Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 449) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 855) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: