Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/4/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei (Berita Negara
Tahun 2011 Nomor 353) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/4/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1157) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: