Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/1 2/2008 tentang Ketentuan I mpor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/1 2/2008, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: