Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan longsor.
2. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
3. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
4. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
5. Pengelola Pasar Rakyat adalah organisasi yang melaksanakan pengelolaan pasar rakyat dapat berupa pemerintah, swasta, BUMD, koperasi dan/atau pihak lain yang berwenang.
6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
7. Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat yang selanjutnya disebut Rencana Induk PRRP Sumatera adalah rencana induk sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
8. Kaji Cepat Kerusakan Infrastruktur (Quick Assessment) adalah suatu usaha sistematis dalam memperoleh informasi secara cepat mengenai kerusakan pada infrastruktur Perdagangan akibat Bencana dan perkiraan kerugian yang ditimbulkan.
9. Standar Nasional INDONESIA tentang Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut SNI Pasar Rakyat adalah Standar yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional.
10. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
11. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
12. Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga, perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
14. Sistem Informasi Sarana Perdagangan yang selanjutnya disebut SISP adalah sistem informasi berbasis website yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri bagi calon penerima dan penerima Dana Tugas Pembantuan untuk mengajukan permohonan, melaporkan pelaksanaan pembangunan/revitalisasi fisik, serta pemanfaatan Pasar Rakyat berupa aspek administrasi, teknis, dan manajerial.
15. Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan- satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
16. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
17. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
18. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
19. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat ukur, alat takar, atau alat timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
20. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan.
21. Satuan Ukuran adalah suatu acuan yang digunakan sebagai pembanding dari suatu besaran.
22. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang belum dipakai.
23. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan
pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah ditera.
24. Sidang Tera Ulang adalah pelaksanaan kegiatan Tera Ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dikumpulkan di suatu tempat tertentu atau kegiatan layanan Tera Ulang keliling yang dikelola oleh unit metrologi legal.
25. Pengawasan Metrologi Legal adalah serangkaian kegiatan termasuk pengamatan untuk memastikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, BDKT, dan Satuan Ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Standar Satuan Ukuran Metrologi Legal yang selanjutnya disebut SUML adalah standar satuan besaran fisik berupa alat dan perlengkapannya atau bahan acuan dari ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding dalam kegiatan metrologi legal.
27. Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja yang melaksanakan kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dan pengawasan di bidang metrologi legal pada dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
28. Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang selanjutnya disebut SKKPTTU adalah dokumen yang menerangkan kemampuan pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sesuai ruang lingkup.
29. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat yang terdampak Bencana Alam sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
30. Bupati/Wali Kota adalah bupati/wali kota di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat yang terdampak Bencana Alam sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
31. Dinas adalah Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman bagi pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasar Rakyat, sarana dan prasarana Metrologi Legal, pembinaan tata kelola Pasar Rakyat, pemberian bantuan sarana perdagangan dan dukungan operasional Metrologi Legal pascabencana alam;
b. memulihkan fungsi pelayanan perdagangan dan aktivitas ekonomi masyarakat pada wilayah terdampak bencana melalui kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tepat sasaran, terukur, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan;
c. memastikan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan berdasarkan kebutuhan pemulihan akibat bencana, dokumen perencanaan penanganan pascabencana alam, hasil verifikasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mendukung pembangunan kembali sarana perdagangan yang lebih baik, lebih aman, dan lebih tangguh terhadap risiko bencana dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran negara;
e. memperkuat koordinasi, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana perdagangan pascabencana alam;
f. perbaikan prasarana perdagangan, penguatan distribusi bahan pokok dan penting untuk menurunkan biaya logistik dan menjaga stabilitas harga; dan
g. perbaikan prasarana perdagangan dan metrologi legal untuk memastikan masyarakat terdampak kembali mengakses pasar, memenuhi kebutuhan dasar, dan menggerakkan ekonomi lokal.
(1) Menteri berwenang melakukan verifikasi terhadap permohonan bantuan sarana dan prasarana serta dukungan operasional Metrologi Legal yang diajukan oleh Bupati/Wali Kota.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan verifikasi permohonan Bupati/Wali Kota kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
(3) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan verifikasi administratif dan verifikasi teknis terhadap dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(4) Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian dokumen permohonan, termasuk dokumen penilaian teknis kerusakan, kehilangan, atau gangguan fungsi sarana dan prasarana Metrologi Legal.
(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara dokumen penilaian teknis dengan kondisi fisik, tingkat kerusakan, gangguan fungsi, kelayakan teknis, kebutuhan pemulihan pelayanan, dan kebutuhan bantuan.
(6) Dalam melakukan verifikasi teknis, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dapat melakukan peninjauan lapangan, meminta klarifikasi kepada Pemerintah Daerah, dan/atau meminta pendapat instansi teknis atau tenaga ahli yang kompeten.
(7) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap atau tidak sesuai, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mengembalikan dokumen permohonan kepada Pemerintah Daerah untuk melengkapi atau menyesuaikan dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja.
(8) Dalam hal pemerintah daerah tidak melengkapi atau menyesuaikan dokumen, Pemerintah Daerah harus menyampaikan surat pengunduran diri paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir.
(9) Pemerintah daerah yang tidak menyampaikan surat pengunduran diri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dianggap telah mengundurkan diri.
(10) Hasil verifikasi administratif dan verifikasi teknis yang dinyatakan lengkap dan sesuai menjadi dasar penetapan Pemerintah Daerah penerima Dana Tugas Pembantuan serta penyusunan dan/atau penyesuaian dokumen anggaran.
(1) Menteri berwenang melakukan verifikasi terhadap permohonan bantuan sarana dan prasarana serta dukungan operasional Metrologi Legal yang diajukan oleh Bupati/Wali Kota.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan verifikasi permohonan Bupati/Wali Kota kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
(3) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan verifikasi administratif dan verifikasi teknis terhadap dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(4) Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian dokumen permohonan, termasuk dokumen penilaian teknis kerusakan, kehilangan, atau gangguan fungsi sarana dan prasarana Metrologi Legal.
(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara dokumen penilaian teknis dengan kondisi fisik, tingkat kerusakan, gangguan fungsi, kelayakan teknis, kebutuhan pemulihan pelayanan, dan kebutuhan bantuan.
(6) Dalam melakukan verifikasi teknis, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dapat melakukan peninjauan lapangan, meminta klarifikasi kepada Pemerintah Daerah, dan/atau meminta pendapat instansi teknis atau tenaga ahli yang kompeten.
(7) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap atau tidak sesuai, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mengembalikan dokumen permohonan kepada Pemerintah Daerah untuk melengkapi atau menyesuaikan dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja.
(8) Dalam hal pemerintah daerah tidak melengkapi atau menyesuaikan dokumen, Pemerintah Daerah harus menyampaikan surat pengunduran diri paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir.
(9) Pemerintah daerah yang tidak menyampaikan surat pengunduran diri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dianggap telah mengundurkan diri.
(10) Hasil verifikasi administratif dan verifikasi teknis yang dinyatakan lengkap dan sesuai menjadi dasar penetapan Pemerintah Daerah penerima Dana Tugas Pembantuan serta penyusunan dan/atau penyesuaian dokumen anggaran.