Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 730) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 887) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: