Persentase ASN fungsional ketenagakerjaan yang mengikuti pengembangan kompetensi Persen ASN Fungsional Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian dan K/L/D yang menduduki jabatan fungsional Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, Penguji K3, dan jabatan fungsional ∑ 𝐴𝑆𝑁 𝐹𝑢𝑛𝑔𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑛𝑎𝑔𝑎𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑖𝑘𝑢𝑡𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑚𝑒𝑚𝑝𝑒𝑟𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑠𝑒𝑟𝑡𝑖𝑓𝑖𝑘𝑎𝑡 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 ∑ 𝐴𝑆𝑁 𝐹𝑢𝑛𝑔𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑛𝑎𝑔𝑎𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑖𝑘𝑢𝑡𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑏𝑒𝑟𝑑𝑎𝑠𝑎𝑟𝑘𝑎𝑛 𝑟𝑒𝑛𝑐𝑎𝑛𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑦𝑒𝑙𝑒𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 × 100
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB ketenagakerjaan lainnya.
Pengembangan kompetensi dilakukan melalui penyelenggaraan pelatihan yang dilaksanakan oleh PPSDM dan memperoleh sertifikat pelatihan.
Jumlah SDM Ketenagakerjaan yang mengikuti pengembangan kompetensi Orang SDM Ketenagakerjaan adalah Aparatur Sipil Negara bidang Ketenagakerjaan di Kementerian/lembaga selain Kementerian dan Aparatur Sipil Negara bidang ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pengembangan kompetensi dilakukan melalui penyelenggaraan pelatihan yang dilaksanakan oleh PPSDM dan memperoleh sertifikat pelatihan.
∑SDM Ketenagakerjaan yang mengikuti pengembangan kompetensi dan memperoleh sertifikat pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB
9. Tersedianya pelayanan pendidikan vokasi bidang ketenagakerja an Persentase lulusan Polteknaker yang memiliki sertifikat kompetensi Persentase Lulusan Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) adalah Mahasiswa yang telah lulus dari pendidikan di Polteknaker dan memiliki sertifikat kompetensi.
Sertifikat kompetensi adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
∑ 𝑙𝑢𝑙𝑢𝑠𝑎𝑛 𝑃𝑜𝑙𝑡𝑒𝑘𝑛𝑎𝑘𝑒𝑟 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑚𝑖𝑙𝑖𝑘𝑖 𝑠𝑒𝑟𝑡𝑖𝑓𝑖𝑘𝑎𝑡 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑙𝑢𝑙𝑢𝑠𝑎𝑛 𝑃𝑜𝑙𝑡𝑒𝑘𝑛𝑎𝑘𝑒𝑟 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 𝑥 100 Politeknik Ketenagakerjaan Persentase perjanjian kerja sama bidang tridarma perguruan tinggi
yang diimplementasikan Persentase Perjanjian kerja sama bidang tridarma perguruan tinggi adalah kesepakatan legal antara Politeknik Ketenagakerjaan dengan pihak lain di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
∑
𝑃𝑒𝑟𝑗𝑎𝑛𝑗𝑖𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑠𝑎𝑚𝑎 𝑏𝑖𝑑𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑟𝑖𝑑𝑎𝑟𝑚𝑎 𝑝𝑒𝑟𝑔𝑢𝑟𝑢𝑎𝑛 𝑡𝑖𝑛𝑔𝑔𝑖 𝑡𝑒𝑟𝑖𝑚𝑝𝑙𝑒𝑚𝑒𝑛𝑡𝑎𝑠𝑖 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 𝑃𝑒𝑟𝑗𝑎𝑛𝑗𝑖𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑠𝑎𝑚𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑠𝑒𝑝𝑎𝑘𝑎𝑡𝑖 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 𝑥 100
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB
10. Meningkatnya Layanan Dukungan Manajemen Politeknik Ketenagakerja an Jumlah Layanan dukungan manajemen Politeknik Ketenagakerjaan Layanan Layanan dukungan manajemen adalah layanan Politeknik Ketenagakerjaan yang terdiri atas layanan manajemen SDM, layanan BMN, layanan umum, layanan sarana dan prasarana internal dan, layanan perkantoran.
Jumlah Layanan dukungan manajemen Politeknik Ketenagakerjaan pada tahun n.
11. Meningkatnya Pelayanan Pasar Kerja Jumlah lowongan kerja yang tersedia dalam sistem informasi pasar kerja Lowongan Kerja Lowongan kerja yang tersedia dalam sistem informasi pasar kerja adalah lowongan kerja yang disajikan oleh pemberi kerja melalui sistem informasi pasar kerja.
Jumlah Lowongan Kerja yang tersedia dalam sistem informasi pasar kerja pada tahun n.
Pusat Pasar Kerja Jumlah Lamaran kerja didalam sistem informasi pasar kerja Dokumen Lamaran kerja didalam Sistem Informasi Pasar Kerja adalah lamaran kerja yang diunggah oleh pencari kerja pada sistem informasi pasar kerja.
Total seluruh pengajuan lamaran kerja terhadap lowongan kerja yang tersedia di sistem informasi pasar kerja pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Jumlah unit layanan pasar kerja yang berfungsi Lembaga Unit layanan pasar kerja yang berfungsi adalah Unit Layanan SIAPkerja Service Unit (SKSU)/Kios SIAPKerja yang berfungsi dan melaksanakan aktivitas layanan pasar kerja di UPTP/Provinsi/Kab/Kota sesuai standar pelayanan minimal.
Jumlah Unit layanan pasar kerja yang berfungsi sampai dengan tahun n.
Jumlah dokumen informasi pasar kerja yang disusun Dokumen Dokumen informasi pasar kerja yang disusun adalah dokumen yang menyajikan informasi pasar kerja meliputi struktur, karakteristik, persediaan, kebutuhan tenaga kerja, dan laporan informasi pasar kerja hijau bersumber dari data sistem informasi pasar kerja.
Jumlah dokumen informasi pasar kerja yang disusun pada tahun n.
12. Meningkatnya dukungan manajemen pusat pasar Jumlah bulan penyelenggaran layanan dukungan manajemen pusat pasar kerja yang Bulan Layanan dukungan manajemen mencakup layanan umum, perkantoran, sarana internal, prasarana Jumlah bulan penyelenggaraan layanan manajemen Pusat Pasar Kerja yang dilakukan pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB kerja dilakukan internal, manajemen SDM, pemantauan dan evaluasi, dan manajemen keuangan di Pusat Pasar Kerja.
Inspektorat Jenderal
1. Meningkatnya layanan pengawasan intern Inspektorat I melalui pengendalian internal dan pengawasan berbasis risiko Tingkat kualitas pengawasan intern Inspektorat I Persen Tingkat kualitas pengawasan intern Inspektorat I adalah suatu ukuran prosentase yang menggambarkan kualitas kinerja pengawasan intern Inspektorat I dalam mengawal dan memastikan pelaksanaan pengawasan intern lingkup mitra Inspektorat I melalui pengawasan berbasis risiko.
Kualitas kinerja pengawasan meliputi;
tingkat rekomendasi laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang ditindaklanjuti dan pengaduan pelanggaran (50% 𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝑟𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛 ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑎𝑑𝑢𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛𝑖 𝐼𝑛𝑠𝑝𝑒𝑘𝑡𝑜𝑟𝑎𝑡 𝐼) +(50% Tingkat pelaksanaan audit Inspektorat I)
Inspektorat I
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB yang ditangani Inspektorat I serta tingkat pelaksanaan audit Inspektorat I.
Pengawasan berbasis risiko adalah pengawasan yang dilakukan berdasarkan identifikasi risiko, riwayat temuan pengawasan dan pemeriksaan.
Tingkat pelaksanaan pengendalian Inspektorat I Persen Tingkat pelaksanaan pengendalian adalah suatu ukuran dalam bentuk prosentase yang menggambarkan tingkat pelaksanaan pengendalian Inspektorat dari tugas mandatori yang diberikan kepada Inspektorat I untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan pengawasan intern di mitra Inspektorat I.
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑆𝑃𝐼𝑃) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑆𝑎𝑘𝑖𝑝 ) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑎𝑢𝑑𝑖𝑡 𝐿𝐾) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑟𝑒𝑣𝑖𝑢 𝐵𝑀𝑁) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑁𝐵𝑃) + 7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑟𝑒𝑣𝑖𝑢 𝑃𝐴𝑃𝐵𝐽) + (7%𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝐴𝑢𝑑𝑖𝑡 𝑇𝐼𝐾)+ (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑀𝑜𝑛𝑖𝑡𝑜𝑟𝑖𝑛𝑔 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟𝑡𝑎𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑔 𝑑𝑎𝑛 𝑒𝑣𝑎𝑙𝑢𝑎𝑠𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑎𝑡𝑎 𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑘𝑎𝑠) + (7% ∗𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑒𝑣𝑎𝑙𝑢𝑎𝑠𝑖 𝑖𝑛𝑡𝑒𝑟𝑛𝑎𝑙 𝑅𝐵)+ (7% * Nilai ZI ) + (15% *Nilai SPIP Kementerian + (15% * Nilai Evaluasi SAKIP Kementerian)
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB
2. Meningkatnya layanan pengawasan intern Inspektorat II melalui pengendalian internal dan pengawasan berbasis risiko Tingkat kualitas pengawasan intern Inspektorat II Persen Tingkat kualitas pengawasan intern Inspektorat II adalah suatu ukuran prosentase yang menggambarkan kualitas kinerja pengawasan intern Inspektorat II dalam mengawal dan memastikan pelaksanaan pengawasan intern lingkup mitra Inspektorat II melalui pengawasan berbasis risiko.
Kualitas kinerja pengawasan meliputi;
tingkat rekomendasi laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang ditindaklanjuti dan pengaduan pelanggaran yang ditangani Inspektorat II serta tingkat pelaksanaan audit Inspektorat II.
Pengawasan berbasis risiko adalah pengawasan yang dilakukan (50% 𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝑟𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛 ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑎𝑑𝑢𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛𝑖 𝐼𝑛𝑠𝑝𝑒𝑘𝑡𝑜𝑟𝑎𝑡 𝐼𝐼) +(50% Tingkat pelaksanaan audit Inspektorat II)
Inspektorat II
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB berdasarkan identifikasi risiko, riwayat temuan pengawasan dan pemeriksaan.
Tingkat pelaksanaan pengendalian Inspektorat II Persen Tingkat Pelaksanaan Pengendalian adalah suatu ukuran dalam bentuk prosentase yang menggambarkan tingkat pelaksanaan pengendalian Inspektorat dari tugas mandatori yang diberikan kepada Inspektorat II untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan pengawasan intern di mitra Inspektorat II.
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑆𝑃𝐼𝑃) + (7%𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑆𝑎𝑘𝑖𝑝 ) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑎𝑢𝑑𝑖𝑡 𝐿𝐾) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑟𝑒𝑣𝑖𝑢 𝐵𝑀𝑁) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑁𝐵𝑃) + 7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑟𝑒𝑣𝑖𝑢 𝑃𝐴𝑃𝐵𝐽) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝐴𝑢𝑑𝑖𝑡 𝑇𝐼𝐾)+ (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑀𝑜𝑛𝑖𝑡𝑜𝑟𝑖𝑛𝑔 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟𝑡𝑎𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑔 𝑗𝑎𝑤𝑎𝑏𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑒𝑣𝑎𝑙𝑢𝑎𝑠𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑎𝑡𝑎 𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑘𝑎𝑠) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑒𝑣𝑎𝑙𝑢𝑎𝑠𝑖 𝑖𝑛𝑡𝑒𝑟𝑛𝑎𝑙 𝑅𝐵)+ (7% Nilai ZI ) +
(10% Nilai Opini BPK)+ (10% Nilai Evaluasi PNBP) + (10% Nilai Reviu PAPBJ Kementerian).
3. Meningkatnya layanan pengawasan intern Inspektorat III Tingkat kualitas pengawasan intern Inspektorat III Persen Tingkat kualitas pengawasan intern Inspektorat III adalah suatu ukuran prosentase yang menggambarkan (50% 𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝑟𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛 ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑎𝑑𝑢𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛𝑖 𝐼𝑛𝑠𝑝𝑒𝑘𝑡𝑜𝑟𝑎𝑡 𝐼𝐼𝐼) Inspektorat III
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB melalui pengendalian internal dan pengawasan berbasis risiko
kualitas kinerja pengawasan intern Inspektorat III dalam mengawal dan memastikan pelaksanaan pengawasan intern lingkup mitra Inspektorat III melalui pengawasan berbasis risiko.
Kualitas kinerja pengawasan meliputi:
tingkat rekomendasi laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang ditindaklanjuti dan pengaduan pelanggaran yang ditangani Inspektorat III serta tingkat pelaksanaan audit Inspektorat III.
Pengawasan Berbasis Risiko adalah pengawasan yang dilakukan berdasarkan identifikasi risiko, riwayat temuan pengawasan dan pemeriksaan.
+(50% Tingkat pelaksanaan audit Inspektorat II
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Tingkat pelaksanaan pengendalian Inspektorat III Persen Tingkat Pelaksanaan Pengendalian adalah suatu ukuran dalam bentuk prosentase yang menggambarkan tingkat pelaksanaan pengendalian Inspektorat dari tugas mandatori yang diberikan kepada Inspektorat III untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan pengawasan intern di mitra Inspektorat III.
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑆𝑃𝐼𝑃) + (7%𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑆𝐴𝐾𝐼𝑃 ) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑎𝑢𝑑𝑖𝑡 𝐿𝐾) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑟𝑒𝑣𝑖𝑢 𝐵𝑀𝑁) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑁𝐵𝑃) + 7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑟𝑒𝑣𝑖𝑢 𝑃𝐴𝑃𝐵𝐽) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝐴𝑢𝑑𝑖𝑡 𝑇𝐼𝐾)+ (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑀𝑜𝑛𝑖𝑡𝑜𝑟𝑖𝑛𝑔 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟𝑡𝑎𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑔 𝑗𝑎𝑤𝑎𝑏𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑒𝑣𝑎𝑙𝑢𝑎𝑠𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑎𝑡𝑎 𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑘𝑎𝑠) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑒𝑣𝑎𝑙𝑢𝑎𝑠𝑖 𝑖𝑛𝑡𝑒𝑟𝑛𝑎𝑙 𝑅𝐵)+ (7% Nilai ZI ) + (30% Nilai capaian SPBE dan kepatuhan pertanggungjawaban)
4. Meningkatnya layanan pengawasan intern Inspektorat IV melalui pengendalian internal dan pengawasan berbasis risiko Tingkat kualitas pengawasan intern Inspektorat IV Persen Tingkat Kualitas Pengawasan Intern Inspektorat IV adalah suatu ukuran prosentase yang menggambarkan kualitas kinerja pengawasan intern Inspektorat IV dalam mengawal dan memastikan pelaksanaan pengawasan intern lingkup mitra Inspektorat (50% 𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝑟𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛 ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑎𝑑𝑢𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛𝑖 𝐼𝑛𝑠𝑝𝑒𝑘𝑡𝑜𝑟𝑎𝑡 𝐼𝑉) +(50% Tingkat pelaksanaan audit Inspektorat IV) Inspektorat IV
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB IV melalui pengawasan berbasis risiko.
Kualitas kinerja pengawasan meliputi:
tingkat rekomendasi laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang ditindaklanjuti dan pengaduan pelanggaran yang ditangani Inspektorat IV serta tingkat pelaksanaan audit Inspektorat IV.
Pengawasan Berbasis Risiko adalah pengawasan yang dilakukan berdasarkan identifikasi risiko, riwayat temuan pengawasan dan pemeriksaan.
Tingkat pelaksanaan pengendalian Inspektorat IV Persen Tingkat Pelaksanaan Pengendalian adalah suatu ukuran dalam bentuk prosentase yang menggambarkan tingkat pelaksanaan pengendalian Inspektorat (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑆𝑃𝐼𝑃) + (7%𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑆𝑎𝑘𝑖𝑝 ) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑎𝑢𝑑𝑖𝑡 𝐿𝐾) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑟𝑒𝑣𝑖𝑢 𝐵𝑀𝑁) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑁𝐵𝑃) +
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB dari tugas mandatori yang diberikan kepada Inspektorat IV untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan pengawasan intern di mitra Inspektorat IV.
7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑟𝑒𝑣𝑖𝑢 𝑃𝐴𝑃𝐵𝐽) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝐴𝑢𝑑𝑖𝑡 𝑇𝐼𝐾)+ (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑀𝑜𝑛𝑖𝑡𝑜𝑟𝑖𝑛𝑔 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟𝑡𝑎𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑔 𝑗𝑎𝑤𝑎𝑏𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑒𝑣𝑎𝑙𝑢𝑎𝑠𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑎𝑡𝑎 𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑘𝑎𝑠) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑒𝑣𝑎𝑙𝑢𝑎𝑠𝑖 𝑖𝑛𝑡𝑒𝑟𝑛𝑎𝑙 𝑅𝐵)+ (7% Nilai ZI ) + (15% Nilai Capaian RB Kementerian) + (15% capaian ZI Kementerian)
5. Terlaksananya peningkatan tata kelola manajemen internal Kementerian Ketenagakerja an Tingkat tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan Persen Tingkat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan merupakan gambaran kondisi berupa prosentase hasil pengawasan yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal yang terdiri atas tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan, pengawasan, dan pengaduan pelanggaran.
50% Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Pengawasan + 50% Tindak Lanjut pengaduan pelanggaran.
Sekretariat Inspektorat Jenderal Tingkat kualitas tata kelola manajemen Persen Tingkat Kualitas Tata Kelola Manajemen merupakan gambaran kondisi berupa prosentase hasil penilaian kinerja 20% Nilai NKA Inspektorat Jenderal + 20% Nilai Evaluasi Mandiri SAKIP Inspektotat Jenderal + 25% Nilai Maturitas SPIP Hasil Penjaminan Kualitas Inspektotat Jenderal + 15% Nilai Kapabilitas APIP + 10% Tingkat
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Inspektorat Jenderal yang terdiri atas penilaian NKA, Evaluasi mandiri SAKIP, Hasil penjaminan kualitas Maturitas SPIP, kapabilitas APIP, Tingkat Kematangan Risiko dan Tingkat Maturitas Kepatuhan di Kementerian.
Kematangan Risiko + 10% Tingkat Maturitas Kepatuhan di Kementerian Tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah Persen Tingkat maturitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik bidang ketenagakerjaan/ tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan.
Atau
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
1. Meningkatnya pemanfaatan rencana tenaga kerja Jumlah kebijakan yang spesifik mendukung pekerjaan hijau/green job Kebijakan Kebijakan yang Mendukung Pekerjaan Hijau adalah rangkaian konsep/naskah/pedoma n/kegiatan yang ∑Kebijakan yang spesifik mendukung pekerjaan hijau.
Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan ∑𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝑚𝑎𝑡𝑢𝑟𝑖𝑡𝑎𝑠 𝑙𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑝𝑢𝑏𝑙𝑖𝑘 𝑏𝑒𝑟𝑏𝑎𝑠𝑖𝑠 𝑒𝑙𝑒𝑘𝑡𝑟𝑜𝑛𝑖𝑘 ∑𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑀𝑎𝑘𝑠𝑖𝑚𝑎𝑙 𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝑚𝑎𝑡𝑢𝑟𝑖𝑡𝑎𝑠 𝑙𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑝𝑢𝑏𝑙𝑖𝑘 𝑏𝑒𝑟𝑏𝑎𝑠𝑖𝑠 𝑒𝑙𝑒𝑘𝑡𝑟𝑜𝑛𝑖𝑘 𝑥100 ∑𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑟𝑝𝑎𝑑𝑢𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑝𝑢𝑎𝑠𝑎𝑛 𝐿𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 𝐷𝑖𝑔𝑖𝑡𝑎𝑙 𝑏𝑖𝑑𝑎𝑛𝑔 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑛𝑎𝑔𝑎𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 ∑𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑀𝑎𝑘𝑠𝑖𝑚𝑎𝑙 𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑟𝑝𝑎𝑑𝑢𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑝𝑢𝑎𝑠𝑎𝑛 𝐿𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 𝐷𝑖𝑔𝑖𝑡𝑎𝑙 𝑏𝑖𝑑𝑎𝑛𝑔 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑛𝑎𝑔𝑎𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 𝑥100
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB dilakukan oleh instansi pemerintah atau institusi terkait yang berfungsi sebagai acuan untuk mengembangkan pekerjaan yang berkontribusi pada pelestarian atau pemulihan lingkungan dan mempromosikan pekerjaan layak
Persentase rencana tenaga kerja yang dijadikan acuan atas penentuan kebijakan Persen Rencana Tenaga Kerja adalah dokumen hasil perencanaan tenaga kerja makro.
𝑋= ( T) T.) X 100 Keterangan:
X = persentase perencanaan tenaga kerja yang dijadikan acuan atas penentuan kebijakan Si = jumlah stakeholder yang menjadikan rencana tenaga kerja sebagai acuan dalam penentuan kebijakan.
St = total stakeholder yang sudah memiliki rencana tenaga kerja.
2. Meningkatnya kualitas pelayanan Jumlah aplikasi lintas K/L/D yang terintegrasi ke Aplikasi Jumlah aplikasi dari K/L/D lain yang terintegrasi dengan ∑Aplikasi dari K/L/D lain yang terintegrasi dengan SIAPKerja.
Pusat Data dan Teknologi Informasi
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB publik di bidang ketenagakerja an secara digital SiapKerja SIAPKerja dalam lingkup data dan sistem.
SIAPkerja adalah ekosistem digital ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari sistem informasi ketenagakerjaan yang mengintegrasikan seluruh layanan bidang ketenagakerjaan secara nasional.
Integrasi terkait lingkup data berupa interoperabilitas data yang bisa dilakukan melalui metode pemadanan data atau penukaran Application Programming Interface (API).
Integrasi sistem informasi dilakukan melalui koneksi antara sistem SIAPkerja dengan sistem informasi K/L/D minimal Ketenagakerjaan
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB mencapai tahap penyerahan client ID.
Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)/Indeks Pemerintahan Digital Nilai Indeks SPBE/Indeks Pemerintahan Digital adalah nilai indeks yang diperoleh dari penilaian yang dilakukan oleh Menteri PAN-RB.
Nilai Indeks SPBE/Indeks Pemerintahan Digital dinilai pada tahun n.
Persentase data yang memenuhi prinsip satu data INDONESIA Persen Data Ketenagakerjaan adalah data yang masuk ke dalam Data Prioritas Nasional (DPN) Tahun 2025–2029 yang ditetapkan oleh Bappenas dan menjadi tanggung jawab Kementerian dalam penyediaan data.
Persentase Data Ketenagakerjaan yang memenuhi Prinsip Satu Data INDONESIA adalah Data Ketenagakerjaan dalam DPN yang sudah dilengkapi dengan Standar Data dan Metadata dibagi dengan total Data 𝑃 = U! U"x100 Keterangan:
P = Persentase Data Ketenagakerjaan yang memenuhi Prinsip Satu Data INDONESIA X1 = Jumlah Data Ketenagakerjaan dalam DPN yang sudah dilengkapi dengan Standar Data dan Metadata X2 = Jumlah Data Ketenagakerjaan dalam DPN.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Ketenagakerjaan dalam DPN.
Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu yang terdiri atas lima komponen, yaitu konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan.
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
3. Meningkatnya pemanfaatan dokumen analisis kebijakan oleh unit teknis di Kementerian Ketenagakerja Persentase pemanfaatan dokumen analisis kebijakan oleh unit teknis di Kementerian Ketenagakerjaan Persen Nilai yang menggambarkan kemanfaatan analisis kebijakan yang sudah dihasilkan berdasarkan persentase pemanfaatan dokumen analisis kebijakan oleh unit teknis X= V) V. x 100 Keterangan:
X = persentase rekomendasi kebijakan yang dimanfaatkan oleh unit teknis di Kementerian.
Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB an di Kementerian.
Rekomendasi Kebijakan adalah dokumen yang berisi alternatif kebijakan yang disampaikan kepada stakeholder dalam menyelesaikan suatu isu di bidang ketenagakerjaan.
Yi = jumlah rekomendasi kebijakan yang dimanfaatkan oleh unit teknis di Kementerian tahun n.
Yt = total jumlah rekomendasi kebijakan yang dihasilkan pada tahun n-1.
4. Meningkatnya tata kelola manajemen internal Nilai kinerja perencanaan dan pelaksanaan anggaran Nilai Nilai hasil evaluasi kinerja anggaran Barenbang yang dilakukan
terhadap aspek perencanaan anggaran dan aspek pelaksanaan anggaran.
Nilai kinerja perencanaan dan pelaksanaan anggaran Barenbang oleh Kementerian Keuangan Tahun n.
Sekretariat Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Nilai implementasi akuntabilitas instansi pemerintah
Nilai Nilai hasil evaluasi mandiri atas area penguatan akuntabilitas.
Nilai hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan SAKIP tahun n oleh Inspektorat Jenderal.
Nilai maturitas SPIP hasil penjaminan kualitas Nilai Nilai Maturitas SPIP Hasil Penjaminan Kualitas adalah kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP Hasil penjaminan kualitas penilaian Maturitas SPIP Kementerian oleh Inspektorat Jenderal pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB yang terstruktur dan berkelanjutan yang dijamin kualitasnya oleh Inspektorat Jenderal.
Tindak lanjut temuan Itjen Persen Tindak Lanjut Temuan Pengawasan adalah tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Inspektorat Jenderal.
Hasil Pengawasan:
Berdasarkan LHA n-1
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASSIERLI
∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 ∑ 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 x 100