PENYELENGGARAAN TRADE CORPU
(1) Pengembangan Kompetensi melalui penyelenggaraan Trade CorpU bertujuan untuk:
a. mendukung pemenuhan kebutuhan prioritas dan/atau isu strategis bidang perdagangan tingkat global/internasional, tingkat nasional, dan/atau tingkat organisasi;
b. mendukung pelaksanaan manajemen kinerja organisasi; dan
c. membuka akses atau mempermudah ASN untuk memenuhi kewajiban meningkatkan Kompetensi.
(2) Pengembangan Kompetensi melalui penyelenggaraan Trade CorpU memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, tepat sasaran, dan kekinian;
b. dapat memberikan dampak langsung pada peningkatan kinerja organisasi; dan
c. dapat diakses tanpa batasan waktu dan tempat.
(3) Penyelenggaraan Trade CorpU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dengan Manajemen Talenta ASN.
(1) Penyelenggaraan Trade CorpU meliputi:
a. struktur Trade CorpU;
b. Manajemen Pengetahuan;
c. forum pembelajaran;
d. sistem pembelajaran;
e. strategi pembelajaran;
f. teknologi pembelajaran; dan
g. integrasi sistem.
(2) Penyelenggaraan Trade CorpU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan dengan Lembaga Administrasi Negara.
(1) Struktur Trade CorpU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. dewan pengarah pembelajaran; dan
b. tim pelaksana pembelajaran.
(2) Struktur Trade CorpU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dewan pengarah pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Menteri sebagai Kepala Trade CorpU;
b. Wakil Menteri Perdagangan sebagai Wakil Kepala Trade CorpU;
c. Sekretaris Jenderal sebagai Sekretaris merangkap anggota; dan
d. Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian sebagai anggota.
(2) Dewan pengarah pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. merumuskan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan/rencana strategis Kementerian dan Manajemen Talenta ASN;
b. merumuskan kebutuhan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan/rencana strategis Kementerian dan Manajemen Talenta ASN;
c. merumuskan prioritas kebutuhan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan/rencana strategis Kementerian dan Manajemen Talenta ASN;
d. merumuskan kebijakan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi;
e. merumuskan kebijakan Manajemen Pengetahuan di Kementerian; dan
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Trade CorpU.
(1) Tim pelaksana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. koordinator pembelajaran; dan
b. koordinator Kelompok Keahlian.
(2) Tim pelaksana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia perdagangan.
(3) Tim pelaksana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. menjabarkan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi melalui forum pembelajaran operasional;
b. mengoordinasikan perumusan rencana Pengembangan Kompetensi sesuai dengan rencana strategis Kementerian;
c. menyampaikan usulan kebutuhan dan rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi kepada dewan pengarah pembelajaran;
d. mengusulkan Kelompok Keahlian untuk setiap klaster pembelajaran;
e. mengoordinasikan integrasi sistem dalam penyelenggaraan Trade CorpU; dan
f. mengoordinasikan penyelenggaraan forum pembelajaran strategis dan operasional.
(1) Koordinator pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dijabat secara ex-officio oleh pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas Pengembangan Kompetensi aparatur perdagangan.
(2) Koordinator pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan penyusunan desain pembelajaran dalam Pengembangan Kompetensi;
b. mengoordinasikan penggunaan metode Pengembangan Kompetensi yang tepat;
c. mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil Pengembangan Kompetensi;
d. mengoordinasikan hasil analisis kebutuhan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan lingkup klaster pembelajaran atau sesuai dengan kebutuhan strategis yang ditugaskan dewan pengarah pembelajaran;
e. menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan klasikal dan/atau non klasikal;
f. mengoordinasikan pelaksanaan Manajemen Pengetahuan bidang perdagangan di Kementerian;
dan
g. mengelola teknologi pembelajaran.
(1) Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pengelolaan pengetahuan bidang perdagangan meliputi pengetahuan implisit dan pengetahuan eksplisit yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Trade CorpU.
(2) Pengetahuan implisit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh melalui pengalaman dan dipengaruhi oleh pemahaman serta nilai-nilai yang masih melekat pada individu itu sendiri.
(3) Pengetahuan eksplisit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat formal dan terstruktur, serta sudah didokumentasikan dalam sebuah buku, laporan, lembar kerja, dan/atau media lainnya.
(1) Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi;
b. dokumentasi;
c. pengorganisasian;
d. penyebarluasan;
e. penerapan;
f. pemantauan; dan
g. pengembangan.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan pengetahuan yang akan digunakan sebagai aset pengetahuan.
(3) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan mendokumentasikan pengetahuan dalam sebuah buku, laporan, lembar kerja, dan/atau media lainnya untuk menghasilkan aset pengetahuan.
(4) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penataan aset pengetahuan.
(5) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan proses penyediaan aset pengetahuan yang dapat digunakan oleh seluruh ASN di Bidang Perdagangan.
(6) Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pemanfaatan aset pengetahuan oleh seluruh ASN di Bidang Perdagangan dalam mendukung proses pembelajaran serta pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan.
(7) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan proses yang dilaksanakan untuk memastikan bahwa Manajemen Pengetahuan yang ada telah dikelola dan dimanfaatkan dengan baik oleh ASN di Bidang Perdagangan.
(8) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan proses pengembangan Manajemen Pengetahuan baik secara operasional maupun substansi agar sesuai dengan kebutuhan Kompetensi ASN di Bidang Perdagangan dan kinerja organisasi.
(1) Pengelolaan Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan melalui Sistem Manajemen Pengetahuan.
(2) Pengelolaan Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dikelola oleh koordinator pembelajaran.
(1) Forum Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan mekanisme untuk memastikan pelaksanaan manajemen pembelajaran di dalam organisasi Trade CorpU.
(2) Forum Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk:
a. MENETAPKAN kebutuhan Pengembangan Kompetensi;
b. mengembangkan dan MENETAPKAN desain Pengembangan Kompetensi;
c. mengoordinasikan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi; dan
d. melakukan evaluasi Pengembangan Kompetensi.
(3) Forum Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. forum pembelajaran level strategis;
b. forum pembelajaran level operasional; dan
c. forum pembelajaran level teknis.
(1) Forum pembelajaran level strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a merupakan pertemuan yang diikuti oleh dewan pengarah pembelajaran dan tim pelaksana pembelajaran.
(2) Forum pembelajaran level strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. merumuskan arah Pengembangan Kompetensi sesuai dengan rencana strategis Kementerian atau perkembangan di bidang perdagangan yang bersifat strategis; dan
b. MENETAPKAN rencana Pengembangan Kompetensi ASN (Human Capital Development Plan) di bidang perdagangan.
(3) Forum pembelajaran level strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
a. kebutuhan dan prioritas Pengembangan Kompetensi tahun berjalan dan tahun selanjutnya; dan/atau
b. kebijakan strategis perencanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan untuk 5 (lima) tahun.
(4) Forum pembelajaran level strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Ketua Tim Pelaksana Pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang diikuti oleh dewan pengarah pembelajaran dan tim pelaksana pembelajaran.
(5) Hasil pertemuan forum pembelajaran level strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti oleh tim pelaksana pembelajaran.
(1) Forum pembelajaran level operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b bertujuan untuk MENETAPKAN diagnosis kebutuhan, pengembangan desain pembelajaran, penyelenggaraan, dan evaluasi Pengembangan Kompetensi bagi ASN di Bidang Perdagangan lintas Kelompok Keahlian.
(2) Forum pembelajaran level operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pertemuan yang diikuti oleh Koordinator Pembelajaran, lintas Koordinator Kelompok Keahlian, dan anggota Kelompok Keahlian.
(3) Forum pembelajaran level operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Ketua Tim Pelaksana Pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Forum pembelajaran level teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c bertujuan untuk MENETAPKAN diagnosis kebutuhan, pengembangan desain pembelajaran, penyelenggaraan, dan evaluasi Pengembangan Kompetensi bagi ASN di Bidang Perdagangan pada setiap Kelompok Keahlian.
(2) Forum pembelajaran level teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pertemuan yang diikuti oleh Koordinator Kelompok Keahlian dan anggota setiap Kelompok Keahlian.
(3) Forum pembelajaran level teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kelompok Keahlian di bawah koordinasi Koordinator Pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Sistem pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan mekanisme proses pembelajaran untuk memastikan setiap prinsip dalam manajemen pembelajaran memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Trade CorpU.
(2) Sistem pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk memastikan siklus manajemen pembelajaran terlaksana dengan efektif dan terintegrasi pada setiap tahapan.
(3) Sistem pembelajaran dalam Pengembangan Kompetensi diutamakan pada:
a. Pengembangan Kompetensi teknis bidang perdagangan;
b. Pengembangan Kompetensi manajerial; dan
c. pengembangan Kompetensi sosial kultural.
(4) Pengembangan Kompetensi teknis bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan upaya pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan pada bidang teknis perdagangan.
(5) Pengembangan Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan upaya pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
(6) Pengembangan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan upaya pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai- nilai, moral, emosi, dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
(7) Sistem Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola dengan tahapan:
a. diagnosis kebutuhan pembelajaran;
b. pengembangan desain pembelajaran;
c. implementasi pembelajaran; dan
d. evaluasi pembelajaran.
(8) Setiap tahapan dalam sistem pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan penjaminan mutu pembelajaran.
Diagnosis kebutuhan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf a dilaksanakan melalui identifikasi dan pemetaan:
a. profil kinerja organisasi Kementerian;
b. profil Kompetensi ASN di Bidang Perdagangan; dan
c. mandat kebijakan strategis Kementerian, untuk menghasilkan kebutuhan Pengembangan Kompetensi yang tepat.
(1) Diagnosis kebutuhan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan melalui kegiatan:
a. analisis organisasi;
b. analisis kinerja organisasi;
c. analisis jenis kebutuhan Kompetensi; dan
d. forum pembelajaran.
(2) Analisis organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mengidentifikasi:
a. profil organisasi;
b. sasaran atau visi organisasi; dan
c. kebutuhan yang sifatnya strategis dan berdampak bagi Kementerian.
(3) Analisis kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk melihat kesenjangan antara kinerja organisasi dan/atau standar Kompetensi jabatan dengan kinerja ASN di Bidang Perdagangan.
(4) Analisis jenis kebutuhan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya yang dilakukan untuk menghasilkan jenis kebutuhan Kompetensi kepemimpinan, manajerial, sosial kultural, dan teknis perdagangan.
(5) Forum pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan pada setiap level forum pembelajaran.
(1) Kegiatan analisis kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dilakukan melalui dialog kinerja yang intensif antara pimpinan dan ASN di Bidang Perdagangan untuk memastikan kebutuhan Pengembangan Kompetensi yang terintegrasi dengan pekerjaan.
(2) Dialog kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen perencanaan pembelajaran individu yang dimasukkan dalam sasaran kinerja pegawai.
(1) Pengembangan desain pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf b disusun berdasarkan hasil diagnosis kebutuhan pembelajaran dalam bentuk program Pengembangan Kompetensi, kurikulum atau kerangka acuan pembelajaran, dan materi pembelajaran.
(2) Pengembangan desain pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. penyesuaian tujuan pembelajaran dengan kebutuhan pembelajaran;
b. penetapan metode belajar;
c. integrasi Pengembangan Kompetensi dengan pengembangan talenta dan karir;
d. penyusunan konten dan substansi pembelajaran;
dan
e. forum pembelajaran.
(3) Pengembangan desain pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan oleh Koordinator Pembelajaran bersama dengan Koordinator Kelompok Keahlian dan anggota Kelompok Keahlian pada setiap klaster pembelajaran.
(1) Implementasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(7) huruf c dilaksanakan berdasarkan:
a. rencana jadwal pembelajaran tahunan;
b. desain pembelajaran berupa kurikulum atau kerangka acuan pembelajaran; atau
c. rencana Pengembangan Kompetensi individu yang sudah disetujui atasan.
(2) Implementasi pembelajaran sebagaimana dimaksud ayat
(1) diselenggarakan oleh penyelenggara pembelajaran yang terdiri atas unit kerja yang membidangi Pengembangan Kompetensi ASN dan/atau penyelenggara pembelajaran lainnya.
(3) Penyelenggara pembelajaran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. unit kerja di lingkungan Kementerian;
b. instansi pemerintah lain;
c. lembaga penyelenggara pembelajaran independen;
dan/atau
d. organisasi profesi jabatan fungsional di bidang perdagangan.
(4) Penyelenggara pembelajaran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat menyelenggarakan pembelajaran setelah mendapatkan penjaminan mutu dari unit kerja yang membidangi Pengembangan Kompetensi aparatur perdagangan.
(5) Unit kerja dapat mengimplementasikan pembelajaran melalui:
a. pembelajaran mandiri;
b. pembelajaran dari orang lain dan lingkungan;
c. pembelajaran dari pengalaman di tempat kerja;
dan/atau
d. pembelajaran terstruktur, meliputi:
1) e-learning;
2) bimbingan teknis; dan/atau 3) seminar/konferensi/sarasehan/sosialisasi, workshop/lokakarya, setelah mendapatkan persetujuan dari koordinator pembelajaran.
(6) Implementasi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui Sistem Manajemen Pembelajaran Kementerian.
(1) Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf d dilaksanakan untuk melihat efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program pembelajaran berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.
(2) Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mengukur:
a. kepuasan peserta terhadap penyelenggaraan pembelajaran;
b. peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan perubahan sikap/perilaku peserta sebelum dan sesudah pembelajaran;
c. peningkatan kinerja alumni setelah mengikuti program pembelajaran; dan/atau
d. dampak program pembelajaran terhadap pencapaian kinerja organisasi dan sasaran strategis Kementerian.
(3) Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b diselenggarakan oleh penyelenggara pembelajaran.
(4) Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dan huruf d diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi Pengembangan Kompetensi aparatur perdagangan.
(5) Hasil evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar forum pembelajaran level operasional dan forum pembelajaran level teknis dalam perancangan program pembelajaran tahun berikutnya.
(1) Penjaminan mutu pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) merupakan sistem terintegrasi untuk memastikan seluruh proses Pengembangan Kompetensi ASN di Bidang Perdagangan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
(2) Penjaminan mutu pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. akreditasi pembelajaran; dan/atau
b. advokasi pembelajaran.
(3) Penjaminan mutu pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh koordinator pembelajaran.
(4) Akreditasi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan bagi penyelenggara pembelajaran di luar Kementerian.
(5) Advokasi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan upaya untuk membantu unit penyelenggara pembelajaran untuk mencapai tujuan dari tahapan Sistem Pembelajaran.
(6) Dalam melaksanakan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), koordinator pembelajaran dapat melibatkan unit kerja lain di lingkungan Kementerian dan/atau lembaga independen.
(1) Strategi Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e merupakan upaya untuk menciptakan metode pembelajaran yang cepat, tepat, dan akuntabel.
(2) Metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. pembelajaran terstruktur;
b. pembelajaran mandiri;
c. pembelajaran dari orang lain dan lingkungan; dan
d. pembelajaran dari pengalaman di tempat kerja.
(1) Metode pembelajaran terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pembelajaran yang dirancang dan dijalankan secara sistematis untuk memenuhi kebutuhan Pengembangan Kompetensi tertentu.
(2) Metode pembelajaran terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pelatihan;
b. sekolah perdagangan;
c. e-learning;
d. bimbingan teknis;
e. seminar/konferensi/sarasehan/sosialisasi;
dan/atau
f. workshop/lokakarya.
(3) Metode pembelajaran terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dari jarak jauh.
Metode pembelajaran mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b merupakan proses pembelajar aktif dan berinisiatif, dengan atau tanpa bantuan pihak lain, dalam merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi hasil belajar sesuai dengan kebutuhan melalui persetujuan atasan langsung.
(1) Metode pembelajaran dari orang lain dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan pembelajaran dari hubungan sosial dan umpan balik.
(2) Metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
a. Coaching;
b. Mentoring; dan
c. komunitas belajar berdasarkan kepakaran.
(1) Metode pembelajaran dari pengalaman di tempat kerja sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan penugasan dan pengalaman lapangan.
(2) Metode pembelajaran dari pengalaman di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. squad team;
b. patok banding;
c. magang;
d. detasering;
e. pertukaran ASN;
f. pembelajaran melalui simulasi; dan
g. komunitas belajar berbasis proyek.
Capaian hasil pembelajaran dengan metode pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 yang diperoleh dari lembaga/organisasi penyelenggara pembelajaran di luar Kementerian dapat diberikan Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f merupakan media berbasis teknologi yang digunakan untuk implementasi pembelajaran terintegrasi dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung keberhasilan pencapaian tujuan Trade CorpU.
(1) Integrasi Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g mencakup:
a. penganggaran;
b. pengembangan budaya organisasi pembelajar;
c. teknologi pembelajaran;
d. Manajemen Pengetahuan;
e. manajemen talenta dan pengembangan karir; dan
f. penilaian kinerja pegawai.
(2) Ketentuan mengenai integrasi sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.