PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polteknaker menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi.
(2) Tridharma perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pendidikan Vokasi;
b. penelitian; dan
c. pengabdian kepada masyarakat.
(1) Penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Polteknaker menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Selain penggunaan bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar untuk pemenuhan keterampilan/program tertentu serta meningkatkan daya guna dan hasil proses pembelajaran.
(1) Polteknaker menyelenggarakan Pendidikan Vokasi berdasarkan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan bidang ketenagakerjaan.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada capaian pembelajaran lulusan dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada kerangka kualifikasi nasional INDONESIA.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dalam program diploma dan sarjana terapan.
(4) Polteknaker dapat menyelenggarakan program magister terapan dan doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi pada Polteknaker menggunakan tahun akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 2 (dua) semester yaitu semester ganjil dan semester genap.
(3) Setiap semester terdiri atas 16 (enam belas) minggu, meliputi:
a. tatap muka perkuliahan;
b. pelaksanaan ujian tengah semester; dan
c. pelaksanaan ujian akhir semester.
(4) Polteknaker dapat menyelenggarakan semester antara diantara semester genap dan semester ganjil.
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di Polteknaker dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(1) Pendidikan Vokasi di Polteknaker diselenggarakan berdasarkan Kurikulum masing-masing Prodi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan berbasis kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional INDONESIA dan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(1) Perkuliahan diselenggarakan sesuai dengan jadwal perkuliahan yang ditetapkan setiap semester.
(2) Perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. perkuliahan teori;
b. praktik/praktikum;
c. magang; dan
d. tugas akhir.
(3) Selain perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perkuliahan dapat dilaksanakan melalui:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. kunjungan perusahaan; atau
d. kegiatan akademik lainnya.
(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap capaian pembelajaran Mahasiswa.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala dalam bentuk:
a. ujian;
b. pelaksanaan tugas;
c. pelaksanaan tugas akhir;
d. pengamatan; dan/atau
e. bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diselenggarakan dalam bentuk tertulis dan/atau praktikum berupa ujian tengah semester serta ujian akhir semester.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang dilakukan secara individu dan/atau kelompok.
(5) Pelaksanaan tugas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diselenggarakan dalam bentuk ujian seminar dalam sidang tugas akhir pada akhir masa studi.
(6) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan pada saat pelaksanaan proses pembelajaran di kelas, laboratorium/workshop, dan praktik kerja lapangan/magang.
(7) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan huruf dan angka.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menyelesaikan mata kuliah yang dipersyaratkan serta berhasil mempertahankan tugas akhir studi sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh.
(2) Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai capaian lulusan yang meliputi:
a. beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia;
b. menjunjung tinggi etika profesi dan memiliki integritas dalam bidang ketenagakerjaan;
c. memiliki kompetensi keahlian vokasi yang terstandar dan diakui secara profesional;
d. memiliki kemampuan kerja yang profesional sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri;
e. memiliki kemampuan komunikasi, kerja sama, dan kepemimpinan;
f. memiliki daya saing dan semangat berprestasi di tingkat nasional dan/atau internasional;
g. mampu mengembangkan diri melalui kegiatan akademik dan nonakademik;
h. memiliki pengalaman dan wawasan global dalam bidangnya;
i. mampu beradaptasi dan berkontribusi dalam lingkungan kerja yang dinamis; dan
j. mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan secara profesional.
(1) Polteknaker menyelenggarakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan.
(2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pendidikan Vokasi, Polteknaker menyelenggarakan kegiatan pembangunan karakter.
(2) Kegiatan pembangunan karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. konseling;
b. pembinaan keagamaan, karakter, dan akhlak mulia;
c. peningkatan kapasitas nonakademik;
d. kompetisi Mahasiswa;
e. keorganisasian; dan/atau
f. program sosial kemasyarakatan.
(1) Polteknaker melaksanakan penelitian yang berorientasi meliputi penelitian:
a. dasar;
b. terapan; dan/atau
c. pengembangan.
(2) Penelitian yang berorientasi di bidang ketenagakerjaan dilakukan mengikuti kaidah dan metode ilmiah sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
(3) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk menghasilkan temuan yang mendasari, memperkuat, dan menunjang bidang ketenagakerjaan.
(4) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk menghasilkan tindakan aplikatif yang dapat dipraktikkan bagi pemecahan masalah tertentu.
(5) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan untuk mengembangkan, memperdalam, dan/atau memperluas ilmu pengetahuan dan teknologi bidang ketenagakerjaan yang telah ada.
(6) Koordinasi pembinaan kegiatan penelitian bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat diselenggarakan oleh:
a. Dosen perseorangan atau kelompok;
b. Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok pada institusi sendiri yang dapat melibatkan Tenaga Kependidikan dan pejabat fungsional lainnya;
dan/atau
c. Polteknaker dan pihak lain melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil kegiatan penelitian harus disebarluaskan oleh Polteknaker melalui:
a. seminar; dan
b. publikasi.
(3) Seminar atas hasil kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Publikasi atas hasil kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dimuat dalam:
a. prosiding seminar nasional;
b. prosiding seminar internasional;
c. jurnal ilmiah nasional;
d. jurnal ilmiah internasional; dan/atau
e. jurnal ilmiah lain yang diakui kementerian dan/atau lembaga.
(5) Penyebarluasan hasil kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan apabila hasil kegiatan bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Hasil kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didaftarkan hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Polteknaker melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan melalui pendayagunaan kepakaran dalam bidang ketenagakerjaan yang
berorientasi untuk pemberdayaan masyarakat dan penyelesaian permasalahan yang meliputi:
a. pemberdayaan berbasis masyarakat;
b. pemberdayaan berbasis kewirausahaan;
c. pemberdayaan berbasis wilayah; dan
d. pemberdayaan mitra vokasi.
(2) Pemberdayaan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat yang bersifat memecahkan masalah, komprehensif, bermakna, tuntas, dan berkelanjutan.
(3) Pemberdayaan berbasis kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk mendorong kemampuan kewirausahaan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh Dosen maupun Mahasiswa.
(4) Pemberdayaan berbasis wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan untuk membantu berbagai permasalahan kewilayahan yang dihadapi oleh pemerintahan daerah/kota dan/atau desa/kelurahan.
(5) Pemberdayaan mitra vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk hilirisasi hasil atau produk riset terapan yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan mitra vokasi.
(6) Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) dapat diselenggarakan oleh:
a. Dosen perseorangan atau kelompok melalui Prodi;
b. Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok pada institusi sendiri yang dapat melibatkan Tenaga Kependidikan dan pejabat fungsional lainnya;
c. Dosen dan/atau Mahasiswa dan pihak lain melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain yang berada di dalam negeri atau luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
d. Dosen dan/atau Mahasiswa dan pihak lain melalui kerja sama antar perguruan tinggi vokasi yang berada di dalam negeri atau luar negeri.
(2) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat wajib disebarluaskan oleh Polteknaker melalui:
a. publikasi dalam media dalam jaringan yang mudah diakses oleh masyarakat; dan/atau
b. publikasi dalam jurnal pengabdian kepada masyarakat.
(3) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didaftarkan hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Polteknaker memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi, dan pergaulan hidup sehari-hari.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipatuhi oleh Warga Kampus.
(4) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tata nilai dan kumpulan asas atau sikap moral yang dijadikan pedoman berpikir, bersikap, berperilaku, dan bertindak yang mengikat dalam kaitannya dengan peran, tugas, fungsi, kewajiban serta tanggung jawab sebagai Sivitas Akademika dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.
(5) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dipatuhi oleh Sivitas Akademika.
(6) Sivitas Akademika yang melakukan kegiatan mengatasnamakan Polteknaker di luar kampus harus mendapat izin dari Direktur.
(1) Polteknaker menjunjung tinggi:
a. kebebasan akademik;
b. kebebasan mimbar akademik; dan
c. otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kebebasan Dosen untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan kemandirian Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut norma dan kaidah keilmuan.
(1) Polteknaker memberikan gelar, ijazah, transkrip akademik, dan/atau SKPI kepada Mahasiswa yang telah lulus.
(2) Polteknaker dapat memfasilitasi Mahasiswa untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi.
Polteknaker dapat memberikan penghargaan kepada setiap Sivitas Akademika dan/atau pihak luar Polteknaker yang:
a. berprestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik di Polteknaker; dan/atau
b. berjasa terhadap Pendidikan Vokasi dan/atau pengembangan di Polteknaker.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan akademik Polteknaker ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan senat.