Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
3. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang selanjutnya disebut Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
4. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara
melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik INDONESIA.
5. Badan Usaha Milik Negara Ekspor, yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis.
6. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
7. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
8. Eksportir Terdaftar adalah Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa bukti pendaftaran Eksportir.
9. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh pelaku usaha dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
10. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah pemeriksaan dan/atau pemastian barang yang dilakukan oleh surveyor.
11. Laporan Surveyor adalah dokumen yang berisi data dan informasi hasil kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap barang tertentu yang dilakukan oleh Surveyor, dan menyatakan bahwa barang Ekspor yang diverifikasi telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Perdagangan.
12. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang
mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
13. Sistem INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu Perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara daring melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id.
14. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
15. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
16. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
17. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
18. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Ekspor.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
(1) Penerbitan Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri memberikan mandat penerbitan Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Ketentuan mengenai:
a. permohonan dan penerbitan;
b. permohonan dan penerbitan perubahan;
c. permohonan dan penerbitan perpanjangan;
d. penghentian sementara penerbitan, perubahan, atau perpanjangan; dan
e. pembatalan proses penerbitan, perubahan, atau perpanjangan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor.
(4) Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Batubara yang diatur ekspornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Ketentuan mengenai:
a. persyaratan permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. masa berlaku Eksportir Terdaftar Batubara, Eksportir Terdaftar Batubara perubahan, dan Eksportir Terdaftar Batubara perpanjangan, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. Nomor Eksportir Terdaftar Batubara dan tanggal terbit;
b. NIB dan identitas; dan
c. masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir.
(7) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor, Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih berlaku.
(8) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku:
1. sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; atau
2. sesuai dengan masa berlaku dalam hal Eksportir Terdaftar berakhir sebelum tanggal 31 Desember 2026;
b. Pelaku usaha hanya dapat menggunakan Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam melakukan Ekspor Komoditas SDA Strategis
Batubara melalui BUMN Ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean;
c. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh pelaku usaha dengan:
1. pelaporan dan penyampaian dokumen Ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor; dan/atau
2. pemberian data dan informasi tambahan yang dibutuhkan oleh BUMN Ekspor dari pelaku usaha melalui sistem yang terintegrasi dengan BUMN Ekspor, yang dapat dilakukan secara otomatis;
d. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor;
e. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2026 hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor;
f. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilakukan pelayanan Ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan
g. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Batubara yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2026 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS BATUBARA
KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS BATUBARA YANG DIATUR EKSPORNYA
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
27.01 Batu bara; briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari batu bara.
ET Batubara Untuk BUMN Ekspor:
1. Izin Usaha, berupa: IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
2. Bukti penunjukkan BUMN Ekspor dari Pemerintah.
3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya Masa berlaku ET Batubara untuk BUMN Ekspor selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan atau sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya ET Batubara.
- Batu bara, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi:
1. 2701.11.00 -- Antrasit √
√
2701.12
-- Batu bara bitumen:
2. 2701.12.10 --- Batu bara bahan bakar √
√
3. 2701.12.90 --- Lain-lain √
√
4. 2701.19.00 -- Batu bara lainnya √
√
27.02 Lignit, diaglomerasi maupun tidak, tidak termasuk jet.
5. 2702.10.00 - Lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi √
√
6. 2702.20.00 - Lignit diaglomerasi √
√
27.03
Gambut (termasuk serasah gambut), diaglomerasi maupun tidak.
7. 2703.00.10
- Gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi √
√
8. 2703.00.20 - Gambut diaglomerasi √
√
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan
4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
Perubahan ET Batubara
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. Izin Usaha, berupa: IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
3. Bukti penunjukkan BUMN Ekspor dari Pemerintah.
4. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan Masa berlaku perubahan ET Batubara untuk BUMN Ekspor selama sisa masa berlaku ET Batubara.
Masa berlaku perpanjangan ET Batubara untuk BUMN Ekspor selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan atau sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya perpanjangan ET Batubara.
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW;
5. Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran identitas eksportir dalam hal perubahan identitas; dan
6. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Perpanjangan ET Batubara
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. Izin Usaha, berupa: IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Masa berlaku ET Batubara untuk Non – BUMN Ekspor s.d.
tanggal 31 Desember 2026 atau sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari tanggal 31 Desember 2026.
Masa berlaku perubahan ET Batubara untuk Non – BUMN Ekspor selama sisa masa berlaku ET Batubara, atau
s.d. tanggal 31 Desember 2026 apabila masa berlaku ET Batubara lebih
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
3. Bukti penunjukkan BUMN Ekspor dari Pemerintah.
4. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan
5. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
dari tanggal 31 Desember 2026.
Masa berlaku perpanjangan ET Batubara untuk Non -BUMN Ekspor s.d.
tanggal 31 Desember 2026 atau sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari tanggal 31 Desember 2026.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ET Batubara Untuk Non BUMN
1. Izin Usaha, berupa:
a. IUP Operasi Produksi/IUP;
b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;
c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
atau
d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
2. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlakukan.
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
3. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Perubahan ET Batubara
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. Izin Usaha, berupa:
a. IUP Operasi Produksi/IUP;
b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;
c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
atau
d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: jumlah Barang dan satuan Barang.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW;
4. Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran identitas eksportir dalam hal perubahan identitas; dan
5. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Perpanjangan ET Batubara perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, yaitu:
a. Izin Usaha yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya, berupa IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUP K, PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. Izin Usaha, berupa:
a. IUP Operasi Produksi/IUP;
b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;
c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
atau
d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
b. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggar akan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO