Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (INDONESIA Japan – Economic Partnership Agreement) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/5/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (INDONESIA Japan – Economic Partnership Agreement) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 790) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: