Pasal 1
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut UPT, di bidang kemetrologian di lingkungan Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. Balai Pengujian Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
b. Balai Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran; dan
c. Balai Standardisasi Metrologi Legal.