Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M- DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: