Langsung ke konten utama

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/4/Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei

PERMEN Nomor 24 Tahun 2026

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.