1. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor:
a. beras berupa beras pecah dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan dengan pos tarif/harmonized system 1006.40.10;
b. produk hortikultura berupa pir dengan pos tarif/harmonized system 0808.30.00;
c. gandum pakan dengan pos tarif/harmonized system
1001.99.99;
d. bungkil kedelai dengan pos tarif/harmonized system
2304.00.29 dan ex 2304.00.90;
e. kacang hijau dengan pos tarif/harmonized system ex
0708.20.90 dan ex 0713.31.90; dan
f. kacang tanah dengan pos tarif/harmonized system
1202.41.00 dan 1202.42.00, yang dikapalkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB).
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN
BARANG TERTENTU YANG DIBATASI IMPOR
I.
HEWAN DAN PRODUK HEWAN A. HEWAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A) HEWAN JENIS LEMBU PI BARU
PI Hewan Jenis Lembu (API-P) atau PI Hewan Jenis Lembu (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan PI Hewan terdiri atas:
1. PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U);
2. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U);
3. PI DOC (API-P atau API-U);
4. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P
01.02 Binatang hidup jenis lembu.
- Sapi:
1. 0102.21.00 -- Bibit
√
√
--- Sapi jantan:
2. ex 0102.29.19 ---- Lain-lain
Sapi Bakalan Jantan Berat maksimal rata-rata 450 kg
√
√ Sapi jantan produktif
√
√
3. ex 0102.29.90
--- Lain-lain Sapi Bakalan Betina Berat maksimal rata-rata 450 kg
√
√ Sapi Indukan
√
√ Sapi Perah Betina
√
√
- Kerbau:
4. 0102.31.00 -- Bibit
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
5. ex 0102.39.00 -- Lain-lain Kerbau Bakalan Berat rata– rata maksimal 450 kg hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U):
Perubahan PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) atau BUMN pemilik API-U);
5. PI Hewan Lainnya (API-P atau API-U);
dan
6. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U).
KETENTUAN PENERBITAN PI
1. Hewan jenis Lembu dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U;
2. Hewan dari jenis Lembu untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga hanya dapat diimpor oleh API-U;
3. DOC dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U;
4. DOC untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik
√
√ Kerbau Indukan
√
√ Kerbau Jantan Produktif
√
√ Kerbau Perah Betina
√
√ B) DAY OLD CHICKEN (DOC)
01.05 Unggas hidup, yaitu ayam dari spesies Gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea.
- Berat tidak lebih dari 185 g:
0105.11 -- Ayam dari spesies Gallus domesticus:
6. 0105.11.10 --- Ayam bibit
√
√ C) HEWAN LAINNYA
01.01 Kuda, keledai, bagal dan hinnie, hidup.
- Kuda:
7. 0101.21.00 -- Bibit
√
√
01.03 Babi hidup.
8. 0103.10.00 - Bibit
√
√
01.04 Biri-biri dan kambing, hidup.
0104.10 - Biri-biri:
9. 0104.10.10 -- Bibit
√
√
0104.20 - Kambing:
10. 0104.20.10 -- Bibit
√
√
01.05 Unggas hidup, yaitu ayam dari spesies Gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea.
- Berat tidak lebih dari 185 g:
0105.13 -- Bebek.
11. 0105.13.10 --- Bebek bibit
√
√
- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
0105.94 -- Ayam dari spesies Gallus domesticus:
yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan/atau
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau API-P atau BUMN pemilik API-U;
5. Hewan lainnya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U; dan
6. Hewan lainnya untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga hanya dapat diimpor oleh API-U.
Penerbitan:
a. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) dan PI perubahannya terkait jumlah;
b. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U) dan PI perubahannya terkait jumlah; dan
c. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) dan PI
12. 0105.94.10 --- Ayam bibit, selain ayam sabung
√
√
01.06 Binatang hidup lainnya.
- Binatang menyusui:
13. ex 0106.14.00 -- Kelinci dan hare Bibit Kelinci
√
√
- Burung:
14. ex 0106.39.00 -- Lain-lain Bibit Puyuh dan Bibit Merpati
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah perubahannya terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Hewan (API-P atau API-U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Hewan (API- P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Hewan (API- P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku rekomendasi dari
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA
PI BARU
PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Hewan (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Hewan (API-P atau API- U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat penugasan/penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Perubahan PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) Perpanjangan PI Hewan (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir pemilik:
1. PI Hewan Jenis Lembu (API-U) untuk Sapi Bakalan dan Kerbau Bakalan; dan
2. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga ( API- U) untuk Sapi Bakalan dan Kerbau Bakalan,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Hewan (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Hewan (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Hewan (API-P atau API- U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border U) yang masih berlaku;
dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) yang masih berlaku;
2. Surat penugasan/penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perubahan data dan informasi yang Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Hewan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dan/atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
3. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PI BARU
PI DOC (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI DOC (API-P atau API-U):
Perubahan PI DOC (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI DOC (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI DOC (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI DOC (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI DOC (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI DOC (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA
PI BARU
PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERUBAHAN PI
Perubahan PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border API-U) yang masih berlaku;
2. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dan/atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
3. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API- U):
Perpanjangan PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Hewan Lainnya (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Hewan Lainnya (API-P atau API- U):
Perubahan PI Hewan Lainnya (API-P atau API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Hewan Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Hewan Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Hewan Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Hewan Lainnya (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Hewan Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA
PI BARU
PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat penugasan/penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Perubahan PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat penugasan/penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dan/atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
3. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
B. PRODUK HEWAN DARI JENIS LEMBU No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
02.01 Daging binatang jenis lembu, segar atau dingin.
PI BARU
PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang PI Produk Hewan dari Jenis Lembu terdiri atas :
a. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U); dan
b. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U).
KETENTUAN PENERBITAN PI
a. Produk Hewan Dari Jenis Lembu dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik
15. 0201.10.00 - Karkas dan setengah karkas
√
√
16. 0201.20.00 - Potongan daging lainnya, bertulang (Bone in) Potonga n Primer (Prime Cuts) Short loin Has Pendek
√
√ Rump & Loin Has dan tanjung bertulang
√
√ T-Bone Steak Steak has pendek
√
√ Short Ribs Iga pendek
√
√ OP Ribs/Ribs Prepared Lamusir utuh bertulang
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian punggung dan dada
√
√ Potongan Sekunder (Secondar y Cuts) Brisket plate/Ribs
√
√ Spare Ribs
√
√ Back Ribs
√
√ Konro Ribs
√
√ Neck Meat Bone in
√
√ Shink/ Shank
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
17. 0201.30.00 - Daging tanpa tulang (Boneless) Potonga n Primer (Prime Cuts) Tenderloin Side Strap Off Has dalam tanpa anakan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U):
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau API-P atau API-U; dan
b. Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga hanya dapat diimpor oleh API-U.
Penerbitan:
a. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U);
dan
b. perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk
√
√ Tenderloin/ Side Strap Off Has dalam dengan anakan
√
√ Butt tenderloin Ujung has dalam
√
√ Striploin/ sirloin Has luar
√
√ Trip-trip /Bottom sirloin triangle Pangkal tanjung bawah bersih
√
√ Fillet of loin Irisan daging pinggang
√
√ Chuck loin Has sampil
√
√ Short plate Sandung lamur
√
√ Sirloin Butt/ Rostbiff Has tanjung bersih
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari punggung dan dada
√
√ Potonga n Sekunde r Knuckle Daging kelapa
√
√ Topside/ inside Penutup utuh
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
(Seconda ry Cuts) Outside Pendasar dengan gandik spesifikasi/ketera ngan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) terkait jumlah dalam PI, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggaraka n koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Produk Hewan
√
√ Chuck Sampil
√
√ Blade/Cold Sampil kecil
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang
√
√ Potonga n Industri /Manufa cturing Meat Trimmings 65sampai dengan 95-CL Tetelan 65 sampai dengan 95- CL
√
√ Hindquarter Prosot Belakang
√
√ Forquarter Prosot Depan
√
√ dan nama atau jenis daging industri lainnya.
√
√
02.02 Daging binatang jenis lembu, beku.
18. 0202.10.00 - Karkas dan setengah karkas
√
√
19. 0202.20.00 - Potongan daging lainnya, bertulang (Bone in) Potongan Primer (Prime Cuts) Shortloin Has pendek
√
√ Rump &Loin Has dan Tanjung bertulang
√
√ T-BoneSteak Steak has Pendek
√
√ Short Ribs Iga Pendek Bertulang
√
√ OP Ribs/Ribs Prepared Lamusir utuh
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
Brisket/ Short plate Lamusir utuh bertulang masih berlaku;
dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/ketera ngan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) sesuai
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian punggung dan dada
√
√
Potongan Sekunder (Seconda ry Cuts) Brisket plate/Ribs
√
√ Spare Ribs
√
√ Back Ribs
√
√ Konro Ribs
√
√ Neck Meat Bone in
√
√ Shink/ Shank
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang
√
√
20. 0202.30.00 - Daging tanpa tulang (Boneless) Potongan Primer (Prime Cuts) Tenderloin Side Strap Off Has dalam tanpa anakan
√
√ Tenderloin Has dalam dengan anakan
√
√ Butt Tenderloin Ujung has dalam
√
√ Striploin/ sirloin Has luar
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
Tri-Tip/Bottom Sirloin Triangle Pangkal tanjung bawah bersih rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
dengan masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
√
√ Cuberoll/ Rib Eye Lamusir
√
√ Tenderloin steak Steak has Dalam
√
√ Striploinsteak Steak has luar
√
√ Cuberoll/ Rib Eyesteak Steak lamusir
√
√ Topsirloin Pangkal tanjung atas
√
√ Sirloin Butt/ Rostbiff Has tanjung bersih
√
√ Rump cap Steak tanjung
√
√ Fillet of loin Irisan daging Pinggang
√
√ Chuck loin Has sampil
√
√ Short Ribs Daging lga Pendek
√
√ Short plate Sandung Lamur
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian punggung dan dada
√
√ Potongan Sekunder Knuckle Daging kelapa
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
(Seconda ry Cut) Topside/ inside Penutup utuh PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
√
√ Silverside Pendasar utuh
√
√ Outside Pendasar dengan gandik
√
√ Chuck Sampil
√
√ Blade/Clod Sampil kecil
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang
√
√ Daging Industri (manufact uring meat) Trimmings 65 sampai dengan 95-CL Tetelan65 sampai 65 CL sampai dengan 95-CL
√
√ Disnewed minced beef /Finely Textured Meat Daging giling
√
√ Diced/block Beef Daging balok/dadu
√
√ Topside/Inside Penutup Utuh
√
√ Brisket Sandung Lamur
√
√ Forquarter Prosot Depan
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
Hindquarter Prosot Belakang angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA DAGING
PI BARU
PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut;
dan
b. Terjadi keterlambata n kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa:
keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut,
√
√ dan nama atau jenis daging industri lainnya
√
√
02.06 Sisa yang dapat dimakan dari binatang jenis lembu, babi, biri-biri, kambing, kuda, keledai, bagal atau hinnie, segar, dingin atau beku.
21. 0206.10.00 - Dari binatang jenis lembu, segar atau dingin Daging variasi (Fancy and variety meat) Bonless/ tanpa tulang Tounge-long cut Lidah potongan panjang
√
√ Tounge Lidah
√
√ Tounge-short cut Lidah potongan pendek
√
√ Tounge-short cut special trim Lidah potongan spesial
√
√ Tounge Swiss cut special trim Lidah potongan swiss special
√
√ Heart Jantung
√
√ Lung Paru-paru
√
√ Daging variasi (Fancy and variety meat) Bone in / Tail (6070/ V 6561) Buntut
√
√ Tailpieces Potongan Buntut
√
√ Feet Kaki
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
dengan Tulang Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat penugasan/pe netapan dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga dan/atau keadaan lain yang mengakibatka n keterlambata n kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir pemilik:
1. PI Produk Hewan Jenis Lembu (API- U); dan
2. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U), wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor.
- Dari binatang jenis lembu, beku:
22. 0206.21.00 -- Lidah Daging variasi (Fancy and variety meat) Boneless / tanpa tulang Tounge Lidah
√
√ Tounge-longcut Lidah potongan panjang
√
√ Tounge-short cut Lidah potongan pendek
√
√ Tounge-short cut special trim Lidah potongan spesial
√
√ Tounge Swiss cut special trim Lidah potongan swiss spesial
√
√ Tongue Root/ Throat Trim Pangkal Lidah
√
√
23. 0206.22.00 -- Hati
-- Livers
√
√
24. 0206.29.00
-- Lain-lain
Daging variasi (Fancy and variety meat) Boneless / tanpa tulang Cheek Meat Daging Pipi
√
√ Head Meat Daging Kepala
√
√ Lips Bibir
√
√ Tendon Urat
√
√ Heart Jantung
√
√ Lung Paru
√
√ Tail Buntut
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
Daging variasi (Fancy and variety meat) Bone in/ dengan Tulang Tail pieces Potongan Buntut pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
3. Bukti kepemilikan gudang berpendingin (cold storage) di wilayah Jabodetabek dan telah memiliki Nomor Kontrol Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI untuk setiap jenis Produk Hewan Jenis Lembu (API- P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Produk Hewan Jenis Lembu (API- P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
√
√ Feet
Kaki
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
Veteriner (NKV) level 1; dan
4. Pernyataan mandiri secara elektronik yang berisi informasi:
a. harga penjualan daging Impor ke konsumen;
b. rencana Impor dan distribusi yang paling sedikit memuat informasi rencana Impor per bulan, waktu penyaluran dan wilayah distribusi;
c. ketersediaa n rantai dingin sampai PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
dengan ke pedagang akhir;
d. Tidak sedang dikenai sanksi terkait dengan pelanggara n di bidang Impor; dan
e. bersedia mendukung program pemerintah dalam menjaga ketersediaa n pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi kepada masyarakat dan industri.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/ketera ngan:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/ketera ngan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku;
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
2. Surat penugasan/pe netapan dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, dalam hal perubahan terkait jumlah untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
3. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
telah dimuat pada alat angkut.
C. PRODUK HEWAN DARI JENIS SELAIN LEMBU No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
02.03 Daging babi, segar, dingin atau beku.
PI BARU
PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API- P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan KETENTUAN PENERBITAN PI
Produk hewan dari jenis selain lembu dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
- Segar atau dingin:
25. 0203.11.00 -- Karkas dan setengah karkas
√
√
26. 0203.12.00 -- Paha, bahu dan potongannya, bertulang
√
√
27. 0203.19.00 -- Lain-lain
√
√
- Beku:
28. 0203.21.00 -- Karkas dan setengah karkas
√
√
29. 0203.22.00 -- Paha, bahu dan potongannya, bertulang
√
√
30. 0203.29.00 -- Lain-lain
√
√
02.04 Daging biri-biri atau kambing, segar, dingin atau beku.
31. 0204.10.00 - Karkas dan setengah karkas dari biri-biri muda, segar atau dingin
√
√
- Daging lainnya dari biri-biri, segar atau dingin:
32. 0204.21.00 -- Karkas dan setengah karkas
√
√
33. 0204.22.00 -- Potongan daging lainnya, bertulang
√
√
34. 0204.23.00 -- Daging tanpa tulang
√
√
35. 0204.30.00 - Karkas dan setengah karkas dari biri-biri muda, beku
√
√
- Daging lainnya dari biri-biri, beku:
36. 0204.41.00 -- Karkas dan setengah karkas
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
37. 0204.42.00 -- Potongan daging lainnya, bertulang pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U):
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) sesuai masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum
√
√
38. 0204.43.00 -- Daging tanpa tulang
√
√
39. 0204.50.00 - Daging Kambing
√
√
40. 0205.00.00 Daging kuda, keledai, bagal atau hinnie, segar, dingin atau beku.
√
√
02.06 Sisa yang dapat dimakan dari binatang jenis lembu, babi, biri-biri, kambing, kuda, keledai, bagal atau hinnie, segar, dingin atau beku.
41. 0206.30.00 - Dari babi, segar atau dingin
√
√
- Dari babi, beku:
42. 0206.41.00 -- Hati
√
√
43. 0206.49.00 -- Lain-lain
√
√
44. 0206.80.00 - Lain-lain, segar atau dingin
√
√
45. 0206.90.00 - Lain-lain, beku
√
√
02.07 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, dari unggas dari pos 01.05, segar, dingin atau beku.
- Dari ayam spesies Gallus domesticus:
46. 0207.11.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin
√
√
47. 0207.12.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
√
√
48. 0207.13.00 -- Potongan dan sisanya, segar atau dingin
√
√
0207.14 -- Potongan dan sisanya, beku:
49. 0207.14.10 --- Sayap
√
√
50. 0207.14.20 --- Paha
√
√
51. 0207.14.30 --- Hati
√
√
--- lain-lain:
52. 0207.14.91 ---- daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin
√
√
53. 0207.14.99 ---- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Dari kalkun:
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau ditetapkan, perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
54. 0207.24.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin
√
√
55. 0207.25.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
√
√
56. 0207.26.00 -- Potongan dan si/sanya, segar atau dingin
√
√
0207.27 -- Potongan dan sisanya, beku:
57. 0207.27.10 --- Hati
√
√
--- Lain-lain:
58. 0207.27.91 ---- Daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin
√
√
59. 0207.27.99 ---- Lain-lain
√
√
- Dari bebek:
60. 0207.41.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin
√
√
61. 0207.42.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
√
√
62. 0207.43.00 -- Hati berlemak, segar atau dingin
√
√
63. 0207.44.00 -- Lain-lain, segar atau dingin
√
√
0207.45 -- Lain-lain, beku:
64. 0207.45.10 --- Hati berlemak
√
√
65. 0207.45.90 --- Lain-lain
√
√
- Dari angsa:
66. 0207.51.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin
√
√
67. 0207.52.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
√
√
68. 0207.53.00 -- Hati berlemak, segar atau dingin
√
√
69. 0207.54.00 -- Lain-lain, segar atau dingin
√
√
0207.55
70. 0207.55.10 --- Hati berlemak
√
√
71. 0207.55.90 -- Lain-lain
√
√
0207.60 - Dari ayam guinea
72. 0207.60.10 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
73. 0207.60.20 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI untuk setiap jenis Produk Hewan Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Produk Hewan Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
√
√
74. 0207.60.30 -- Potongan dan sisanya, segar atau dingin
√
√
75. 0207.60.40 -- Potongan dan sisanya, beku
√
√
02.08 Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari binatang lainnya, segar, dingin atau beku.
76. 0208.10.00 - Dari kelinci atau hare
√
√
77. 0208.60.00 - Dari Unta dan camelid lainnya (Camelidae)
√
√
0208.90 - Lain-lain
78. 0208.90.10 -- Kaki kodok
√
√
79. ex 0208.90.90 -- Lain-lain Karkas Kangguru
√
√ Setengah karkas kanguru
√
√ Daging Kangguru
√
√ Karkas Rusa
√
√ Setengah karkas rusa
√
√ Daging Rusa
√
√
02.09 Lemak babi tanpa daging dan lemak unggas, tidak dicairkan atau diekstraksi dengan cara lain, segar, dingin, beku, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi.
80. 0209.10.00 - Dari babi
√
√
02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan.
- Daging babi:
81. 0210.11.00 -- Paha, bahu dan potongannya, bertulang
√
√
82. 0210.12.00 -- Perut (streaky) dan potongannya
√
√
0210.19 -- Lain-lain:
83. 0210.19.30 --- Bacon; paha tanpa tulang
√
√
84. 0210.19.90 --- Lain-lain
√
√
- Lain-lain, termasuk tepung dan tepung kasar dari daging atau sisanya yang dapat dimakan:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
0210.99 -- Lain-lain:
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
85. 0210.99.20 --- Kulit babi dikeringkan
√
√
86. 0210.99.90 --- Lain-lain
√
√
04.07 Telur unggas bercangkang, segar, diawetkan atau dimasak.
- Telur yang difertilasi untuk inkubasi:
0407.11 -- Dari ayam dari spesies Gallus domesticus:
87. 0407.11.10 --- Untuk bibit
√
√
88. 0407.11.90 --- Lain-lain
√
√
0407.19 -- Lain-lain:
--- Dari bebek:
89. 0407.19.11 ---- Untuk bibit
√
√
90. 0407.19.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
91. 0407.19.91 ---- Untuk bibit
√
√
92. 0407.19.99 ---- Lain-lain
√
√
- Telur segar lainnya:
93. 0407.21.00 -- Dari ayam dari spesies Gallus Domesticus
√
√
0407.29 -- Lain-lain:
94. 0407.29.10 --- Dari bebek
√
√
95. 0407.29.90 --- Lain-lain
√
√
0407.90 - Lain-lain:
96. 0407.90.10 -- Dari ayam dari spesies Gallus Domesticus
√
√
97. 0407.90.20 -- Dari bebek
√
√
98. 0407.90.90 -- Lain-lain
√
√
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
99. ex 0511.10.00 - Mani dari binatang jenis lembu Sapi dan Kerbau
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
-Lain-lain:
0511.99 --Lain-lain
100. ex 0511.99.10 ---Mani dari binatang peliharaan Mani Babi, kambing atau biri-biri
√
√
D. PRODUK HEWAN OLAHAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan.
PI BARU
PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan KETENTUAN PENERBITAN PI
Produk hewan olahan dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
101. 0210.20.00 - Daging binatang jenis lembu
√
√
04.01 Susu dan kepala susu, tidak dipekatkan maupun tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya.
0401.10 - Dengan kandungan lemak tidak melebihi 1% menurut beratnya:
102. 0401.10.10 -- Dalam bentuk cairan
√
√
103. 0401.10.90 -- Lain-lain
√
√
0401.20 -- Dengan kandungan lemak melebihi 1% tetapi tidak melebihi 6% menurut beratnya:
104. 0401.20.10 -- Dalam bentuk cairan
√
√
105. 0401.20.90 -- Lain-lain
√
√
0401.40 - Dengan kandungan lemak melebihi 6% tetapi tidak melebihi 10% menurut beratnya:
106. 0401.40.10 -- Susu dalam bentuk cairan
√
√
107. 0401.40.20 -- Susu dalam bentuk beku
√
√
108. 0401.40.90 -- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
0401.50 - Dengan kandungan lemak melebihi 10% menurut beratnya:
pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U):
Perubahan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) sesuai masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Produk Hewan Olahan
109. 0401.50.10 -- Dalam bentuk cairan
√
√
110. 0401.50.90 -- Lain-lain
√
√
04.02 Susu dan kepala susu, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya.
0402.10 -Dalam bentuk bubuk,butiran atau bentuk padat lainnya, dengan kandungan lemak tidak melebihi 1,5% menurut beratnya:
-- Tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya:
111. 0402.10.41 ---Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih
√
√
112. 0402.10.42 ---Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau kurang
√
√
113. 0402.10.49 --- Lain-lain
√
√
-- Lain-lain:
114. 0402.10.91 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih
√
√
115. 0402.10.92 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau kurang
√
√
116. 0402.10.99 --- Lain-lain
√
√
- Dalam bentuk bubuk, butiran atau bentuk padat lainnya, dengan kandungan lemak melebihi 1,5 % menurut beratnya:
0402.21 -- Tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya:
117. 0402.21.20 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih
√
√
118. 0402.21.30 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau kurang
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
119. 0402.21.90 --- Lain-lain Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
√
√
0402.29 -- Lain-lain:
120. 0402.29.20 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih
√
√
121. 0402.29.30 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau kurang
√
√
122. 0402.29.90 --- Lain-lain
√
√
- Lain-lain:
123. 0402.91.00 -- Tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya
√
√
124. 0402.99.00 -- Lain-lain
√
√
04.03 Yoghurt; susu mentega, susu dan kepala susu dikentalkan, kefir dan susu dan krim difermentasi atau diasamkan lainnya, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau diberi rasa atau mengandung tambahan buah- buahan, kacang-kacangan atau kakao maupun tidak.
0403.20 - Yoghurt:
-- Dalam bentuk cair, dikentalkan maupun tidak:
125. 0403.20.11 --- Diberi rasa atau mengandung tambahan buah-buahan (termasuk pulp dan selai), kacang-kacangan atau kakao
√
√
126. 0403.20.19 --- Lain-lain
√
√
-- Lain-lain
127. 0403.20.91 --- Diberi rasa atau mengandung tambahan buah-buahan (termasuk pulp dan selai), kacang-kacangan atau kakao
√
√
128. 0403.20.99 --- Lain-lain
√
√
0403.90 - Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
129. 0403.90.10 -- Susu mentega di bidang pertanian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
√
√
130. 0403.90.90 -- Lain-lain
√
√
04.04 Whey, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak; produk terdiri dari susu alam sebagai unsur utama, mengandung tambahan gula, bahan pemanis lainnya maupun tidak, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
0404.10 - Whey dan whey yang dimodifikasi, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak:
-- Dalam bentuk bubuk:
131. 0404.10.11 --- Whey, layak untuk dikonsumsi manusia
√
√
132. 0404.10.19 --- Lain-lain
√
√
-- Lain-lain:
133. 0404.10.91 --- Whey, layak untuk dikonsumsi manusia
√
√
134. 0404.10.99 --- Lain-lain
√
√
135. 0404.90.00 - Lain-lain
√
√
04.05 Mentega dan lemak serta minyak lainnya yang diperoleh dari susu; dairy spreads.
136. 0405.10.00 - Mentega
√
√
137. 0405.20.00 - Dairy spreads
√
√
0405.90 - Lain-lain:
138. 0405.90.10 -- Lemak mentega anhidrat
√
√
139. 0405.90.20 -- Minyak mentega
√
√
140. 0405.90.30 -- Ghee
√
√
141. 0405.90.90 -- Lain-lain
√
√
04.06 Keju dan dadih susu.
0406.10 - Keju segar (tidak dimasak atau tidak diawetkan) termasuk keju whey dan dadih susu:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
142. 0406.10.10 -- Keju segar (tidak dimasak atau tidak diawetkan), termasuk keju whey angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
√
√
143. 0406.10.20 -- Dadih susu
√
√
0406.20 - Keju parut atau keju bubuk, dari semua jenis:
144. 0406.20.10 -- Dalam kemasan dengan berat kotor melebihi 20 kg
√
√
145. 0406.20.90 -- Lain-lain
√
√
146. 0406.30.00 - Keju olahan, bukan parutan atau bubuk
√
√
147. 0406.40.00 - Keju blue-vein dan keju lainnya yang mengandung vein dibuat dengan Penicillium roqueforti
√
√
148. 0406.90.00 - Keju lainnya
√
√
04.08 Telur unggas, tanpa cangkang, dan kuning telur, segar, dikeringkan, dikukus atau direbus, dibentuk, beku atau diawetkan secara lain, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak.
- Kuning telur:
149. 0408.11.00 -- Dikeringkan
√
√
150. 0408.19.00 -- Lain-lain
√
√
- Lain-lain:
151. 0408.91.00 -- Dikeringkan
√
√
152. 0408.99.00 -- Lain-lain
√
√
153. 0409.00.00 Madu alam
√
√
16.01 Sosis dan produk semacamnya, dari daging, sisa daging, darah atau serangga; olahan makanan berasal dari produk ini.
154. ex. 1601.00.10 - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran Selain yang mengandung serangga
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
155. ex. 1601.00.90 - Lain-lain
√
√
16.02 Daging, sisa daging, darah atau serangga lainnya yang diolah atau diawetkan.
1602.10 - Olahan homogen:
156. ex. 1602.10.10 -- Mengandung babi, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran Selain yang mengandung serangga
√
√
157. ex. 1602.10.90 -- Lain-lain
√
√
158. 1602.20.00 - Dari hati binatang
√
√
- Dari unggas dari pos 01.05:
1602.31 -- Dari kalkun:
159. 1602.31.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
--- Lain-lain:
160. 1602.31.91 ---- Daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin
√
√
161. 1602.31.99 ---- Lain-lain
√
√
1602.32 -- Unggas dari spesies Gallus domesticus:
162. 1602.32.10 --- Kari ayam, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
163. 1602.32.90 --- Lain-lain
√
√
164. 1602.39.00 -- Lain-lain
√
√
- Dari babi:
1602.41 -- Paha dan potongannya:
165. 1602.41.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
166. 1602.41.90 --- Lain-lain
√
√
1602.42 -- Bahu dan potongannya:
167. 1602.42.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
168. 1602.42.90 --- Lain-lain
√
√
1602.49 -- Lain-lain, termasuk campuran:
--- Luncheon meat:
169. 1602.49.11 ---- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
170. 1602.49.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
171. 1602.49.91 ---- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
172. 1602.49.99 ---- Lain-lain
√
√
1602.50 - Dari binatang jenis lembu:
173. 1602.50.10 -- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
174. 1602.50.90 -- Lain-lain
√
√
1602.90 - Lain-lain, termasuk olahan dari darah binatang:
175. 1602.90.10 -- Kari daging domba, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
176. 1602.90.20 -- Olahan dari darah
√
√
177. 1602.90.90 -- Lain-lain
√
√
19.01 Ekstrak malt; olahan makanan dari tepung, menir, tepung kasar, pati atau ekstrak malt, tidak mengandung kakao atau mengandung kakao kurang dari 40 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya; olahan makanan dari pos 04.01 sampai dengan 04.04, tidak mengandung kakao atau mengandung kakao kurang dari 5 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya.
1901.10 - Olahan yang cocok untuk bayi atau anak- anak, disiapkan untuk penjualan eceran:
178. ex 1901.10.20 -- Dari barang dari pos 04.01 sampai dengan
04.04 Berasal dari hewan
√
√
1901.90 - Lain-lain:
-- Olahan yang cocok untuk bayi atau anak- anak, tidak disiapkan untuk penjualan eceran:
179. ex 1901.90.20 -- Ekstrak malt Berasal dari hewan
√
√
-- Lain-lain,dari barang dari pos
04.01 sampai dengan 04.04:
180. ex 1901.90.31 --- Filled milk Berasal dari hewan
√
√
181. ex 1901.90.32 --- Lain-lain, mengandung bubuk kakao Berasal dari hewan
√
√
182. ex 1901.90.39 --- Lain-lain Berasal dari hewan
√
√
183. ex
2105.00.00 Es krim dan es lainnya yang dapat dimakan, mengandung kakao maupun tidak.
Berasal dari hewan
√
√
22.02 Air, termasuk air mineral dan air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau pemberi rasa, dan minuman yang tidak mengandung alkohol
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border lainnya, tidak termasuk jus buah, buah bertempurung atau sayuran dari pos 20.09.
184. ex 2202.99.10 --- Minuman dengan bahan dasar susu UHT diberi rasa Berasal dari hewan
√
√
35.01 Kasein, kaseinat dan turunan kasein lainnya; lem kasein.
185. ex 3501.10.00 - Kasein Berasal dari hewan
√
√
3501.90 - Lain-lain:
186. ex 3501.90.10 -- Kaseinat dan turunan kasein lainnya Berasal dari hewan
√
√
35.02 Albumin (termasuk konsentrat dari dua atau lebih protein whey, yang mengandung protein whey lebih dari 80% menurut beratnya, dihitung dari bahan kering), albuminat dan turunan albumin lainnya.
187. ex 3502.20.00 - Albumin susu, termasuk konsentrat dari dua/lebih protein whey Berasal dari hewan
√
√
188. ex 3502.90.00 - lain-lain Berasal dari hewan
√
√
35.07 Enzim; enzim olahan tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
189. ex 3507.10.00 - Rennet dan konsentratnya Berasal dari hewan
√
√
190. ex 3507.90.00 - Lain-lain Berasal dari hewan
√
√
II.
BERAS
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. UNTUK KEPERLUAN UMUM
PI BARU
PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Beras keperluan umum hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U.
Beras yang dapat diimpor untuk keperluan umum berupa Beras dengan komposisi butir patah dan butir menir ≤ 25%, yang ditentukan sesuai dengan standar mutu beras yang berlaku nasional.
Penerbitan:
a. PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U); dan
b. perubahan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan
10.06 Beras.
1006.30 - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak:
191. ex 1006.30.50 -- Beras Basmati Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 25% (dua puluh lima persen) KGM;
TNE
√ √
192. ex.1006.30.60 -- Beras Malys Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 25% (dua puluh lima persen) KGM;
TNE
√ √
193. ex 1006.30.70 -- Beras beraroma lainnya Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 25% (dua puluh lima persen)
KGM;
TNE
√ √
-- Lain-lain:
194. ex 1006.30.99 --- Lain-lain
Beras lainnya dengan tingkat kepecahan ≤ 25% (dua puluh lima persen) KGM;
TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Perubahan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas atau paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir pemilik PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
B. UNTUK KEPERLUAN LAIN (API-P)
PI BARU
PI Beras Keperluan Lain (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat pernyataan yang menyatakan kapasitas produksi industri berbahan baku komoditi yang diimpor, yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan KETENTUAN PENERBITAN PI
Beras keperluan lain untuk keperluan bahan baku hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P.
Beras yang dapat diimpor untuk keperluan lain (API- P) berupa Beras dengan komposisi butir utuh ≤ 15%, yang ditentukan sesuai dengan standar mutu beras yang berlaku nasional.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Beras keperluan lain (API-P):
10.06 Beras.
1006.40 - Beras pecah:
195. 1006.40.10 -- Dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan KGM;
TNE
√ √
196. ex 1006.40.90 -- Lain-lain
- Beras pecah dengan tingkat keutuhan ≤15% - Beras Ketan pecah dengan tingkat keutuhan ≤ 15% KGM;
TNE
√ √
11.02 Tepung serealia selain gandum atau meslin.
1102.90 - Lain-lain
197. 1102.90.10 -- Tepung Beras - Tepung Beras - Tepung Beras Ketan KGM;
TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Tepung Beras lainnya yang berisi informasi paling sedikit mengenai:
1. nama perusahaan;
2. alamat perusahaan;
3. volume pengajuan Impor;
4. jenis dan jumlah produk yang dihasilkan dari penggunaan bahan baku beras yang akan diimpor;
5. kapasitas produksi berbahan baku komoditi yang diimpor;
6. alamat gudang penyimpanan; dan
7. kapasitas gudang penyimpanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Beras Keperluan Lain (API-P):
Perubahan PI Beras Keperluan Lain (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat,
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Beras Keperluan Lain (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Beras Keperluan Lain (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Beras Keperluan Lain (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
ditetapkan, perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke TPB, KEK, dan KPBPB.
PI Beras Keperluan Lain (API-P) berlaku untuk 1
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Beras Keperluan Lain (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
C. UNTUK KEPERLUAN LAIN (BUMN pemilik API-U)
PI BARU
PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum KETENTUAN PENERBITAN PI
Beras keperluan lain hanya dapat diimpor oleh BUMN sebagai pemilik API-U.
Beras yang dapat diimpor untuk keperluan lain (BUMN sebagai pemilik API-U) berupa Beras
10.06 Beras.
1006.30 - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak:
198. ex 1006.30.30 -- Beras Ketan Beras ketan dengan tingkat kepecahan ≤ 10% KGM;
TNE
√ √
199. ex 1006.30.40 -- Beras Hom Mali Beras Hom Mali dengan tingkat kepecahan ≤ KGM;
TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 5% (lima persen) ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat pernyataan bahwa beras yang diimpor tidak didistribusikan ke pasar tradisional dan pasar induk serta hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan peruntukkan toko modern, hotel, restoran, catering, rumah sakit dan/atau apotik; dan
2. Rencana Impor per bulan yang dilengkapi dengan rencana distribusi yang memuat: jumlah, wilayah, dan nama distributor/perusahaa
n. PERUBAHAN PI
Perubahan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U):
dengan komposisi butir patah dan butir menir ≤10% untuk beras ketan, dan ≤5% untuk selain beras ketan, yang ditentukan sesuai dengan standar mutu beras yang berlaku nasional.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Beras keperluan lain (BUMN pemilik API-U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
200. ex 1006.30.50 -- Beras Basmati Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen) KGM;
TNE
√ √
201. ex 1006.30.60 -- Beras Malys Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen) KGM;
TNE
√ √
202. ex 1006.30.70 -- Beras beraroma lainnya - Beras Jasmine dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen) - Beras beraroma lainnya dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen)
KGM;
TNE
√ √
-- Lain-lain:
203. ex 1006.30.91 --- Beras setengah masak Beras Kukus KGM;
TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
204. ex 1006.30.99 --- Lain-lain - Beras Japonica dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen) - Beras Lainnya dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen)
KGM;
TNE Perubahan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (BUMN
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan; dan
3. Perubahan rencana Impor per bulan yang dilengkapi dengan rencana distribusi yang memuat: jumlah, wilayah, dan nama distributor/perusahaa n, dalam hal terdapat perubahan jumlah.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U):
pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK, dan KPBPB.
PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
III.
JAGUNG No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. UNTUK KEBUTUHAN PAKAN PI BARU
PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas KETENTUAN PENERBITAN PI
Jagung dengan Pos Tarif/HS 1005.90.99 hanya dapat diimpor untuk kebutuhan pakan.
Jagung kebutuhan pakan hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U.
Penerbitan:
a. PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U); dan
b. perubahan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang
10.05 Jagung.
1005.90 - Lain-lain:
-- Lain-lain:
205. 1005.90.99 --- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pemerintahan di bidang pangan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API- U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border B. UNTUK BAHAN BAKU INDUSTRI PI BARU
PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat pernyataan yang menyatakan kapasitas produksi industri berbahan baku komoditi yang diimpor, merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berisi informasi paling sedikit mengenai:
1. nama perusahaan;
2. alamat perusahaan;
3. volume pengajuan Impor;
4. jenis dan jumlah produk yang dihasilkan dari penggunaan KETENTUAN PENERBITAN PI
Jagung dengan Pos Tarif/HS 1005.90.91 sebagai bahan baku industri hanya dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-P.
Jagung hanya dapat diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri termasuk untuk pemenuhan bahan baku industri makanan dan minuman yang terintegrasi peternakan, berupa jagung dengan spesifikasi khusus.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) sesuai dengan
10.05 Jagung.
1005.90 - Lain-lain:
-- Lain-lain:
206. 1005.90.91 --- Layak untuk dikonsumsi manusia
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bahan baku jagung yang akan diimpor;
5. kapasitas produksi berbahan baku komoditi yang diimpor;
6. alamat gudang penyimpanan; dan
7. kapasitas gudang penyimpanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P):
Perubahan PI Jagung Bahan Baku Industri (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan; dan lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Jagung Bahan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3. Surat pernyataan yang menyatakan kapasitas produksi industri berbahan baku komoditi yang diimpor, merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berisi informasi paling sedikit mengenai:
4. nama perusahaan;
5. alamat perusahaan;
6. volume pengajuan Impor;
7. jenis dan jumlah produk yang dihasilkan dari penggunaan bahan baku jagung yang akan diimpor;
8. kapasitas produksi berbahan baku komoditi yang diimpor;
9. alamat gudang penyimpanan; dan
10. kapasitas gudang penyimpanan.
dalam hal terdapat perubahan jumlah.
Baku Industri (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
IV.
GULA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar)
PI BARU
PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah KETENTUAN PENERBITAN PI GULA KRISTAL MENTAH
Gula Kristal Mentah hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berlaku terhadap Impor Gula Kristal Mentah:
1. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
dan
2. dari luar daerah pabean dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan
PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P):
KETENTUAN PENERBITAN PI
17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat.
- Gula kasar tidak mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna:
207. ex 1701.12.00 -- Gula bit Dengan ICUMSA ≥ 600 IU TNE
√ √
208. ex 1701.13.00 -- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini TNE
√ √
209. ex 1701.14.00 -- Gula tebu lainnya TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi Penerbitan:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P); dan
2. perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P):
1. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
2. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) sesuai dengan masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API- P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
1. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
2. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PI BARU
PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API- P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN;
3. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API- P):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Penerbitan:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P); dan
2. perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
4. Rekomendasi dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan;
dan/atau
5. Surat penugasan dari Menteri.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P):
Perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P):
1. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
2. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) sesuai dengan masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan rekomendasi bagi Persetujuan Impor yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi dan/atau perubahan surat penugasan bagi Persetujuan Impor yang diterbitkan berdasarkan surat penugasan, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dan/atau surat penugasan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir pemilik PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang hasil olahan atau hasil produksi barang yang diimpor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Perubahan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
1. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
2. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P):
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API- P):
1. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
berlaku PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
2. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) sesuai dengan masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian
Kristal Rafinasi (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API- P) hanya dapat diajukan dalam hal:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang Pemberian Fasilitas KITE atau Penetapan KB; dan
2. Surat Pernyataan yang menyatakan tidak Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border memasukkan Gula Kristal Mentah yang diimpor ke pasar dalam negeri dan akan menggunakannya sebagai bahan baku produksi sendiri.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
Perubahan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API- P) hanya dapat dilakukan selama:
1. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
2. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
1. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di fasilitas KITE atau API- P di Kawasan Berikat) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
2. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API- P di Kawasan Berikat) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) berlaku
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat dilakukan selama:
1. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor, dan/atau
2. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border B.
Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar)
17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat.
PI BARU
PI Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, KETENTUAN PENERBITAN PI GULA KRISTAL RAFINASI
Gula Kristal Rafinasi hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berlaku terhadap Impor Gula Kristal Rafinasi:
1. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
dan
2. dari luar daerah pabean dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Gula Kristal Rafinasi (API-P):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal
- Lain-lain:
1701.99 -- Lain-lain:
210. ex 1701.99.10 --- Gula dimurnikan Dengan ICUMSA ≤ 75 IU TNE
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, Rafinasi (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) sesuai dengan masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang Pemberian Fasilitas KITE atau Penetapan KB; dan
2. Surat Pernyataan yang menyatakan tidak memasukkan Gula Kristal Rafinasi yang diimpor ke pasar dalam negeri dan akan menggunakannya sebagai bahan baku produksi sendiri.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
Perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API- P di Kawasan Berikat) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API- P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API- Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API- P di Kawasan Berikat) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku;
dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API- P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku;
dan
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API- P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
lebih PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
C.
Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar)
PI BARU
PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia berupa surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
KETENTUAN PENERBITAN PI
Gula Kristal Putih hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berlaku terhadap Impor Gula Kristal Putih:
1. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
dan
2. dari luar daerah pabean untuk dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan
PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U):
17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat.
- Lain-lain:
211. ex 1701.91.00 -- Mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna Dengan ICUMSA antara 76 IU - 300 IU TNE
√
1701.99 -- Lain-lain:
212. ex 1701.99.90 --- Lain-lain Dengan ICUMSA antara 76 IU - 300 IU TNE
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
KETENTUAN PENERBITAN PI
Penerbitan:
1. PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U);
dan
2. perubahan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk perubahan data dan Putih (BUMN pemilik API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API- U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan 1
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir pemilik PI Gula Kristal Putih (API-U) wajib menyampaikan laporan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
realisasi distribusi barang yang diimpor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Putih (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Putih (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Putih (API- U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Putih (API-U)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
V.
BAWANG PUTIH No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
07.03 Bawang bombay, bawang merah, bawang putih, bawang bakung/perai dan sayuran sejenis lainnya, segar atau dingin.
PI BARU
PI Bawang Putih (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:
1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan KETENTUAN PENERBITAN PI BAWANG PUTIH
Bawang Putih dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Bawang Putih (API-P atau API-U)
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Bawang Putih (API-P atau API- U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa
0703.20 Bawang Putih:
213. 0703.20.90 -- Lain-lain
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik bawang putih; dan
3. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku PI Bawang Putih (API-P atau API- U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Bawang Putih (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Bawang Putih (API-P atau API-U) dalam kondisi tertentu hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berlaku Persetujuan Impor).
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Bawang Putih (API-P atau API-U):
Perubahan PI Bawang Putih (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Perpanjangan PI Bawang Putih (API-P atau API-U) dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan dalam hal kondisi tertentu, hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Bawang Putih (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Importir pemilik PI Bawang Putih (API-U) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir;
4. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan; dan
5. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bawang Putih (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama :
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Bawang Putih untuk pemenuhan stok dan dan stabilisasi harga hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U.
Penerbitan:
a. PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor).
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku);
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U); dan
b. perubahan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U)) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Bawang Putih (API-P atau API-U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura, untuk perubahan data (BUMN pemilik API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan informasi yang tercantum dalam surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan; dan
4. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor).
PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) dalam kondisi tertentu hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan dalam hal kondisi tertentu, hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Bawang Putih (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA BAWANG PUTIH
PI BARU
PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Importir pemilik PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. Belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. Belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
3. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
VI.
PRODUK HORTIKULTURA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
07.01 Kentang, segar atau dingin.
PI BARU
PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan KETENTUAN PENERBITAN PI
Produk Hortikultura dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U):
0701.90 - Lain-lain:
214. 0701.90.10 -- Kentang untuk membuat potato chips
√ √ √
215. 0701.90.90 -- Lain-lain
√ √ √
07.03 Bawang bombay, bawang merah, bawang putih, bawang bakung/perai dan sayuran sejenis lainnya, segar atau dingin.
0703.10 - Bawang bombay dan bawang merah:
-- Bawang bombay:
216. 0703.10.19 --- Lain-lain
√ √ √
-- Bawang merah:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
217. 0703.10.29 --- Lain-lain berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura;
2. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor); dan
3. Dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi Produk Hortikultura yang
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
Dalam hal PI Produk Hortikultura diterbitkan dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember tahun berjalan,
√ √ √
07.06 Wortel, lobak cina, akar bit untuk salad, salsify, celeriac, lobak dan akar sejenis yang dapat dimakan, segar atau dingin.
0706.10 - Wortel dan Lobak Cina:
218. 0706.10.10 -- Wortel
√ √ √
07.09 Sayuran lainnya, segar atau dingin.
0709.60 - Buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta:
219. 0709.60.10 -- Cabai (buah dari genus Capsicum)
√ √ √
08.03 Pisang, termasuk pisang yang tidak cocok dikonsumsi langsung sebagai buah, segar atau dikeringkan.
0803.10 - Pisang yang tidak cocok dikonsumsi langsung sebagai buah
220. 0803.10.10 -- Segar
√ √ √
221. 0803.10.20 -- Dikeringkan
√ √ √
0803.90 - Lain-lain:
222. 0803.90.10 -- Lady’s finger banana
√ √ √
223. 0803.90.20 -- Pisang cavendish (Musa acuminata)
√ √ √
224. 0803.90.30 -- Pisang chestnut (persilangan Musa acuminata dengan Musa balbisiana, kultivar Berangan)
√ √ √
225. 0803.90.90 -- Lain-lain
√ √ √
08.04 Korma, buah ara, nanas, alpokat, jambu, mangga dan manggis, segar atau dikeringkan.
226. 0804.30.00 - Nanas
√ √ √
0804.50 - Jambu, mangga dan manggis:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
-- Mangga akan diimpor antara lain berupa:
a. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) yang masih berlaku saat penerbitan PI dan Statement Letter;
b. Rencana Distribusi untuk API-U;
dan/atau
c. Rencana Produksi untuk API-P.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U):
Perubahan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Impor Produk Hortikultura masih dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Produk Hortikultura telah dimuat dalam alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan; dan
b. Harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender, dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
227. 0804.50.21 --- Segar
√ √ √
228. 0804.50.22 --- Dikeringkan
√ √ √
229. 0804.50.30 -- Manggis
√ √ √
08.05 Buah jeruk, segar atau dikeringkan
0805.10 - Orange:
230. 0805.10.10 -- Segar
√ √ √
- Mandarin (termasuk tangerin dan satsuma);
clementine, wilking dan buah jeruk hibrida semacamnya:
231. 0805.21.00 -- Mandarin (termasuk tangerin dan satsuma)
√
√ √
232. 0805.22.00 -- Clementine
√ √ √
233. 0805.29.00 -- Lain-lain
√ √ √
234. 0805.40.00 - Grapefruit, termasuk pomelo
√ √ √
0805.50 - Lemon (Citrus lemon, Citrus limonum) dan limau (Citrus aurantifolia, Citrus latifolia):
235. 0805.50.10 -- Lemon (Citrus limon, Citrus limonum)
√ √ √
236. 0805.50.20 -- Limau (Citrus aurantifolia, Citrus latifolia)
√ √ √
237. 0805.90.00 - Lain-lain
√ √ √
08.06 Anggur, segar atau dikeringkan.
238. 0806.10.00 - Segar
√ √ √
08.07 Melon (termasuk semangka) dan pepaya (papayas), segar.
- Melon (termasuk semangka):
239. 0807.19.00 -- Lain-lain
√ √ √
240. 0807.20.00 - Pepaya
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
08.08 Apel, pir dan quince, segar.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir;
3. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat keterangan mengenai kemampuan dan Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Hortikultura (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Hortikultura (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
241. 0808.10.00 - Apel
√ √ √
242. 20808.30.00 - Pir
√ √ √
08.10 Buah lainnya, segar.
243. 0810.60.00 - Durian
√ √ √
0810.90 - Lain-lain:
244. 0810.90.10 -- Lengkeng; termasuk mata kucing
√ √ √
--Lain-lain:
245. 0810.90.92 --- Buah naga
√ √ √
09.04 Lada dari genus Piper; buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta yang dikeringkan atau dihancurkan atau ditumbuk.
- Buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta:
0904.21 -- Dikeringkan, tidak dihancurkan atau ditumbuk:
246. 0904.21.10 --- Cabai (buah dari genus Capsicum)
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kelayakan tempat penyimpanan; dan
4. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor).
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan,
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Importir (API-P) dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpor ke Importir (API-P) lain, dalam hal:
a. Mesin produksi mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat digunakan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari surveyor yang menyebutkan mesin produksi mengalami kerusakan berat dan faktor penyebabnya;
atau
b. Mesin produksi hilang, yang dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan dari
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku);
2. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan; dan
3. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Sebelum memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura kepada Importir (API-P) lainnya, Importir (API-P) harus menyampaikan pernyataan mandiri (self declaration) secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.
go.id dengan melampirkan:
a. PI Produk Hortikultura; dan
b. Surat keterangan dari surveyor yang menyebutkan mesin produksi mengalami kerusakan berat dan faktor penyebabnya;
atau
c. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor).
4. Dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi Produk Hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa:
a. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) yang masih berlaku saat penerbitan PI dan Statement Letter;
b. Rencana Distribusi untuk API-U;
dan/atau
c. Rencana Produksi untuk API-P, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam dokumen lainnya yang PI Produk Hortikultura Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U.
Penerbitan:
a. PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U); dan
b. perubahan PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border memuat informasi terkait dengan komoditi produk hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa:
a. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) yang masih berlaku saat penerbitan PI dan Statement Letter;
b. Rencana Distribusi untuk API-U;
dan/atau
c. Rencana Produksi untuk API-P.
PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA PRODUK HORTIKULTURA
PI BARU
PI Produk Hortikultura Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
2. Dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi Produk Hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa:
a. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) yang masih berlaku saat paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
Dalam hal PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) diterbitkan dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember, Impor Produk Hortikultura masih dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Produk Hortikultura telah dimuat dalam alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border penerbitan PI dan Statement Letter;
dan/atau
b. Rencana Distribusi Produk Hortikultura.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hortikultura (BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Desember tahun berjalan; dan
b. Harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender, dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
3. Dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi Produk Hortikultura yang
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border akan diimpor antara lain berupa:
a. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) yang masih berlaku saat penerbitan PI dan Statement Letter;
dan/atau
b. Rencana Distribusi Produk Hortikultura, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi produk hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa:
a. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) yang masih berlaku saat penerbitan PI dan Statement Letter;
dan/atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
b. Rencana Distribusi produk hortikultura.
VII. UBI KAYU DAN PRODUK TURUNANNYA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
07.14 Ubi kayu, arrowroot, salep, Jerusalem artichokes, ubi jalar serta akar-akaran dan bonggol-bonggolan semacam itu yang mengandung banyak pati atau inulin, segar, dingin, beku atau dikeringkan, dalam bentuk irisan maupun tidak atau dalam bentuk pelet;
empulur sagu.
PI BARU
PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di KETENTUAN PENERBITAN PI
Ubi Kayu dan Produk Turunannya dengan Pos Tarif/HS
0714.10.11,
1106.20.10,
1108.14.00 hanya dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-P.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) sesuai dengan masa
0714.10 - Ubi kayu (cassava):
-- Irisan atau dalam bentuk pelet:
247. 0714.10.11 --- Kepingan dikeringkan KGM;
TNE
√
11.06 Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sayuran polongan dikeringkan dari pos
07.13, dari sagu atau dari akar atau bonggol dari pos 07.14 atau dari produk Bab 8.
1106.20 - Dari sagu, akar atau bonggol dari pos 07.14:
248. 1106.20.10 -- Dari ubi kayu (cassava) KGM;
TNE
√
11.08 Pati; inulin.
- Pati
249. 1108.14.00 -- Pati ubi kayu (cassava) KGM;
TNE
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P):
Perubahan PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keteranga n:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API- P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API- P) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keteranga n:
1. PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API- hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut;
dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa:
keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border P) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
kedatangan.
KETENTUAN LAIN- LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API- P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
3. Bill of Lading Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) hanya dapat dNilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
VIII. GANDUM PAKAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
10.01 Gandum dan meslin.
PI BARU
PI Gandum Pakan (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang KETENTUAN PENERBITAN PI
Gandum Pakan dengan Pos Tarif/HS
1001.99.99 dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Gandum Pakan (API-P atau API-U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Gandum Pakan (API-P atau API-U) sesuai dengan masa
- Lain-lain :
1001.99 -- Lain-lain :
--- Lain-lain :
250. 1001.99.99 ---- Lain-lain
KGM;
TNE
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gandum Pakan (API- P atau API-U):
Perubahan PI Gandum Pakan (API- P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keteranga n:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Gandum Pakan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gandum Pakan (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gandum Pakan (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gandum Pakan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Gandum Pakan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keteranga n:
1. PI Gandum Pakan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gandum Pakan (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut;
dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa:
keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gandum Pakan (API- P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas KETENTUAN LAIN- LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gandum Pakan (API-P atau API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Gandum Pakan (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gandum Pakan (API- P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border belum ditetapkan:
1. PI Gandum Pakan (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gandum Pakan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
IX. BUNGKIL KEDELAI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
23.04 Bungkil dan residu padat lainnya, ditumbuk maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi minyak kacang kedelai.
PI BARU
PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Bungkil Kedelai dengan Pos Tarif/HS
2304.00.29 dan ex.
2304.00.90 dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
- Tepung kasar dari kacang kedelai
251. 2304.00.29 -- Lain-lain KGM;
TNE
√
√
252. ex. 2304.00.90 - Lain-lain Tidak layak untuk dikonsumsi manusia KGM;
TNE
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Perubahan PI Bungkil Kedelai (API- P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keteranga n:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keteranga n:
1. PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan Perpanjangan PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut;
dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa:
keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN- LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bungkil
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan Kedelai (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Bungkil Kedelai (API- P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bungkil Kedelai (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
X. KACANG HIJAU No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
07.08 Sayuran polongan, dikupas atau tidak, segar atau dingin.
PI BARU
PI Kacang Hijau (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
KETENTUAN PENERBITAN PI
Kacang Hijau (API-P atau API-U) dengan Pos Tarif/HS ex.
0708.20.90 dan ex.
0713.31.90 dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-P
0708.20 - Kacang (Vigna spp., Phaseolus spp.) :
253. ex. 0708.20.90 -- Lain-lain Kacang dari spesies Vigna radiata (L.) Wilczek KGM;
TNE
√
√
07.13 Sayuran polongan dikeringkan, dikupas, dikuliti atau dibelah maupun tidak.
- Kacang (Vigna spp., Phaseolus spp.) :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
0713.31 -- Kacang dari spesies Vigna mungo (L.) Hepper atau Vigna radiata (L.) Wilczek :
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Kacang Hijau:
Perubahan PI Kacang Hijau dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau
atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Kacang Hijau (API-P atau API-U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI
254. ex. 0713.31.90 --- Lain-lain Kacang dari spesies Vigna radiata (L.) Wilczek KGM;
TNE
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border spesifikasi/keteranga n:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut;
dan
b. Terjadi keterlambatan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keteranga n:
1. PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang pertanian.
kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa:
keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN- LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Kacang Hijau (API-P atau API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Kacang Hijau (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway jenis PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Kacang Hijau (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
XI. KACANG TANAH No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
12.02 Kacang tanah, tidak digongseng atau dimasak secara lain, dihilangkan tempurungnya atau pecah maupun tidak.
PI BARU
PI Kacang Tanah (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang KETENTUAN PENERBITAN PI
Kacang Tanah (API-P atau API-U) dengan Pos Tarif/HS 1202.41.00 dan 1202.42.00 dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Kacang Tanah (API-P atau API-U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Kacang Tanah API-P atau API-U) sesuai
- Lain-lain :
255. 1202.41.00 -- Bertempurung KGM;
TNE
√
√
256. 1202.42.00 -- Dihilangkan tempurungnya, pecah maupun tidak KGM;
TNE
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Kacang Tanah:
Perubahan PI Kacang Tanah dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keteranga n:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Kacang Tanah (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Kacang Tanah (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Kacang Tanah (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Kacang Tanah (API-P atau API-U) hanya
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Kacang Tanah (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keteranga n:
1. PI Kacang Tanah (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Kacang Tanah (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut;
dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa:
keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang pertanian.
kedatangan.
KETENTUAN LAIN- LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Kacang Tanah (API-P atau API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Kacang Tanah (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Kacang Tanah (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Kacang Tanah (API- P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Kacang Tanah (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Kacang Tanah (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN
IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG TIDAK DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
I. HEWAN DAN PRODUK HEWAN Cakupan Barang: Hewan dan Produk Hewan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari Kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan dan kesehatan hewan.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomenda si dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan dan kesehatan hewan; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
II. BERAS Cakupan Barang: Beras pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomenda si dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomenda si dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomenda si dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomend
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan para pejabatnya dimaksud asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
III. JAGUNG Cakupan Barang: Jagung pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomndasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk
Surat Keterangan Direktur
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Jenderal atas nama Menteri
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan .
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
IV. GULA Cakupan Barang: Gula pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomndasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial,
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
V. BAWANG PUTIH Cakupan Barang: Bawang Putih pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomndasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah
Surat Keterangan Direktur
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Jenderal atas nama Menteri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
VI. PRODUK HORTIKULTURA Cakupan Barang: Produk Hortikultura pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau
Surat Keterangan
1. Surat keterangan dari Kementerian atau lembaga terkait; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Direktur Jenderal atas nama Menteri
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pejabatnya dimaksud
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
VII. UBI KAYU DAN PRODUK TURUNANNYA Cakupan Barang: Ubi Kayu dan Produk Turunannya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomndasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah
Surat Keterangan Direktur
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Jenderal atas nama Menteri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
VIII. GANDUM PAKAN Cakupan Barang: Gandum Pakan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomndasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial,
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan untuk jaminan keamanan pangan; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
IX. BUNGKIL KEDELAI Cakupan Barang: Bungkil Kedelai pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomndasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan untuk kepentingan penanggulangan bencana alam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan untuk jaminan keamanan pangan; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
X.
KACANG HIJAU Cakupan Barang: Kacang Hijau pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomndasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan untuk kepentingan penanggulangan bencana alam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan untuk jaminan keamanan pangan; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
XI. KACANG TANAH Cakupan Barang: Kacang Tanah pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomndasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan untuk kepentingan penanggulangan bencana alam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan untuk jaminan keamanan pangan; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN
IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
I. HEWAN DAN PRODUK HEWAN Cakupan Barang: Hewan dan Produk Hewan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT -SNI; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
4. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan;
2. Undangan pameran; dan
3. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
5. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangaan penggunaan barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
II. BERAS Cakupan Barang: Beras pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT -SNI; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
III. JAGUNG Cakupan Barang: Jagung pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT -SNI; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
IV. GULA Cakupan Barang: Gula pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT -SNI; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
V. BAWANG PUTIH Cakupan Barang: Bawang Putih pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT-SNI; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
VI. PRODUK HORTIKULTURA Cakupan Barang: Produk Hortikultura pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT-SNI; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
VII. UBI KAYU DAN PRODUK TURUNANNYA Cakupan Barang: Ubi Kayu dan Produk Turunannya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT -SNI; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
VIII. GANDUM PAKAN Cakupan Barang: Gandum Pakan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT -SNI; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
IX. BUNGKIL KEDELAI Cakupan Barang: Bungkil Kedelai pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT -SNI; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
X.
KACANG HIJAU Cakupan Barang: Kacang Hijau pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT -SNI; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
XI. KACANG TANAH Cakupan Barang: Kacang Tanah pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
3. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT -SNI; dan
4. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN
IMPOR YANG DILAKUKAN UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
I.
HEWAN DAN PRODUK HEWAN Cakupan Barang: Hewan dan Produk Hewan pada Lampiran I
-
II.
BERAS Cakupan Barang: Beras pada Lampiran I
-
III. JAGUNG Cakupan Barang: Jagung pada Lampiran I
-
IV. GULA Cakupan Barang: Gula pada Lampiran I
V.
BAWANG PUTIH Cakupan Barang: Bawang Putih pada Lampiran I
-
VI. PRODUK HORTIKULTURA Cakupan Barang: Produk Hortikultura pada Lampiran I
-
VII. UBI KAYU DAN PRODUK TURUNANNYA Cakupan Barang: Ubi Kayu dan Produk Turunannya pada Lampiran I
-
VIII. GANDUM PAKAN Cakupan Barang: Gandum Pakan pada Lampiran I
-
IX. BUNGKIL KEDELAI Cakupan Barang: Bungkil Kedelai pada Lampiran I
-
X.
KACANG HIJAU Cakupan Barang: Kacang Hijau pada Lampiran I
-
XI. KACANG TANAH Cakupan Barang: Kacang Tanah pada Lampiran I
-
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO