Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
3. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang selanjutnya disebut Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
4. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara
melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik INDONESIA.
5. Badan Usaha Milik Negara Ekspor, yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis.
6. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
7. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh pelaku usaha dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
8. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah pemeriksaan dan/atau pemastian barang yang dilakukan oleh surveyor.
9. Laporan Surveyor adalah dokumen yang berisi data dan informasi hasil kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap barang tertentu yang dilakukan oleh Surveyor, dan menyatakan bahwa barang Ekspor yang diverifikasi telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Perdagangan.
10. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
11. Sistem INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu Perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara daring melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id.
12. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
13. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
14. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
15. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Ekspor.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pelaku usaha hanya dapat menggunakan Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam melakukan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor dari kantor pabean;
b. Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh pelaku usaha dengan:
1. pelaporan dan penyampaian dokumen Ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor; dan/atau
2. pemberian data dan informasi tambahan yang dibutuhkan oleh BUMN Ekspor dari pelaku usaha melalui sistem yang terintegrasi dengan BUMN Ekspor, yang dapat dilakukan secara otomatis;
c. Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2026 hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor;
d. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor;
e. Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilakukan pelayanan Ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan
f. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Paduan Besi yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2026 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS PADUAN BESI
KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS PADUAN BESI YANG DIATUR EKSPORNYA
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan ET PE LS
1. ex 7202.11.00 ex 7202.19.00 Fero mangan dengan kadar ≥ 60% Mn 1 Juni 2026 s.d. paling lambat 31 Desember 2026 Ekspor Paduan Besi dengan kewajiban Laporan Suveyor (LS) hanya dapat dilakukan oleh:
1. BUMN Ekspor yang memiliki IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan; atau
2. Perusahaan yang memiliki:
a) IUP Operasi Produksi/IUP, b) IUPK Operasi Produksi/IUPK, c) IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau d) IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan, melalui BUMN Ekspor.
√
2. ex 7202.29.00 Logam paduan (alloy) fero silikon dengan kadar ≥ 75% Fe
√
3. ex 7202.30.00 Fero silikon mangan dengan kadar ≥ 60% Mn
√
4. ex 7202.41.00 ex 7202.49.00 Logam paduan (alloy) fero kromium dengan kadar ≥ 75% Fe
√
5. ex 7202.60.00 Fero Nikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan (lumps), dalam bentuk ingot, dengan kadar ≥ 8% Ni
√
6. ex 7202.60.00 Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar ≥ 4% Ni
√
7. ex 7202.60.00 Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar ≥ 75% Fe
√
8. ex 7202.70.00 Fero molibdenum dengan kadar ≥ 75% Fe
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan ET PE LS
9. ex 7202.80.00 Logam paduan (alloy) fero-tungsten dan ferosilikon-tungsten dengan kadar ≥ 75% Fe Mulai 1 Januari 2027 Ekspor Paduan Besi dengan kewajiban Laporan Suveyor (LS) hanya dapat dilakukan oleh:
1. BUMN Ekspor yang memiliki IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan; atau
2. Perusahaan yang memiliki kerjasama dengan Pemerintah yang telah ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki IUPK Operasi Produksi/IUPK.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
Pos Tarif/HS, identitas Eksportir, jumlah Barang dan satuan Barang.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan; atau
√
10. ex 7202.91.00 Fero titanium dengan kadar ≥ 65% Ti
√
11. ex 7202.91.00 Fero-silikon-titanium dengan kadar ≥ 75% Fe
√
12. ex 7202.92.00 Fero-vanadium dengan kadar ≥ 75% Fe
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan ET PE LS
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlakukan.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2026 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS PADUAN BESI
KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS PADUAN BESI YANG DIATUR EKSPORNYA TANPA KEWAJIBAN LAPORAN SURVEYOR
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan BUMN EKSPOR PE LS SUKET
1. 7202.50.00 - Fero-silikon-kromium 1 Juni 2026 s.d. paling lambat 31 Desember 2026 dapat diekspor oleh Eksportir tanpa kewajiban kepemilikan Surat Keterangan (Suket) dan wajib melaporkan pelaksanaan ekspornya ke BUMN Ekspor.
Mulai 1 Januari 2027 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor.
Dapat dikecualikan untuk Ekspor oleh selain BUMN Ekspor dengan kewajiban kepemilikan Surat Keterangan (Suket).
Persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan berupa surat konfirmasi/keterangan yang diterbitkan oleh BUMN Ekspor yang paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, dan Masa Berlaku.
√
√
2. 7202.93.00 - - Fero-niobium √
√
3. 7202.99.00 - - Fero Alloy (Paduan Besi) lainnya √
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan BUMN EKSPOR PE LS SUKET Masa berlaku suket sesuai masa berlaku konfirmasi/keterangan dari BUMN Ekspor.
Suket bersifat non transaksional.
Eksportir dapat memiliki lebih dari 1 Surat Keterangan.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO